| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0415608280541000 | Rp 424,741,500 | 78.22 | 82.58 | |
| 0031347909711000 | Rp 493,305,756 | 96 | 94.02 | |
| 0850050287731000 | - | - | - | |
| 0752488437711000 | - | - | - | |
| 0700695604711000 | - | - | - | |
| 0752428821711000 | - | - | - | |
| 0810753947711000 | - | - | - | |
| 0031347891711000 | - | - | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0017759937009000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Induk (Master Plan) Gedung Pertemuan Terpadu
I. Daftar Informasi Umum Pekerjaan
Satker/SOPD : Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/
Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
Sub Kegiatan : Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Induk (Master Plan) Gedung
Pertemuan Terpadu
Lokasi : Jl. Mohamad Hatta Kec. MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur
Sumber Dana : APBDP DPA Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Ta 2025
Pagu Anggaran : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
HPS : Rp. 499.750.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Kode RUP : 60499008
II. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup dari pekerjaan ini antara lain :
A. Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terkait agar dapat menghasilkan dokumen master
plan yang sesuai dengan norma, standar, inovasi, dan pedoman yang berlaku.
B. Analisa data tentang kondisi eksisting saat ini, kendala dan kekurangan yang ada serta kebutuhan
selanjutnya sebagai dasar dalam merencanakan kebutuhan pengembangan di masa akan datang.
C. Persiapan Perencanaan, antara Iain :
a. Persiapan administrasi
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kak
c. Membuat program kerja
d. Mobilisasi personil
e. Mengumpulkan data dan informasj lapangan
f. Melakukan survei lapangan
g. Konsultasi dengan pemerintah daerah mengenai peraturanperaturan yang digunakan sebagai
acuan
D. Penyusunan analisa, kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap ini antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Analisis kondisi makro
a. Kajian kebijakan RTRW terkait kawasan sekitar tapak
b. Kajian kebijakan RDTR terkait tapak.
c. Kajian rencana pola ruang,jaringan prasarana,ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan
zonasi.
d. Kajian rencana terkait lainnya.
b. Analisis fisik dasar tapak
a. Deleniasi lokasi tapak
b. Topografi dan kelerengan
c. Jenis tanah
d. Geologi
e. Hidrologi
f. Klimatologi
c. Analisis infrastruktur dan utilitas pendukung
a. Aksesbilitas dan sirkulasi
b. Air bersih
c. Listrik
d. Drainase
e. Komunikasi
d. Analisis Lingkungan Visual
a. Vegetasi
b. Landscape
e. Analisis Fungsional
1) Analisis fungsi
2) Analisis penggunaan dan aktivitas
3) Analisis kebutuhan ruang
4) Analisis organisasi dan hubungan ruang
5) Analisis kebutuhan dan besaran ruang
6) Analisis arsitektural bangunan
7) Analisis fisik struktur bangunan
E. Penyusunan konsep, konsep merupakan ide abstrak yang berfungsi sebagai gambaran mental dan
fondasi pemikiran untuk memahami kondisi sekitar.
a. Pembagian zona
b. Arsitektur dan Tata letak bangunan
c. Landscape (tata hijau)
d. Sirkulasi dan perparkiran
e. Struktur dan konstruksi
f. Akustik dan pencahayaan
g. Utilitas
F. Penyusunan rencana masterplan yang meliputi substansi materi:
a. Pembagian zonasi
b. Arsitektur dan Tata letak bangunan
c. Landscape (tata hijau)
d. Sirkulasi dan perparkiran
e. Struktur dan konstruksi
f. Akustik dan pencahayaan
g. Utilitas
G. Melakukan kegiatan ekspose sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada laporan pendahuluan,
laporan antara dan laporan akhir
III. Produk Keluaran
Produk keluaran yang diinginkan dari Penyusunan Dokumen Rencana Induk (Master Plan) Gedung
Pertemuan Terpadu adalah meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
IV. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Induk (Master Plan)
Gedung Pertemuan Terpadu adalah selama 60 (tEnam puluh) hari kalender terhitung sejak ditanda
tanganinya kontrak
.
V. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Minggu ke -
No Tahapan Pekerjaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Koordinasi dg Pihak Terkait
2 Survey Primer dan Sekunder
3 Penyusunan Laporan Pendahuluan
4 Penyusunan Laporan Antara
5 Penyusunan Laporan Akhir
6 Diskusi Laporan
VI. Personel
I. Tenaga ahli yang dibutuhkan, antara lain :
No Tenaga Ahli Jumlah Pendidikan Pengalaman Keterangan
A. Profesional Staf
1 Tim Leader 1 S1 Teknik 2 tahun Memiliki SKA/SKK
Perencanaan Wilayah
Planologi/PWK
dan Kota Ahli Madya
Jenjang 8
2 Tenaga Ahli 1 S1 Arsitektur 1 tahun Memiliki SKA/SKK
/STRAArsitek Ahli
Arsitektur
Muda Jenjang 7
3 Tenaga Ahli 1 S1 Teknik Sipil 1 tahun Memiliki SKA/SKK
Gedung Ahli Muda
Perencanaan
Jenjang 7
4 Tenaga Ahli 1 S1 Teknik Sipil 1 tahun Memiliki SKA/SKK
Gedung Ahli Muda
Esmator
Jenjang 7
B. Sub Profesional Staf
1 Asisten 1 S1 Arsitek 1 tahun
Arsitektur
2 Asisten 1 S1 Sipil 1 tahun
Perencanaan
II. Tenaga Pendukung yang dibutuhkan, antara lain :
No Tenaga Pendukung Jumlah Pendidikan Pengalaman Keterangan
1 Operator CAD 1 S1 Arsitek 1 tahun
2 Surveyor 1 S1 Sipil 1 tahun
3 Operator Komputer 1 S1 Semua Jurusan 1 tahun
VII. Syarat Kualifikasi Penyedia
1. Memiliki NIB KBLI 71101
2. Memiliki SBU AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian)
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibukkan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Buk bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
6. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
a) yang bersangkutan dan manajemennya dak dalam pengawasan pengadilan, dak pailit, dan
kegiatan usahanya dak sedang dihenkan;
b) badan usaha dak sedang dikenakan sanksi daar hitam;
c) yang berndak untuk dan atas nama badan usaha dak sedang dalam menjalani sanksi daar
hitam lain;
d) keikutsertaan yang bersangkutan dak menimbulkan pertentangan kepenngan;
e) yang berndak untuk dan atas nama badan usaha dak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cu diluar tanggungan
Negara;
g) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
h) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan dak benar dan ada
pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administraf, sanksi pencantuman dalam
daar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
7. memiliki pengalaman :
a) paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan
subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
c) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
d) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (ga) tahun dan belum
memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan bur 7) huruf a) sampai dengan huruf c)
untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)