| 0029171337713000 | Rp 197,314,750 | |
| 0022252696713000 | Rp 245,000,000 | |
| 0942178070713000 | - | |
Setya Mandiri | 0846856464711000 | - |
CV Caroline | 03*7**3****52**0 | - |
| 0942446899711000 | - | |
| 0015805435713000 | - | |
| 0025498551713000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0722394210713000 | - | |
| 0841195126713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DAN
METODE PELAKSANAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PPK : AGUSTRIADI, ST., MT
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang
Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Ahmad Wongso
Rt. 19 Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan
Nilai Pagu : Rp. 246.643.000,-
Nilai HPS : Rp. 246.643.000,-
Tahun Anggaran
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/ Kota ini telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Keberadaan
sarana drainase yang terdiri dari sistem drainase merupakan sarana yang fungsi
dan keberadaannya haruslah selalu dijaga dan dipelihara untuk menjamin
keselamatan dan keamanan manusia dari bahaya banjir sebagai akibat tidak
difungsikannya saluran dengan benar. Seiring dengan pertumbuhan penduduk,
perluasan dan pertambahan penggunaan lahan, keberlakuan saluran drainase
harus dilakukan melalui upaya pembangunan infrastruktur drainase yang optimal.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pada program kerja tahun 2024
bermaksud melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/
Kota Kotawaringin Barat.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Ahmad
Wongso Rt. 19 Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan adalah sebagai
pembangunan sistem saluran drainase untuk menjamin keselamatan dan
keamanan manusia dari bahaya banjir sebagai akibat tidak difungsikannya
saluran dengan benar.
b. Tujuan utamanya adalah sebagai proteksi terhadap kebutuhan masyarakat
akan pentingnya kebutuhan sistem drainase yang memadai sehingga tercipta
lingkungan bersih, dan nyaman untuk ditempati.
c. Target yang dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
terpeliharanya sIstem drainase lingkungan yang memadai yang
menghubungkan satu daerah dengan daerah yang lainnya di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Sasarannya adalah meningkatan kondisi dan kemantapan sistem drainase
terutama drainase dalam lingkungan di kabupaten Kotawaringin Barat .
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Cipta Karya
Nama PA : AGUSTRIADI, ST., MT
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Ahmad Wongso
Rt. 19 Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 246.643.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai
Dalam Daerah Kabupaten/Kota terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan.
Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
NO URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan nama kegiatan
2 Mobilisasi
3 Pembersihan Lokasi Drainase Semak Blukar
II. PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
III. PEKERJAAN DRAINASE
1 Galian Biasa Manual
2 Pembesian Drainase
3 Cor Beton f'c 15 Mpa
4 Pek. Begesting
5 Acian
6 Pek. Pasang Batu Belah
7 Pek. Plesteran 1 : 4
8 Pek. Papan Ulin 2/20 cm
9 Pek. Cerucuk Galam ø 6-8 cm
10 Pek. Mainhole
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK P E RS IA P A N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SHOP DRAW ING Addendum
PE LA KSANAA N PEK ERJ A AN
1. Pekerjaan Drainase
2. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
3. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
DOKUM EN AD MI NIST RAS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
proyek, Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan
baik terhadap pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadam kebakaran yang
siap dipakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
semua peralatan kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Peralatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan
dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman
kerja yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola
Teknis Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
Penyedia Jasa akan memberitahu secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan
oleh Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Teknis yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja). Direksi
Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan grafik
Rencana Kerja tersebut.
7. Pekerjaan Persiapan
a. Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah
bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
1) Prinsip Dasar
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan pada bagian-bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara
umum Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan berikut :
Mampu memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan
sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam dokumen kontrak.
Menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
2) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti
harus mengacu pada daftar personel inti (key personnel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa (General Superintendant) yang
memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau
pemeliharaan rutin jalan/jembatan).
Pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
yang diperlukan, prioritas diberikan kepada pekerja setempat.
3) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan
pekerjaan di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek,
gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal
ke lokasi pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut
sesuai kontrak.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
4) Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Menyediakan fasilitas quari yang diusahakan dekat dengan lokasi
proyek dan sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan
fisik.
