PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN
74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Abdul Gafur, ST
Program : Program Pengembangan Permukiman
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur Pada
Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Dan Pengembangan
Infrastruktur Kawasan Permukiman Di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman
Jl. Kasturi RT. 13 Desa Amin Jaya,
Kec. P. Banteng
Nilai Pagu : Rp. 381.300.000,-
Nilai HPS : Rp. 381.300.000,-
Tahun Anggaran
2023
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Dengan berkembangnya Kabupaten Kotawaringin Barat, diimbangi
juga dengan berkembangnya jumlah penduduk dan kawasan permukiman
sehingga dibutuhkan adanya pengembangan jaringan jalan dikawasan
permukiman, penataan dan peningkatan jalan di permukiman ini juga
sebagai upaya ikut menjalankan program Pemerintah di Bidang
Keciptakaryaan yaitu 100-0-100, dimana 100% Sanitasi, 0% Kawasan
Kumuh, 100% Air Bersih dan ikut mendukung visi misi Bupati Kotawaringin
Barat kepala daerah didalam mengurangi Kawasan Kumuh yang ada
diwilayah Kabupaten Kotawaringi Barat. Diharapkan dengan adanya
pembangunan jalan dalam kawasan Permukiman masyarakat akan dapat
beraktifitas dengan lancar sehingga proses perekonomian berjalan dengan
baik dan akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat di
Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur Pada Permukiman Di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota ini telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat guna mempermudah akses jalan
lingkungan dan memberi rasa nyaman bagi setiap pengendara kendaraan.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pada program kerja tahun
2023 bermaksud melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur
Pada Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023. Setiap pengembangan jalan
harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indanesia.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara
tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Peningkatan Jalan
Lingkungan Permukiman Jl. Kasturi RT. 13 Desa Amin Jaya, Kec. P.
Banteng untuk memberikan pelayanan berlalu lintas yang optimal bagi
masyarakat sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam
berkendaraan.
b. Tujuan utamanya adalah sebagai proteksi terhadap kebutuhan
masyarakat akan pentingnya kebutuhan akan jalan yang memadai
sehingga tercipta lingkungan bersih, dan nyaman untuk ditempati.
c. Sasarannya adalah meningkatan kondisi dan kemantapan kondisi jalan
terutama jalan lingkungan dari tahun ke tahun, meningkatkan daya
dukung, kapasitas maupun kualitas pelayanan prasarana jalan
lingkungan, pelebaran jalan dan pembangunan jalan alternatif di
kabupaten Kotawaringin Barat.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Cipta Karya
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Abdul Gafur, ST
Program : Program Pengembangan Permukiman
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur Pada Permukiman
Di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur
Kawasan Permukiman Di Kawasan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Jl.
Kasturi RT. 13 Desa Amin Jaya, Kec. P. Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 381.300.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2023
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Pembangunan Jalan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan.
Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN (UMUM)
1. Mobilisasi
2. Papan Nama Pekerjaan
II. PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
1. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
2. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
3. Rambu - Rambu Yang Diperlukan
III. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Biasa
IV. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Perekat - Aspal Cair
2. Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh)
V. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Beton mutu sedang fc’20 Mpa
2. Plastic sheet
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PERSIAPAN
SPMK
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SHOP DRAWING Addendum
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Perkerasan Aspal
3. Perkerasan Struktur
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
DOKUM EN ADM INIST RASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini
semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan
maupun Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan
sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada
hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang
milik proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau
pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang
strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat
yang diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat
kecil maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan
siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan
dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan
data personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan
surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai
pengalaman kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan
lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Teknis yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi
Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
7. Pendahuluan (Umum)
a. Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen
kontrak, dan secara umum Penyedia Jasa harus memenuhi
ketentuan berikut :
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan
peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam
dokumen kontrak.
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant)
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala,
atau pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan, maka prioritas harus
diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/
kendaraan mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian
dan instansi terkait lainnya.
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan
untuk kantor proyek, gudang dan sebagainya yang telah
disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi
asal ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan
tersebut sesuai kontrak.
Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak
akan digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
Untuk pengangkutan alat – alat berat, maka jembatan
diperkuat.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan
lokasi proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah
Daerah.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan
terlebih dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu
3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus
diselesaikan sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai
selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia
Jasa menyerahkan program mobilisasi (termasuk program
perkuatan jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan.
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi
umum dan denah rinci di lapangan yang menunjukkan
lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu, UPA, dan laboratorium jika fasilitas tersebut
termasuk dalam kontrak.
