| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0630718377728000 | Rp 300,000,000 | - | |
| 0901141309802000 | Rp 301,110,144 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0718192479724000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM ENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Kegiatan : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan : Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan
Paket Pekerjaan : Peningkatan SPAM Perdesaan Desa Loa Kulu Kota
Kec. Loa Kulu
Lokasi : Kec. Loa Kulu
Pagu : Rp. 301.131.700
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
Divisi 1 - Pekerjaan Persiapan Lapangan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Divisi 2 - Sistem Manajemen dan Keselematan Kerja
Divisi 6 - Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Pompa Air Baku
Divisi 10 - Pekerjaan Pemasangan Pipa Diluar Gedung
Pekerjaan Pipa
Pekerjaan Aksesoris Pipa
Pekerjaan Sambungan Rumah (SR)
Pekerjaan Lain-Lain
• SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
(a) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
(b) Lokasi pekerjaan berada di sekitar permukiman penduduk dan
fasilitas pendidikan dengan kondisi traffic yang cukup tinggi.
(c) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 Tahun 2018
beserta aturan perubahannya sera petunjuk teknis pelaksanaannya.
(d) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam Spesifikasi Teknis (Umum dan Khusus).
(e) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa dan Pengawasan Konstruksi.
(f) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).