Pengajuan izin menggunakan quari kepada Pemerintah Daerah.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih
dahulu diambil contohnya untuk diuji keandalannya di laboratorium,
apabila tidak memenuhi syarat, segera diperintahkan untuk diangkut
ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
5) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan
sesuai jadwal pekerjaan, dan sudah harus dimulai selambat – lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
6) Program Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak,
Penyedia Jasa melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM) yang dihadiri Pemilik, Direksi Pekerjaan,
Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik
teknis maupun non teknis dalam proyek ini.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan
jembatan, bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi yang mencakup informasi tambahan sebagai
berikut :
– Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang
diusulkan dalam penawaran, serta usulan cara pengangkutan
dan jadwal kedatangannya di lapangan.
– Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam penawaran harus memperoleh persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
– Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok
(bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan
suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan
mobilisasi.
7) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah atau masyarakat
dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
8) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi
dengan termasuk dalam pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
Pengukuran site plan.
Pemasangan patok - patok.
Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut bentuk ukuran – ukuran dan mutu yang
tercantum dalam rencana kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini.
Penyedia Jasa berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu
sama lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat
ketidak cocokan ukuran – ukuran didalam gambar – gambar rencana
kerja dan Syarat – syarat pekerjaan ini, dan tidak diperkenangkan
membetulkan kesalahan – kesalahan ukuran/ gambar – gambar
sebelum berkonsultasi dengan Direksi Teknis.
Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran – ukuran, maka
pengukuran bersama dijadikan patokan.
Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang
selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah. Untuk
selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi
setiap ukuran dan kedalaman.
9) Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan Nama Proyek ditulis dan
dicetak rapih.
8. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja yang berguna
meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan keselamatan kerja yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan
yang dilaksanakan. Karena Peralatan kerja merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pihak Penyedia Jasa maka dari itu Penyedia Jasa wajib
membuat Rancangan Ketentuan keselamatan Kerja (K3) dalam
pelaksanaannya.
3). Penyediaan sarana pendukung K3, seperti :
Rambu – rambu K3.
Papan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pengurusan Jamsostek.
Koordinasi pelaksanaan sistem manejemen K3 dengan instansi terkait.
Penyediaan Satuan Pengaman Proyek.
Penetapan Pengendalian Risiko K3 dengan memakai APD (helm, sepatu
safety, sarung tangan,masker,dan kacamata kerja)
4) Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
5) Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan
dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
6) Menyediakan obat – obatan menurut syarat – syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7). Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt,
safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan
yang beresiko tertimpa benda keras.
8) Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke Rumah
Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut pada Pemberi Tugas.
9) Penyediaan data alamat dan telepon serta nama petugas yang dapat
dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam kebakaran.
Rumah Sakit atau Poliklinik.
10) Pemantauan dan evaluasi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Operasi keselamatan konstruksi
berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan keselamatan
konstruksi dan Dukungan keselamatan konstuksi. Peningkatan kinerja
keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,
pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta
dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap
pelaksanaan serta penyelesaian proyek.
11) Identifikasi Bahaya
No Jenis /tipe Indentifikasi Jenis Bahaya Penilaian
Pekerjaan & Risiko K3 Resiko
1 Pekerjaan Persiapan Alat terguling saat mobilisasi – luka 6
berat Kecelakaan lalu lintas saat
mobilisasi – luka berat
2 Pekerjaan Drainase Terluka akibat alat pertukangan – luka 3
Ringan
Terkena debu material – sesak napas- 3
Luka Ringan
9. Pekerjaan Drainase
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Galian Tanah
Buatlah gambar shop drawing terlebih dahulu untuk pekerjaan galian
tanah kemudian ajukan gambar tersebut untuk direalisasikan
Lakukan persiapan kerja termasuk penyiapan alat-alat pembantu
pelaksanaan pekerjaan
Tentukan posisi titik ukur tetap selanjutnya lakukan pengukuran terhadap
ukuran dan elevasi galian tanah
Berikan tanda pada hasil pengukuran memakai patok kayu yang dicat
putih
Pelaksanaan galian tanah dilakukan menggunakan cangkul dan
belincong.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat – alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti
tertera dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas lapangan.
Penggalian tanah dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok – patok disetujui Direksi/Pengawas lapangan.
Pasanglah patok kayu dan benang sebagai acuan untuk mendukung
proses penggalian tanah.
Galilah tanah dengan berdasar pada patok dan benang yang sudah
dipasang sebelumnya.
Buang sisa galian tanah ke tempat yang tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan.
Lakukan penggalian tanah ini hingga mencapai ukuran lebar dan
kedalaman sesuai perencanaan.
Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat
akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar
(tidak padat).
Tanah digali sedalam ≤ 1 m dengan cara manual, kemudian hasil galian
tersebut diangkat keatas dan dirapikan sesuai gambar pelaksanaan
b. Pekerjaan Konstruksi Drainase Beton
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk
menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja
yang terampil, alat bantu yang memadai sesuai dengan fungsinya dan
material/bahan berdasarkan standart peraturan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
Ketentuan – ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahan
Portland semen
– Portland semen yang digunakan adalah jenis-jenis yang memenuhi
ketentuan – ketentuan Standart SNI atau menurut standart Portland
semen yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia.
– Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat
digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras),
dan harus dipakai satu macam merk semen untuk pekerjaan ini
– Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti
syarat-syarat penyimpangan bahan tersebut.
Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis. Air tawar yang dipakai harus bersih, tidak
mengandung minyak, asam alkali bahan – bahan organis dan bahan –
bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
Kerikil/Batu Pecah
– Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat – syarat
sesuai dengan spesifikasi teknis.
– Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous, memenuhi syarat kekerasannya.
– Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari yang diatur dalam
spesifikasi teknis terhadap berat kering. Apabila kadar lumpur
melampaui maka kerikil harus dicuci.
Pasir
– Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis.
– Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir
– butir yang tajam dan mempunyai gradasi yang baik, tidak porous
cukup syarat kekerasannya.
– Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari yang diatur dalam
spesifikasi teknis terhadap berat kering.
Besi Beton
– Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya
memenuhi syarat – syarat sesuai dengan spesifikasi teknis.
– Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat dan
bebas dari cacat – cacat seperti serpih dan sebagainya, serta
berpenampang bulat.
– Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton/baja tulangan
harus sesuai dengan petujuk gambar kerja (memenuhi batas
toleransi minimal) dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
spesifikasi teknis.
– Besi beton/baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada
perintah tertulis dari Direksi.
– Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimal 1 mm dan tidak bersepuh seng.
– Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri.
– Besi beton yang dipakai bermutu sesuai dengan spesifikasi teknis.
ukuran-ukurannya diameter besi beton yang terpasang harus
sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan diameter
tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
Penggantian diameter tulangan tidak diperkenankan.
– Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak diperkenankan
dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus bebas dari sisik, karat
dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi daya lekatnya pada
beton.
– Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat
adalah kawat beton dengan diameter minimum 1 mm.
– Setelah selesai memasang semua tulangan utama (tulangan
memanjang), pasang tulangan sengkang yang berfungsi menjaga
agar tulangan utama (tulangan memanjang) tidak bergeser atau
berubah posisinya.
– Tulangan sengkang dapat dipasang dengan cara dimasukkan dari
atas atau samping mengelilingi tulangan utama (tulangan
memanjang).
– Apabila diperlukan penyambungan, maka besi atau baja tulangan
harus diberi overlapping sesuai spesifikasi teknis.
– Pada penyimpanan besi tulangan perlu diperhatikan agar besi
tulangan tidak menyentuh tanah secara langsung. Untuk
pemasangan selimut beton sesuaikan dengan spesifikasi teknsi
dan petunjuk Direksi Teknis.
– Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta harus ada
sertifikat dari laboratorium.
Kayu
– Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan bahwa
segala sifat dan kekurangan – kekurangan yang berhubungan
dengan pemakainya tidak akan merusak atau mengurangi nilai
konstruksi.
– Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas kuat
kayu harus memenuhi syarat – syarat sesuai dengan spesifikasi
teknis.
– Dihindarkan adanya cacat – cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah – pecah, mata kayu yang melintang. Syarat –
syara kelembaban dan toleransi ukuran kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam PPKI.
2. Bekesting dan Acuan
Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat
bekesting atau pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen
tidak bocor.
Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan
dilaksanakan.
Bekisting haruslah sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang,
batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan sebagaimana
pada gambar-gambar atau seperti ditetapkan direksi.
Bekisting untuk mencetak beton dan membuatnya menurut model
yang dikehendaki harus digunakan bila perlu. Bekisting dapat dibuat
dari lembaran plywood, papan kayu yang dipasrah halus, dalam
keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan
permukaan yang sempurna.
Semua bekisting yang dibangun harus teguh. Alat-alat dan usaha
yang sesuai dan cocok untuk membuka bekisting-bekisting tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus tersedia.
