URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
- Pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada :
• Pengadaan barang / material kerja.
• Peralatan-peraltan perlengkapan kerja.
• Tanaga kerja.
• Sarana dan prasarana kerja.
• Referensi-referensi khusus dan lain-lain.
Sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk pembangunan proyek ini sesuai dengan pengarahan
Direksi.
- Sebelum setiap pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan / material dimulai, Kontraktor wajib dan
harus menyerahkan :
- Spesifikasi dari pabrik pembuatnya.
- Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk persetujuan Pejabat Penanda Tangan Kontrak /
Konsultan Perencana.
- Contoh bahan, warna, termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai permintaan
Direksi/Konsultan Perencana untuk penelitian dan persetujuan.
- Referensi, licensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertentu sesuai
permintaan Pejabat Penanda Tangan Kontrak /Konsultan Perencana.
- Ijin pelaksanaan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, jika tidak memenuhi syarat akan
ditolak dan harus diganti sampai memenuhi persyaratan yang diminta atas biaya dan tanggung
jawab Kontraktor.
- Marking (tanda-tanda)
Kontraktor harus membuat semua marking (pengukuran) yang diperlukan antara lain : Center Line (CL),
Elevasi (peil) dan ukuran luar serta diberi tanda-tanda yang jelas.
Tempat-tempat yang diperlukan diberi marking antara lain : semua kolom, dinding, lantai dan tinggi plafond
sedemikian rupa sehingga finishing akhir dan titik peralatan M/E dapat dikerjakan setepat mungkin.
Kontraktor harus membuat marking pada tempat-tempat tertentu bilamana dianggap perlu oleh Direksi tanpa
biaya tambahan.
- Dalam penawaran Kontraktor harus mencantumkan merk serta brosur dari bahan bangunan yang ditawarkan.
- Kontraktor wajib bekerja sama dengan spesialis kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan khusus seperti : Fire
Instalation, penangkal petir, dsb sesuai petunjuk dan permintaan
B. JENIS PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PONDASI
1. Umum
Bagian ini meliputi penyediaan peralatan, tenaga kerja dan pemasangan semua pondasi batu
gunung yang ukurannya sesuai dengan gambar kecuali ditentukan lain oleh Direksi sehubungan
dengan kondisi lapangan.
2. Lingkup pekerjaan
Meliputi pembuatan pondasi batu gunung, pemancangan tiang ulin dan kalang sunduk
3. Referensi
NI – 5 dan NI – 3
4. Material
• Portland cement
• Pasir pasangan
• Batu Gunung
• Air Bersih
2. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk pekerjaan beton ini dimanfaatkan sebagai salah satu bagian bahan bangunan
pembuat konstruksi struktur, kolom, kolom praktis, Ring balk dan plat lantai.
2. Persiapan Pekerjaan
a. Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule, perlatan, personil kerja
dan gambar kerja yang akan digunakan, untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi
sebelum pekerjaan dimulai.
b. Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal dilakukannya
pelaksanaan pekerjaan (Request For Work)
3. Uraian Pekerjaan
Pengajuan Kesiapan Kerja :
a. Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data
pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam pasal 7.1.2 dari spesifikasi.
b. Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing mutu
beton yang akan digunakan sebelum perkerjaan pengecoran dimulai,lengkap dengan hasil pengujian
bahan dan hasil pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan beton
untuk umur 7 dan 28 hari,kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh direksi pekerjaan. Kecuali
ditentukan lain rancangan campuran harus memiliki standar deviasi rencana (S) antara 2,5 Mpa
sampai 8,5 Mpa. Proporsi bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus memenuhi Kriteria
teknis utama,kecelakaan (workability),kekuatan (strenght),dan keawetan (durability).Untuk jenis
perkerjaan beton yang lain,sifat-sifat mekanik beton selain kuat tekan juga penting untuk diketahui.
