| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026620468728000 | Rp 351,925,500 | 91.1 | 92.88 | - | |
| 0014671531722000 | - | - | - | peserta tidak mengupload SBU PR103/AL004 | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai keseluruhan diatas nilai ambang batas 70 | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undanagan Pembuktian Kaulifikasi |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
| 0025037508722000 | - | - | - | - | |
CV Tenggarong Berseri | 03*7**5****28**0 | - | - | - | - |
CV Sevila | 08*0**9****28**0 | - | - | - | - |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PENGEMBANGAN TAMAN KOTA RAJA
TENGGARONG
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau
dan ruang terbuka non-hijau, ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan atau Taman Kota
adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh
tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan
arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi
masyarakatnya, seperti antara lain :
1. Fungsi ekologis, Taman Kota atau RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah,
mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro.
2. Fungsi sosial budaya, keberadaan Taman Kota atau RTH dapat memberikan
fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai landmark
kota.
3. Fungsi arsitektural, Taman Kota atau RTH dapat meningkatkan nilai keindahan
dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman-taman kota dan jalur hijau
jalan kota.
4. Fungsi ekonomi, Taman Kota atau RTH sebagai pengembangan sarana wisata
hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.
Sesuai dengan perkembangannya, Taman Kota atau Ruang Terbuka Hijau juga
harus dapat dinikmati oleh masyarakat luas tanpa terkecuali sebagai salah satu
wahana rekreasi bebas biaya. Mengingat ada fungsi sosial yang layak untuk dinikmati
masyarakat, termasuk fungsi kenyamanan dan keasrian baik dari variasi tanaman hias
maupun tambahan fasilitas penunjang lainnya yang diharapkan lebih bermanfaat lagi
baik dari fungsi ekologis, sosial budaya, arsitektural dan fungsi ekonomi bagi
masyarakat sekitar pada umumnya dan atau masyarakat Kota Tenggarong pada
umumnya.
Dalam pembangunannya diperlukan adanya perencanaan baik dari sisi struktur
maupun biaya agar dapat efisien serta tepat sasaran menyesuaikan dengan
karakteristik taman yang tidak mengganggu serta diharapkan menambah estetika
lingkungan sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan penyusunan Perencanaan Pengembangan Taman Kota Raja Tenggarong
dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemenuhan terwujudnya kota yang nyaman dan
mudah diakses oleh masyarakat melalui kualitas Taman Kota atau Ruang Terbuka
Hijau (RTH) yang sesuai dengan karakteristik Kota Tenggarong sebagai Kota Wisata
dan Budaya, serta sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Kutai Kartanegara sebagai amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang pasal 29 ayat (2).
Tujuan kegiatan ini adalah menyusun Perencanaan Taman Kota Raja Tenggarong
sebagai acuan bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi
serta mengawal proses terkait penyelenggaraan konstruksi implementasi
pengembangan Taman Kota atau RTH.
3. SASARAN
Adapun sasaran kegiatan ini adalah Taman Kota Raja Tenggarong di Kabupaten
Kutai Kartanegara yang telah ditentukan oleh letak dan lokasinya.
4. LOKASI
Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 yang tertuang dalam anggaran Kegiatan
Perencanaan Pengembangan Pembangunan Taman Kota Raja Tenggarong pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Heni Novita Sari, S.T
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara