URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN MASJID KUBAH KECUBUNG (LANJUTAN X)
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
konstruksi pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara
penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasai pekerjaan
konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. Latar Belakang.
l . Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan lingkup Kegiatan Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka
Raya.
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
adalah DEDDY SUDJIANTO TRI LEKSONO, ST
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan output yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3. SASARAN
Pengawasan terhadap pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Kubah Kecubung
(Lanjutan X) dapat terlaksana dengan maksimal, sehingga hasil dari pekerjaan sesuai
dengan yang telah direncanakan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kota Palangka Raya
Alamat : Jl. G. Obos XI Lingkar Dalam Palangka Raya
5. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan : yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
B. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.