Penyedia jasa wajib menyerahkan data tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
c. Campuran Percobaan, Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang
diusulkan,dengan disaksikan oleh Direksi Perkerjaan,yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll).Dalam kondisi beton segar,adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai
slump) yang telah ditentukan .Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan
harus mencapai kekuatan minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari.Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari
dari campuran percobaan tidak menghasilakan kuat tekan beton yang diisyaratkan,maka Penyedia
Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut.
d. Penyedia jasa harus mengirim gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan,dan harus
memperoleh persetujuan dari direksi pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
e. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Perkerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam,sebelum
tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton,seperti yang
diisyaratkan dalam pasal 7.1.4.1
Penyiapan Tempat Kerja
a. Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti denganbeton yang baru atau yang
harus dibongkar untuk dapat memungkinkanpelaksanaan pekerjaan beton yang baru.Pembongkaran
tersebut dilaksanakan sesuaikan dengan syarat yang disyaratkan.
b. Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton
sesuai dengan garis yang ditunjukan dalam gambaratau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan,dan agar membersihkan dan menggaru tempat
disekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut
pekerjaan.Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa
seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c. Sebelum pengecoran beton dimulai,seluruh acuan,tulangan dan benda lain yang harus dimasukan ke
dalam beton harus sudah dipasang dan diikat kaut sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Acuan (Bekesting)
Persyaratan
Acuan (bekisting / from) yang digunakan harus kuat untuk menahan beban-beban selama
pelaksanaan.Kekuatan acuan yang tersebut dari baja lurus,harus diuji,dan harus memenuhi persyaratan
bahwa acuan harus tidak melendut lebih besar dari 6,4 mm (1/4 inch) bila diuji sebagai balok biasa dengan
bentang 3 m (10 Ft) dan beban yang sama dengan berat mesin penghampar atau peralatan pelaksanaan
lainya yang mungkin akan bergerak di atasnya.Tebal baja yang biasanya digunakan adalah 6,4 mm (1/4
inch) dan 8 mm (5/16 inch). Bila acuan harus mendukung alat penghampar beton yang berat,ketebalanya
tidak boleh kurang dari 8 mm (5/16 inch).Dianjurkan agar acuan mempunyai tinggi yang sama dengan
tebal rencana pelat beton dan lebar dasar acuan sama dengan 0,75 kali tebal pelat beton tapi kurang dari
200 mm (8 inch).
Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga cukup kokoh,tidak melentur atau turun akibat tumbuhan
dan getaran alat penghampardan alat pemadat.Lebar flens penguat yang dipasang pada dasar acuan
harus menonjol keluar dari acuan tidak kurang dari 2/3 tinggi acuan.
Dalam pemeriksaan dan kerataan acuan variasi keretaan bidang atas acuan tidak boleh lebih dari 0,32
cm (1/8 inch) untuk setiap 3 m (10 ft) panjang dan kerataan bidang dalam acuan tidak boleh lebih dari 0,64
cm (1/4 inch) untuk setiap 3 m (10 ft) panjang.
Ujung-ujung acuan yang berdampingan harus mempunyai sistem panguncian untuk menyambung dan
mengikat erat acuan-acuan tersebut.Pada lengkungan dengan jari-jari kecil dianjurkan untuk
menggunakan acuan yang dapat dibengkokkan (flexible form) atau acuan melengkung.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang relatif kecil,yang bersifat padat karya,maka acuan dari kayu dapat
digunakan,untuk alat perata dapat menggunakan vibrator perata biasa (besi profil yang dilengkapi mesin
penggetar dan ditarik tenaga manusia). Kayu untuk keperluan ini dibuat dari kayu yang cukup kuat dengan
baja siku dipasang di atasnya,dengan angkur pemegang setaip 0,5 mater.
Pemasangan Acuan
Pemasangan acuan baja maupun kayu pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan di bawah
ini.
Pondasi acuan harus didapatkan dan dibentuk sesuai dengan alinyeman dan ketinggian jalan yang
bersangkutan sehinga acuan yang dipasang dapat disangga secara seragam pada seluruh panjangnya
dan terletak pada elevasi yang benar.
Pembuatan galian untuk meletakan acuan pada ketinggian yang tepat,sebaiknya dilakukan,dengan cara
mengupas / mengeruk,Bekas galian di kiri dan kanan pondasi acuan,harus diisi dan dipadatkan
kembali.Alinyemen acuan baru harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki memanjang penghamparan beton.
Bila terdapat acuan yang rusak atau sesudah perbaikan pondasi yang tidak stabil,acuan harus disetel
kembali.Acuan harus dipasang cukup jauh didepan tempat penghamparan beton sehingga memungkinkan
pemeriksaan dan perbaikan acuan tanpa mengganggu kelancaran penghamparan beton.
Acuan dipasang pada posisi yang benar,dan tanah dasar atau lapis pondasi bawah pada kedua sisi luar
dan dalam harus didapatkan dengan baik menggunakan alat pemadat mesin atau manual.Acuan harus
disangga pada tempatnya,paling sedikit setiap 3 m (10 ft).
