Jasa Konsultansi Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10059442000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,700,000
Winner (Pemenang): CV Vertical Engineering
NPWP: 750987646922000
RUP Code: 59209099
Work Location: Terminal Tipe B Haumeni - Timor Tengah Selatan (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0825181944922000Rp 179,139,79289.6691.73-
0031377864922000Rp 180,286,20073.678.75-
PT Dwipa Mitra Konsultan
0746590793922000Rp 188,700,00087.8989.29-
0739134906922000Rp 188,700,00083.3685.67-
0016008278922000Rp 191,810,22077.9981.07-
0750987646922000Rp 193,209,37593.4993.34-
0413636721922000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0733685341804000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0027438555922000---Tidak memenuhi ambang batas
0757264619922000---Tidak memenuhi ambang batas
0024277907922000----
0017878638922000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0016007478922000----
0959043316541000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0021083787429000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
PT Spatium Artem Consultants
06*6**2****22**0---Tidak memenuhi ambang batas
0019982032922000----
CV Alaska Konsultan
05*7**4****22**0----
0025365883922000----
0803980325922000----
0024014318922000----
0740868245922000----
0809840697922000----
0032090730922000----
Narwastu Pertama Engineering
09*4**5****22**0----
0016008849922000----
0946696655924000----
0024276313922000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA           
                                 TENGGARA TIMUR                            
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :   Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan    
                                 Dinas Perhubungan Provinsi NTT            
 SPESIFIKASI PEKERJAAN       :   Jasa Konsultansi Perencanaan              
                                 PENINGKATAN FUNGSI TERMINAL TIPE B        
                                 HAUMENI                                   
 TAHUN ANGGARAN              :   2025                                      
                                                                           
A. Umum                                                                    
   Setiap bangunan gedung Terminal Penumpang Angkutan Jalan harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
                                                                           
   sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat bermanfaat sesuai
   dengan kebutuhan bagi masyarakat. Bangunan tersebut harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
   baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
   administrasi bangunan gedung negara.                                    
   Kebutuhan akan Perbaikan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Haumeni di Kabupaten Timor
   Tengah Selatan, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan jumlah penumpang dan
                                                                           
   kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas terminal yang ada, dapat menyebabkan
   ketidaknyamanan. Kedua, kondisi fisik terminal yang sudah tidak memadai, seperti kerusakan fasilitas dan
   infrastruktur, membutuhkan perbaikan kondisi fisik untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan.
   Ketiga, adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan terminal dengan moda transportasi lain guna
   menciptakan sistem transportasi yang terpadu. Keempat, tuntutan untuk meningkatkan aspek keamanan
                                                                           
   dan kenyamanan bagi pengguna terminal, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
   Oleh karena itu melalui alokasi anggaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2025, Dinas
   Perhubungan Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Perencanaan Teknis Peningkatan Fungsi Terminal Tipe
   B Haumeni guna memberikan panduan detail yang jelas dan komprehensif dalam pelaksanaan perbaikan
   dan rehabilitasi Terminal Tipe B Haumeni, sehingga kedepan hasil perencanaan ini dapat membantu
                                                                           
   Dinas Perhubungan memastikan bahwa proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan mencapai hasil yang
   diinginkan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.          
   Dalam tahapan proses Perencanaan Teknis ini dilakukan dengan dasar pertimbangan hal-hal sebagai
   berikut :                                                               
   a.Setiap bangunan terminal harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas,
   sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
                                                                           
   lingkungannya.                                                          
   b.Setiap bangunan terminal harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya sehingga dapat
   memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
   bangunan negara.                                                        
   c.Pemberi Jasa Perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara (BGN) perlu diarahkan secara baik dan
   menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
                                                                           
   layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.       
   d.Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Teknis REHABILITASI TERMINAL HAUMENI KABUPATEN TTS,
   merupakan bangunan gedung negara yang harus memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku baik
   secara nasional maupun Pemerintah Daerah.                               
                                                                           
