| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025368887922000 | Rp 241,286,250 | 87.25 | 93.52 | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
PT Sasen Jaya Konsultan | 09*6**6****22**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
PT Detikon Teknik Konsultan | 08*8**8****22**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENYUSUNAN
DOKUMEN DATA BASE SUNGAI
DI KOTA KUPANG
a. Latar Belakang Sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
merupakan alur atau wadah alami/buatan berupa jaringan dari
beberapa alur yang bersatu menjadi suatu sistem yang saling
terhubung mulai dari hulu sampai muara dan dibatasi kanan kirinya
oleh garis sempadan. Dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya air
terutama sungai adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan seluruh aspek
pengelolaan air permukaan. Upaya pengelolaan sumber daya air ini
akan sulit berjalan jika ketersediaan data sungai tidak tersedia dengan
komprehensif, menyeluruh, dan detail. Terlebih lagi jika ketersediaan
data saat ini belum memungkinkan menjadi landasan yang kuat untuk
mendukung pekerjaan lainnya dalam hal pengelolaan sumber daya air.
Satuan terkecil pengelolaan sumber daya air adalah daerah aliran
sungai yang merupakan suatu wilayah daratan termasuk sungai dan
anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut yang
dibatasi pemisah topografis dan sampai ke laut yang masih
terpengaruh aktivitas daratan. Upaya pengelolaan sumber daya air
yang terpadu di Indonesia saat ini dikelompokan berdasarkan wilayah
sungai, yang merupakan kumpulan dari beberapa daerah aliran sungai
yang ditetapkan sesuai dengan kriteria wilayah sungai untuk
menyediakan kebutuhan atas air dan menjaga kelestarian sumber air.
Ketersediaan data sungai akan berperan sangat signifikan dan esensial
dalam pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai, sehingga
validnya data sungai bersifat wajib.
Berdasarkan Peraturan Menteri No.04 Tahun 2015 tentang Penetapan
Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Noelmina meliputi Kali Liliba dan Kali
Dendeng yang berada di Wilayah Kota Kupang. Saat ini ketersediaan
data dasar sungai pada wilayah kota kupang untuk ke dua sungai/kali
tersebut masih belum tersedia secara menyeluruh dan spesifik
termasuk data secara spasial dan tabular yakni data infrastruktur
terkait sumber daya air. Oleh karena itu, inventarisir data sumber daya
air perlu dilakukan pada kondisi terkini untuk menunjang pekerjaan
yang lebih besar. Inventarisir yang dimaksud dilaksanakan secara
terkoordinasi pada setiap wilayah sungai oleh pengelola sumber daya
air baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Inventarisir data meliputi informasi mengenai kondisi prasarana
sumber daya air.
b. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari penyusunan dokumen data base sungai diantaranya :
a. Penyusunan Data Base sungai berbasis GIS yang membentu
para pengambil kebijakan dan keputusan (decision maker)
dalam mengarahkan kebijaksanaan pembangunan baik
pembangunan sektoral maupun pembangunan regional.
b. Penysunan Dokumen Data Base Sungai dimaksudkan pula
untuk memudahkan para pelaksana pemerintah kota Kupang
dalam melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi
terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang berlangsung di
Kota Kupang. Data dan Informasi yang tersedia dapat dengan
mudah dipergunakan sebagai barometer (milestone) untuk
menilai keberhasilan program-program yang akan dilaksanakan
dimasa mendatang.
c. Melakukan identifikasi dan inventarisasi sungai dan
infrastruktur terkait sumber daya air yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kota Kupang dengan melakukan
penelusuran sungai/kali, mencatat kondisi infrastruktur
sumber daya air seperti bangunan pengaman tebing dan
bangunan air lainnya yang ada di wilayah sungai/kali.
2. Tujuan dari pekerjaan ini adalah :
a. Dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan akurasi dalam
melakukan analisa basis data sungai untuk kepentingan
evaluasi, perencanaan, pengendalian dan pemantauan.
b. Menyajikan suatu sistem informasi berbasis WebGiS dalam
hosting Pemerintah Kota Kupang mengenai sungai, pantai dan
infrastruktur sumber daya air dengan kewenangan Kota dalam
bentuk basis data secara terpadu, lengkap, komperhensif dan
interaktif.
c. Untuk memaksimalkna fungsi dari prasarana dimaksud maka
tugas pemantauan dan evaluasi semua aset sungai yang telah
dibangun baik jumlah dan dimensi.
d. Mengidentifikasi luasan areal kawasan permukiman yang
terdampak akibat banjir dan longsoran.
