| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0413076308922000 | Rp 305,658,437 | - | |
| 0657011524922000 | Rp 311,267,179 | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020691978922000 | Rp 316,036,204 | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0317913580922000 | Rp 327,170,791 | - | |
CV Sinar Timor Sejahtera | 0607497427922000 | Rp 334,433,653 | - |
| 0954939468922000 | Rp 333,333,300 | - | |
| 0017878901922000 | Rp 329,014,870 | - | |
| 0016009201922000 | Rp 327,452,606 | - | |
| 0534521927922000 | - | - | |
| 0536504103922000 | Rp 309,601,209 | Secara hukum tidak mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | Rp 325,000,311 | - |
| 0026852673922000 | Rp 321,960,000 | Secara hukum tidak mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); | |
| 0017204793922000 | Rp 332,203,605 | - | |
Intan Baru | 05*1**7****22**0 | Rp 303,285,357 | pengalaman tenaga pelaksana yang di tawarakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0315883538922000 | Rp 308,776,946 | Secara hukum tidak mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan | |
| 0316748169922000 | - | - | |
CV Tunas Agung Pradana | 09*0**7****22**0 | - | - |
| 0939776886922000 | - | - | |
| 0751861097925000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0936199009922000 | - | - | |
| 0620897629922000 | - | - | |
| 0027433366922000 | - | - | |
| 0316071752922000 | - | - | |
| 0712041961922000 | - | - | |
| 0317371052922000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0719846495922000 | - | - | |
| 0940033616922000 | - | - | |
| 0818899619922000 | - | - | |
| 0762916088922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
Putra Lewo Mandiri | 09*2**8****22**0 | - | - |
| 0018082461922000 | - | - | |
CV Romba Indah | 0762210102922000 | - | - |
| 0868795535922000 | - | - | |
| 0627551880922000 | - | - | |
CV Pilar Jaya Konstruksi | 09*7**1****22**0 | - | - |
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN LANJUTAN SELASAR PENGHUBUNG ANTAR RUANG
LOKASI:
RSUD NAIBONAT KABUPATEN KUPANG
TAHUN ANGGARAN
2023
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN LANJUTAN SELASAR PENGHUBUNG ANTAR RUANG
RSUD NAIBONAT
BAB 1
SYARAT – SYARAT UMUM
1. Penjelasan Gambar Kerja dan RKS
1.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik- baiknya seluk-beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan meneliti dan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) seperti yang diuraikan dalam buku ini,
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
1.2. Ukuran
a. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu
ukuran – ukuran yang tercantum di dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya
yang termuat di dalam Dokumen Lelang / Dokumen Kontrak, terutama untuk peil ketinggian,
lebar, ketebalan luas penampang dan lain – lain.
b. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
c. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah / mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
d. Gambar Pelaksana tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
1.3. Perbedaan Gambar
a. Pada umumnya bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat
(RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
b. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian didalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat
ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan atau pun ketidaksesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang
akan dijadikan pegangan.
2. Peraturan Pembangunan dan Standar Yang Digunakan
2.1. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-peryaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indinesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan peraturan- peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
2.2. Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, berlaku pula :
a. Gambar Bastek yang dibuat oleh Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas,
termasuk juga Gambar-gambar Kerja yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/
disahkan oleh Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi teknis.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
d. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan / Kontrak
e. Surat Penawaran Berikut Lampiran-lampirannya
f. Rencana kerja Pelaksanaan (Time Schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
2.3. Apabila terdapat kekeliruan dan penyimpangan dari peraturan sebagaimana tercantum di atas, maka
Rencana Kerja dan Syarat-syarat berikut tambahan dan perubahan yang telah disepakati bersama
akan mengikat.
3. Tanggung Jawab Kontraktor
3.1. Kontraktor harus berjanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerja dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syrat Teknis, dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap perkerjaan dilapangan, kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur, serta mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
3.2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan di lapangan.
4. Kuasa Kontraktor di Lapangan
4.1. Di lapangan Pekerjaan, Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
Projek Manager / Pelaksana yang cakap untuk memimpim pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
memdapatkan kuasa penuh dari Kontraktor, dengan kualifikasi sesuai dengan yang dianjurkan
dalam Usulan Teknis.
4.2. Dengan adanya Pelaksanaan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajiban.
5. Jadwal Pelaksanaan
5.1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan
(Work Planing) dan bagian – bagian pekerjaan berupa Bar- Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
Pemborong harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan / Pekerjaan-pekerjaan
sesuai dengan rencana kerja tersebut.
5.2. Kontraktor wajib memberi salinan Rencana Kerja kepada Konsultan Pengawas. Satu salinan kerja
harus ditempel bada dinding bangsal Kontraktor dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan/prestasi kerja.
5.3. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
6. Ketentuan Dan Syarat Bahan- Bahan
6.1. Sepanjang tidak ada ketetepan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Nasional Indonesia (SNI untuk bahan termaksud,
serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Kontraktor
atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi dan bahan, baik
untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara termasuk segala macam barang lainnya
yang diperlukan.
Spesifikasi Teknis
6.2. Kepres. RI No. 16 tahun 1994, jo. Kepres No. 25 tahun 2000, tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
6.3. Spesifikasi Ukuran kayu untuk bangunan Rumah dan Gedung (SNI -S-05-1990-F)
6.4. Tata cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung (SNI –T-08-1990-F)
6.5. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum di
dalam Gambar, RAB, RKS dan atau Risalah Aanwijzing, memenuhi standar spesifikai bahan
tersebut, dan mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
7. Pemeriksaan Bahan-Bahan
7.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dikerjakan harus sesuai dengan contoh- contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 10 diatas. Semua bahan bangunan
yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
7.2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi tidak
memenuhi syarat-syarat atau kualitasnya jelek yang dinyatakan di-afkir/ditolak oleh Konsultan
Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-
lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
8. Pemeriksaan Pekerjaan
8.1. Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat
memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang
dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas
dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
8.2. Kontraktor diwajibkan meminta kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa setelah
menyelesaikan suatu bagian pekerjaan untuk persetujuannya, sebelum memulai pekerjaan
lanjutannya. Baru bila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya.
9. Kualitas Pekerjaan
9.1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaannya terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja
terbaik dalam tiap jenis-jenis pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan.
Kualitas pekerjaan atau kualitas hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan
dilarang untuk diteruskan kegiatannya.
9.2. Selama pekerjaan berlangsung Direksi berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara tertulis
kepada Kontraktor :
a. Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, dalam jangka waktu tertentu, bahan-
bahan/material yang dianggap tidak sesuai dengan kontrak.
b. Penggantian bahan-bahan atau material yang tidak cocok dan sesuai.
c. Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai (terlepas dari test-test terdahulu atau
pembayaran dimuka) dari sembarang pekerjaan yang menurut Direksi secara material atau
keahlian tidak cocok dengan kontrak.
10. Gambar Kerja (Shop Drawing)
10.1. Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan
dan untuk membuat detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
11. Gambar Sesuai Kenyataan (As Built Drawing)
11.1. Gambar pelaksanaan adalah gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan, baik karena
penyimpangan ataupun tidak, termasuk semua perubahan atas perintah dan persetujuan Konsultan
Perencana, dan yang tidak terdapat dalam Gambar Kerja.
12. Jaminan dan Keselamatan Kerja
12.1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta
konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka
Kontraktor harus bertanggung jawab memperbaikinya.
12.2. Kontraktor wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja yang berlaku.
13. Pekerjaan Tambah Kurang
13.1. Tata cara pelaksanaan dan penilain perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
Konsultan Pengawas atau persetujuan Pemberi Tugas.
13.3. Perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau persetujuan Pemberi Tugas. Biaya pekerjaan
tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh
Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan pekerjaan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama Kontraktor dan persetujuan dari Pemberi Tugas.
14. Pemeliharaan Pekerjaan
14.1. Jangka waktu pemeliharaan disesuaikan dengan dokumen kontrak. Dalam jangka waktu tersebut,
Kontraktor wajib memperbaiki cacat-cacat tersembunyi, hasil pekerjaan yang tidak baik dan
melengkapi kekurangan-kekurangannya yang dilakukan oleh Kontraktor akibat tidak baiknya
pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan seperti tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ini atas biaya Kontraktor.
14.2. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah Konsultan Pengawas, Kontraktor tidak
melaksanakan pekerjaan perbaikan tersebut, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh pihak ketiga
(Kontraktor lain) untuk mengerjakannya atas beban Kontraktor.
14.3. Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu
pemeliharaan, dan sampai berakhirnya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan.
