| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026620468728000 | Rp 302,365,421 | 89.63 | 91.71 | - | |
| 0030140230722000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengupload Sertifikat Standar Terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi Yang Dipersyaratan Dalam Kualifikasi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengupload Sertifikat Standar Terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi Yang Dipersyaratan Dalam Kualifikasi | |
| 0842715195728000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0945544971722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengupload Sertifikat Standar Terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi Yang Dipersyaratan Dalam Kualifikasi | |
| 0020396339722000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengupload Sertifikat Standar Terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi Yang Dipersyaratan Dalam Kualifikasi | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | 66.2 | - | Tidak lulus evaluasi teknis nilai total keseluruhan ambang batas (passing grade ) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi (Pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, tidak menyampaikan pernyataan kesediaan untuk di tugaskan atas Nama Heru Purnomo, ST) | |
| 0014671986722000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027562024722000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengupload Sertifikat Standar Terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi Yang Dipersyaratan Dalam Kualifikasi | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Alamat :Jalan Wolter Monginsidi Komplek Perkantoran Bupati Tenggarong
Website : www.dpukukar.com Ema il: [email protected] Kode Pos_75511
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
untuk melaksanakan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengawasan Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan
Sabintulung
Nomor: ...........................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Jasa
Konsultasi Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
dan ditandatangani di Tenggarong pada hari ......... tanggal ......... bulan ......... tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat [..........], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang
Seleksi Nomor ........... tanggal ........., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ........... tanggal .............., antara:
Nama : SUPRAYITNO, S.Sos
NIP : 19770323 200701 1 019
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan
Pengawasan Lanjutan Peningkatan Kapasitas
Struktur Jalan Sabintulung
Berkedudukan di : Jalan Wolter Monginsidi Komplek Perkantoran
Bupati Kutai Kartanegara, Tenggarong 75511
yang bertindak untuk dan atas nama Kabupaten Kutai Kartanegara c.q. Dinas
Pekerjaan Umum berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor
P.1630/DPU-UTL/100.3/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang SK Penunjukan
PPK selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ...............
Jabatan : ...............
Berkedudukan di : ...............
Akta Notaris Perubahan
Terakhir
Nomor : ................
Tanggal : .................
Notaris : .................
yang bertindak untuk dan atas nama CV/PT. ........ selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
5. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Lanjutan
Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Sabintulung sebagaimana diterangkan
dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur
Jalan Sabintulung dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Biaya Langsung Personil
2. Biaya Langsung Non Personil