| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014073928713000 | Rp 6,000,000,000 | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0807255088713000 | Rp 6,710,000,000 | - | |
| 0032205387713000 | - | - | |
| 0032205155713000 | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
| 0315841296703000 | - | - | |
| 0015805948713000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Syutan Syahrir No. 5 Telp. (05320) 21034 Fax. (0532) 22011
Pangkalan Bun – Kalimantan Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Abutment Jembatan Desa
Umpang Kecamatan Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Nilai Pagu : Rp. 6.731.000.,000,-
Nilai HPS : Rp. 6.731.000.,000,-
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jembatan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan
unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara,
dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan
fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Jembatan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan
nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jembatan sebagai
Penyedia Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana
tahapan pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek
memiliki kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Lanjutan Pembangunan
Abutment Jembatan Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan.
b. Tujuan dari Kegiatan Pembangunan Jembatan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Pembangunan Jembatan untuk meningkatkan
sarana dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Abutment Jembatan Desa
Umpang Kecamatan Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Biaya pekerjaan : Rp. 6.731.000.000,-
Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Pembangunan Jembatan terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan.
Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Seksi 3.2.1a Timbunan Biasa Dari Sumber Galian
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair
Seksi 6.3.(4a) Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1 (5a) Beton strukur, Fc’30 MPa
Seksi 7.1 (7a) Beton strukur, Fc’20 MPa
Seksi 7.1 (10) Beton, fc’10 Mpa
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Seksi 7.6.(1) Cerucuk Kayu galam Dia. 10 – 12 cm
Seksi 7.10.(3a) Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
PER SI APAN
SPM K
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Justifikasi Teknis
SH OP DR AWI N G Addendum
PELAKSA N AAN PE KER J AAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Aspal
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
D OKUM EN AD MI NI STR ASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
P H O Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima
direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.1.(1) Galian Biasa
Pekerjaan galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak
diklasifikasikan sebabagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan
(borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan
berbutir dan galian beton. Pelaksanaan galian biasa ini prosedurnya
sebagai berikut :
1) Pengukuran dan pemasangan bowplank atau penentuan kedalaman
galian. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
theodolit dengan mempedomani hasil rekayasa yang ttelah ditentukan
oleh pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. Pemasangan
bowplank dilakukan setelah hasil dari pengukuran disetujui ileh pihak
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
2) Penggalian dengan menggunakan Alat Berat
Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank
dalam hal ini penentuan kedalaman galian. Tanah yang digali oleh
Excavator langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut keluar
lokasi proyek.
b. Seksi 3.2.2a Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah laterit atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur
dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
9. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair
Pekerjaan ini digunakan sebagai Lapis Resap Pengikat antara Lapis
Pondasi Agregat Kelas A dengan konstruksi diatasnya, sebelum dilakukan
penyemprotan aspal dipanaskan pada tangki Aspal Sprayer dan dicampur
dengan Karosin setelah aspal mencapai suhu yang telah ditetapkan sesuai
spesifikasi setelah itu aspal Lapis Resap Pengikat disemprotkan ke Lapis
Pondasi Agregat Klas A dengan ketebalan 0,4 s/d 1,3 liter / meter persegi.
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan
Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt Sprayer
ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal dan Minyak tanah
menggunakan Dump Truck. Lapis Resap Pengikat ini dilaksanakan
pada daerah badan jalan diatas LPA klas A yang sebelumya dipadatkan
sekali lagi dengan tandem roller sebelum penghamparan HRS Base serta
dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Resap Pengikat.
b. Seksi 6.3.(3a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
10. Divisi 7 – Struktur
a. Beton Mutu Sedang Fc’ 30 Mpa
Minimal dengan kuat tekan silinder fc' = 30 Mpa, artinya mempunyai kuat tekan
hancur karakteristik sebesar 30 Mpa pada benda uji silinder dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan tersebut di
atas adalah lebih kurang setara dengan mutu beton K-300 pada NI-2, yaitu kuat
tekan hancur karakteristik sebesar 350 kg/cm2 pada benda uji kubus dengan
sisi 150 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan karakteristik adalah kuat tekan
beton yang sudah memperhitungkan adanya deviasi secara statistik pada
sejumlah benda uji beton, baik itu silinder maupun kubus, sesuai dengan
SKSNI-T15-1991, atau NI-2-1971 dalam hal benda uji kubus.