B. Dasar Hukum                                                             
   1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;       
   2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;                
   3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;           
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
      Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                           
   5. Perpres No.16/2018 beserta aturan perubahannya telah mengatur pilihan repeat order untuk
      jasa konsultansi konstruksi                                          
   6. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                                  
   7. Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum NO. 20/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional
      Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam
      pengadaan jasa konsultansi konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum  
                                                                           
   8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
      DPUTL, Bandung, April 1979.                                          
   9. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16
      Desember 2002.                                                       
   10. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                           
                                                                           
                                                                           
C. Latar Belakang                                                          
   Sebelum pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
   kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan Perencanaan teknis yang baik dan dapat
   dipertanggung jawabkan.                                                 
   Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2025 ini telah mengalokasikan
                                                                           
   suatu kegiatan Perencanaan Teknis PERENCANAAN PENINGKATAN FUNGSI TERMINAL TIPE B HAUMENI;
   KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (TTS), sehubungan dengan itu maka sudah sepatutnya perlu
   dilakukan suatu pengkajian dan perencanaan yang teliti, akurat dan lengkap untuk memperoleh
   data/informasi teknis yang riil serta kebutuhan biaya yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan
   pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Terminal Haumeni ini, untuk menghasilkan suatu
                                                                           
   produk perencanaan/Perencanaan yang berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar
   teknis yang berlaku serta dapat menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
D. Maksud dan Tujuan                                                       
                                                                           
   Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
   Perhubungan Provinsi NTT adalah :                                       
   a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
      masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
      diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan.             
   b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
                                                                           
      dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
   c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor
      Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
      Perencana yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
      diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
                                                                           
   d) Pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT
      dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat volume/biaya
      dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
E. Dengan penegasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
                                                                           
   baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                           
   Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                           
   Melakukan Pekerjaan Perencanaan PERENCANAAN PENINGKATAN FUNGSI TERMINAL TIPE B HAUMENI;
   KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (TTS) di Terminal Tipe B Haumeni Kabupaten Timor Tengah Selatan.
F. Masa Pelaksanaan                                                        
   Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender
                                                                           
G. Sumber Pendanaan                                                        
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
   Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
   Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2024:            
   1. Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak dibayarkan setelah surat perjanjian di tandatangani yang
      dinyatakan dengan rencana penggunaan uang muka, disertai dengan surat pengajuan pembayaran
                                                                           
      dari penyedia.                                                       
   2. Angsuran II sebesar 100% dibayarkan setelah dihitung yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
      Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia. 
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                           
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
                                                                           
I. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                           
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
                                                                           
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
                                                                           
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan                     
J. Alih Pengetahuan                                                        
                                                                           
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
                                                                           
   yang akan ditentukan pada saat berkontrak.
Tenders also won by CV Vertical Engineering
Authority
26 February 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan MasyarakatKab. Sumba TengahRp 330,000,000
22 February 2023Perencanaan Konstruksi Perbaikan Sedang Gedung Mako PuspomalKementerian PertahananRp 302,320,000
2 April 2024Perencanaan AgroekowisataKab. Timor Tengah SelatanRp 182,000,000
25 August 2025Pw-31 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Wolowona – Ndona (Keuskupan Ende) Di Kab. EndeProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
18 September 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jembatan Gantung NumbeiKab. MalakaRp 100,000,000
13 July 2025Jasa Desain Arsitektural Pembangunan Ruang Kelas Baru (Sd) Dau - Wilayah IKab. KupangRp 100,000,000
7 August 2025Pengawasan Pembangunan Sma Negeri 13 Kupang Tahap 2Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 100,000,000
18 May 2025Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Puskesmas SoliuKab. KupangRp 94,037,000
16 July 2025Jasa Konsultasi Pengawas Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Mamboro Kab. Sumba TengahKementerian AgamaRp 90,000,000
14 May 2025Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 2 Rote Barat DayaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 80,000,000