| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0825181944922000 | Rp 179,139,792 | 89.66 | 91.73 | - | |
| 0031377864922000 | Rp 180,286,200 | 73.6 | 78.75 | - | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | Rp 188,700,000 | 87.89 | 89.29 | - |
| 0739134906922000 | Rp 188,700,000 | 83.36 | 85.67 | - | |
| 0016008278922000 | Rp 191,810,220 | 77.99 | 81.07 | - | |
| 0750987646922000 | Rp 193,209,375 | 93.49 | 93.34 | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0027438555922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0757264619922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0024277907922000 | - | - | - | - | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Spatium Artem Consultants | 06*6**2****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas |
| 0019982032922000 | - | - | - | - | |
CV Alaska Konsultan | 05*7**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0025365883922000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0024014318922000 | - | - | - | - | |
| 0740868245922000 | - | - | - | - | |
| 0809840697922000 | - | - | - | - | |
| 0032090730922000 | - | - | - | - | |
Narwastu Pertama Engineering | 09*4**5****22**0 | - | - | - | - |
| 0016008849922000 | - | - | - | - | |
| 0946696655924000 | - | - | - | - | |
| 0024276313922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Dinas Perhubungan Provinsi NTT
SPESIFIKASI PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Perencanaan
PENINGKATAN FUNGSI TERMINAL TIPE B
HAUMENI
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Setiap bangunan gedung Terminal Penumpang Angkutan Jalan harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat bermanfaat sesuai
dengan kebutuhan bagi masyarakat. Bangunan tersebut harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bangunan gedung negara.
Kebutuhan akan Perbaikan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Haumeni di Kabupaten Timor
Tengah Selatan, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan jumlah penumpang dan
kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas terminal yang ada, dapat menyebabkan
ketidaknyamanan. Kedua, kondisi fisik terminal yang sudah tidak memadai, seperti kerusakan fasilitas dan
infrastruktur, membutuhkan perbaikan kondisi fisik untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan.
Ketiga, adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan terminal dengan moda transportasi lain guna
menciptakan sistem transportasi yang terpadu. Keempat, tuntutan untuk meningkatkan aspek keamanan
dan kenyamanan bagi pengguna terminal, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Oleh karena itu melalui alokasi anggaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2025, Dinas
Perhubungan Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Perencanaan Teknis Peningkatan Fungsi Terminal Tipe
B Haumeni guna memberikan panduan detail yang jelas dan komprehensif dalam pelaksanaan perbaikan
dan rehabilitasi Terminal Tipe B Haumeni, sehingga kedepan hasil perencanaan ini dapat membantu
Dinas Perhubungan memastikan bahwa proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan mencapai hasil yang
diinginkan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
Dalam tahapan proses Perencanaan Teknis ini dilakukan dengan dasar pertimbangan hal-hal sebagai
berikut :
a.Setiap bangunan terminal harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya.
b.Setiap bangunan terminal harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara.
c.Pemberi Jasa Perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara (BGN) perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d.Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Teknis REHABILITASI TERMINAL HAUMENI KABUPATEN TTS,
merupakan bangunan gedung negara yang harus memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku baik
secara nasional maupun Pemerintah Daerah.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Perpres No.16/2018 beserta aturan perubahannya telah mengatur pilihan repeat order untuk
jasa konsultansi konstruksi
6. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum NO. 20/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam
pengadaan jasa konsultansi konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
DPUTL, Bandung, April 1979.
9. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16
Desember 2002.
10. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
Sebelum pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan Perencanaan teknis yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2025 ini telah mengalokasikan
suatu kegiatan Perencanaan Teknis PERENCANAAN PENINGKATAN FUNGSI TERMINAL TIPE B HAUMENI;
KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (TTS), sehubungan dengan itu maka sudah sepatutnya perlu
dilakukan suatu pengkajian dan perencanaan yang teliti, akurat dan lengkap untuk memperoleh
data/informasi teknis yang riil serta kebutuhan biaya yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Terminal Haumeni ini, untuk menghasilkan suatu
produk perencanaan/Perencanaan yang berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar
teknis yang berlaku serta dapat menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi NTT adalah :
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor
Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
d) Pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT
dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat volume/biaya
dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
E. Dengan penegasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Perencanaan PERENCANAAN PENINGKATAN FUNGSI TERMINAL TIPE B HAUMENI;
KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (TTS) di Terminal Tipe B Haumeni Kabupaten Timor Tengah Selatan.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2024:
1. Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak dibayarkan setelah surat perjanjian di tandatangani yang
dinyatakan dengan rencana penggunaan uang muka, disertai dengan surat pengajuan pembayaran
dari penyedia.
2. Angsuran II sebesar 100% dibayarkan setelah dihitung yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
yang akan ditentukan pada saat berkontrak.