c. Sasaran Sasaran dari pekerjaan Penyusunan Dokumen Data Base Sungai
adalah :
a. Ketersediaan Basis Data secara terpadu, komperhensif dan
menyeluruh
b. Ketersediaan Basis Data yang baku dan dapat dipakai bersama
d. Sumber Dana Sumber Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran
2025 melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Kupang pada Program : Pengelolaan Sumberdaya Air,Kegiatan :
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota ; Sub Kegiatan :
Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan
Kabupaten/Kota. Kode Rekening : 1.03.02.2.01.0118.
e. Perkiraan Biaya • Pagu anggaran : Rp. 241.970.000,- (Dua Ratus Empat Puluh
Satu Juta Rupiah Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
• Biaya HPS : Rp.241.800.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu
Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
f. Referensi Peraturan perundangan yang menjadi rujukan
Hukum (referensi ) hukum bagi pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jaringan
Sungai.
g. Ruang lingkup, Ruang Lingkup
lokasi Secara garis besar lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen Data
pekerjaan,
Base Sungai adalah sebagai berikut :
fasilitas
I. Pengumpulan Data
penunjang
A. Persiapan dan Evaluasi Data Identifikasi Pendahuluan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan dan
mereview data yang tersedia, menyiapkan dan
memformulasikan rencana kegiatan survei.
a. Penyusunan Program Mutu
b. Mengumpulkan dan mereview data yang telah tersedia
seperti :
▪ Data bangunan pengaman tebing sungai
▪ Skema jaringan sungai
▪ Serta studi-studi yang pernah dilakukan sebelumnya dan
lain-lain.
c. Inspeksi lapangan pendahuluan dan sosialisasi awal.
Melakukan dialog langsung dengan dinas terkait di kota
kupang, tokoh/pemuka masyarakat maupun para pihak
yang terkait di lokasi pekerjaan untuk menyerap aspirasi
dan melihat kesiapan/respon masyarakat terhadap adanya
pekerjaan Penyusunan Dokumen Data Base Sungai.
d. Menyiapkan rencana kegiatan survei. Rencana kegiatan
survei meliputi rencana survei, jadwal dan tenaga surveyor,
dukungan logistik serta persiaoan formulir untuk
pencatatan. Peta Survei, penetuan garis rencana survei
serta titik observasi akan sangat membantu kelancaran
survei.
e. Survei inventarisasi kondisi lapngan dan inventarsisasi
lahan. Melakukan penelusuran lapangan dengan
melibatkan masyarakat untuk mendapatkan data/informasi
terhadap aspirasi dan respon masyarakat tentang
pelaksanaan kegiatana Penysynan Dokumen Data Base
Sungai.
II. Kompilasi, Pemrosesan dan Analisa Data
A. Kegiatan Survei Lapangan
a. Pekerjaan Survei Jaringan
a.1. Penelusuran Jaringan
Penelusuran jaringan antara lain :
- Melakukan inventarisasi jaringan sungai/kali yang
nantinya termasuk dalam komponen Penyusunan
Dokumen Data Base Sungai
- Selain melakukan inventarisasi dilakukan juga
inventarisasi sarana dan prasarana sungai termasuk di
dalam komponen Penyusunan Dokumen Data Base
Sungai
b. Pembuatan WebGIS
Hasil dari penelusuran jaringan sungai serta inventarisasi
bangunan pengaman tebing sungai dan bangunna air
lainnya di input ke dalam program sistem informasi berbasis
WebGIS. WebGIS tersebut menggunakan domain yang
dimiliki oleh Pemerintah Kota Kupang.
Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah di wilayah Kota Kupang| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 March 2022 | Penyusunan Rp3kp (Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Kab. Kupang | Rp 2,000,000,000 |
| 8 June 2015 | Pengadaan Rumpon Laut Dalam (5 Unit) | Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka | Rp 1,234,000,000 |
| 8 June 2015 | Belanja Modal Perencanaan Rumah Jabatan Bupati | Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka | Rp 1,234,000,000 |
| 26 February 2024 | Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) | Kab. Kupang | Rp 1,000,000,000 |
| 10 May 2013 | Penyusunan Master Plan 1 Paket | Ditjen Phb Udara | Rp 1,000,000,000 |
| 3 December 2015 | Pekerjaan Pengawasan 1 Paket | Ditjen Phb Udara | Rp 932,385,000 |
| 3 July 2023 | Survei Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 900,000,000 |
| 15 July 2025 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 900,000,000 |
| 14 June 2024 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 900,000,000 |
| 26 August 2016 | Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Bupati Sikka | Agency Sikka | Rp 843,200,000 |