15. Penyerahan Pekerjaan
15.1. Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh
pekerjaan telah dapat berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Selain itu
seluruh kewajiban Kontraktor seperti memberi latihan operasi kepada petugas yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas dan kewajiban lainnya telah dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis
BAB 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN
A. Dimensi
I. Dimensi Selasar
1. Panjang Seluruh Selasar : 59,40 meter + (Tangga & Ramp)
2. Lebar Selasar : 3 meter & 3,50 meter
3. Tinggi Selasar : 2,80 meter (dari muka lantai sampai ujung atas tiang selasar)
4. Jarak antar tiang : disesuaikan dengan gambar kerja untuk masing-masing bagian selasar
Catatan :
* Untuk pasangan tangga dan ramp hanya terdapat pada selasar bagian 2. (perhatikan gambar
kerja dan perbedaan item pekerjaan, serta ukuran panjang, lebar, tinggi pada masing-masing
bagian selasar)
** Pekerjaan selasar terpisah di 3 area kerja
B. Ruang Lingkup dan Spesifikasi Bahan Bangunan
Ruang lingkup pekerjaan dan bahan – bahan yang digunakan untuk pekerjaan Selasar
Penghubung Antar Ruang di RSUD Naibonat sebagai berikut:
I. Pekerjaan Persiapan
1. Pembersihan Lokasi
2. Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
- Papan kayu kelas III
- Usuk kayu 5/7
- Paku campuran
3. Pek. Papan Nama Proyek
- Rangka usuk 5/7
- Baliho
- Paku Campuran
4. Pek. Penyediaan Air Kerja
- Air yang bersih
5. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
- Peralatan dan perlengkapan K3
6. Mobilisasi Material dan Tenaga ke Lokasi
7. Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi
II. Pekerjaan Tanah dan Urugan
1. Pek. Galian Tanah
2. Pek. Urugan ¼ tanah hasil galian
3. Pek. Urugan pasir di bawah pondasi
- Pasir urug yang bebas dari kotoran
4. Pek. Urugan pasir di bawah lantai
- Pasir urug yang bebas dari kotoran
5. Pek. Urugan sirtu peninggi lantai
- Sirtu menggunakan Tanah Putih/SIrtu Kali
Spesifikasi Teknis
III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Pas. Aanstamping / susun batu kososng
- Batu belah / karang / kali
2. Pas. Pondasi batu 1 PC : 5 PP
- Batu belah / karang / kali
- Pasir pasang
- Semen portland
3. Plesteran pondasi dan tangga1 PC : 5 PP
- Pasir pasang
- Semen portland
4. Acian bidang plesteran seluruhnya
- Semen portland
IV. Pekerjaan Beton
1. Sloof 15/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
2. Cor Angkur Tiang 15/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
- Mutu beton fc' 12,2 Mpa - K175
- Pasir beton
- Batu pecah ½ & ¾
- Semen Portland
- Besi beton diameter 10 (tulangan pokok untuk sloof) & (besi angkur tiang)
- Besi beton diameter 8 (tulangan Sengkang)
- Bekisting sloof (usuk local, tripleks 6 mm, balok kayu local, kayu dolken)