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal
dari semua peralatan yang tercantum dalam daftar
peralatan yang diusulkan dalam penawaran, serta usulan
cara pengangkutan dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
– Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang
memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat – alat berat,
berisi usulan metode pelaksanaan dan jadwal.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan
balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi
utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan
Lokasi dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini
adalah :
Pengukuran site plan.
Pemasangan patok - patok.
Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan
sebagai garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini.
Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran
satu sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi
bilamana terdapat ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam
gambar – gambar rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan
ini, dan tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan –
kesalahan ukuran/ gambar – gambar sebelum berkonsultasi
dengan Direksi Teknis.
Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam
gambar atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi
dasar bagi setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis
dan dicetak rapih.
8. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang
berguna meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakan
harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Karena Peralatan
kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia
Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib membuat Rancangan Ketentuan
keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
Rambu – rambu K3.
Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pengurusan Jamsostek.
Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi
terkait.
Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm,
sepatu safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang
berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa
safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai
pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke
Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi
Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam kebakaran.
Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu
pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan
konstruksi berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan
keselamatan konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan
melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat
SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara
menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
Penilaian
NO Indentifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Jenis /tipe Pekerjaan
Resiko
1 Pekerjaan Mobilisasi Dan Kecelakaan Lalu Lintas – luka sedang
Demobilisasi
Lepasnya alat berat dari mobil angkutan /
6
jatuh – luka sedang
Terkena alat berat – luka sedang
2 Pekerjaan Tanah Terkena alat berat – luka sedang
a. Galian Biasa
Terjatuh /Terpeleset ke area pekerjaan – 6
luka ringan
3 Perkerasan Berbutir Tertabrak alat berat – luka sedang
a. Lapis resap perekat -
Tertabrak Dump Truck – luka sedang
aspal cair
6
Tertimpa material – luka sedang
b. Menghampar dan
Memadatkan Latasir Tersiram material panas – luka sedang
(Menggunakan Buruh)
Terkena debu material – luka ringan
4 Pekerjaan Struktur Terkena debu material sesak napas – luka
a. Beton mutu sedang
ringan
fc’20 Mpa
Tertabrak Dump Truck atau mobil 6
b. Plastic sheet
pengangkut material – luka sedang
Tertimpa material – luka sedang
Kecelakan lalu-lintas saat penghamparan –
luka sedang
Terluka akibat alat pertukangan – luka
Ringan
9. Pekerjaan Tanah
a. Galian Biasa
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
Buatlah gambar shop drawing terlebih dahulu untuk pekerjaan galian
tanah kemudian ajukan gambar tersebut untuk direalisasikan
Lakukan persiapan kerja termasuk penyiapan alat-alat pembantu
pelaksanaan pekerjaan
Tentukan posisi titik ukur tetap selanjutnya lakukan pengukuran
terhadap ukuran dan elevasi galian tanah
Berikan tanda pada hasil pengukuran memakai patok kayu yang
dicat putih
Pelaksanaan galian tanah dilakukan menggunakan cangkul dan
belincong.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat – alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya
pekerjaan ini dengan baik.
Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti
tertera dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas lapangan.
Penggalian tanah dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok – patok disetujui Direksi/Pengawas lapangan.
Pasanglah patok kayu dan benang sebagai acuan untuk mendukung
proses penggalian tanah.
Galilah tanah dengan berdasar pada patok dan benang yang sudah
dipasang sebelumnya.
Buang sisa galian tanah ke tempat yang tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan.
Lakukan penggalian tanah ini hingga mencapai ukuran lebar dan
kedalaman sesuai perencanaan.
Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian
terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah
yang longgar (tidak padat).
Tanah digali sedalam ≤ 1 m dengan cara manual, kemudian hasil
galian tersebut diangkat keatas dan dirapikan sesuai gambar
pelaksanaan
10. Perkerasan Aspal
a. Lapis Perekat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran. Di semprotkan dengan merata pada badan jalan yang akan
dipasang Latasir. Lapis perekat berfungsi untuk memberikan daya ikat
antara aspal lama dengan aspal baru dan disemprotkan pada
permukaan beraspal yang kering dan bersih. Bahan lapis perekat adalah
aspal cair yang cepat menyerap atau aspal keras pen 80/100 atau pen
60/70 yang dicairkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah per 100
bagian aspal. Pemakaiannya berkisar antar 0,15 liter/m2 sampai 0,15
liter/m2. Lebih tipis dibandingkan dengan pemakaian lapis resap
pengikat.
