| 0908743628713000 | Rp 464,300,000 | |
CV Manis Jaya Sejahtera | 02*0**7****13**0 | - |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - |
| 0926257130711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan SP. Gandis - Kerabu
Lokasi : Kecamatan Arut Utara
Nilai Pagu : Rp. 465.117.000,-
Nilai HPS : Rp. 465.117.000,-
Tahun Anggaran : 2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di Daftar
Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Rekonstruksi Jalan
SP. Gandis - Kerabu
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan
jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana dan
prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan SP. Gandis - Kerabu
Lokasi : Kecamatan Arut Utara
Biaya pekerjaan : Rp. 465.117.000,-
Jangka Waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Seksi 3.2.(1a) Cut and Fill
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.2.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
PE RSIAPAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SHOP D RAWIN G Addendum
PELAKS ANAAN P EKERJA AN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
DOKUMEN AD MINISTR AS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa
Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
Pekerjaan ini mencakup Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada
perkerasan berbutir eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan
bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b. Seksi 3.2.(1a) Cut and Fill
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
✓ Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi
dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan
kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap
persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan:
✓ Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
✓ Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan.
✓ Dua contoh masing – masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama
Periode Kontrak
✓ Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil
pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan
tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
✓ Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk
tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap
ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
pekerjaan timbunan sebelumnya
2). Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
✓ Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu mempersiapkan gambar
design dari data-data awal yang diambil pada saat joint survey dan
gambar design lokasi ini diajukan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan terlebih dahulu yaitu dengan gambar penampang
melintang yang menunjukkan elevasi permukaan tiap titik.
✓ Sebelum material didatangkan dari quarry yang telah disepakati
bersama – sama dengan Direksi, diadakan pengujian sample
material selected terlebih dahulu. Dan setelah pengujian material
telah disetujui oleh Direksi dan kemudian dituangkan ke dalam
report hasil investigasi dan menjadi pegangan untuk pelaksanaan
pengiriman material untuk pekerjaan.
✓ Setelah itu, material dari quarry dikirim ke lokasi dengan memakai
dump truk, dan pada lokasi telah tersedia peralatan penghamparan
dan pemadatan serta water tank untuk menjaga pada saat
penghamparan material tetap dalam kadar air yang telah disepakati
bersama dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
✓ Material dihampar dengan Motor Grader secara per layer dengan
tebal hampar maksimum 20 cm dan kemudian diikuti dengan
pemadatan oleh Vibro Roller yang juga telah disepakati jumlah
lintasan pemadatan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kemudian,
apabila penghamparan dilaksanakan pada saat terik matahari yang
mengakibatkan material menjadi kering dan terburai oleh hembusan
angina maka segera dilakukan penyiraman air dengan water tank.
✓ Kemudian setelah penghamparan telah tercapai 200 m’ maka
dilakukan test kepadatan dengan menggunakan alat Sandcone.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas A
ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
b. Seksi 5.2.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup
Aspal (Lapis Permukaan Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas
permukaan tanah dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan
ketentuan dan detail yang ditunjukkan dalam Gambar termasuk
pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa penutup aspal eksisting dengan
Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu,
pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang
diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi ini.
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt
Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan
Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Pengikat
ini dilaksanakan pada daerah pelebaran badan jalan diatas LPA klas A yang
sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum
penghamparan HRS Base serta dibersihkan dengan compressor baru
disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat) adalah
lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis pondasi
mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat lapis pondasi
dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah memanaskan
aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah dibuka di bagian
badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu panas karena
dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan kelenturan aspal
menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh dilaksanakan
pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan. Sebelum aspal
disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan
Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk Direksi
dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat
dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item
pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 11 Juni 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19770417 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2019 | Pembangunan Tugu Perbatasan Kalteng-Kalsel Di Anjir Serapat | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,415,000,000 |
| 15 August 2024 | Rekonstruksi Jalan Ahmad Saleh | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 961,540,000 |
| 7 May 2019 | Pembangunan Dermaga Wisata (Sabuai Timur) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 899,217,750 |
| 28 May 2019 | Peningkatan Dir Marga Mulya Kec. Pangkalan Banteng | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 700,000,000 |
| 2 August 2021 | Pembangunan Kantor Kwartir Daerah (Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Kalimantan Tengah) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 655,775,400 |
| 6 August 2019 | Pembuatan Instalasi Saringan Air Bersih | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 575,000,000 |
| 23 May 2019 | Jalan Iskandar Raja Seberang | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 370,000,000 |
| 17 January 2020 | Normalisasi Sungai Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 337,000,000 |
| 5 June 2024 | Rekonstruksi Jalan Poros P3dt Simpang Penyombaan Sampai Desa Sambi | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 279,071,000 |
| 5 June 2024 | Pembangunan Jalan Simpang Gandis - Kerabu | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 260,466,000 |