Sebelum beton dicor, permukaan dari bekisting harus diminyaki
dengan minyak yang biasa diperdagangkan yang mencegah secara
efektif lekatnya beton, semua material untuk melepaskan lekatan
harus dipakai hanya setelah disetujui oleh Direksi. Penggunaan
minyak bekisting harus hati-hati untuk kontak dengan besi beton yang
mengakibatkan kurangnya daya lekat.
Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya
sehingga dicegah pengembangan atau lain gerakan selama
penuangan beton. Penyangga bekisting (perancah) harus bersandar
pada pondasi yang baik sehingga tidak akan ada kemungkinan
penurunan bekisting selama pelaksanaan.
Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah
berumur minimal 14 (empat belas) hari.
3. Pengecoran Beton
Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil/batu pecah,
air seperti yang ditentukan sebelumnya, semuanya dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya.
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian yang cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing – masing bahan pembentukan beton.
Perlengkapan – perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu
harus mendapatkan persetujuan Engineer.
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, besi
tulangan beton, pemasangan instalasi yang ditanam, penyokongan
dan pengikatan dan penyiapan – penyiapan permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran yang telah disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan
pembesian disetujui oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan
tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan – permukaan
dengan bahan yang menyerap dengan rata hingga kelembaban (air)
dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau wakilnya yang ditunjuk
serta pengawas Penyedia Jasa yang setaraf ada di tempat kerja.
Setelah permukaan disiapkan baik – baik, adukan harus dihamparkan
merata dan harus rata juga pada permukaan –permukaan yang tidak
beraturan. Beton harus segera dicor pada adukan yang baru (fresh).
Pencampuran/penumbukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton
yang sudah mengeras dalam hal mana pengecoran yang tepat tidak
mungkin dijamin harus dibuang dan tidak dibayar untuk pekerjaan
terbuang semacam itu. Dalam semua hal, beton tidak akan
dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke tempat
posisi terakhir sependek mungkin. Sehingga pada waktu pengecoran
tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama
sedemikian sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar. Suatu
pengecoran tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian tersebut
selesai.
Ember – ember/bocket beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat. Ember beton harus mudah untuk diangkat/diletakkan
dengan alat – alatnya dimana diperlukan terutama bagi lokasi –lokasi
yang terbatas.
Semua pekerjaan konstruksi pada bangunan dikerjakan dengan mutu
beton sesuai spesifikasi teknis. Semua pekerjaan konstruksi beton
harus memenuhi spesifikasi teknis.
Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus
dikerjakan dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada
beton. Beton yang masih muda tidak diijinkan untuk dibenahi. Segera
sesudah cetakan – cetakan dibuang, permukaan beton harus
diperiksa dengan hati – hati, permukaan – permukaan yang tidak
beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Direksi.
10. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut
harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain – lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun
untuk hari – hari berikutnya.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan antara Direksi
dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan – laporan harus berisi hal – hal sebagai berikut :
Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan pekerjaan
fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya dan
estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana dan sarana harian yang
digunakan, personal serta jumlah tenaga kerja, waktu kerja
Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal existing
sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai dengan titik
akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi teknis/supervisi
dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis/supervisi.
Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan yang
telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan pada tim
direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, hal – hal berikut berlaku
dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2024
AGUSTRIADI, ST., MT
NIP. 19730807 199902 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 March 2023 | Rekontruksi Jembatan Desa Kumpai Batu Atas - Desa Kumpai Batu Bawah Kecamatan Arut Selatan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 931,704,000 |
| 13 April 2023 | Jalan Sei Tatas 4 - Sei Tatas 3, Jalan Rarait 3, Rarait 9 Kecamatan Arut Selatan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 930,233,000 |
| 1 July 2024 | Pembangunan Drainase Lingkungan Jl. Rambutan Kec. Arsel | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 465,000,000 |
| 15 May 2023 | Peningkatan Jalan Produksi (Laterit) K.T Ngudi Makmur Desa Marga Mulya | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 350,000,000 |
| 21 August 2015 | Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Audio Visual | Lpse-Kobar | Rp 309,000,000 |
| 25 May 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Kinjil (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 242,950,000 |
| 24 June 2025 | Peningkatan Drainase Lapangan Sepak Bola Desa Batu Kotam | Kab. Lamandau | Rp 200,000,000 |