PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Belanja bahan - Bahan / Bibit Tanaman (Cabai dan Tomat)
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
I. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Belanja Bahan-Bahan/Bibit
Tanaman (Cabai dan Tomat) di Kabupaten Kupang sehingga dapat di hasilkan
pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lain yang di
tetapkan untuk menyediakan bibit tanaman yang berkualitas tinggi, sehat, dan sesuai
dengan standar mutu, sehingga dapat digunakan oleh petani/kelompok tani dalam
kegiatan budidaya secara efektif dan efisien.
Tujuannya adalah didapatkan hasil Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Cabai
dan tomat) dengan baik sehingga diperoleh bibit Cabai dan tomat unggul yang
bersertifikat dan bebas hama penyakit., Meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil
panen cabai dan tomat, Mengurangi risiko kerugian akibat penggunaan bibit yang tidak
layak, Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan
kesejahteraan petani.
II. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Cabai dan Tomat ) ini diselenggarakan
dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum
- Pagu Anggaran : Rp 93.975.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan
Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Cabai dan tomat) dilaksanakan selama
60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Pengiriman (SPP) dari PPK.
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
IV. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (cabai dan tomat)
secara umum adalah sebagai berikut:
1. Penyedia wajib melakukan pengadaan bibit dari sumber yang telah memiliki sertifikasi
benih cabai dan tomat.
2. PPK menerbitkan Surat Perintah Pengiriman (SPP) kepada penyedia sebagai dasar
distribusi benih.
3. Bibit akan dilakukan pemeriksaan kualitas dan sertifikat oleh tim teknis sebelum
diterima.
4. Penyerahan bibit dilakukan secara langsung ke lokasi penerima sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
5. Serah terima pekerjaan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
V. Keluaran/Output
1. Tersedianya bibit cabai dan tomat unggul sesuai jumlah, mutu, dan waktu yang telah
ditetapkan.
2. Distribusi benih sampai ke lokasi penerima dalam kondisi baik dan siap tanam
3. Peningkatan kesiapan tanam petani dengan adanya benih berkualitas sesuai jadwal
musim tanam