Pengadaan Ternak Kambing Di Kota Kupang, Kab. Kupang, Belu, Malaka, Rote Ndao Dan Sabu Raijua

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10397939000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Peternakan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 195,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,250,000
Winner (Pemenang): Zalam
NPWP: 531219350922000
RUP Code: 60639314
Work Location: KOTA KUPANG - Kupang (Kota)|KAB. KUPANG - Kupang (Kab.)|BELU - Belu (Kab.)|MALAKA - Malaka (Kab.)|ROTE NDAO - Rote Ndao (Kota)|SABU RAIJUA - Sabu Raijua (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR            
                                                                         
                          DINAS     PETERNAKAN                           
                       Jl. Veteran – Kel. Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang
                                                                         
                              Telp./Fax (0380) 825250                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    SPESIFIKASI     TEKNIS                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Program         : Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian           
                                                                         
Kegiatan        : Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit
                  Ternak, dan Hijauan Pakan Kewenangan Provinsi          
                                                                         
Sub Kegiatan    : Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan
                                                                         
                  Hijauan Pakan Ternak (3.27.02.1.05.0004)               
Paket Pekerjaan : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat -
                                                                         
                  Pengadaan Ternak Kambing.                              
Perangkat Daerah : Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur         
                                                                         
Tahun Anggaran  : 2025                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      KUPANG,   SEPTEMBER    2025                        
              PEMERINTAH  PROVINSI NUSA TENGGARA   TIMUR                 
                                                                         
                       DINAS   PETERNAKAN                                
                Jl. Veteran – Kel. Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang      
                           Telp./Fax (0380) 825250                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    SPESIFIKASI     TEKNIS                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Program         : Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian           
                                                                         
Kegiatan        : Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit
                                                                         
                  Ternak, dan Hijauan Pakan Kewenangan Provinsi          
Sub Kegiatan    : Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan
                                                                         
                  Pakan Ternak (3.27.02.1.05.0004)                       
Paket Pekerjaan : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat ---
                                                                         
                  Pengadaan Ternak Kambing.                              
                                                                         
Perangkat Daerah : Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur         
Tahun Anggaran  : 2025                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  1. Latar Belakang                                                      
     Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi
                                                                         
     peternakan merupakan satu bagian dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
                                                                         
     hibah ternak. Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun Anggaran
     2025 mendapat alokasi tambahan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
                                                                         
     Daerah Kegiatan Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan melalui
     pemberian hibah ternak.                                             
                                                                         
          Pemberdayaan masyarakat melalui hibah ternak kambing adalah upaya
                                                                         
     meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi peternakan
     sebagai sumber pendapatan dan pemenuhan kebutuhan pangan. Hal ini sesuai dengan
                                                                         
     pembangunan sub sektor peternakan di Nusa Tenggara Timur sampai saat ini yang
     mencakup dua peran utama, yakni : 1) turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa
                                                                         
     Tenggara Timur melalui peningkatan pendapatan dari ternak dan hasil ternak serta
     perbaikan gizi masyarakat, dan 2) turut memenuhi kebutuhan akan ternak dan hasil ternak
     bagi masyarakat konsumen di Provinsi lain serta memperkecil penggunaan devisa negara
                                                                         
     bagi impor ternak dan hasil ternak.                                 
                                                                         
          Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Peternakan
     Provinsi NTT melakukan hibah ternak kambing kepada masyarakat kelompok tani/ternak
                                                                         
     sasaran pada 19 (sembilan belas) kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2. Tujuan                                                              
     Tujuan Pengadaan ini dalam rangka pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya dengan
                                                                         
     melakukan pengembangan ternak kambing di 19 (sembilan belas) kabupaten dan Kota di
     Provinsi Nusa Tenggara Timur.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  3. Sasaran                                                             
                                                                         
     Masyarakat / kelompok tani ternak sebanyak 37 Kelompok di 19 (sembilan belas)
                                                                         
     kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (rincian kelompok dan alamatnya
     akan disusulkan).                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                         
     Lokasi kegiatan / lokasi pekerjaan / penyerahan barang adalah di 19 (sembilan belas)
                                                                         
     kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan rincian sebagai berikut :
                               Jlh    Ternak Kambing (ekor)              
           No   Kabupaten/Kota                                           
                             Kelompok                                    
                                     Jantan Betina Jumlah                
           1   Alor             2      2     18    20                    
           2   Belu             2      2     18    20                    
           3   Ende             2      2     18    20                    
           4   Flores Timur     2      2     18    20                    
           5   Kota Kupang      1      1     9     10                    
           6   Kupang           2      2     18    20                    
           7   Lembata          2      2     18    20                    
           8   Malaka           2      2     18    20                    
           9   Manggarai        2      2     18    20                    
           10  Manggarai Barat  2      2     18    20                    
                                                                         