Pembongkaran Acuan
Acuan harus tetap dipasang selama paling sedikit 8 jam setelah penghamparan beton.Setelah acuan
dibongkar,permukaan beton yang terbuka harus segera dirawat.
Tulangan Baja
a. Tulangan baja untuk jalur kendaraan harus berupa anyaman baja atau batang baja berulir
sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar Rencana.
b. Baja tulangan harus merupakan batang baja polos atau berulir grade U24 atau batang berulir grade
U40 sesuai dengan persyaratan SII 0136-84,Kecuali jika disetujui lain atau diperlihatkan lain dalam
Gambar Rencana.
c. Tulangan anyaman kawat baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan AASHTO M 55.Tulangan
ini harus disediakan dalam bentuk lembaran-lembaran datar dan merupakan jenis yang disetujui.
d. Batang baja harus memenuhi persyaratan AASHTO M 54. Bagian-bagiannya harus berukuran dan
berjarak antara sebagiamana diperlihatkan dalam Gambar Rencana.
e. Batang baja untuk Ruji harusberupa batang bulat biasa sesuai dengan AASHTO M 31.Batang dowel
berlapis plastik yang memenuhi AASHTO M 254 dapat digunakan.
f. Batang pengikat harus berupa batang baja berulir sesuai dengan AASHTO M
Pengecoran
a. Penyediaan Jasa harus memberitahukan Direksi Perkerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum memulai pengecoran beton,atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran
beton telah ditunda lebih dari 24 jam.Pemberitahuan harus meliputi lokasi,kondisi pekerjaan,mutu
beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
b. Direksi Perkerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
acuan,dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuantertulis maupun tidak untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncankan.Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Perkerjaan.
c. Tidak bertantangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran,pengecoran
beton tidak beton dilaksanakan bilamana Direksi Perkerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk
menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
d. Segara sebelum pengecoran beton dimulai,acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi minyak di
sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
e. Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai posisi akhir
dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,atau dalam waktu yang lebih pendek
sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Direksi Perkerjaan berdasarkan pengamatan
karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan,kecuali diberikan bahan
tambahan (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
f. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai perkerjaan selesai.
g. Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang telah
dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
Pemadatan
a. Beton harus didapatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah disetujui.
Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan,penggetaran harus disertai
penusukan secara menual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan
memadai.Pengantar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik
lain di dalam cetakan.
b. Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut
dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindhan kerangka penulangan,dan
setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
c. Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya,sehingga menghasilkan pemadatan yang diperlukan
tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d. Alat penggetar mekanis yang digetarkan dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang 5000
putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg,dan boleh diletakan diatas acuan supaya dapat
menghasilkan getaran yang merata.
e. Alat penggetar mekanis yang digerakan dari dalam harus dari jenis pulsating (berdenyut) dan harus
mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan pada beton
yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang,dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45
cm.
f. Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara vertikal
sedemikian sehingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor,dan
menhasilkan kepadatan keseluruh kedalaman pada bagian tersebut.Alat Penggetar kemudian harus
ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya .Alat
penggetar tidak boleh berada pada satu titik lebih dari 30 detik,juga tidak boleh digunakan untuk
memindahkan campuran beton ke lokasi lainya,serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
Perawatan
a. Segera setelah pengecoran,beton harus dilindungi dari pengeringan dini,temperature yang terlalu
panas,dan gangguan mekanis.Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal
mungkin dan diperoleh temperature yang relative tetap dalam waktu yang dituntukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b. Beton harus dirawat,segera mungkin setelah beton mulai mengeras,dengan menyelimutinya dengan
bahan yang dapat menyerap air.Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam
waktu paling sedikit 3 hari.Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani
atau diikat kebawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
c. Bilamana digunakan acuan kayu,acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat sampai
dibongkar,untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton.Lalu lintas
tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang diisyaratkan.
d. Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya dimulai mengeras dengan cara
ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari atau beton mencapai
kekuatan minimum yang diisyaratkan.
e. Beton yang dibuat dengan semen mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau beton yang dibuat
dengan semen biasa yang ditambah bahan tambahan (aditif) harus dibasahi sampai kekuatannya
mencapai 70% dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton mencapai
kekuatan minimum yang diisyaratkan.
