| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0900118027711000 | Rp 160,117,500 | 89.1 | 91.28 | - | |
| 0011236015701000 | Rp 183,693,206 | 90.97 | 90.21 | - | |
CV Wijaya Tama Wilangan | 00*8**5****12**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan dokumen pemilihan kualifikasi nomor : 10008880000/DPK/POKJA-KOTIM/2025 |
CV Menteng Batarung Konsultindo | 05*2**9****11**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan dokumen pemilihan kualifikasi nomor : 10008880000/DPK/POKJA-KOTIM/2025 |
CV Anugrah Rancangteknika Fokus | 06*4**6****12**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan dokumen pemilihan kualifikasi nomor : 10008880000/DPK/POKJA-KOTIM/2025 |
| 0703960567711000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan dokumen pemilihan kualifikasi nomor : 10008880000/DPK/POKJA-KOTIM/2025 | |
| 0835662545712000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
Civil Design | 09*9**8****12**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0933442469713000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA
PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR PUSKESMAS MENTAYA SEBERANG
Salah satu pokok pembangunan masyarakat yang merupakan arah kebijakan
pembangunan nasional adalah strategi pembangunan yang bertumpu pada peningkatan kualitas
bidang kesehatan. Sejalan dengan hal tersebut di atas, tuntutan untuk menyediakan fasilitas
kesehatan kepada masyarakat juga terus bertambah.
Kecamatan Seranau dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan masyarakat yang
dinamis, tentunya menuntut penyediaan fasilitas kesehatan yang semakin memadai seiring
dengan bertambahnya jumlah pasien. Kebutuhan akan fasilitas kesehatan yang menyediakan
pelayanan cepat dan profesional, dengan fasilitas lengkap dan modern, tentu menjadi harapan
masyarakat, khususnya warga kecamatan Seranau.
Pertumbuhan jumlah pasien terus meningkat dari tahun ke tahun, yang harus diimbangi
dengan penambahan Pembangunan Puskesmas Mentaya Seberang. Pembangunan Infrastruktur
puskesmas Mentaya Seberang adalah salah satu upaya untuk memenuhi tersedianya fasilitas bagi
sebuah pusat pelayanan kesehatan publik yang layak dan dapat mengikuti peningkatan
kebutuhan masyarakat. Keadaan tersebut menimbulkan suatu gagasan untuk melakukan upaya
membangun Puskesmas Mentaya Seberang.
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara yang meliputi tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan prarencana seperti eksisting bangunan termasuk perkiraan biaya.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat gambar denah, tampak dan
potongan.
4. Penyusunan rencana detail, antara lain membuat gambar detail pelaksanaan pekerjaan
seperlunya, spesifikasi bahan, metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis, perhitungan volume,
Daftar Kuantitas dan Harga / Enginer Estimate (E.E.) dan Daftar kuantitas / Bill of Quantity
(BQ) serta jadual pelaksanaan fisik konstruksi dalam bentuk barchart dan kurva S.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi,
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan, dan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
B. Rincian Tugas Konsultan Perencana
Dalam melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, Konsultan Perencana beserta Tim nya
melaksanakan tahapan pekerjaan sesuai dengan kondisi lokasi awal (existing) obyek yang
direncanakan, sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, meliputi :
a. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultansi dengan Dinas
Teknis dan Pemerintah Daerah setempat mengenai aturan teknis daerah/Perjinan
setempat.
b. Melaksanakan pengukuran/survey lokasi bangunan yang akan direncanakan dengan alat
ukur yang sesuai dan melakukan penggambaran Konsep dan Detail.
2. Penyusunan Pra Rencana / Konsepsi Design, meliputi :
a. Identifikasi dan penerapan program perencanaan sesuai kondisi masing-masing
pekerjaan.
b. Membuat Konsep program perencanaan yang direncanakan.
c. Membuat Rencana Detail dan rencana penampilan perencanaan.
d. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan acuan harga satuan yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Setempat dan hasil Survey Lapangan.
e. Melakukan interpretasi berdasarkan data sekunder terkait seperti data bangunan yang
terdahulu dan bahan yang akan direncanakan.
3. Penyusunan pengembangan rencana antara lain, meliputi :
a. Analisis dan Perhitungan Struktur berdasarkan hasil sondir dan rencana pembebanan
b. Membuat garis besar Spesifikasi Teknis yang menjelaskan jenis, type dan karakteristik
material / bahan yang akan digunakan.
c. Identifikasi Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK).
d. Perkiraan Anggaran Biaya / Engineer Estimate (EE).
4. Penyusunan dokumen final perencanaan , meliputi :
a. Gambar – Gambar rencana berupa shop drawings
b. Engineer Estimate (EE) / Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan (BoQ/Bill of Quantity)
d. Spesifikasi Teknis / RKS / KAK pekerjaan fisik
e. Perhitungan analisa struktur
5. Mengadakan persiapan tender konstruksi, seperti:
a. Persiapan dan Perbaikan dokumen tender pekerjaan konstruksi
b. Membantu UKPBJ dalam melaksanakan tender pekerjaan konstruksi
c. Membantu UKPBJ dalam evaluasi teknis penawaran fisik / membantu evaluasi teknis
penawaran pekerjaan konstruksi
C. Kualifikasi:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha,
dengan ketentuan sebagai berikut:
• NIB KBLI 71101 atau KBLI 71102
• SBU AR102/RE102 atau AR001/RK001
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Kartu Tanda Penduduk.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta integritas:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar
tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
8) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Waktu Penugasan
Jangka waktu Pelaksanaan selama 60 (Enam Puluh) hari Kalender
E. Personel
Kualifikasi
No. Posisi Jumlah Ket
Tingkat
Keahlian Pengalaman Status Tenaga
Pendidikan
A. Profesional Staf
(Tenaga Ahli)
1. Arsitek (Ahli) S1/Sederajat Ahli Arsitektur Min 1 thn Tenaga 1 Melampirkan STRA,
Tetap/Kontrak referensi kerja
(untuk tenaga
dengan
pengalaman)
2. Ahli Teknik S1/Sederajat Ahli Teknik Min 1 thn Tenaga 1 Melampirkan Ahli
Tetap/Kontrak Teknik Jenjang 7/
SKK Ahli Bangunan,
Bangunan Bangunan
referensi kerja
Gedung Gedung
(untuk tenaga
dengan
pengalaman)
3. Ahli Mekanikal S1/Sederajat Ahli Mekanikal Min 1 thn Tenaga 1 Melampirkan Ahli
Elektrikal / Elektrikal Tetap/Kontrak mekanikal Jenjang
7/ SKK Ahli
Mekanikal,
referensi kerja
(untuk tenaga
dengan
pengalaman)
4. Ahli K3 S1/Sederajat K3 Min 0 thn Tenaga 1 Melampirkan SKA,
Tetap/Kontrak Ahli K3
B. Supporting Staf
(Tenaga
Pendukung)
1. Surveyor SMK/Sederajat Survai/ Min 0 thn Tenaga 1 Melampirkan
Pengukuran Tetap/Kontrak SKK/Ijazah
2. Drafter SMK/Sederajat Gambar Min 0 thn Tenaga 1 Melampirkan
Tetap/Kontrak SKK/Ijazah