           11  Manggarai Timur  2      2     18    20                    
           12  Nagekeo          2      2     18    20                    
           13  Ngada            2      2     18    20                    
           14  Rote Ndao        2      2     18    20                    
           15  Sabu Raijua      2      2     18    20                    
           16  Sikka            2      2     18    20                    
                                                                         
           17  Sumba Barat Daya 2      2     18    20                    
           18  Sumba Tengah     2      2     18    20                    
           19  Sumba Timur      2      2     18    20                    
                  Total         37     37   333    370                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                         
   Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender.
                                                                         
                                                                         
6. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa                                 
                                                                         
   Proses pengadaan Barang / Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan pemilihan
                                                                         
   penyedia barang/jasa dengan metode Pengadaan Langsung.                
                                                                         
                                                                         
7. Kualifikasi penyedia barang/jasa                                      
   Untuk melaksanakan tugas ini Pelaksana Pengadaan Barang harus menyediakan sumber daya
                                                                         
   pendukung yang memadai, yakni :                                       
   Memenuhi syarat kualifikasi penyedia antara lain :                    
                                                                         
    Menandatangani Pakta Integritas                                     
                                                                         
    Memiliki Akte Pendirian Perusahaan/perubahannya                     
    Memiliki Identitas penanggung jawab Perusahaan                      
                                                                         
    Memiliki NPWP                                                       
    Memiliki NIB, dengan KBLI yang sesuai.                              
                                                                         
    Nilai penawaran tidak melibihi pagu masing-masing item belanja/item barang.
                                                                         
    Memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.                       
    Memiliki pengalaman kerja sejenis, kecuali perusahaan yang baru berdiri <3 tahun.
                                                                         
                                                                         
8. Tenaga Teknis                                                         
                                                                         
   Memiliki tenaga teknis berpendidikan minimal diploma tiga (D3) Kehewanan atau
                                                                         
   Peternakan dengan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis paling sedikit selama 1
   tahun.                                                                
                                                                         
                                                                         
9. Peralatan                                                             
                                                                         
   a. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas kandang tampung untuk keperluan
                                                                         
      seleksi dan pemeriksaan kesehatan ternak, dengan peralatan kandang yang memadai dan
      cukup tersedia.                                                    
                                                                         
   b. Fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, berlokasi di kawasan yang
      mudah dimonitor oleh petugas Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tengara Timur.
                                                                         
   c. Penyedia jasa berkewajiban untuk menggunakan alat transportasi yang aman dan nyaman
                                                                         
      dalam pendistribusi ternak kambing dari lokasi kandang seleksi ke lokasi tujuan akhir
      penyerahan / lokasi petani penerima. Risiko yang timbul dalam proses pendistribusian
                                                                         
      menjadi tanggung jawab penyedia.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
10. Sumber Pendanaan                                                     
   Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini termuat dalam Dokumen Pelaksanaan
                                                                         
   Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
   Nomor : DPPA/A.2/3.27.0.00.0.00.02.0000/001/2025 tanggal 12 Juni 2025.
11. Spesifikasi Teknis                                                   
                                                                         
   Spesifikasi barang yang akan diadakan :                               
                                                                         
    No  Jenis Ternak   Spesifikasi                                       
                                                                         
    1   Kambing (Jantan) Umur : 18 – 24 bulan                            
                       Tinggi pundak minimal : 53 cm                     
                       Warna bulu : Dominasi warna tunggal putih, hitam, cokelat atau
                       kombinasi ketiganya.                              
                       Kepala : Kecil dan ramping dengan profil lurus    
                       Telinga : Sedang,tegak mengarah ke samping        
                       Tanduk : melengkung ke belakang                   
                       Bulu : Pendek pada seluruh tubuh kecuali pada ekor, khusus
                       yang jantan berbulu surai panjang dan kasar sepanjang garis
                       leher sampai ekor                                 
                       Ekor : Pendek, kecil dan tegak                    
                       Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular, tidak cacat fisik
                       dan bebas dari gangguan reproduksi (gangrep).     
                                                                         
