| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029427218701000 | Rp 146,221,410 | 93.43 | - | |
| 0944466267216000 | Rp 149,107,410 | 94.11 | - | |
| 0865408132211000 | Rp 149,218,410 | 93.8 | - | |
| 0019871615216000 | Rp 149,595,810 | 93.35 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015079197218000 | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0944406057219000 | - | - | Tidak menyampaikan NIB, SBU serta pengalaman yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0019870500216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316649987216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032507741211000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Anugrah Perdana Konsultan | 05*0**9****19**0 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek |
| 0030479596211000 | - | - | - | |
| 0026110007216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Idea Consultant | 08*4**0****16**0 | - | - | - |
| 0020136016216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Surya Anugra Sejahtera | 07*9**0****13**0 | - | - | - |
| 0023272313211000 | - | - | - | |
Kemilau Bintang Konsultan | 10*0**0****01**6 | - | - | - |
| 0016341372219000 | - | - | - | |
Kembar Laksana Konsultan | 04*4**3****16**0 | - | - | - |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
CV Angkasa Garda Nusantara | 02*9**8****21**0 | - | - | - |
| 0416574572216000 | - | - | - | |
| 0023273493211000 | - | - | - | |
| 0948419643211000 | - | - | - | |
CV Tosindo Consultant | 07*4**0****11**0 | - | - | - |
| 0021182068219000 | - | - | - | |
| 0016342024216000 | - | - | - | |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - | - | - |
| 0927763854216000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
: PUSKESMAS SUNGAI BULUH
2. Nilai Total HPS : Rp. 149.606.000,00
3. Sumber Dana : DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) KABUPATEN KUANTAN
SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2025
4. Lingkup Pekerjaan : PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS SUNGAI BULUH
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan antara
lain :
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu
Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
1. Pengawasan pekerjaan konstruksi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Puskesmas SUNGAI BULUH, yang meliputi tapi tidak terbatas pada
aspek teknis dan administrasi, aspek pengendalian waktu, biaya dan mutu konstruksi.
2. Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan,
informasi dan program quality control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
3. Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak serta jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk program pengendalian
sumber daya, biaya, waktu dan sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, tertib administrasi dan K3.
4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
5. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor serta administrasi.
6. Melaksanakan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama
dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
7. Menyusun laporan-laporan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan pengawasan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu
proses dan prosedur untuk memastikan bahwa semua material, pekerjaan, dan proyek
yang selesai memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Pengendalian waktu
Pengendalian waktu dalam pekerjaan konstruksi sangat penting untuk memastikan
proyek selesai tepat waktu dan efisien. Ini melibatkan perencanaan, pemantauan, dan
tindakan korektif yang dilakukan selama pelaksanaan proyek untuk menjaga agar
pekerjaan tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3. Pengendalian biaya
proses untuk memastikan bahwa biaya proyek tidak melebihi anggaran yang telah
direncanakan. Ini melibatkan pemantauan pengeluaran, analisis variansi, dan tindakan
korektif untuk menjaga proyek tetap pada jalur keuangan yang tepat
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
proses untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan, baik dari segi jumlah (kuantitas) maupun kualitasnya. Ini
melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
pengawasan dan pengendalian mutu.
5. Keselamatan Konstruksi
Fokus utama dalam memastikan pekerja, masyarakat, dan lingkungan terjaga dari
bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini dicapai melalui penerapan sistem
manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) yang meliputi identifikasi risiko, pelatihan,
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan pengawasan yang ketat.
6. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Memastikan seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
hingga pengawasan, mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Ini mencakup
pengelolaan dokumen, penganggaran, pengadaan, dan pelaporan yang tepat, serta
pemenuhan persyaratan administratif seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan
dokumen pendukung lainnya.
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai
dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran
Penyedia jasa pengawas konstruksi atau konsultan manajemen konstruksi memiliki
tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada
Pengguna Anggaran. Rekomendasi ini penting untuk memastikan bangunan yang
dibangun memenuhi standar teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam PBG