| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0739134906922000 | Rp 110,327,340 | 72.99 | - | |
| 0031377864922000 | Rp 117,549,000 | 76.82 | - | |
| 0027436476922000 | Rp 120,990,000 | 74.05 | - | |
| 0016005746922000 | Rp 125,141,400 | 76.63 | - | |
| 0939400818922000 | Rp 127,761,000 | 77.11 | - | |
| 0016008351922000 | Rp 131,279,700 | 75.84 | - | |
| 0818893604906000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
CV Citra Planindo | 07*9**0****22**0 | - | - | tidak lulus passin grade |
| 0025363722922000 | - | - | terdapat kesamaan data pengurus perusahaan dengan penyedia yang lain | |
| 0025368747922000 | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0025368887922000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0026015461906000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0947520797926000 | - | - | yang menghadiri pembuktian tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0032474967922000 | - | - | - | |
| 0740868245922000 | - | - | tidak lulus passing grade | |
| 0017878638922000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0954378576922000 | - | - | tidak lulus passing grade | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - |
CV Central Disain | 09*4**0****22**0 | - | - | tidak lulus passing grade |
| 0723743951922000 | - | - | yang menghadiri pembuktian tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0825181944922000 | - | - | terdapat kesamaan data pengurus perusahaan dengan penyedia yang lain | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - |
PT Sasen Jaya Konsultan | 09*6**6****22**0 | - | - | - |
PT Detikon Teknik Konsultan | 08*8**8****22**0 | - | - | - |
| 0016007478922000 | - | - | - | |
| 0016007304922000 | - | - | - | |
CV Wira Cipta Mandiri | 09*7**1****15**0 | - | - | - |
| 0017202417922000 | - | - | - | |
| 0901663104925000 | - | - | - | |
| 0657011524922000 | - | - | - | |
Internal Teknik | 04*2**9****22**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : BELANJA JASA KONSULTAN PERENCANA (SD)
DAU WILAYAH VII
Instansi : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUPANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NAMA : Drs. Imanuel M. E. Buan, MM
NIP. 19630529 199003 1 003
I. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat bermanfaat sesuai dengan
kebutuhan, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Bangunan
tersebut harus direncanakan, dirancang dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
Dalam tahapan proses perencanaan suatu bangunan gedung, DED ini dilakukan dengan
dasar pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Belanja Pemeliharan Gedung dan Bangunan kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah
Dasar (SD), merupakan bangunan gedung negara yang harus memenuhi kriteria sesuai
peraturan yang berlaku baik secara nasional maupun Pemerintah Daerah.
Untuk memahami akan hal tersebut, diperlukan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan
Perencana (SD) Dana Alokasi Umum Wilayah VII Untuk Kegiatan Rehabilitasi Ruang
Kelas Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dengan ketentuan standar-standar
yang tersedia, sehingga menghasilkan suatu arahan yang jelas dari segi perancangan
Bangunan Gedung pada Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD) yang ideal.
II. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, DATA DAN FASILITAS
PENUNJANG
2.1. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi meliputi:
Perencanaan struktur dan konstruksi bangunan.
Perencanaan pekerjaan galian tanah.
Perencanaan pekerjaan pondasi.
Perencanaan pekerjaan beton struktur.
Perencanaan pekerjaan baja (jika menggunakan baja).
Perencanaan pekerjaan atap.
Perencanaan pekerjaan utilitas (Mekanikal dan Elektrikal).
Perencanaan pekerjaan arsitektur dan finishing.
Perencanaan pekerjaan lansekap.
Perencanaan pekerjaan lain yang dianggap perlu.
2.2. Lokasi kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Konsultan Perencana :
NO Kegiatan Lokasi Volume
(Ruang)
1. Belanja Jasa Konsultan SD GMIT Ruasnaen 6 Ruang
Perencana (SD) Dana SD Negeri Ruanrete 6 Ruang
Alokasi Umum Wilayah VII
III. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil atau produk yang akan dihasilkan dari pengadaan Belanja Jasa Konsultan
Perencana (SD) Dana Alokasi Umum Wilayah VII Untuk Kegiatan Belanja Pemeliharan
Gedung dan Bangunan kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD) adalah :
Hasil Detail Engineering Design (DED) berupa :
1. Gambar – gambar perencanaan ukuran kertas A3
2. Perhitungan statika konstruksi/Struktur Bangunan
3. Engineer Estimate (EE)
4. Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
5. Pembuatan SitePlan
6. Laporan-laporan
7. Laporan survey pengukuran lapangan
8. Laporan lainnya yang mendukung data perencanaan
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencana (SD) Dana
Alokasi Umum Wilayah VII Untuk Kegiatan Belanja Pemeliharan Gedung dan
Bangunan kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD) yaitu selama 30 (tiga
puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga
produk Perencanaan Akhir.