Campuran aspal cair disemprotkan ke atas permukaan yang akan
dilapis.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya. Dan dihampar diatas permukaan yang
beraspal.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Pencampuran Aspal & Kerosin Pembersihan Lokasi secara manual
Penyemprotan Campuran
dengan alat bantu
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Alat bantu
• Dump Truck
• Alat Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Kerosin / Minyak Tanah
• Bahan Lainnya
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Petugas K3L
• Tenaga Kerja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI - HATI ALAT BERAT SEDANG BEROPERASI “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Lapisan yang telah terhampar sesuai dengan rencana.
b. K- 638 Menghampar dan Memadatkan Latasir (Menggunakan Buruh)
Agregat dan aspal dicampur dan dipanaskan dengan dengan cara
manual untuk dimuat langsung ke dalam. Dump Truck dan diangkut
kelokasi pekerjaan Campuran panas Latasir dihampar oleh pekerja
dengan cara manual dan dipadatkan dengan Pedestrian Roller. Selama
pemadatan, sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparaan
dengan menggunakan Alat Bantu.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pencampuran Agregat + Aspal di panaskan
dan diaduk secara manual Setelah permukaan disiapkan, campuran
dihampar secara manual dan dipadatkan Pemadatan menggunakan
Pedestrian Roller. Selama pemadatan sekelompok pekerja melakukan
perapian, sehingga kokoh serta rata permukaannya.
TAHAPAN DAN CARA PELAKSANAAN
Mulai
Persiapan Alat dan Material
Pencampuran Agregat + Aspal
Pengangkutan Latasir Kelas B (SS-B) ke Lokasi
Penghamparan
Pemadatan
Selesai
ANALISA PENGERAHAN ALAT & MATERIAL
Alat yang dikerahkan :
• Dump Truck
• Pedestrian Roller
• Alat bantu Lainnya
Material yang dikerahkan
• Aspal
• Agregat Kasar
• Agregat Halus
• Semen
ANALISA PENGERAHAN PERSONIL & K3
Personil yang dikerahkan adalah :
• Pelaksana
• Operator Alat
• Petugas K3L
• Tenaga Keja
Aspek K3 :
• Memasang rambu peringatan
Rambu Peringatan :
“ HATI-HATI ADA PEKERJAAN PENGASPALAN “
• Menggunakan alat pelindung diri (APD)
• Sarung tangan
• Helm
• Sepatu safety
Mutu yang diharapkan :
• Permukaan yang rata sesuai spesifikasi
• Elevasi sesuai dengan yang direncanakan.
11. Pekerjaan Struktur
a. Beton mutu sedang fc’20 Mpa
Perkerasan jalan beton semen atau perkerasan kaku, terdiri dari
plat beton semen, dengan atau tanpa lapisan pondasi bawah, di
atas tanah dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton
semen sering juga dianggap sebagai lapis pondasi, kalau di atasnya
masih ada lapisan aspal.
Beton mutu sedang fc’ 20 Mpa pada pekerjaan pada ruas jalan
penanganan merupakan beton struktur pada jalan Rigid Pavement.
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini :
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
Portland tipe I,II,III,IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004
tentang Semen Portland.
• Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek
semen, kecuali jika iizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila
hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan
kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merek
semen yang digunakan.
• Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam spesifikasi teknis pada tabel 7.1.2.(1), tetapi atas
persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila
memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam
spesifikasi teknis Divisi 7 pada Butir 7.1.1.(7) dan 7.1.3.(1) yang
dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
• Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air
harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam
SNI 03- 6817-2002 tentang Metode pengujian mutu air untuk
digunakan dalam beton. Apabila timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen
dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan
dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan
dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut
pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari
mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar
dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan.
Prosedur pelaksanaan :
• Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability)
yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
• Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix
design) untuk masing-masing mutu beton yang akan digunakan
sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, lengkap dengan
hasil pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan campuran
beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan beton untuk umur 7
dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh
Direksi Pekerjaan. Proporsi bahan dan berat penakaran hasil
perhitungan harus memenuhi kriteria teknis utama, yaitu
kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan keawetan
(durability).
• Mengajukan gambar kerja sesuai dengan kondisi lapangan
setelah pekerjaan lean concrete disetujui untuk melaksanakan
pengecoran beton mutu sedang fc’ 20 Mpa.
• Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat
campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan, dengan
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis
instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan
untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton
harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah
ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil
campuran percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90 %
dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana
hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan
tidak menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka
Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan
mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta
saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian
melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat
tekan beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan.
Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan
pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran
Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
• Percobaan penghamparan
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan menunjukkan
metode pelaksanaan pekerjaan dengan cara menghamparkan
lapisan percobaan sepanjang tidak kurang dari 30 m di lokasi
yang disediakan oleh Kontraktor di luar daerah kerja
permanen. Percobaan tambahan mungkin diperlukan, bila
percobaan pertama dinilai tidak memuaskan.
Setelah percobaan pertama disetujui, maka percobaan sepanjang
minimum 150 m tapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di
daerah kerja permanen. Percobaan ini harus menunjukkan
seluruh aspek pekerjaan dan harus mencakup setiap tipe
sambungan yang digunakan dalam pekerjaan.
Penghamparan perkerasan beton tidak boleh dilanjutkan
sebagai pekerjaan permanen sebelum ada persetujuan terhadap
hasil percobaan.
Identifikasi peralatan yang digunakan
Untuk dapat mengidentifikasi jenis peralatan diperlukan data-data
sebagai berikut:
• Jenis, volume pekerjaan beton, spesifikasi teknik, lokasi pekerjaan
dan kondisi lapangan;
• Jadwal waktu yang disediakan untuk masing-masing tahapan
pelaksanaan pekerjaan beton semen;
• Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
Pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan beton memerlukan
peralatan utama yang meliputi:
• Peralatan pencampur dan pengecoran beton (Batching Plant dan
Truck Mixer),
• Peralatan penyelesaian akhir (finishing) permukaan beton
(Texturin).
• Gergaji Beton
Pembuatan campuran beton yang bermutu tinggi memerlukan
perhatian yang sangat teliti pada setiap tahapan kegiatannya, mulai
dari penetapan dan penakaran komposisi bahan pembentuk beton,
pencampuran, sampai kepada pengangkutannya ke lokasi
pengecoran.
Pada umumnya, proses produksi campuran dan pelaksanaan beton
meliputi kegiatan–kegiatan sebagai berikut :
• Pembasangan acuan/bekkisting
• Penakaran bahan-bahan beton;
• Pencampuran (sesuai dengan job mix formula);
• Percobaan penghamparan
• Pengangkutan ke lokasi pengecoran;
• Penempatan / pengecoran;
• Pemadatan (konsolidasi);
• Penyelesaian akhir / Perapihan (Finishing).
Pelaksanaan Pekerjaan
• .Setelah bekisting, lembaran plastik dan alat – alat telah siap,
penuangan beton dapat dilaksanakan.
• Sebelum melakukan pengecoran, dilakukan pengetesan beton
dengan melakukan slump test (ukuran slump 75 ± 25 mm)
• Beton dituangkan perlahan – lahan sampai diperkirakan cukup
untuk suatu area tertentu sampai ketebalan yang direncanakan
• Saat penuangan beton diperhatikan pula cuaca, suhu lingkungan,
karena yang digunakan slump-nya sangat rendah (± 5 cm). Cuaca
disarankan cerah, tidak hujan. Dari pengalaman untuk
menghindari retak rambut permukaan, penuangan sebaiknya
dilakukan saat malam hari.
• Perhatikan pula alat – alat penunjang kerja malam seperti lampu
yang cukup, genset, dll. Disaat musim penghujan perhatikan pula
jalan kerja untuk menghindari cold joint., karena kesinambungan
suplai beton sangat diperlukan sampai batas akhir.
Gambar 16. Pengecoran beton fc’ 20 Mpa
• Beton ready mix yang sudah dituang ke dalam kotak (mal) yang
telah disiapkan lalu diratakan secara manual dengan
menggunakan alat bantu tukang hingga permukaan rata.
• Proses perataan dan pemadatan terjadi karena alat concrete
paver tersebut selain meratakan juga bergetar sehingga terjadi
pemadatan, sedangkan pada bagian ujung (dekat) mal,
pemadatan dibantu dengan menggunakan vibrator beton.
• Untuk tempat – tempat tertentu yang volumenya lebih kecil dapat
dilakukan dengan tenaga orang dengan menggunakan cangkul
atau sekop. Demikian seterusnya sampai seluruh bidang dipenuhi
dengan beton.
Gambar 17. Perataan dan pemadatan beton
• Pembuatan alur (grooving) dilakukan secara manual setelah beton
dalam keadaan setengah mengeras ± 3 - 4 jam sesudah
pengecoran
• Pada beton yang sudah terlanjur mengeras, penggunaan tekanan
pada alat grooving malah akan mengakibatkan tercungkilnya split
beton dan berakibat fatal pada kerapihan permukaan beton. Beton
yang belum mengeras juga kurang baik bila dilaksanakan
grooving, karena akan terlalu lembek hingga texture tidak akan
terlihat rapih.