    2   Kambing (Betina) Umur : 18 – 24 bulan                            
                       Tinggi pundak minimal : 52 cm                     
                       Warna bulu : Dominasi warna tunggal putih, hitam, cokelat atau
                       kombinasi ke tiganya.                             
                       Kepala : Kecil dan ramping dengan profil lurus    
                       Telinga : Sedang, tegak mengarah kesamping        
                       Tanduk : Pendek, tegak                            
                       Bulu : Pendek pada seluruh tubuh kecuali pada ekor
                       Ekor : Pendek, kecil dan tegak                    
                       Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular, tidak cacat fisik
                       dan bebas dari gangguan reproduksi (gangrep).     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   12. Mekanisme Pengadaan dan Distribusi Ternak Kambing                 
     Pengadaan ternak kambing dari daerah penghasil bibit kambing. Penyedia bertanggung
                                                                         
     jawab untuk melakukan pembelian sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
                                                                         
     Sebelum didistribusikan kepada 37 kelompok penerima manfaat pada 19 Kabupaten/Kota
     yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, kambing wajib
                                                                         
     melewati proses seleksi dan dinyatakan lolos oleh Tim Selektor Dinas Peternakan
     Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                         
          Setelah diterima oleh kelompok ternak, kambing masih berada dalam masa
                                                                         
     tanggungan pihak penyedia selama 7 (tujuh) hari untuk memastikan adaptasi dan kondisi
     kesehatannya tetap terjaga. Jika dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari pasca penyerahan
     terdapat kasus ternak sakit dan atau ternak mati, maka Penyedia wajib melakukan
                                                                         
     pergantian ternak dimaksud.                                         
                                                                         
                                                                         
   13. Pembiayaan Tim Selektor                                           
                                                                         
     Tim Selektor pada saat pemeriksaan ternak akan dibiayai oleh Dinas Peternakan Provinsi
     NTT. Pada saat dilakukan seleksi/pemeriksaan ternak apabila Tim Selektor menemukan
                                                                         
     ternak yang tidak sesuai dengan spesifikasi ternak harus diganti sehingga terjadi
                                                                         
     penundaan pemeriksaan.                                              
          Oleh sebab itu, disarankan pada pihak ketiga/penyedia barang supaya menyiapkan
                                                                         
     ternak yang akan diperiksa harus lebih dari jumlah ternak yang ditetapkan. Jika
     pemeriksaan belum mencapai jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, maka untuk biaya
                                                                         
     pemeriksaan berikutnya oleh tim selektor dibebankan kepada pihak ketiga/penyedia
                                                                         
     barang.                                                             
                                                                         
                                                                         
   14. Lain-lain                                                         
      a. Peserta menyampaikan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                                                                         
         dengan serah terima;                                            
                                                                         
      b. Peserta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dalam masa pemeliharaan
         selama 7 (tujuh) hari setelah diserahterimakan ternak ke Kelompok Penerima
                                                                         
         (bermaterai Rp. 10.000).                                        
      c. Apabila anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak cukup
                                                                         
         tersedia, maka :                                                
                                                                         
         i. peserta tidak dapat menuntut sesuatu hal apa pun, termasuk ganti rugi dalam
            bentuk apa pun.                                              
                                                                         
        ii. SPPBJ tidak diterbitkan atau Surat Perjanjian tidak dapat ditandatangani.
                                                                         
                                                                         
2. Penutup                                                               
   Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan
                                                                         
   penyedia barang / jasa dan pelaksanaan pekerjaan (Kontrak).           
                                                                         
                                                                         
                                       Kupang, 16 September 2025         
                                                                         
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                      Dinas Peternakan Provinsi NTT
Tenders also won by Zalam
Authority
26 August 2022Pengadaan Ternak Babi Ras Peranakan Kab. Belu, MalakaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 500,000,000
24 August 2022Pengadaan Ternak Babi Ras Peranakan Kab. Sumba Timur, Sumba Barat Dan SbdProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 500,000,000
3 August 2022Pengadaan Ternak Kambing Lokal Di Kab. BeluProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 354,000,000
15 July 2022Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor - Belanja Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2Kab. BeluRp 288,000,000
27 July 2022Pengadaan Pupuk OrganikKab. Sumba TengahRp 217,866,000
30 October 2025Pekerjaan Penambahan Daya Listrik Rumah Jabatan Wakil Walikota KupangKota KupangRp 154,290,000