KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
RESOR SABU RAIJUA
Jalan Bhayangkara, Menia
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMDIN ANGGOTA T. 38/7
UNIT (1 PKT) T.A. 2025
SATUAN KERJA : KEPOLISIAN RESOR SABU RAIJUA
PROGRAM : MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA PRASARANA
POLRI
LOKASI PEKERJAAN : MENIA - POLRES SABU RAIJUA
TAHUN ANGGARAN : 2025
SUMBER DANA : APBN (SBSN)
Menia, April 2025
| 1
KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
RESOR SABU RAIJUA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMDIN ANGGOTA T. 38/7 UNIT (1 PKT)
TAHUN ANGGARAN 2025
K/L/D/I : Kepolisian Negara Republik Indonesia
Satuan Kerja : Kepolisian Resor Sabu Raijua
Tahun Anggaran : 2025
Program : Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana
Polri
Kegiatan : Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rumdin
Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt)
Komponen : Pengadaan Sarana dan Prasarana
Jenis pengadaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Volume : 1,0 Pkt
Lokasi : Menia - Polres Sabu Raijua
Deskripsi : Jasa Konsultansi
Spesifikasi : Jasa Konsultansi (Pengawasan Konstruksi)
Sumber Dana : APBN (SBSN)
Pagu : Rp. 35.431.000,00
HPS : Rp. 35.431.000,00
MAK : 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan)
| 2
KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
RESOR SABU RAIJUA
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI :
PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMDIN ANGGOTA T. 38/7
UNIT (1 PKT)
I. Latar Belakang
Pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt) merupakan sarana penunjang
dalam mendukung tugas Polri dan dapat meningkatkan fungsi pelayanan Polri dalam
memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang, dibangun dan diawasi
dengan baik sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya,dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Pelaksanaan Pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt) perlu dilakukan
pengawasan/supervisi dalam pelaksanaannya sehingga hasil perencanaan dapat
diimplementasikan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas sesuai dengan
Spesifikasi Teknis yang ada. Selain itu metodologi dan ketepatan waktu juga menunjang
dalam mewujudkan kualitas bangunan yang diharapkan menghasilkan pelaksanaan
kegiatan pembangunan yang tepat mutu dan tepat waktu.
Untuk itu diperlukan penyedia jasa terutama yang memenuhi kualifikasi sebagai
Konsultan Pengawas dalam tugasnya melaksanakan kegiatan Pengawasan terhadap
kegiatan Pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt) .
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1
Pkt) T.A. 2025 adalah untuk menghasilkan bangunan konstruksi yang sesuai
perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan pengawasan teknis ini adalah untuk menghasilkan bangunan
konstruksi yang sesuai secara teknis yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
sesuai lingkup tugas layanan yang tertuang dalam kontrak.
II. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pengawasan ini adalah :
a. Untuk memperoleh bangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt) yang lengkap,
kuat secara teknis dan ekonomis.
b. Memiliki hasil pelaksanaan fisik yang baik dan sesuai dengan standar bangunan
rumah negara dalam mendukung tugas–tugas personil (Anggota) Polres Sabu
Raijua sebagai Pengayom dan Pelayan kepada masyarakat.
| 3
III. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama pengguna jasa pekerjaan ini adalah AKBP PAULUS NAATONIS, S.I.P., M.H.,
selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengguna jasa adalah Kepolisian Resor Sabu Raijua.
IV. Nilai Pengawasan dan Sumber Pendanaan
Pembiayaan pekerjaan pengawasan konstruksi pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7
Unit (1 Pkt) yang tertuang dalam DIPA satker Polres Sabu Raijua adalah sebesar Rp.
35.431.000,00 (Tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
V. Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas Penunjang serta alih pengetahuan.
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini adalah :
a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
h) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
i) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
j) bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
k) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran;
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Menia - Polres Sabu Raijua.
3. Data dan Fasilitas Penunjang
a) Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
| 4
digunakan dan dapat dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
- Gambar rencana bangunan lengkap.
- Dokumen kontrak dan RAB konstruksi.
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
b) Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan adalah :
Waktu
No. Uraian Status Volume (bulan)
A. Alat Transportasi :
1. Kendaraan Roda 2 Milik Sendiri/sewa 1 6
B. Alat-alat Kantor :
1. Printer Milik Sendiri 1 6
2. Laptop/Komputer Milik Sendiri 1 6
3. Meja kerja dan kursi Milik Sendiri 2 6
4. Kamera Milik Sendiri 1 6
5. Meter Roll/GPS Milik Sendiri 1 6
Selain fasilitas dan peralatan yang telah disebutkan di atas maupun peralatan
lain yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan kepada konsultan wajib diadakan
demi kelancaran kegiatannya.
