PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Belanja bahan - Bahan / Bibit Tanaman (Bawang Merah)
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
I. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Belanja Bahan-Bahan/Bibit
Tanaman (Bawang Merah) di Kabupaten Kupang sehingga dapat di hasilkan
pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lain yang di
tetapkan untuk menyediakan bahan tanam yang berkualitas tinggi, sehat, dan sesuai
dengan standar mutu, sehingga dapat digunakan oleh petani/kelompok tani dalam
kegiatan budidaya secara efektif dan efisien.
Tujuannya adalah didapatkan hasil Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
(Bawang Merah) dengan baik sehingga diperoleh bibit bawang merah unggul yang
bersertifikat dan bebas hama penyakit., Meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil
panen bawang merah, Mengurangi risiko kerugian akibat penggunaan bibit yang tidak
layak, Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan
kesejahteraan petani.
II. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Bawang Merah) ini diselenggarakan
dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum
- Pagu Anggaran : Rp 109.200.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Bawang Merah) dilaksanakan selama
60 (enam puluh) hari kalender.
IV. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman (Bawang Merah)
secara umum adalah sebagai berikut:
1. Penyedia wajib melakukan pengadaan bibit dari sumber yang telah memiliki sertifikasi
benih bawang merah.
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
2. Bibit akan dilakukan pemeriksaan kualitas dan sertifikat oleh tim teknis sebelum
diterima.
3. Penyerahan bibit dilakukan secara langsung ke lokasi penerima sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
4. Serah terima pekerjaan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
V. Keluaran/Output
1. Tersedianya bibit bawang merah unggul sesuai jumlah, mutu, dan waktu yang telah
ditetapkan.
2. Terjaminnya mutu bibit yang akan digunakan sehingga mendukung peningkatan
produktivitas dan pendapatan petani