V. KUALIFIKASI PENYEDIA, METODE PEMILAHAN DAN JENIS KONTRAK
Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(SIUJK). Kualifikasi Bidang Usaha (SBU) : Perencanaan Arsitektur (KECIL), Sub
Kualifikasi : Jasa Desain Arsitektur (AR102)/Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) KBLI 71102.
Metode pemilihan yang digunakan untuk Seleksi Calon Penyedia adalah non tendering.
Jenis kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak Lump Sum.
VI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam Belanja Jasa Konsultan Perencana (SD) Dana
Alokasi Umum Wilayah VII Untuk Kegiatan Belanja Pemeliharan Gedung dan Bangunan
kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD) ini terdiri dari :
Jumlah
Orang/ Status Tenaga
No. Posisi Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan Ahli
A. Tenaga Profesional
1. Team Leader S1 – Arsitek / Ahli Teknik 2 Tahun 1 Tetap
Sipil Bangunan/Gedung
Arsitek-Muda
2. Ahli Arsitek S1 - Arsitek Ahli Teknik 2 Tahun 1 Tetap/ Tidak
Arsitek-Muda Tetap
3. Ahli Struktur S1 - Sipil Ahli Teknik 2 Tahun 1 Tetap/ Tidak
Sipil-Muda Tetap
B. Tenaga Sub Profesional
1. Drafter/ Juru D3/STM/SMK - 1 Tahun 1 Tetap/ Tidak
Gambar Tetap
2. Surveyor/ Juru D3/STM/SMK - 1 Tahun 1 Tetap/ Tidak
Ukur Tetap
C. Tenaga Penunjang
1. Administrasi/ SMA/SMK - 1 Tahun 1 Tetap/ Tidak
Operator Komputer Sederajat Tetap
VI. LAPORAN DAN DOKUMEN HASIL DED
Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi DED, meliputi :
1. Laporan Perencanaan : 5 (lima) eksemplar
2. Gambar Rencana (A3) : 5 (lima) eksemplar
3. Spesifikasi Teknis (RKS) : 5 (lima) eksemplar
4. Rencana Anggaran Biaya (EE) : 5 (lima) eksemplar
5. Bill Of Quantity : 5 (lima) eksemplar
6.1. Laporan Perencanaan (Tahap Konsep Rencana Teknis) Konsultan menyiapkan
laporan pendahuluan yang berisikan :
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, jadwal
dan metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, alur kegiatan pengguna (flow of activity) dan lain-lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk kondisi existing lahan dan
sekitar lahan perencanaan secara umum serta studi literatur dan interpretasi
terhadap peraturan - peraturan yang berkaitan dalam laporan pendahuluan ini
juga mencakup laporan hasil konsultasi perencana dengan
Instansi/Badan/Lembaga yang diberi wewenang oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Kupang dan hasil konsultasi dengan OPD atau Dinas yang
berkaitan dengan rencana Belanja Jasa Konsultan Perencana (SD) Dana
Alokasi Umum Wilayah VII Untuk Kegiatan Belanja Pemeliharan Gedung dan
Bangunan kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD). Jumlah
laporan yang harus diserahkan sebanyak 2 (dua) rangkap diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap
ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang melibatkan pihak Konsultan
perencana dan pengguna jasa (owner) dengan notulensi dilampirkan.
6.2. Laporan Draft Akhir/Dokumen Perencanaan Drat Final Tahap ini mencakup
Konsep rencana. Konsultan menyiapkan laporan berisi Konsep Tahap Rencana
1. Konsep Gambar rencana teknis bangunan dalam Ukuran Kertas A3
2. Konsep Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Konsep Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BOQ)
4. Konsep Rencana Anggaran Biaya (RAB)/ EE
Laporan hasil perencanaan tersebut diserahkan selambat- lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK, dan hasilnya digandakan
sebanyak 1 (satu) rangkap.
6.3. Laporan hasil perencanaan tersebut diserahkan selambat- lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK, dan hasilnya digandakan
sebanyak 5 (lima) rangkap. Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 3
(tiga) rangkap di serahkan selambat-lambatnya sejak berakhirnya SPMK. Tahap ini
diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang melibatkan pihak Konsultan
Perencana, pengguna jasa (owner) dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi
dilampirkan dalam Dokumen perencana Akhir.