• Berdasarkan pengalaman dan percobaan – percobaan yang
dilakukan dilapangan, didapatkan alat grooving yang paling efektif
seperti pada gambar. Kadang – kadang masih didapat garis
texture kurang rapih, hal ini masih dapat diatasi dengan perapihan
texture dengan paku atau kawat, namun tetap dilakukan oleh
tenaga yang terampil dan sabar.
• Pembukaan acuan/bekisting
Pembukaan bekisting dilakukan setelah umur rencana beton
terpenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan yaitu
Acuan harus tetap dipasang selama paling sedikit 3 hari setelah
penghamparan beton. Setelah acuan dibongkar, permukaan
beton yang terbuka harus segera dirawat.
Gambar 19. Pembongkaran acuan/bekisting
• Pembukaan dan pembatasan lalu lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan
akibat operasi dan lalu- lintas pelaksanaan sampai saat
penyerahan hasil pekerjaan.
Dalam hal apa pun, peralatan pengangkut adukan atau
mesin pengaduk di lapangan, truk pengangkut adukan hanya
diijinkan lewat di atas jalur yang baru selesai, setelah
perkerasan dirawat paling sedikit 4 hari dan beton telah
mencapai kekuatan (flexural strength) umur minimum 40 kg/cm2.
Sambungan melintang dan memanjang harus ditutup atau
dilindungi dengan cara lain sebelum lalu-lintas pelaksanaan
diijinkan lewat. Semua tepi pelat harus dilindungi dari
kerusakan.
Perkerasan yang dilewati peralatan pelaksanaan harus tetap
bersih, dan ceceran beton atau bahan lainnya harus segera
disingkirkan. Lalu-lintas umum harus dicegah masuk dengan
memasang rintangan dan rambu-rambu sampai beton berumur
paling sedikit 14 hari atau lebih lama bila diperlukan untuk
memperoleh kekuatan cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan masuk
selama sambungan belum ditutup. Setiap perkerasan yang rusak
akibat lalu-lintas / peralatan pelaksanaan atau kareha hal
lainnya sebelum penerimaan hasil pekerjaan, harus diperbaiki
atau diganti dengan metoda yang telah teruji.
Pengendalian mutu pekerjaan
Metode Banyaknya Spesifikasi
No Jenis Pengujian Keterangan Satuan
Pengujian Pengujian Pengujian
Job Mix
1 1
Formula
Setiap
2 Slump Test - pengecoran 1 truk 60-100 mm
mixer
pada pengecoran
3 Tes Kubus - > 60 m3, per 20 350 Kg/m2
m3 ada 1 sampel
pada pengecoran
4 Tes Silinder - > 60 m3, per 20 300 Kg/m2
m3 ada 1 sampel
b. Ls Plastic sheet
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan Plastik Sheet atau
Membran kedap air sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Bahan plastik sheet :
• Plastik Sheet atau Membran kedap air harus terdiri dari lembaran
plastik yang kedap air setebal 125 micron yang berguna agar air
semen dari plat beton yang dicor tidak meresap ke dalam lapisan di
bawahnya, dan juga untuk mencegah adanya ikatan antara plat beton
dengan lapis pondasi atas yang akan mengakibatkan terjadinya
retak-retak pada plat beton setelah terjadinya penyusutan pada waktu
pengerasan beton.
Prosedur pemasangan plastik sheet :
• Membran kedap air tersebut dipasang di atas permukaan lapis
pondasi atas yang telah siap sesuai arahan dan petunjuk teknis pihak
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
• Lembar-lembar yang berdampingan dipasang overlap, dengan lebar
tumpang-tindih tidak kurang dari 10 cm pada arah lebar dan 30 cm pada
arah memanjang.
• Selama proses pemasangan plastik sheet harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan (robek) hingga pengecoran beton mutu rendah fc’ 10 Mpa
selesai dilaksanakan.
• Jika plastik sheet robek sebelum pengecoran beton mutu rendah fc’ 10
Mpa maka pada lubang plastik sheet yang robek ditambal dengan cara
dilapisi kembali plastik sheet diatasnya dengan ketentuan overlap
dengan lebar tumpang tindih seperti tersebut diatas.
Pemasangan plastik
sheet diatas permukaan
lapis pondasi atas.
Gambar 7. Pemasangan plastik sheet
12. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi
prasarana dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah
tenaga kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar design yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Spesifikasi Teknis.
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, April 2023
Pejabat Pembuat Kom itmen (PPK)
Kegiatan Penyel e n g g a r a a n I n f r a s t r u k t u r p a d a P e r m u k i man
di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
ABDUL GAFUR, ST
NIP. 19720608 200312 1 003