VI. Metodologi
1. Dasar hukum Pelaksanaan Bangunan Gedung
Dasar hukum Pelaksanaan Bangunan Gedung antara lain :
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
c. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
d. Permen PU Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
e. Perlem LPJK tahun 2011 tentang Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha Jasa
Konsultansi dan Konstruksi;
f. Standar Teknis lainnya yang berlaku.
2. Kriteria
a. Kriteria Umum
Dalam mengawasi pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt) ini,
konsultan pengawas harus memperhatikan kriteria umum bangunan sesuai
dokumen perencanaan teknis yaitu :
| 5
Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :
- Ketahanan bangunan menerima beban mati, beban hidup, beban
akibat angin dan beban akibat gempa.
- Ketahanan terhadap kelusuhan dan keausan, baik karena penggunaan
bangunan, sifat bahan maupun cuaca.
- Keselamatan penghuni pada waktu terjadi bencana, baik karena ulah
manusia, alam atau pencemaran kesehatan.
Bangunan yang direncanakan dapat menampung kegiatan secara efisien
sesuai dengan fungsinya :
- Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018.
- Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) serta Standar
Nasional Indonesia (SNI) teknis yang berlaku.
b. Kriteria Khusus
Dalam mengawasi pembangunan Rumdin Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt), konsultan
pengawas harus memperhatikan kriteria khusus bangunan sesuai dokumen
perencanaan teknis dan Standar peraturan teknis yang berlaku.
3. Azas –Azas
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya konsultan pengawas
hendaknya memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Bangunan yang di dikerjakan hendaknya sesuai dokumen perencanaan.
b. Biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin biaya pemeliharaannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan bangunan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang
ditetapkan dan bisa dimanfaatkan tepat pada waktunya.
d. Bangunan yang di dikerjakan hendaknya ikut meningkatkan kualitas lingkungan
sekitarnya.
4. Proses Pengawasan
a. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan hasil pekerjaan yang baik,
konsultan pengawas harus selalu berada di lapangan bersama pengguna jasa
dan Tim Teknis.
b. Sering dilakukan pertemuan berkala sesuai dengan pengarahan Pengguna Jasa
dan Tim Teknis berdasarkan hasil perencanaan.
c. Konsultan pengawas harus selalu mempertimbangkan waktu pelaksanaan tugas
adalah mengikat.
d. Konsultan Pengawas harus selalu berada di lapangan dalam membantu
Pengguna Jasa selama pekerjaan konstruksi berlangsung untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan dan masukan-masukan secara teknis.
| 6
5. Masukan
a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa dalam
pengarahan penugasan ini.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun
yang dicapai sendiri. Kesalahan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan pengawas.
c. Dalam hal ini informasi pengawasan memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Informasi tentang jenis bangunan, yang meliputi :
a. Dokumen kontrak.
b. Gambar Rencana bangunan
c. Spesifikasi Teknis pekerjaan
2) Pemakai bangunan adalah :
Para Anggota Polres Sabu Raijua.
VII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rumdin
Anggota T. 38/7 Unit (1 Pkt) terhitung sejak dikeluarkannya SPMK adalah 180 Hari
Kalender.
VIII. Tenaga ahli
Untuk melaksanakan tugas ini konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan ditinjau dari lingkup (besarnya) kegiatan.
Tenaga dimaksud untuk masing –masing paket kegiatan adalah sebagai berikut :
Jmlh Pendidikan Pengalaman Waktu
No Uraian
Orang Minimal Kerja Minimal (Bulan)
A Tenaga Ahli
1 Penanggung Jawab 1.00 S1 Teknik 2 Tahun 6
Kegiatan (Team Leader) Sipil/Arsitektur
memiliki
Sertifikat
Keahlian (SKA)
Muda Gedung
yang
dikeluarkan
oleh LPJK
B Tenaga Pendukung
1 Pengawas Lapangan 1.00 D III Teknik 3 Tahun 6
(Inspector) Sipil/Arsitektur
| 7
C TENAGA PENUNJANG
1 Administrasi & Operator 1.00 3 Tahun 6
SMA/SMK
Komputer
Sederajat
IX. Keluaran
Keluaran yang diminta dari konsultan pengawas berdasarkan pengarahan penugasan ini
adalah :
- Laporan Mingguan 3 Buku
- Laporan Bulanan 3 Buku
- Laporan Akhir 3 Buku
- Album Foto 3 Buku
X. Laporan
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah sesuai jenis
keluaran yang dihasilkan meliputi : Laporan Mingguan, laporan Bulanan dan laporan
Akhir kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.
XI. Penutup
1. Setelah pengarahan penugasan ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
2. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan ini
dari Pokja Pemilihan Barang/Jasa, Konsultan segera membuat usulan teknis dan
biaya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menia, April 2025
KEPALA KEPOLISIAN RESOR SABU RAIJUA/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
| 8