Pengendalian Mutu dilapangan
Peneriman Bahan
➢ Bahan yang diterima (air,semen,agregat dan bahan tambahan bila diperlukan) harus dipriksa
oleh pengawas peneriman bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukan
bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada pasal 7.1.2
➢ Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman yang terus
menerus,maka dengan perintah Direksi Pekerjaan,untuk agregat kasar dan agregat halus
Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala selama pelaksanaan dengan
interval maksimum 1000 m3 untuk gradasi dan 5000 m3 untuk abrasi,sedangkan untuk bahan
semen dengan interval setiap maksimum pengiriman 300 ton.Tetapi apabila menurut Direksi
Pekerjaan terdapat indikasi perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan,maka
Penyedia Jasa harus segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut
digunakan.
Pengujian untuk kelecakkan
➢ Satu pengujian “slump” atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan,harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat
sebelum pengecoran,dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan
oleh Direksi Pekerjaan.Campuran betan yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti
yang diusulkan tidak boleh digunkan pada pekerjaan,terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam
beberapa hal menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap
bias dijaga.
➢ Kelecekan dan tekstur campuran harus sedemikian rupa hingga udara atau gelembung air,dan
sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang
rata,halus dan padat.
Pengujian Kuat tekan
a. Penyedia jasa harus mendapat sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda uji beton dari perkerjaan
beton yang dilaksanakan.Setiap hasil adalah nilai rata-rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam
satu set benda uji (1 set = 3 buah benda uji) yang selisih nilai antara keduanya ≤ 5% untuk satu
umur,untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah
pada setiap hari pengecoran.
b. Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton,Penyedia Jasa harus menyediakan benda uji beton
berupa selinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 150 x 150 x 150 mm,dan
harus dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-1998.Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan
diambil dari beton yang akan dicorkan,dan kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang
dilakukan di laboratorium.
c. Untuk keperluan evaluasi mutu sebagai dasar pemyebaran harus menggunakan data hasil uji kuat
tekan beton sesuai dengan umur yang ditetapkan dalam kontrak.Hasil-hasil pengujian pada umur
yang selain dari yang ditetapkan dalam kontrak hanya boleh digunakan untuk keperluan selain dari
tujuan evalusi mutu beton sebagai dasar pembayaran.Nilai-nilai perbandingan kekuatan yang
digunakan untuk keperluan ini harus sesuai dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran
sebagai fungsi waktu.
d. Untuk pencampuran manual,maka pada pekerjaan beton dengan jumlah masing-masing mutu beton
≤ 60 m3 harus di peroleh satu hasil uji untuk setiap maksimum 5 m3 beton dengan minimum satu
hasil uji tiap hari.Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat hasil untuk
masing-masing umur.Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah > 60 m3,maka untuk setiap
maksimum 10 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh satu hasil uji.
e. Untuk pengecoran hasil produksi ready mix,maka pada perkerjaan beton dengan jumlah masing-
masing mutu ≤ 60 m3 harus diperoleh satu hasil uji untuk setiap maksimal 15 m3 beton secara
acak,dengan minimum satu hasil uji tiap hari.Dalam segala hal jumlah asil pengujian tidak boleh
kurang dari empat.Apabila pekerjaan betom mencapai jumlah > 60 m3,maka untuk setiap maksimum
20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh satu hasil uji.
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan yang diisyaratkan
dalam Tebal 7.1.6.(1) atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan ini adalah pemasangan dinding bata
2. Persiapan Pekerjaan
a. Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule, perlatan, personil kerja dan
gambar kerja yang akan digunakan, untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi
sebelum pekerjaan dimulai.
b. Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal dilakukannya
pelaksanaan pekerjaan (Request For Work)
3. Material
• Bata Merah / Batako
• Semen PC
• Pasir
4. Uraian Pekerjaan
1) Pembuatan Mortar
• Campurkan pasir, semen, dan air dalam perbandingan yang tepat untuk membuat
mortar.
• Mortar harus memiliki konsistensi yang baik sehingga mudah diterapkan pada bata
2) Pembuatan Mortar
• Campurkan pasir, semen, dan air dalam perbandingan yang tepat untuk membuat
mortar.
• Mortar harus memiliki konsistensi yang baik sehingga mudah diterapkan pada bata
3) Pembuatan Tumpukan Bata:
• Letakkan mortar tipis di permukaan bata dan susun bata secara hati-hati dengan
menggunakan pola pengecoran yang sesuai.
• Pastikan bata-bata tersebut sejajar dan berada pada posisi yang benar.
