PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG BINA MARGA
Jln. Ir. Soekarno No. – Kompleks Puspem Kadula – Telp. : (0387) –
TAMBOLAKA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
SURVEI KONDISI JALAN KABUPATEN
TAHUN ANGGARAN
2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Sumba Barat Daya adalah salah satu kabupaten yang berada di pulau Sumba, provinsi Nusa
Tenggara Timur, Indonesia. Sumba Barat Daya merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat,
dan dibentuk berdasarkan UU No.16 tahun 2007. Pada tahun 2021 jumlah penduduk kabupaten ini
sebanyak 317.000 jiwa. Pusat pemerintahan berada di kecamatan Kota Tambolaka. Batas-batas
wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara : Laut Sawu
Timur : Kabupaten Sumba Barat
Selatan : Samudera Hindia
Barat : Samudera Indonesia
Kabupaten Sumba Barat Daya terdiri dari 11 Kecamatan, 2 Kelurahan, dan 173 Desa. Pada tahun 2017,
jumlah penduduknya mencapai 307.331 jiwa dengan luas wilayah 1.480,46 km² dan sebaran
penduduk 207 jiwa/km²
Pada Sektor Pertanian, Kehutanan. Tahun 2020 Produksi jagung terbesar berada di kecamatan Kodi
Utara sebesar 33.505 ton.
Produksi terbesar Cabai Rawit berada di kecamatan Wewewa Barat yaitu 183 kuintal. Pisang dan
pepaya adalah buah yang paling banyak diproduksi di Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu sebesar
3.026 dan 2.898 kuintal.
Pada Sektor Transportasi, Berdasarkan tingkat kewenangan jalan Kabupaten/Kota di Sumba Barat
Daya pada tahun 2020 sepanjang 1.136,30 km. Sebagian besarnya berada dalam kondisi baik yaitu
sepanjang 735,26 km. Sedang Jalan Nasional 37,20 km ; Jalan Provinsi 83,07 km.
Pola pergerakan antar wilayah sangat dipengaruhi oleh system jaringan jalan yang handal dan
mantap. System jaringan jalan yang baik akan mempermudah dan mempercepat sistem perpindahan
dari suatu tempat ke tempat lain dengan sarana dan prasarana pendukungnya dengan membentuk
jaringan dan pelayanan. Dalam hal ini system jaringan jalan merupakan unsur yang sangat penting
dalam mempercepat berkembangnya suatu daerah. Hal ini berarti bahwa kelemahan sektor
transportasi akan mempengaruhi laju pertumbuhan sektor lainnya. Pengembangan sarana dan
prasarana jaringan transportasi dapat meningkatkan aksebilitas terhadap pertumbuhan pada suatu
wilayah.
Sebagai suatu Kabupaten di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terus berkembang. Sektor
Pariwisata dan Pertanian merupakan salah satu aset yang sangat diunggulkan dalam membantu roda
perekonomian di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya khususnya dalam bidang pariwisata dan KSPP
(Kawasan Sentra Produksi Pangan).
Untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata dan pengembangan KSPP (Kawasan Sentra Produksi
Pangan) kawasan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, perlu merencanakan strategi pengembangan
system jarigan jalan mendukung sector pariwisata dan KSPP (Kawasan Sentra Produksi Pangan)
termasuk juga peningkatan kinerja program Dana Alokasi Khusus (DAK) Jalan dan Jembatan dan
rencana pengusulan rencana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sehingga mobilitas orang maupun
barang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan dapat memenuhi kebutuhan sosial masyarakat.
Kondisi akses yang cukup jauh dan jaringan jalan yang sebagian besar mengalami kerusakan
mengakibatkan waktu tempuh serta tingkat pelayanan jalan rendah,sehingga biaya transportasi
menjadi meningkat. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan terutama dalam hal
pemborosan biaya, waktu, bahan bakar, serta rendahnya kinerja ruas jalan itu sendiri.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat Daya yang mempunyai
tanggung jawab untuk memastikan kinerja pelayanan jaringan jalan secara optimal sehingga kualitas
jaringan jalan daerah dapat meningkat serta kemantapan jalan daerah dalam mendukung sector
pariwisata dan KSPP (Kawasan Sentra Produksi Pangan) dapat lebih optimal. Untuk itu diperlukan
perencanaan, pemograman, penganggaran system jaringan jalan secara rinci untuk menjamin
pelaksanaan program berjalan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah meningkatkan kinerja perencanaan, pemograman, dan penganggaran
jaringan jalan dengan metode survey PKRMS di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun perencanaan, pemograman dan penganggaran system
jaringan jalan di Kabupaten Sumba Barat Daya dalam mendukung program DAK dan Rencana Program
PHJD Kabupaten Sumba Barat Daya.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah :
a. Teridentifikasinya data P/KRMS Jaringan Jalan Kabupaten Sumba Barat Daya.
b. Tersusunya data dan analisa kondisi dan permasalahan jaringan jalan di Kabupaten Sumba Barat
Daya secara yang lengkap, akurat dan informatif yang dapat menjadi acuan dalam proses
penganggaran yang obyektif dengan menyusun proyeksi biaya berdasarkan norma standar yang
sudah ditetapkan.
c. Tersusunnya konsep pengembangan dan penanganan jaringan jalan di Kabupaten Sumba Barat
Daya.
d. Tersusunya konsep rencana, program dan anggaran pengembangan dan penanganan koridor
jaringan jalan Kabupaten Sumba Barat Daya.
RUANG LINGKUP
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan ini meliputi:
a. Membuat Rencana Mutu Kerja (RMK) sesuai Kerangka Acuan Kerja;
b. Mengumpulkan data dan informasi tentang kegiatan / permasalahan teknik dan tata kelola pada
penyelenggaraan jaringan jalan;
c. Mengidentifikasi data P/KRMS Jaringan Jalan Kabupaten Sumba Barat Daya.
d. Menyusun data dan analisa kondisi dan permasalahan Jaringan Jalan di Kabupaten Sumba Barat
Daya secara yang lengkap, akurat dan informatif yang dapat menjadi acuan dalam proses
penganggaran yang obyektif dengan menyusun proyeksi biaya berdasarkan norma standar yang
sudah ditetapkan.
e. Menyusun konsep pengembangan dan penanganan Jaringan Jalan di Kabupaten Sumba Barat
Daya.
f. Menyusun konsep rencana, program dan anggaran pengembangan dan penanganan Jaringan
Jalan Kabupaten Sumba Barat Daya.
g. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang/Bina Marga, Forum Lalu Lintas Jalan (FLLAJ) dan dinas terkait lainnya (Sekda, Dinas
Keuangan, Bappeda, Unit Pengadaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan).
h. Melakukan perjalanan dinas/survei di Provinsi/ Kabupaten yang dibutuhkan/diperintahkan oleh
pengguna jasa.