PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas
Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Rehabilitasi
Puskesmas Fatumonas (Amfoang Tengah)
Lokasi : Desa Fatumonas Kec. Amfoang Tengah
Pagu : Rp11.424.000,- (sebelas juta empat ratus dua
Anggaran puluh empat ribu rupiah)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) - Specific Grant
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
I. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu aspek paling penting dalam pembangunan
sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah, melalui berbagai kebijakan, terus
berupaya meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Salah satu
wujud nyata dari upaya tersebut adalah dengan menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dasar yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu, yaitu Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas).
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan
akan layanan kesehatan, fasilitas Puskesmas yang ada pada saat ini dirasa belum
memadai untuk menampung seluruh kebutuhan masyarakat, baik dari segi kapasitas,
kelengkapan sarana prasarana, maupun cakupan wilayah pelayanan. Selain itu, masih
terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan dasar yang memadai,
sehingga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara
cepat dan tepat.
Terdapat juga beberapa Puskesmas juga yang sudah dibangun tapi seiring
berjalannya waktu, terdapat kerusakan-kerusakan dimana harus dilakukan rehabilitasi
sehingga tidak menghambat pelayanan Kesehatan di Puskesmas contohnya pada
Puskesmas Fatumonas di Kecamatan Amfoang Tengah.
Kegiatan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas membutuhkan pengawasan yang
baik dan berkualitas, yang sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku
sehingga pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas dapat terlaksana dengan baik
juga. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang
membutuhkan jasa konsultan pengawas untuk membuat suatu pengawasan yang baik
dan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan paket Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas
Fatumonas (Amfoang Tengah), Dinas Kesehatan bertujuan untuk menghasilkan
kegiatan pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas yang sesuai dengan standar
dan ketentuan yang berlaku dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan pelayanan
Kesehatan kepada masyarakat.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas
Fatumonas (Amfoang Tengah) ini adalah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas agar tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
ketentuan teknis dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan
pelayanan Kesehatan di Puskesmas Fatumonas Kec. Amfoang Tengah.
III. Target/Sasaran
Sasaran dari kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas
(Amfoang Tengah) adalah terlaksananya kegiatan pengawasan Rehabilitasi Puskesmas
Fatumonas yang baik.
IV. Organisasi Pengguna Jasa Konsultansi
Organisasi yang bertindak sebagai pengguna Jasa Konsultansi untuk kegiatan ini
adalah:
- Satuan Kerja : Dinas Kesehatan
- Pengguna Anggaran : dr. Desemiyety Ngatriany
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Phill E. Malaikosa, S.T.
V. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas (Amfoang
Tengah) ini diselenggarakan menggunakan biaya yang dibebankan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kab. Kupang T.A 2025 dengan rincian
pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) - Specific Grant
- Pagu Anggaran : Rp11.424.000,- (sebelas juta empat ratus dua puluh
empat ribu rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
VI. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Wilayah Kegiatan
Kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas (Amfoang
Tengah) ini mencakup kegiatan pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas di
Desa Fatumonas Kecamatan Amfoang Tengah.
VII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Fatumonas (Amfoang
Tengah) ini dilaksanakan selama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK.