PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan DPRD
Lokasi : Kecamatan Kumai
Nilai Pagu : Rp. 6.039.377.000,-
Nilai HPS : Rp. 6.039.377.000,-
Tahun Anggaran : 2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara
tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Rekonstruksi
Jalan DPRD
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan
pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas
jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan DPRD
Lokasi : Kecamatan Kumai
Biaya pekerjaan : Rp. 6.039.377.000,-
Jangka Waktu : 150 (Seratus LimaPuluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
PEKERJAAN JALAN
DIVISI 2 – DRAINASE
Seksi 2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.5.(1) Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement
Treated Base) (CTB)
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Seksi 6.3.(4) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
DIVISI 9 – PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
DIVISI 10 – PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
Seksi 10.1.(7) Perbaikan dan Perataan Permukaan JalanTanah
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPM K
PER SI APAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SH OP DR AWI N G Addendum
PELAKSA N AAN PE KER J AAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
D OKUM EN AD MI NI STR ASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada
galian pelebaran badan jalan.
b. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary
yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-
komponen campuran dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan
apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan. Whell
Loader memuat Agregat klas A ke dalam Dump Truck di Base Camp
Mojokerto dan diangkut ke lokasi pekerjaan dengan Dump Truck lalu
dihampar dengan Motor Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi
dengan Water Tanker sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro
Roller dan selama pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi
hamparan dan level permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop
dan garpu.
b. Seksi 5.5.(1) Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated
Base) (CTB)
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated
Base) ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat
pencampur berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan,
penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
(shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis
fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian,
ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar
atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapis Fondasi Agregat
Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi
lapangan sedang basah/becek.
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi ini dilaksanakan pada daerah badan jalan yang
sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum
penghamparan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-
WC) serta dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi adalah lapis
tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis
pondasi mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat
lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah
memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah
dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu
panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan
kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair /
Emulsi disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga
merata. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada
permukaan yang kering atau mendekati kering dan pelaksanaan
penyemprotan tidak boleh dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan,
atau akan turun hujan. Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis
pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan Semprotan Angin
(Compressor)
b. Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
11. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
➢ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk
pabrik pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen
merata di dalam cat.
➢ Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang
baru diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis
permukaan, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Selama masa tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka
jalan sementara (pre-marking) pada permukaan beraspal harus
dilaksanakan segera setelah pelapisan.
12. DIVISI 10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
a. Seksi 10.1.(7) Perbaikan dan Perataan Permukaan JalanTanah
➢ Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini harus meliputi pekerjaan
pemeliharaan jalan untuk menjamin agar perkerasan jalan, bahu
jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan
jalan selalu dipelihara setiap saat sejak lapangan diserahkan kepada
Penyedia Jasa sampai akhir Masa Pelaksanaan dalam kondisi
pelayanan yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atau
dalam kondisi yang mantap berdasarkan ketentuan kinerja yang
disyaratkan.
➢ pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai pemeliharaan kinerja jalan
yaitu setiap pekerjaan yang dilakukan untuk memperbaiki kerusakan-
kerusakan atau memelihara kondisi bagian-bagian jalan guna
menjaga kinerja jalan yang disyaratkan yang meliputi perkerasan
jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap dan
perlengkapan jalan. Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pemeliharaan dan/atau perbaikan harus melakukan pengendalian
lalu-lintas di sekitar lokasi pekerjaan dan memasang rambu-rambu
peringatan bagi pengguna jalan untuk mencegah kecelakaan lalu
lintas. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaan
pemeliharaan kinerja jalan yang telah selesai dilaksanakan dan
harus segera memperbaiki kembali setiap terjadinya kerusakan
sesuai Indikator Kinerja Jalan yang disyaratkan selama Masa
Pelaksanaan pekerjaan.
➢ Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau
memperbaiki permukaan bahu jalan eksisting sehingga
kemiringannya tetap konsisten sesuai dengan ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan, seperti pengisian lubang dengan
mutu material yang sama dengan bahu jalan eksisting, pemotongan
dan perataan jika elevasi permukaan bahu jalan lebih tinggi dari
permukaan jalan dan sebaliknya, pembentukan kemiringan/kerataan
bahu, pembuangan semak atau tanaman liar atau rumput, dan
penghalang lainnya yang mengganggu fungsi bahu jalan.
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini
memuat dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai
dengan item pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 19 juni 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19770417 199903 1 002