URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya
pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung geliat perekonomian
masyarakat Kota Kupang.
Pekerjaan Penambahan Daya Listrik Pada Rumah Jabatan Wakil Walikota Kupang
merupakan pekerjaan yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan aktifitas kepala
daerah dalam hal pemanfaatan Daya Listrik..
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk
menerima masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan. Dan Penyedia
menambah daya dari semulanya 10,6 KVA KE 33 KVA.
b. Tujuan
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah diharapkan Penyedia dapat melakukan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3. Sasaran
Sasaran dari Spesifikasi teknis ini adalah tercapainya pekerjaan Penambahan Daya Listrik
yang memadai dan tepat guna..| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 August 2022 | Pengadaan Ternak Babi Ras Peranakan Kab. Belu, Malaka | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 500,000,000 |
| 24 August 2022 | Pengadaan Ternak Babi Ras Peranakan Kab. Sumba Timur, Sumba Barat Dan Sbd | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 500,000,000 |
| 3 August 2022 | Pengadaan Ternak Kambing Lokal Di Kab. Belu | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 354,000,000 |
| 15 July 2022 | Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor - Belanja Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 | Kab. Belu | Rp 288,000,000 |
| 27 July 2022 | Pengadaan Pupuk Organik | Kab. Sumba Tengah | Rp 217,866,000 |
| 16 September 2025 | Pengadaan Ternak Kambing Di Kota Kupang, Kab. Kupang, Belu, Malaka, Rote Ndao Dan Sabu Raijua | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 195,250,000 |