URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ORGANISASI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA KUPANG
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN PENATAAN KAWASAN KOMPLEKS MALL PELAYANAN
PUBLIK KOTA KUPANG
1. Ruang Lingkup
A. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan di atas adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan data :
• Data Primer
o Melakukan pengukuran untuk setiap titik yang dibutuhkan.
• Data sekunder
o Mengumpulkan informasi harga satuan material dan upah di sekitar lokasi
proyek.
b. Kegiatan perencanaan
➢ Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi:
Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pihak pemerintah daerah
−
untuk menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan
dalam proses perencanaan teknis.
Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
−
Rencana arsitektur penataan kawasan, beserta uraian konsep
•
Rencana sistem drainase dan peresapan dalam lokasi kompleks
•
Perkiraan biaya
•
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
o Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS).
o Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana
anggaran biaya pekerjaan (RAB). Dalam menghitung volume pekerjaan
dan anggaran biaya, perlu mempertimbangkan komponen biaya untuk
pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama konstruksi.
2. Keluaran
Hasil/keluaran yang diharapkan berupa DED yang terdiri dari:
1) Gambar Rencana
2) Engineering Estimate (EE)
3) Spesifikasi Teknis dan RKS
4) BOQ
3. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
1) Meter Roll (1 Bh)
2) Meter Biasa (1 Bh)
3) Kendaraan Roda 2 (2 unit)
4) Printer A3 (1 Bh)
5) Printer A4 (1 Bh)
6) Komputer (1 Bh)
7) Laptop (1 Bh)
8) Theodolite/Total Station (1 Bh)
9) GPS (1 Bh)
4. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan sampai dengan persiapan dokumen lelang
konstruksi diperkirakan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung semenjak
terbit SPMK;
b. Konsultan perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan
berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan konstruksi fisik. (Berarti
konsultan perencana dalam hal ini harus aktif dan ikut dalam proses pekerjaan fisik
konstruksi yang bertindak sebagai konsultan perencana)
5. Kebutuhan Personel Minimal Kualifikasi Posisi Tingkat Pendidikan
Jurusan Keahlian Pengalaman Status Tenaga Ahli Tenaga Ahli:
A. Profesional Staff
Team Leader Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Arsitektur/Teknik Sipil,
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)/STR Arsitek/Ahli Teknik Bangunan Gedung
minimal Ahli Madya (S1 Teknik Arsitektur/Sipil) atau Pengalaman tenaga ahli dihitung
setelah lulus S1 sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun profesional. Selain itu sebagai ketua
tim (Team Leader), tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota-anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai
B. Sub Profesional Staff (Tenaga Pendukung)
a. 1 Orang Juru gambar minimal S1 Teknik Sipil/Arsitektur. Pengalaman Kerja
dihitung setelah lulus S1 sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun profesional.
b. 2 orang Tenaga Surveyor minimal D3 Teknik Sipil. Pengalaman Kerja dihitung
setelah lulus sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun Profesional
Kupang, April 2025
Dibuat oleh, Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penataan Ruang
Kota Kupang Kota Kupang
ttd ttd
Sherly M. Lona, ST Maxi N. Dethan, ST,.M.Si
NIP. 19830328 200804 2 003 NIP. 19710315 1998031014