V. Pekerjaan Atap
1. Pek. Tiang Hollow
- Hollow Galvanis 100.50 - 1,5 mm
- Kawat las listrik
2. Pek. Konstruksi Kuda-Kuda
- Hollow Galvanis 100.50 - 1,5 mm
- Kawat las listrik
3. Pek. Konstruksi Gording
- Hollow Galvanis 80.40 - 1,5 mm
- Kawat las listrik
4. Pas. Penahan Gording Besi L.
- Besi siku 40.40.-4 mm
- Kawat las listrik
5. Pas. Gusset Plate
- Plate Galvanis 1,2 mm
- Kawat las listrik
6. Pas. Penutup Atap
- Seng Gelombang BJLS 0,20 mm
- Skrup
7. Pas. Penutup Bubungan Nok
- Seng Bubungan Nok BJLS 0,30 mm
- Skrup
Spesifikasi Teknis
8. Pas. Talang/Jurai Dalam
- Seng Licin BJLS 0,30 mm
Skrup
9. Pas. List Plank
- Kalsiplank Lebar 30 cm
- Skrup
VI. Pekerjaan Lantai
1. Pek. Lantai Rabat Beton
- Beton K - 100
2. Pas. Lantai Keramik
- Keramik 30 x 30 cm putih polos
VII. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Pek. Penyambungan Listrik
2. Pas. MCB 1 Phole Satu Fasa Lengkap Box
3. Pas. Titik lampu dan Kabel
4. Pas. Saklar Ganda (Broco)
5. Pas. Fitting Lampu Tempel (Broco)
6. Pas. Kabel NYA 1 x 1,5 mm (Eterna)
7. Pas. Kabel NYM 2 x 1,5 mm (Eterna)
8. Pas. Kabel NYM 3 x 2,5 mm (Eterna)
9. Pas. Lampu SL 20 Watt visicom
VIII. Pekerjaan Lantai Selasar & Lain – Lain
1. Pek. Galian Tanah
2. Pek. Urugan 1/4 Tanah Hasil Galian
3. Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
4. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai
5. Pek. Urugan Sirtu Peninngi Lantai
6. Pas. Aanstamping / Susun Batu Kosong
7. Pas. Pondasi 1 PC : 5 PP
8. Plesteran Pondasi1 PC : 5 PP
9. Acian Bidang Plesteran Selurunya
10. Pek. Lantai Rabat
11. Pek. Cor Plat Beton Penutup Saluran
- Beton (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
- Bekisting
- Pembesian Ø 10 mm
12. Pek. Pembersihan Kembali
Spesifikasi Teknis
BAB 3
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. Pekerjaan Persiapan
1.1 Pek. Pembersihan Lokasi
Membersihkan lokasi Areal dimana ada kegiatan pekerjaan, harus dibebaskan dari seluruh pohon-
pohon, semak-semak, tonggak – tonggak , akar – akar, belukar, sampah dan unsur – unsur lain
yang tidak berkenan menurut pihak Direksi. Seluruh akar – akar, harus digali dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan disekitar lokasi pekerjaan tidak boleh
diganggu atau dirusak tanpa ijin terlebih dahulu dari pemilik tanah atau tanpa persetujuan dari
Direksi
1.2 Pek. Pengukuran & Pemasangan Bouwplank
a. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus melakukan pengukuran
terlebih dahulu. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
pengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.
b. Kontraktor diwajibkan menjaga titik uitzet ini sebagai titik Bantu di dalam pelaksanaan
pekerjaan baik oleh Direksi pekerjaan ataupun oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan.
Apabila patok/titik uitzet tersebut hilang/rusak maka kontraktor diwajibkan mengganti patok
baru dengan persetujuan Direksi atas biaya kontraktor.
1.3 Pek. Papan Nama Pekerjaan
a. Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasilokasi tertentu
menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat
Keputusan Pemenang Pelelangan.
b. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi ±2 m dari
tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang
1.4 Peneyedian Air Kerja
Air Kerja Yang digunakan adalah air yang sesuai dengan persyaratan
1.5 Pek. Mobilisasi Material dan Tenaga ke Lokasi
a. Mobilisasi dapat di laksanakan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Mobilisasi dapat meliputi Tenaga Kerja, Peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan, Bahan atau Material Pokok yang dibutuhkan, Kebutuhan Kantor Direksi Keet,
Kebutuhan Tenaga Kerja, serta hal - hal lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
1.6 Rencana Keselamatan Kerja dan Kesehatan Konstruksi
a. Alat Pelindung Diri seperti Helm, Sepatu, Rompi kerja (Safety) untuk keamanan kerja.
b. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan
1.7 Administrasi Pelaporan dan Dokumentasi
a. Mengurus jaminan pelaksanaan untuk dilampiri di dokumen kontrak apabila ditunjuk sebagai
pemenang pengadaan.
b. Mengurus jaminan pemeliharaan pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan
c. Kontraktor harus membuat laporan mingguan dan bulanan atas setiap bagian pekerjaan yang
diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi
d. Mengambil gambar / foto awal sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai (foto nol).
e. Mengambil gambar / foto pada saat pekerjaan pelaksanaan sudah mencapai bobot fisik 50%.
f. Mengambil gambar / foto pada saat pekerjaan pelaksanaan sudah mencapai bobot fisik 100%.
Spesifikasi Teknis
1.8 Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan.
a. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
b. Meyediakan peralatan yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannnya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
1.9 Seluruh pekerjaan maupun bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
serta mengikuti petunjuk dan keputusan Kansultan Pengawas/ Direksi.
II. Pekerjaan Tanah dan Urugan
2.1 Pek. Galian Tanah
a. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
b. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian.
c. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
d. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek
2.2 Pek. Urugan Tanah Hasil Galian
a. Tanah hasil galian dugunakan Kembali sebagai urugan sesuai dengan kebutuhan yang
memenuhi syarat spesifikasi teknis atau material timbunannya menggunakan bahan material
yang berasal dari sumber bahan
b. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan
urugan/timbunan telah disetujui Manajer Proyek.
c. Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar agar pemadatan berjalan lancar.