Untuk mutu beton fc’ > 30 Mpa atau K-350 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 30 Mpa atau K-350
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
a. Beton Mutu Sedang Fc’ 20 Mpa
Minimal dengan kuat tekan silinder fc' = 20 Mpa, artinya mempunyai kuat tekan
hancur karakteristik sebesar 20 Mpa pada benda uji silinder dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan tersebut di
atas adalah lebih kurang setara dengan mutu beton K-250 pada NI-2, yaitu kuat
tekan hancur karakteristik sebesar 300 kg/cm2 pada benda uji kubus dengan
sisi 150 mm, saat umur beton 28 hari. Kuat tekan karakteristik adalah kuat tekan
beton yang sudah memperhitungkan adanya deviasi secara statistik pada
sejumlah benda uji beton, baik itu silinder maupun kubus, sesuai dengan
SKSNI-T15-1991, atau NI-2-1971 dalam hal benda uji kubus.
Untuk mutu beton fc’ > 20 Mpa atau K-250 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 20 Mpa atau K-250
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
b. Beton Mutu Rendah Fc’ 10 Mpa
Urutan pelaksanaan pekerjaan Beton F’c 10 Mpa (K-125) Beton secepat
mungkin dicorkan setelah pengadukan, dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi pengendapan agregat maupun bergesernya posisi
tulangan atau acuan. Pengecoran dilaksanakan secara kontinyu dalam satu
elemen struktur atau diantara siar pelaksanaan (construction joint) yang telah
disetujui.
c. Baja Tulangan Polos BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
11. Laporan - Laporan
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai
petunjuk Direksi dalam Formulir yang ditentukan.
b. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus
diserahkan pada Direksi. Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap
antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan,pekerjaan
yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan
yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
d. Laporan-laporan harus berisi hal-hal sebagai berikut :
✓ Laporan bulanan, mingguan dan harian yang berisi kemajuan
pekerjaan fisik setiap macam pekerjaan yang tercantum dalam
Anggaran Biaya dan estimasi kemajuan kerja, inventarisasi prasarana
dan sarana harian yang digunakan, personal serta jumlah tenaga
kerja, waktu kerja, persoalan – persoalan yang timbul selama
pekerjaan berlangsung, serta langkah – langkah penyelesaian yang
telah dilakukan
✓ Gambar shop drawing berisi tentang gambar pengukuran awal
existing sebelum memulai pekerjaan dari titik start project sampai
dengan titik akhir project yang dilakukan bersama dengan tim direksi
teknis/supervisi dan pihak – pihak yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
✓ Gambar asbuild drawing berisi tentang gambar pengukuran akhir
pekerjaan setelah selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur
bersama dengan tim direksi teknis / supervisi.
✓ Back up data volume berisi tentang volume akhir dari setiap macam
pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Biaya setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan yang dilakukan dan diukur bersama dengan tim
direksi teknis/supervisi.
✓ Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini memuat dari hasil pekerjaan
yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan item pekerjaan
pada tim direksi teknis/supervisi.
C. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 16 Agustus 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19760417 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2019 | Pembangunan Jalan Kuala Kuayan - Kawan Batu | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 7,925,500,000 |
| 6 January 2020 | Peningkatan Jalan Sp. Natai Raya - Pelabuhan Roro (Tempenek) Kec. Kumai | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 7,693,000,000 |
| 22 August 2024 | Peningkatan Jalan Sagu - Pangkalan Muntai (Lanjutan) - Dana Tdf | Kab. Sukamara | Rp 7,000,000,000 |
| 6 December 2019 | Lanjutan Pembangunan Pangkalan Bun Park | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 4,512,000,000 |
| 14 April 2023 | Jalan Menuju Pondok Pesantren Mambaul Hasan Lidawah, Jalan Kumai Hilir - Sei Kapitan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 3,883,787,437 |
| 4 December 2024 | Rekonstruksi Jalan Logging Menuju Batas Desa Sungai Bengkuang | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 3,467,908,000 |
| 5 January 2022 | Lanjutan Pembangunan Pangkalan Bun Park | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,972,832,960 |
| 28 December 2018 | Pembangunan Groin Pantai Desa Sei Tabuk Kabupaten Sukamara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,424,000,000 |
| 12 April 2021 | Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,300,000,000 |
| 26 April 2018 | Lanjutan Pembangunan Pasar Indra Sari | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,171,000,000 |