| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412478802728000 | Rp 356,800,110 | - | |
| 0818094906728000 | - | - | |
CV Pilus Mandiri | 02*1**0****41**0 | Rp 340,000,000 | - Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Sesuai yang disyaratkan didalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK Angka 2 - Surat Referensi Kerja personel Pelaksana yang disampaikan peserta pengalamannya di tahun 2019, maka pengalaman kerja yang disampaikan peserta hanya terhitung1 (Satu) tahun pengalaman saja. sesuai dengan dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) untuk Pelaksana min. 2 tahun pengalaman. |
| 0021318589728000 | Rp 337,828,023 | Personel Pelaksana yang ditawarkan peserta telah terikat dengan paket Pekerjaan Rehabilitasi Total Ruang Kelas SDN 032 Tenggarong (KDP) tanggal pengumuman pemenang 21 Agustus 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan 105 Hari Kalender. | |
| 0659507800626000 | Rp 326,656,110 | Peserta Tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
CV Baramundi Jaya | 04*2**3****28**0 | - | - |
| 0413212648722000 | - | - | |
| 0615346202721000 | - | - | |
| 0965561673741000 | - | - | |
| 0022140677724000 | - | - | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - | - |
| 0025036799728000 | - | - | |
CV Ilnarashahiasinergi | 06*3**9****28**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan Konstruksi adalah teknik pembangunan dengan disiplin profesional yang bisa digunakan untuk
mendesain dan membangun infrastruktur. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Dalam hal ini kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Posyandu, dengan uraian pekerjaan sebagai
berikut :
a. Jenis Pekerjaan
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN PASIR & TANAH
III PEKERJAAN PONDASI
IV PEKERJAAN COR RABAT & BETON BERTULANG
V PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
VI PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
VII PEKERJAAN LAPIS LANTAI DAN DINDING
VIII PEKERJAAN KUDA-KUDA & ATAP
IX PEKERJAAN RANGKA & PENUTUP PLAFOND
X PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XI PEKERJAAN PENGECATAN
XII PEKERJAAN SANITAIR
XIII PEKERJAAN LAIN-LAIN
b. Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi
- Mempersiapkan fasilitas dan sarana demi kelancaran pekerjaan;
- Mempersiapkan bahan-bahan bangunan yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam bestek;
- Melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuia dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat;
- Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya sesuai dengan surat perjanjian
kontrak;
- Mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana;
- Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta peralatan yang diperlukan pada saat pelaksana
pekerjaan.
- Bertanggung jawab terhadap fisik bangunan selama masa pemeliharaan
c. Pelaporan
Apabila dalam perjalanan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan pekerjaan dikarenakan adanya sesuatu
hal maka kontraktor wajib melaporkan semua pekerjaan kepada pengawas lapangan dan diketahui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, photo pelaksanaan, back up data, asbuilt drawing dan jaminan-jaminan terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan.
d. Keluaran
Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu memenuhi fungsinya secara
optimal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungan. Maksudnya agar tercipta bangunan gedung yang
memadai dan layak. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan tenaga dan peralatan yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Selama menjalankan tugasnya Kontraktor pelaksana harus
menghasilkan keluaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak beserta lampirannya.