| 0011375755713000 | Rp 1,814,100,000 | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
| 0011474194713000 | - | |
| 0012092136713000 | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - |
| 0029172970713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN
74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S. ST
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Desa Natai Baru - Kadipi
Atas Kec. Arut Selatan
Nilai Pagu : Rp. 1.860.466.000.00,-
Nilai HPS : Rp. 1.851.100.000.00,-
Tahun Anggaran :
2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan
nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Desa Natai
Baru - Kadipi Atas Kec. Arut Selatan.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka memberikan
kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan
ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan khususnya lokasi
aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana insfrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S. ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Desa Natai Baru - Kadipi Atas
Kec. Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 1.851.100.000,-
Jangka Waktu : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi Jalan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Papan Nama Kegiatan
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – PERKERASAN STRUKTUR
Seksi 7.1 (6a) Beton Struktur, Fc'25 Mpa
Seksi 7.1 (10) Beton, Fc'10 Mpa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi Ls Plastik Filter
DIVISI 9 – PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R SI A P AN
S P MK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
S H OP DR AW IN G Addendum
P E LA K S AN A A N P EKE R JA A N
1. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
2. Perkerasan Berbutir
3. Perkerasan Aspal
4. Struktur
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain -
Lain
D OK U ME N A D MI N I STR A S I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun
Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan
program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang
berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
a. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada galian
pelebaran badan jalan.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas
A ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
b. Seksi 5.1.(2) Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B
Agregat Base kelas B adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas B
ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor Grader/bulldozer,
hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker sebelum dan sesudah
pemadatan dengan Vibro Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja
akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan alat bantu
kereta dorong, sekop dan garpu.
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak
tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair /
Emulsi ini dilaksanakan pada daerah badan jalan yang sebelumya
dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan
Lataston Lapis Aus (HRS-WC) serta dibersihkan dengan compressor baru
disemprot Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi. Lapis Resap Pengikat
- Aspal Cair / Emulsi adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis
pondasi atas sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat
meresap ke dalam lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras
permukaan serta mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama
yang dilakukan adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal
spayer yang telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini
tidak boleh terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat
kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair /
Emulsi disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata.
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada
permukaan yang kering atau mendekati kering dan pelaksanaan
penyemprotan tidak boleh dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan,
atau akan turun hujan. Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi
terlebih dahulu di bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak
tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi ini
dilaksanakan pada daerah badan jalan yang sebelumya dipadatkan sekali
lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan Lataston Lapis Aus (HRS-
WC) serta dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Perekat -
Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi adalah lapis tipis
aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi
dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan
aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian
badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena dapat
menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
Perekat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada permukaan yang kering
atau mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
c. Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan dump truck
dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan tandem Roller dan
Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja dengan alat bantu.
Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas persetujuan pihak Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis perata,
lapis pondasi atau lapis campuran aspal yang terdiri dari agregat dan bahan aspal
yang dicampur di AMP, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut
diatas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan.
11. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik
pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam
cat.
Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan,
kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa
tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara
(pre-marking) pada permukaan beraspal harus dilaksanakan segera
setelah pelapisan.
Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur,
garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang
disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau
penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat
garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti
dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima Pengawas
Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan suatu
lapisan yang rata dan seragam dengan tebal basah minimum 0,38
milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm
untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran kaca (glass bead) yang
juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak
bergerigi) pada lebar ran-cangan yang sesuai. Bilamana tidak
disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus
dilaksanakan pada temperatur 204 - 218 C.
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 18 September 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19776417 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 December 2024 | Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam Durian | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 9,915,500,000 |
| 27 March 2024 | Jl. Sungai Tendang - Batas Natai Raya (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 9,453,376,000 |
| 16 February 2024 | Peningkatan Jalan Simpang Kenawan - Riam Durian | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 8,915,500,000 |
| 5 March 2022 | Peningkatan Jalan Natai Arahan | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 8,406,600,000 |
| 24 November 2022 | Teluk Bogam - Keraya - Sebuai Timur - Sebuai - Batas Tanjung Putri (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 8,101,083,294 |
| 9 March 2022 | Peningkatan Jalan Perigi - Melata (Dak Reguler) | Kab. Lamandau | Rp 7,106,587,000 |
| 28 October 2021 | Preservasi Jalan Dalam Kota Pangkalan Bun | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,603,649,000 |
| 24 November 2022 | Jl. Tanjung Putri - Batas Sebuai Barat (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 5,193,001,800 |
| 19 June 2023 | Peningkatan Jalan Arga Mulya - Bukit Indah | Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau | Rp 4,880,000,000 |
| 20 December 2019 | Peningkatan Jalan Natai Raya - Batas Sungai Tendang, Sungai Tendang-Batas Natai Raya Kec. Arut Selatan, Kumai | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 4,808,000,000 |