| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029172970713000 | Rp 1,403,235,999 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024550360713000 | Rp 1,518,230,001 | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - | - |
| 0011474194713000 | - | - | |
| 0012092136713000 | - | - | |
| 0665505442711000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Pangkalan Durin
Kec. Pangkalan Lada
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Nilai Pagu : Rp. 1.535.473.000,-
Nilai HPS : Rp. 1.533.250.000,-
Tahun Anggaran : 2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di Daftar
Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Rekonstruksi Jalan
Pangkalan Durin Kec. Pangkalan Lada.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan
jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Pangkalan Durin Kec. Pangkalan
Lada
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Biaya pekerjaan : Rp. 1.535.473.000,-
Jangka Waktu : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1 (5a) Beton struktur fc’ 30 Mpa
Seksi 7.1 (10) Beton struktur fc’ = 10 Mpa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos BjTP 280
Seksi Ls Joint Sealent
Seksi Ls Cat Anti Karat
Seksi Ls Expansion Cap
Seksi Ls Plastik Filer
Seksi Ls Curing Compound
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
S P MK
P E R SI A P AN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
S H OP DR AW IN G Addendum
P E LA K S AN A A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Aspal
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
D OK U ME N A D MI N I STR A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 2 – Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
a. Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Pekerjaan ini mencakup Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada
perkerasan berbutir eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan
bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian
pelebaran badan jalan.
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak
tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi ini
dilaksanakan pada daerah badan jalan yang sebelumya dipadatkan sekali
lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan Laston Lapis Antara (AC-
BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC) serta dibersihkan dengan compressor
baru disemprot Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal
Cair / Emulsi adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis
pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat
meresap ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras
permukaan serta mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama
yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal
spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini
tidak boleh terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat
kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
b. Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
10. DIVISI 7. STRUKTUR
a. Seksi 7.1 (5) a Beton mutu sedang fc’30 MPa
Perkerasan jalan beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari plat
beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di atas
tanah dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton semen sering
juga dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya masih ada lapisan
aspal.
Beton mutu sedang fc’ 30 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan penanganan
merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
Jenis Metode Banyaknya Spesifikasi
No Keterangan Satuan
Pengujian Pengujian Pengujian Pengujian
Job Mix
1 1
Formula
Setiap
2 Slump Test - pengecoran 1 60-100 mm
truk mixer
pada pengecoran
3 Tes Kubus - > 60 m3, per 20 350 Kg/m2
m3 ada 1 sampel
pada pengecoran
4 Tes Silinder - > 60 m3, per 20 300 Kg/m2
m3 ada 1 sampel
b. Seksi Ls Plastik Filer
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Plastik Sheet
atau Membran kedap air sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d. Seksi Ls Expansion Cap
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan pipa pelindung
baja pada tulangan dowel sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk Direksi
dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat
dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item
pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 18 September 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19770417 199903 1 002