| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010016145093000 | Rp 143,909,374,000 | - | |
| 0026529842331000 | - | Peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi ambang batas unsur proposal rancangan yang terdiri dari sub unsur a. konsep rancangan, b. gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan dan c. tanggapan atas dokumen ketentuan PPK | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0010600039093000 | - | - | |
| 0315386946416000 | - | - | |
| 0027152164331000 | - | Jaminan Asli penawaran diterima pokja tanggal 21 Februari 2025 pukul 08.30 WIB setelah batas akhir pemasukan penawaran tanggal 19 Februari pukul 15.00 WIB | |
| 0026233338061000 | - | Tidak menghadiri secara langsung sesuai undangan ataupun dikuasakan dan Tidak dapat menunjukkan dokumen kualifikasi Asli Perusahaan anggota KSO sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
CV Gleniv Papua | 00*2**5****52**0 | - | - |
| 0015639321701000 | - | - | |
| 0014056055705000 | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
PT Lestari Siboan Tua | 0818512030427000 | - | - |
CV Kenan Perkasa | 09*9**9****15**0 | - | - |
CV Indo Papua Jaya | 04*9**9****51**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | |
CV Sepuluh Agustus | 04*4**5****01**0 | - | - |
| 0759183213701000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0011059045403000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0764283099701000 | - | - | |
PT Anty Jaya Teknik | 08*4**2****04**0 | - | - |
| 0017868985701000 | - | - | |
| 0026319608706000 | - | - | |
| 0947401014704000 | - | - | |
| 0027650423701000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
| 0018067546007000 | - | - | |
| 0312609761517000 | - | - | |
| 0015641731701000 | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | |
| 0017816836701000 | - | - | |
| 0809448418701000 | - | - | |
| 0011332434631000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
DINAS KESEHATAN
Jalan Adi Sucipto KM 15,2 Desa Limbung, Sungai Raya Kubu Raya 78391
Telepon (0561) 7265011 Laman, dinkes.kuburayakab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023
tentang Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung
jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman,
efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan
serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di
antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa
kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara
signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan
pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara
lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan
kesehatan melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah
Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota. Terdapat 66 Rumah Sakit kelas
D dan D Pratama yang perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung
Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah
remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah
tersebut dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil
Terbaik Cepat/ PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU
yang dapat memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di
remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan,
rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang
perawatan intensif, ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan,
Mamografi), dan ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan.
Batasan luasan yang akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2
untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan
prinsip skala pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan
kawasan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas
umum dan sosial bagi penduduk yang dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas
bersama memiliki prinsip umum perancangan yang meliputi aksesibilitas;
konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan; keamanan; dan tanggap bencana.
Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Kabupaten
Kubu Raya.
Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Kabupaten Kubu Raya ini adalah
Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan
menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Kabupaten Kubu Raya direncanakan
dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun
anggaran 2025. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga proses-
proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan
pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu
dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan
adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini
memerlukan peran konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan
pelaksanaan Pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang
direncanakan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
B.1. Maksud
Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan perencana dan
akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan perundangan terkait
serta pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.
B.2. Tujuan
Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan RSUD Kabupaten Kubu Raya
yang memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi bangunan
pelayanan kesehatan yang andal serta memastikan pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar tercapainya
penyelenggaraan yang tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi persyaratan
teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
C. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Pembangunan/Renovasi RS Berkualitas di Kabupaten/Kota (Pemenuhan
PHTC Bidang Kesehatan) di RSUD Kabupaten Kubu Raya akan dilakukan pada
Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
Anggaran 2025.
D. PAGU PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG BANGUN
Pagu Anggaran
Rp. 146.846.323.400 (Seratus Empat Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Empat Puluh
Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah)
HPS
Rp. 146.846.300.000 (Seratus Empat Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Empat Puluh
Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
E. WAKTU PELAKSANAAN
Total masa waktu pelaksanaan yang dibutuhkan selama 10 (sepuluh) bulan,
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
dengan serah terima pertama (PHO). Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun diwajibkan untuk menyusun matriks tahapan pelaksanaan secara
rinci dengan mencantumkan seluruh item dan lingkup pekerjaan, keterlibatan para
tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing item
dan lingkup pekerjaan.
Sungai Raya, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Nur Aliuddin,S.Sos,CCMs,CPCM,CPe-P,CPCLE
NIP.198111262014071001