| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029170339713000 | Rp 324,000,000 | Tidak hadir dalam jadwal pembuktian kualifikasi | |
| 0533775375713000 | Rp 330,000,000 | Tidak hadir dalam Jadwal Pembuktian Kualifikasi | |
| 0940717291713000 | Rp 361,448,615 | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0807255088713000 | - | - | |
CV Rajawali Pratama | 00*9**0****13**0 | - | - |
| 0015805435713000 | - | - | |
| 0025498494713000 | - | - | |
| 0536519713713000 | - | - | |
| 0012195137714000 | - | - | |
| 0025498445713000 | - | - | |
| 0024550360713000 | - | - | |
| 0628548059713000 | - | - | |
| 0617313663713000 | - | - | |
| 0722394210713000 | - | - | |
| 0022252696713000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : 07 Pengadaan Barang Millk Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Rehab Kantor Tahap II
Tahun Anggaran : 2023
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Salah satu program Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh
Dinas Pertanian yaitu melalui Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat
Gedung Kantor.
Pada Tahun 2023 ini Pemerintah Daerah telah
menganggarkan dana untuk lanjutan memperbaiki dan
merehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pertanian, dan program ini
termasuk dalam pekerjaan Rehab Kantor Tahap II ini
merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan khususnya untuk
memperbaiki atap, plafond, instalasi listrik dan area toilet.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud:
1. Melaksanakan Program dari Dinas Pertanian.
2. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yang
memadai, rapi dan nyaman.
3. Perbaikan / perawatan gedung milik pemerintahan
Tujuan:
1. Menjaga nilai aset dan fungsi gedung pemerintahan.
2. Menciptakan suasana nyaman untuk bekerja bagi
ASN sehingga mampu meningkatkan pelayan bagi
masyarakat Kab. Kotawaringin Barat, khususnya
terkait hal-hal di bidang pertanian.
3. Sasaran : Terwujudnya pekerjaan Rehab Gedung Kantor Tahap II pada
Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan
spesfifikasi teknis yang telah ditetapkan dan bermanfaat dalam
rangka pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat.
4. Lokasi Kegiatan : Dinas Pertanian Jl. A. Yani No. 4 Pangkalan Bun
5. Lingkup Kegiatan 1. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya
dengan Pihak dari Dinas Pertanian Kab. Kotawaringin Barat.
2. Membuat rancangan kerja/metode pelaksanaan dan jadwal
pelaksanaan ( time schedule ) yang sesuai dengan
pekerjaan, agar pekerjaan yang dilaksanakan tepat waktu
dan hasilnya memuaskan.
3. Melaksanakan rancang bangun pekerjaan fisik berupa
bangunan-bangunan sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
4. Mengkaji dan menyusun kembali rencana detail ( shop
drawing ) yang meliputi Gambar site plan; denah; tampak
dan gambar – gambar detail konstruksi dalam ukuran Kertas
F4.
5. Tanggung jawab Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia jasa
konstruksi bertanggung jawab secara profesonal atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Hasil
pekerjaan harus memenuhi persyatan standar yang berlaku
yang disyaratkan dalam kontrak dan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
pemberi jasa, termasuk KAK ini seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
Pangkalan Bun, 02 Mei 2023
Ditetapkan oleh,
Kepala Dinas Pertanian Kab. Ktw.Barat
selaku Pengguna Anggaran
Ir. KRIS BUDI HASTUTI
NIP. 19660318 199003 2 008