2.3 Pek Urugan Pasir Bawah Pondasi
a. Pasir Urug yang dipakai adalah pasir yang baik dan bersih serta tidak bercampurdengan tanah
liat, batuan, kerikil atau kotoran bahan organik lainnya. Pasir urugtidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 30 %.
b. Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
2.4 Pek Pek Urugan Pasir Bawah Lantai
a. Pasir Urug yang dipakai adalah pasir yang baik dan bersih serta tidak bercampurdengan tanah
liat, batuan, kerikil atau kotoran bahan organik lainnya. Pasir urug tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 30 %.
b. Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
2.5 Pek. Urugan peninggian
a. Urugan peninggi lantai menggunakan sirtu yang baik
Spesifikasi Teknis
III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3.1 Pek. Susun Batu Kosong/Anstamping
a. Batu Kali/karang/batu gunung/batu dari hasil brekker disusun rapi diatas urugan pasir
sepanjang jalur galian pondasi dengan tinggi sesuai gambar rencana.
3.2 Pek. Pasangan Pondasi & Tangga 1 PC : 5 PP
a. Aanstamping dibasahi dengan air sebelum pekerjaan pasangan dimulai.
b. Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
c. Setiap rongga yang terbentuk diantara Batu Kali akan diisi spesi atau mortar sebagai bahan
pengikat.
d. Rongga yang ada harus diisi sampai padat untuk mencegah keropos atau hole pada pondasi.
3.3 Plesteran Pondasi & Tangga 1 PC : 5 PP
a. Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir
pasang.
b. Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
c. Bahan pasir yang digunakan untuk pekerjaan plesteran harus dibersihkan dari segala jenis
kotoran dan tidak mengandung lumpur lebih dari 30%
d. Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
e. Untuk mendapatkan hasil yang baik terlebih dibuat bantalan dengan jarak maksimal 1,25
meter antar bantalan.
3.4 Acian Bidang Plesteran
a. Air dan semen dicampur dengan perbandingan tertentu sampai didapat campuran saus semen
yang plastis (tidak cair).
b. Bidang plesteran / lantai yang sudah kering akan dibasahi terlebih dahulu sebelum diberi acian.
IV. Pekerjaan Beton
Item – item pekerjaan beton sebagai berikut :
1. Sloof 15/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
2. Cor Angkur Tiang 15/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
Metode Kerja:
a. Mutu Beton yang dipakai untuk semua pekerjaan beton adalah f’c 12,2 MPa (K-175)
b. Bahan-bahan campuran beton yang digunakan dipastikan bebas dari kotoran.
c. Dimensi beton dibuat sesuai dengan gambar kerja.
d. Material besi tulangan yang sudah tersedia di lapangan dan akan digunakan harus memenuhi
syarat dan dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari direksi atau pengawas lapangan.
e. Tulangan Pokok yang dipasang untuk semua item pekerjaan menggunakan besi Ø 10 mm
dengan jumlah sesuai pada gambar. Sedangkan untuk besi Sengkang menggunakan besi Ø 8
mm dan dipasang setiap jarak 15 Cm, diikat menggunakan kawat ikat yang baik atau tidak
berkarat.
f. Bekisting menggunakan kayu papan / triplek / plywood harus kuat / kokoh menahan beban
campuran sehingga tidak terjadi perubahan bentuk setelah pengecoran / selesai proses
pengecoran.
Spesifikasi Teknis
g. Bekisting dipasang dengan jarak 1,5 s/d 2 cm dari sisi luar tulangan.
h. Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati - hati sehingga tidak merusak beton.
i. Beton dirawat dengan cara ditutup dengan karung / kertas semen dan dibasahi setiap hari.
V. Pekerjaan Atap & Tiang Selasar
5.1 Pek. Konstruksi Kuda-Kuda Hollow Galvanis 100.50 - 1,5 mm
a. Rangka kuda - kuda dibuat / dipasang sesuai gambar kerja
b. Rangka kuda – kuda meggunakan besi hollow Galvanis 100.50 - 1,5 mm
c. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
5.2 Pek. Konstruksi Gording Hollow Galvanis 80.40 - 1,5 mm
a. Rangka gording di pasang di atas kuda – kuda
b. Gording menggunakan Hollow Galvanis 80.40 - 1,5 mm
c. Pada setiap pertemuan gording dan kuda – kuda dipasang penahan dari besi siku
d. Jarak antar gording mengikuti gambar.
e. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
5.3 Pas. Penahan Gording Besi L. 40.40.-4 mm
a. Besi L. 40.40.-4 mm dipasang sebagai penahan gording atau ppengikat antara gording dan
kuda kuda dan dipasang di sisi samping gording.
b. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
5.4 Pas. Gusset Plate (Plate Galvanis 1,2 mm)
a. Gusset plate menggunakan pelat galvanis tebal 1,2 mm
b. Pemasangan pelat galvanis di pekerjaan kuda – kuda dan dipasang disetiap pertemuan antar
batang /join ada kuda - kuda
c. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
5.5 Pas. Penutup Atap Seng Gelombang BJLS 0,20 mm
a. Bahan penutup atap dipakai seng gelombang BJLS dengan tebal 0,20 mm produksi pabrik
dengan kualitas baik dan memenuhi persyaratan
b. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, harus dicek kemiringan dan kerataan rangka
atap sehingga diperoleh bidang yang rata
c. Untuk tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
5.6 Pas. Penutup Bubungan Nok BJLS 0,30 mm
a. Pentup bubungan menggunakan nok BJLS 0,30 mm
b. Nok bubungan dipasang pada bagian atas penutup ujung seng gelombang
5.7 Pas. Talang/Jurai Dalam BJLS 0,30 mm
a. Pemsangan seng talang/jurai menggunakan seng licin BJLS 0,30 mm
b. Seng talang/jurai dipasang pada bagian potongan sudut pertemuan atap bagian dalam ujung
seng gelombang
5.8 Pas. List Plank Kalsiplank Lebar 30 cm
a. Pemasangan list plank menggunakan kalsi plank ukuran lebar 30 cm
b. Untuk tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
Spesifikasi Teknis
5.9 Pek. Tiang Selasar Hollow Galvanis 100.50 - 1,5 mm
a. Tiang selasar meggunakan besi hollow Galvanis 100.50 - 1,5 mm
b. Tiang selasar dipasang angkur besi diameter 8 dan dikerjakan sesuai gambar kerja
c. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik
VI. Pekerjaan Lantai
6.1 Pek. Lantai Rabat Beton
a. Mutu Campuran beton adalah beton k-100
b. Ukuran mengikuti gambar.
6.2 Pas. Lantai Keramik 30 x 30 cm
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dilakukan waterpass dan benangan agar pemasangan
keramik simetris pada setiap sisinya
b. Untuk ukuran Panjang, lebar, tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
VII. Pekerjaan Instalasi Listrik
7.1 Pek. Penyambungan Listrik
7.2 Pas. MCB 1 Phole Satu Fasa Lengkap Box
7.3 Pas. Titik lampu dan Kabel
7.4 Pas. Saklar Ganda (Broco)
7.5 Pas. Fitting Lampu Tempel (Broco)
7.6 Pas. Kabel NYA 1 x 1,5 mm (Eterna)
7.7 Pas. Kabel NYM 2 x 1,5 mm (Eterna)
7.8 Pas. Kabel NYM 3 x 2,5 mm (Eterna)
7.9 Pas. Lampu SL 20 Watt visicom
- Semua item pekerjaan dipasang sesuai volume dalam RAB
VIII. Pekerjaan Lantai Selasar & Lain – Lain
8.1 Pek. Galian Tanah
8.2 Pek. Urugan 1/4 Tanah Hasil Galian
8.3 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
8.4 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai
8.5 Pek. Urugan Sirtu Peninngi Lantai
8.6 Pas. Aanstamping / Susun Batu Kosong
8.7 Pas. Pondasi 1 PC : 5 PP
8.8 Plesteran Pondasi1 PC : 5 PP
8.9 Acian Bidang Plesteran Selurunya
8.10 Pek. Lantai Rabat
8.11 Pek. Cor Plat Beton Penutup Saluran
- Beton (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
- Bekisting
- Pembesian Ø 10 mm
Spesifikasi Teknis
8.12 Pek. Pembersihan Kembali
8.13 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya perbaikannya
ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
8.14 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi
disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
8.15 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, Tapi ada didalam Gambar
Rencana. Rencana Anggaran Biaya dan berita acara Aanwijing diharapkan agar Kontraktor harus
mengerjakannya dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
Menyetujui, Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NAIBONAT CV. MOMEN ENGINEERING KONSULTAN
Dr. EROL P. A. NENOBAIS YUDSON FINMETA, ST
NIP. 19711218 200604 1 002 Direktrur
Spesifikasi Teknis