| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0939400818922000 | Rp 215,661,900 | 86.49 | 89.19 | - | |
| 0739134906922000 | Rp 221,134,200 | 86.14 | 88.42 | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | 79.7 | - | Bobot Unsur Proposal Teknis dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli di bawah ambang batas yang ditetapkan sebagaimana Dokumen Seleksi IKP huruf 25.6 huruf g | |
CV Tekko Engineering | 06*4**4****25**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0947520797926000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0025370651922000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016007304922000 | - | - | - | Nilai pengalaman tertinggi lebih rendah dari 7 peserta yang masuk Daftar Pendek | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | Nilai pengalaman tertinggi lebih rendah dari 7 peserta yang masuk Daftar Pendek |
| 0750987646922000 | - | - | - | Nilai pengalaman tertinggi lebih rendah dari 7 peserta yang masuk Daftar Pendek | |
| 0024277907922000 | - | 79 | - | Bobot Unsur Proposal Teknis dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli di bawah ambang batas yang ditetapkan sebagaimana Dokumen Seleksi IKP huruf 25.6 huruf g | |
| 0948666615926000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031377864922000 | - | - | - | Berdasarkah hasil pembuktian kualifikasi terhadap akta perusahaan Nomor 45 Tanggal 27 Maret 2025 dan Akta Kuasa Nomor 46 tanggal 27 Maret 2025 kedudukan kuasa direktur hanya sebagai persero diam sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pihak lain | |
| 0915123483922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Torsi Engineering Konsultan | 09*4**0****22**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016008849922000 | - | - | - | Berdasarkan Isian Kualifikasi pada laman LPSE TTS terdapat kesamaan tenaga ahli dengan Peserta an. CV Sumba Satu Group | |
| 0016008351922000 | - | - | - | Nilai pengalaman tertinggi lebih rendah dari 7 peserta yang masuk Daftar Pendek | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019982032922000 | - | - | - | Nilai pengalaman tertinggi lebih rendah dari 7 peserta yang masuk Daftar Pendek | |
| 0803980325922000 | - | - | - | Tidak mengupload Kualifikasi Tenaga Ahli | |
Tepi Pante Consultant | 09*1**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0836124784922000 | - | - | - | - | |
| 0017878638922000 | - | - | - | - | |
Wiratama Junior | 06*3**2****22**0 | - | - | - | - |
PT Detikon Teknik Konsultan | 08*8**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
PT Sasen Jaya Konsultan | 09*6**6****22**0 | - | - | - | - |
CV Sekon | 03*8**1****22**0 | - | - | - | - |
Mestika Perisai Engineering | 06*0**2****21**0 | - | - | - | - |
| 0860802057922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0032474967922000 | - | - | - | - | |
| 0752739078922000 | - | - | - | - | |
| 0316978725922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung ( Pengawasan Pembangunan Puskesmas Protoype dan
Rumah Dinas Lotas)
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pengawasan Pembangunan
Puskesmas Protoype dan Rumah Dinas Lotas Yang dilakukan kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi
dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai KAK ini.
3. Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi
dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Pekerjaan Pengawasan
Peningkatan Jalan Lingkungan Tumbuan.
2. Pengguna Anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Seluma.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan
barang/jasa Jasa Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
Tumbuan.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Puskesmas Prototype dan Rumah Dinas Lotas serta sarana pendukung lainnya.
E. TARGET / SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan pengawasan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
4. Terarahnya Pelaksana Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas
Prototype LOTAS
II. RUANG LINGKUP PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah Jasa
Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual untuk Pembangunan Puskesmas
Prototype LOTAS dan bangunan pendukung dan sarana pendukung lainnya yang
berlokasi di di Desa LOTAS, Kecamatan LOTAS, Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Timor Tengah SelatanLingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil
rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan
/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
IV. BIAYA
1. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.228.000.000,- (Dua Ratus
Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
2. Sumber Pendanaan Kegiatan yaitu : D AK p ada D i na s K es eh ata n
K abu pat en T imo r Te nga h S e lat an Ta hun An gga ran 202 5.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Puskesmas Prototype LOTAS adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.
VI. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b) Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan rekayasa
lapangan dan membantu memeriksa gambar kerja (shopdrawing).
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan secara propesional,
efektif, dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
c) Memriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen
kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada
Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan.
h) Pengambilan Foto Dokumentasi di Setiap Pekerjaan.,
3. Konsultasi
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran (PA) untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pekerjaan jalan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pengguna Anggaran
(PA) Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
4. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
drawing).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen.