PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
Pekerjaan : Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Lanjutan Puskesmas Soliu
Lokasi : Desa Soliu Kec. Amfoang Barat Laut
Pagu : Rp94.037.000,- (sembilan puluh empat juta
Anggaran tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Sumber Dana : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
I. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu aspek paling penting dalam pembangunan
sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah, melalui berbagai kebijakan, terus
berupaya meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Salah satu
wujud nyata dari upaya tersebut adalah dengan menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dasar yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu, yaitu Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas).
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan
akan layanan kesehatan, fasilitas Puskesmas yang ada pada saat ini dirasa belum
memadai untuk menampung seluruh kebutuhan masyarakat, baik dari segi kapasitas,
kelengkapan sarana prasarana, maupun cakupan wilayah pelayanan. Selain itu, masih
terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan dasar yang memadai,
sehingga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara
cepat dan tepat.
Salah satu contohnya pada Puskesmas di Desa Soliu Kecamatan Amfoang Barat
Laut Kabupaten Kupang. Fasilitas maupun prasarana yang sudah terbangun pada
Puskesmas tersebut dirasa belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat
Desa Soliu maupun desa-desa di sekitarnya akan akses Kesehatan yang baik dan
berkualitas. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang memerlukan
Pembangunan Lanjutan Puskesmas Soliu untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pembangunan Lanjutan Puskesmas Soliu membutuhkan perencanaan yang baik
dan berkualitas, yang sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku
sehingga pekerjaan pembangunan lanjutan Puskesmas Soliu dapat terlaksana dengan
baik juga. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang
membutuhkan jasa konsultan perencana untuk membuat suatu perencanaan yang baik
dan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan paket Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan
Puskesmas Soliu, Dinas Kesehatan bertujuan untuk menghasilkan dokumen
perencanaan pembangunan lanjutan Puskesmas Soliu yang sesuai dengan standar dan
ketentuan yang berlaku dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan pelayanan
Kesehatan kepada masyarakat.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan
Puskesmas Soliu ini adalah sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
1. Maksud
Maksud dari kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan
Puskesmas Soliu adalah untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan
lanjutan Puskesmas Soliu sehingga memperoleh dokumen perencanaan konstruksi
yang berkualitas serta yang sesuai dengan ketentuan teknis dan persyaratan yang
berlaku sehingga dapat meningkatkan pelayanan Kesehatan di Puskesmas Soliu
Kec. Amfoang Barat Laut.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Puskesmas
Soliu ini adalah:
- Melakukan survei lokasi pembangunan pada Puskesmas Soliu, Kec. Amfoang
Barat Laut.
- Menganalisa kebutuhan konstruksi bangunan mulai dari struktur bawah sampai
struktur atas bangunan.
- Menghitung kebutuhan material dan tenaga yang dibutuhkan.
- Melakukan survei harga berkaitan dengan bahan/material yang akan digunakan
dalam rencana konstruksi.
- Membuat Gambar Perencanaan sebagai pedoman bagi pelaksana pekerjaan
konstruksi pembangunan lanjutan Puskesmas Soliu.
- Membuat Dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS), Engineering Estimate.
III. Target/Sasaran
Sasaran dari kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Puskesmas
Soliu adalah terlaksananya kegiatan perencanaan pembangunan lanjutan Puskesmas
Soliu yang berkualitas.
IV. Organisasi Pengguna Jasa Konsultansi
Organisasi yang bertindak sebagai pengguna Jasa Konsultansi untuk kegiatan ini
adalah:
- Satuan Kerja : Dinas Kesehatan
- Pengguna Anggaran : Yoel Midel Laitabun, S.Si, M.Kes
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Phill E. Malaikosa, S.T.
V. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
Kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Puskesmas Soliu ini
diselenggarakan menggunakan biaya yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kab. Kupang T.A 2025 dengan rincian pembiayaan
sebagai berikut:
- Sumber Dana : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok
- Pagu Anggaran : Rp94.037.000,- (sembilan puluh empat juta tiga puluh
tujuh ribu rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025