URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Lapen Lebar 3 Meter
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya
pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung geliat perekonomian
masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Lapen Lebar 3 Meter di Kecamatan Alak – Kota Kupang
merupakan pekerjaan yang meliputi perencanaan yang terdiri dari pengukuran,
penyusunan gambar teknis, garis besar spesifikasi teknis, serta perkiraan biaya.
Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Lapen Lebar 3 meter ini tertera dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Alak - Kota Kupang APBD Tahun Anggaran
2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
3. Sasaran
Sasaran dari Spesifikasi Teknis ini adalah tercapainya pekerjaan perencanaan
konstruksi sesuai dengan perekayasaan dan dokumen-dokumen yang bersangkutan
seperti gambar dan spesifikasi teknisnya, serta pelaksanaan pembangunan dari aspek
mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kecamatan Alak Kota Kupang
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA APBD Kecamatan Alak Kota Kupang,
Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Kupang, Mei 2025
Yang Membuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP. 198306062006041015