URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PROGRAM : 5.05 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEGIATAN : 5.05.02.2.03 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIDANG EKONOMI
DAN PEMBANGUNAN
SUB KEGIATAN : PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PEKERJAAN : METADATA KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, SERTA
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu wujud
reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka
mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntuan era
globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif
merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu
kehidupannya.
Kondisi masyarakat yang tumbuh, berkembang serta surut mempengaruhi keadaan pemerintah daerah
untuk selalu bertindak cepat mengatur dinamika kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari
gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Segala kebiasaan masyarakat yang kurang tertib bahkan
tidak tertib perlu dicegah dan ditanggulangi dalam suatu suatu perangkat hukum yang memberikan
sanksi-sanksi sehingga dapat memberikan efek jera bagi masyarakat.
Dibutuhkan percepatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dapat tercapai, sehingga
masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tertib dan tentram serta roda
pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat membentuk Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai pengganti Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 07 Tahun 1986 tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Dalam
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat yang befungsi untuk mengatur masyarakat
Kabupaten Kotawaringin Barat agar terwujud kehidupan bermasyarakat lebih tentram, tertib, nyaman,
bersih dan indah.
Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat sendiri merupakan upaya dan
kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib, teratur sesuai
dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Perda ini bertujuan
untuk memberikan keasadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikap mental sehingga terwujud
kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip ketibum dan
ketentraman masyarakat adalah perlindungan HAM, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan
hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, akuntabilitas, partisipatif.
Sesuai dengan kebutuhan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang memiliki tugas
pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta
mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, maka dibutuhkan kajian
terkait Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah,
Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan kajian Metadata
Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2024..
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah penyusunan serta pemanfaatan dokumen Metadata Ketentraman,
Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta
sinergis antar sektor dan wilayah.
b. Tujuan Kegiatan
1) Terwujudnya kesamaan pengertian, penafsiran dan persepsi dalam menyusun Metadata
Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
2) Menyediakan perangkat atau instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas
proses metode pengumpulan data primer dan sekunder Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta
Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
3) Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk menemukenali
dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan penanggulangan gangguan
ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah
1) Tersusunnya Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Kotawaringin Barat.
2) Terwujudnya Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat
sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang berfungsi secara efektif dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta
Perlindungan Masyarakat.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Sumber Pendanaan
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)..
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama Pengguna Anggaran (PA): Prof. Dr. Ir. JUNI GULTOM, ST, MTP.
b. Organisasi Pengguna Anggaran (PA): Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat
B. RUANG LINGKUP
7. Data Dasar
a. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037
b. Kabupaten Dalam Angka Tahun 2022
c. Kecamatan Dalam Angka Tahun 2022
d. Data Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat
8. Standar Teknis
Standar teknis yang dilaksanakan dalam melakukan analisa atau kajian ini adalah
standar teknis yang berlaku dandiakui secara ilmiah untuk mengembangkan kerangka
fikir, teori, konsep dan metodologi.
9. Studi Terdahulu
Studi/kajian terdahulu yang dilaksanakan dari daerah lain terkait dengan ketenteraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 – 2037.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun2022 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten kotawaringin Barat Tahun 2023-2026.
11. Lingkup Pekerjaan
A. Pendahuluan
B. Kondisi Umum Daerah
C. Profil Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, dengan
variabel sebagai berikut :
1) Jumlah Kasus Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
2) Jumlah Kasus Gangguan Trantibum yang Terselesaikan
3) Jumlah pelanggaran dan pengaduan trantibum yang ditangani
4) Jumlah Petugas Linmas
5) Jumlah anggota Satpol PP
6) Jumlah anggota Satpol PP dan anggota Linmas yang memiliki kompetensi dalam
penegakan perda dan perkada
7) Jumlah sarana dan prasarana Satpol PP yang dimiliki
8) Jumlah sarana dan prasarana Satpol PP yang seharusnya dimiliki (standar)
9) Jumlah standar operasional Prosedur Satpol PP yang telah tersusun
10) Jumlah Warga negara yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan
hukum terhadap pelanggaran Perda serta Perkada
11) Jumlah Perda dan Perkada yang ditegakan
12) Jumlah pelanggaran Perda dan Perkada
13) Jumlah penyelesaian pelanggaran Perda dan Perkada
14) Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Kotawaringin Barat
15) Jumlah PPNS yang mendapatkan Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS
16) Peta Daerah Rawan Gangguan Trantibum
17) Merancang kebijakan dan strategi pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
Umum (Trantibum)
D. Prioritas dan Lokasi Program
E. Kesimpulan dan Rekomendasi
12. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan
Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat meliputi:
a) Laporan Pendahuluan, sebanyak 2 (dua) eksemplar.
b) Laporan Antara, sebanyak 2 (dua) eksemplar.
c) Laporan Akhir, sebanyak 2 (dua) eksemplar.
d) Dokumen Kajian Metadata Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat di
Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak 4 (empat) eksemplar.
e) Album Peta sebaran Kasus dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
(Trantibum) di Kabupaten Kotawaringin Barat
f) Album Peta sebaran Kasus dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
(Trantibum) di Kabupaten Kotawaringin Barat
g) Draff Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, serta
Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat
h) Penyimpanan seluruh data kegiatan dan proses analisis dalam bentuk digital dalam flashdisk
sebanyak 1 (satu) buah..
Pangkalan Bun, 4 Maret 2024
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Kotawaringin Barat
Pengguna Anggaran
Prof. Dr. Ir. JUNI GULTOM, ST, MTP
NIP. 19680609 199503 1 003