4) Penggunaan Lembaran atau Benang Panduan:
• Untuk memastikan dinding tetap sejajar, gunakan lembaran logam atau benang
panduan yang dipasang secara horisontal setiap beberapa baris bata.
• Ini membantu memastikan keakuratan dan ketepatan dinding.
5) Penggunaan Spacer atau Penutup Sementara:
• Gunakan spacer atau penutup sementara di antara bata-bata untuk menjaga jarak
yang seragam dan memberikan ruang untuk mortar.
• Spacer ini akan dihapus setelah mortar mengering.
6) Pengisian Mortar:
• Letakkan mortar di antara bata-bata menggunakan trovel atau alat lainnya.
• Pastikan mortar merata dan tidak ada celah yang terbentuk.
7) Pemadatan Mortar dan Bata:
• Gunakan pemadatan alat seperti pelepah kayu untuk memadatkan mortar dan bata
agar saling mengunci dengan baik.
• Hal ini meningkatkan kekuatan dinding.
8) Pemotongan Bata:
• Jika diperlukan, potong bata dengan gergaji batu atau pahat batu untuk memenuhi
ukuran dan bentuk yang sesuai dengan desain.
9) Pembersihan dan Penyegelan:
• Hapus mortar yang berlebihan pada permukaan bata sebelum mengering.
• Setelah dinding selesai dibangun dan mortar mengering, Anda dapat
mempertimbangkan untuk melapisi dinding dengan segelant khusus untuk
melindunginya dari cuaca dan kerusakan.
10) Pengawasan dan Pengujian:
• Pastikan dinding diperiksa secara berkala selama pembangunan untuk memastikan
kualitas dan keakuratan.
• Lakukan pengujian ketahanan dinding jika diperlukan sesuai dengan standar
konstruksi setempat.
4. PEKERJAAN PINTU DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pintu ini adalah pemasangan pintu dan termasuk acsesories.
2. Persiapan Pekerjaan
a. Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule, perlatan, personil kerja dan
gambar kerja yang akan digunakan, untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi
sebelum pekerjaan dimulai.
b. Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal dilakukannya
pelaksanaan pekerjaan (Request For Work)
3. Material
• Kusen yang digunakan yaitu kusen Kayu Bengkirai
• Paku
• Kunci tanam 2 x putar
• Engsel 4”
• Handel
4. Uraian Pekerjaan
1) Pekerjaan Penggantung
• Semua kusen pintu memakai bahan kayu bengkirai
• Macam dan bentuk kusen pintu menurut ukuran dan gambar detail yang telah ditentukan.
• Pemasangan kusen harus betul-betul tegak lurus dan horizontal.
• Apabila terjadi kesalahan, pemborong harus membetulkannya, dan memperbaiki kembali
hingga betul dan memuaskan pengawas lapangan.
2) Daun Pintu
Semua daun pintu dikerjakan menurut ukuran-ukuran yang tertera seperti dalam gambar kerja.
• Tiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel.
3) Kunci pintu tanam 2 x putar dan Engsel pintu
• Bahan yang digunakan sesuai spesifikasi atau yang disyaratkan.
• Metode pemasangannya sesuai gambar rencana dan bestek.
• Harus dengan persetujuan pengawas lapangan
5. PASANGAN KERAMIK
1. UMUM
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pemasangan keramik seperti yang disebutkan dalam gambar.
2. REFERENSI
Persyaratan-persyaratan standard mengenai pekerjaan ini tertera pada NI – 3 dan SII 0583-81.
3. MATERIAL
- Spesifikasi
Ukuran : 60 x 60 cm, pada Lantai Bangunan
25 x 25 cm, pada lantai WC
25 x 40 cm, pada dinding WC
- Standard Material
Merk : Setara Indogress untuk uk. 60 x 60
Setara Roman untuk uk. 25 x 25
Setara Roman untuk uk. 25 x 40
Type : Polished & Unpolished.
Mutu : Sesuai SII 0583-81 perangkat gerabah keras.
Bahan harus dari kualitas terbaik.
Penyimpangan ukuran maksimum terhadap ukuran rata-rata ± 0.8 mm.
Penyerapan air pada bahan 15%.
Penyimpangan kesikuan maksimum 12 mm.
Bahan-bahan yang tidak sesuai baik warna, mutu maupun ketepatan ukuran
harus diganti atas tanggungan Kontraktor
4. PELAKSANAAN
• Pola pemasangan sesuai dengan gambar rencana.
• Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh bahan sesuai ukuran yang
dipakai, masing-masing 2 set dan spesifikasi pabrik untuk persetujuan Direksi.
• Pemasangan lantai keramik diatas plat beton harus diberi lapisan screed dengan
campuran 1 PC : 4 Psr setebal minimal 2 cm.
• Untuk mengisi nat keramik digunakan pasta semen dengan warna yang disetujui Direksi,
celah-celah harus bersih dari debu sebelum diberi pasta semen.
• Masa pengeringan 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik tidak boleh diinjak ataupun
dibebani apapun juga.
• Tidak diperbolehkan menyiram air semen pada permukaan keramik.
• Bila terdapat kotoran semen pada permukaan keramik harus segera dibersihkan sebelum
sampai mengeras.
6. PEMASANGAN RANGKA & PENUTUP PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pemasangan rangka dan penutup plafond
2. Persiapan Pekerjaan
a. Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule, perlatan, personil kerja dan
gambar kerja yang akan digunakan, untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan dan Direksi
sebelum pekerjaan dimulai.
b. Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal dilakukannya
pelaksanaan pekerjaan (Request For Work)
3. Material
• Besi hollow
• Gypsum 9 mm
• GRC 6 mm
• List gypsum
• List Profil
4. Uraian Pekerjaan
• Tentukan posisi peil plafond untuk mepermudah pemasangan plafond
• Melakukan pemasangan rangka penggatung dan dikunci dengan paku beton/sekrup gypsum
• Lakukan perakitan rangka dengan jarak maksimum 60 cm atau dengan jarak yang telah mendapat
persetujuan
• Pengaplikasian pemasangan penutup plafond dengan tipe yang telah mendapat persetujuan
• Pengaplikasian sekrup sebagai titik perkuatan dengan jarak maksimal 30 cm
7. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan ini adalah pengecatan dinding
2. Persiapan Pekerjaan
a. Persiapan alat kerja pendukung
3. Kontraktor harus sudah memperlihatkan contoh dari bahan cat yang akan digunakan disertai Surat
Jaminan Kualitas dari Pabrik pembuat atau agen-agen penjual yang ditunjuk oleh pabrik tersebut untuk
disetujui Direksi.
4. Material Cat yang digunakan untuk dinding dan plafond yaitu cat Mowilex
5. Uraian Pekerjaan
• Sebelum melakukan pengecatan pastikan bidang rata dan dibersihkan
• Haluskan permukaan dinding mengunakan amplas
• Melakukan penutupan pada permukaan yang berpori
• Melakukan pengaplikasian pengecatan dengan jenis yang telah mendapat persetujuan
8. PEKERJAAN ATAP
1. UMUM
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan penutup atap meliputi :
• Pemasangan penutup Atap Metal Spandek dengan listplank acessories lainnya.
• Pemasangan talang vertikal.
Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga ahli yang cakap untuk mengerjakan
penutup atap genteng sehingga dapat menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan penutup atap dan talang.
2. MATERIAL
Material yang digunakan adalah penutup atap metal spandek
3. PELAKSANAAN
- Bahan penutup atap dan sudut kemiringan harus sesuai dengan rencana, demikian pula dengan
jumlah, ukuran, perletakan gording, serta profil.
- Setiap jenis penggunaan bahan untuk penutup atap dan perlengkapannya harus berasal dari satu
pabrik dengan mutu terbaik dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
- Pelaksanaan pekerjaan penutup atap harus menghindari masuknya air hujan kedalam atap.
- Pemasangan penutup atap sedemikian rupa, sehingga susunannya lurus, datar dan rapat secara
horizontal, vertikal dan diagonal.
- Penjelasan teknik terperinci lainnya mengikuti standar pabrik pembuatannya.
C. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
A. KEBIJAKAN K3
Penyedia jasa diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan
K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara
konsisten
A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan
konstruksi yang dilaksanakan.
A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan dan
persyaratan lain yang terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
B. PERENCANAAN K3 / IDENTIFIKASI BAHAYA
Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikanidentifikasi awal dan penyedia jasa harus
menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut.
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, Dan Biaya
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, dan
Biaya K3 sesuai dengan format pada Tabel
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(1) (2) (3)
1. PEKERJAAN ATAP Jenis Bahaya dan Resiko
- Terjatuh Dari Ketinggian
* Tingkat Resiko Kecil
B.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan
SMKK Konstruksi antara lain sebagai berikut :
a. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan
pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor
2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman system
Manajemen Keselamatan Konstruksi