PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PETERNAKAN
Jl. Veteran – Kel. Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang
Telp./Fax (0380) 825250
SPESIFIKASI TEKNIS
Program : Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Kegiatan : Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit
Ternak, dan Hijauan Pakan Kewenangan Provinsi
Sub Kegiatan : Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan
Hijauan Pakan Ternak (3.27.02.1.05.0004)
Paket Pekerjaan : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat -
Pengadaan Ternak Kambing.
Perangkat Daerah : Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran : 2025
KUPANG, SEPTEMBER 2025
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PETERNAKAN
Jl. Veteran – Kel. Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang
Telp./Fax (0380) 825250
SPESIFIKASI TEKNIS
Program : Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
Kegiatan : Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit
Ternak, dan Hijauan Pakan Kewenangan Provinsi
Sub Kegiatan : Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan
Pakan Ternak (3.27.02.1.05.0004)
Paket Pekerjaan : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat ---
Pengadaan Ternak Kambing.
Perangkat Daerah : Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi
peternakan merupakan satu bagian dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
hibah ternak. Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun Anggaran
2025 mendapat alokasi tambahan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kegiatan Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan melalui
pemberian hibah ternak.
Pemberdayaan masyarakat melalui hibah ternak kambing adalah upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi peternakan
sebagai sumber pendapatan dan pemenuhan kebutuhan pangan. Hal ini sesuai dengan
pembangunan sub sektor peternakan di Nusa Tenggara Timur sampai saat ini yang
mencakup dua peran utama, yakni : 1) turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa
Tenggara Timur melalui peningkatan pendapatan dari ternak dan hasil ternak serta
perbaikan gizi masyarakat, dan 2) turut memenuhi kebutuhan akan ternak dan hasil ternak
bagi masyarakat konsumen di Provinsi lain serta memperkecil penggunaan devisa negara
bagi impor ternak dan hasil ternak.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Peternakan
Provinsi NTT melakukan hibah ternak kambing kepada masyarakat kelompok tani/ternak
sasaran pada 19 (sembilan belas) kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan ini dalam rangka pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya dengan
melakukan pengembangan ternak kambing di 19 (sembilan belas) kabupaten dan Kota di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Sasaran
Masyarakat / kelompok tani ternak sebanyak 37 Kelompok di 19 (sembilan belas)
kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (rincian kelompok dan alamatnya
akan disusulkan).
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan / lokasi pekerjaan / penyerahan barang adalah di 19 (sembilan belas)
kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan rincian sebagai berikut :
Jlh Ternak Kambing (ekor)
No Kabupaten/Kota
Kelompok
Jantan Betina Jumlah
1 Alor 2 2 18 20
2 Belu 2 2 18 20
3 Ende 2 2 18 20
4 Flores Timur 2 2 18 20
5 Kota Kupang 1 1 9 10
6 Kupang 2 2 18 20
7 Lembata 2 2 18 20
8 Malaka 2 2 18 20
9 Manggarai 2 2 18 20
10 Manggarai Barat 2 2 18 20
11 Manggarai Timur 2 2 18 20
12 Nagekeo 2 2 18 20
13 Ngada 2 2 18 20
14 Rote Ndao 2 2 18 20
15 Sabu Raijua 2 2 18 20
16 Sikka 2 2 18 20
17 Sumba Barat Daya 2 2 18 20
18 Sumba Tengah 2 2 18 20
19 Sumba Timur 2 2 18 20
Total 37 37 333 370
5. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender.
6. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Proses pengadaan Barang / Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan pemilihan
penyedia barang/jasa dengan metode Pengadaan Langsung.
7. Kualifikasi penyedia barang/jasa
Untuk melaksanakan tugas ini Pelaksana Pengadaan Barang harus menyediakan sumber daya
pendukung yang memadai, yakni :
Memenuhi syarat kualifikasi penyedia antara lain :
Menandatangani Pakta Integritas
Memiliki Akte Pendirian Perusahaan/perubahannya
Memiliki Identitas penanggung jawab Perusahaan
Memiliki NPWP
Memiliki NIB, dengan KBLI yang sesuai.
Nilai penawaran tidak melibihi pagu masing-masing item belanja/item barang.
Memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Memiliki pengalaman kerja sejenis, kecuali perusahaan yang baru berdiri <3 tahun.
8. Tenaga Teknis
Memiliki tenaga teknis berpendidikan minimal diploma tiga (D3) Kehewanan atau
Peternakan dengan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis paling sedikit selama 1
tahun.
9. Peralatan
a. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas kandang tampung untuk keperluan
seleksi dan pemeriksaan kesehatan ternak, dengan peralatan kandang yang memadai dan
cukup tersedia.
b. Fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, berlokasi di kawasan yang
mudah dimonitor oleh petugas Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tengara Timur.
c. Penyedia jasa berkewajiban untuk menggunakan alat transportasi yang aman dan nyaman
dalam pendistribusi ternak kambing dari lokasi kandang seleksi ke lokasi tujuan akhir
penyerahan / lokasi petani penerima. Risiko yang timbul dalam proses pendistribusian
menjadi tanggung jawab penyedia.
10. Sumber Pendanaan
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini termuat dalam Dokumen Pelaksanaan
Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
Nomor : DPPA/A.2/3.27.0.00.0.00.02.0000/001/2025 tanggal 12 Juni 2025.
11. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi barang yang akan diadakan :
No Jenis Ternak Spesifikasi
1 Kambing (Jantan) Umur : 18 – 24 bulan
Tinggi pundak minimal : 53 cm
Warna bulu : Dominasi warna tunggal putih, hitam, cokelat atau
kombinasi ketiganya.
Kepala : Kecil dan ramping dengan profil lurus
Telinga : Sedang,tegak mengarah ke samping
Tanduk : melengkung ke belakang
Bulu : Pendek pada seluruh tubuh kecuali pada ekor, khusus
yang jantan berbulu surai panjang dan kasar sepanjang garis
leher sampai ekor
Ekor : Pendek, kecil dan tegak
Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular, tidak cacat fisik
dan bebas dari gangguan reproduksi (gangrep).
2 Kambing (Betina) Umur : 18 – 24 bulan
Tinggi pundak minimal : 52 cm
Warna bulu : Dominasi warna tunggal putih, hitam, cokelat atau
kombinasi ke tiganya.
Kepala : Kecil dan ramping dengan profil lurus
Telinga : Sedang, tegak mengarah kesamping
Tanduk : Pendek, tegak
Bulu : Pendek pada seluruh tubuh kecuali pada ekor
Ekor : Pendek, kecil dan tegak
Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular, tidak cacat fisik
dan bebas dari gangguan reproduksi (gangrep).
12. Mekanisme Pengadaan dan Distribusi Ternak Kambing
Pengadaan ternak kambing dari daerah penghasil bibit kambing. Penyedia bertanggung
jawab untuk melakukan pembelian sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sebelum didistribusikan kepada 37 kelompok penerima manfaat pada 19 Kabupaten/Kota
yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, kambing wajib
melewati proses seleksi dan dinyatakan lolos oleh Tim Selektor Dinas Peternakan
Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Setelah diterima oleh kelompok ternak, kambing masih berada dalam masa
tanggungan pihak penyedia selama 7 (tujuh) hari untuk memastikan adaptasi dan kondisi
kesehatannya tetap terjaga. Jika dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari pasca penyerahan
terdapat kasus ternak sakit dan atau ternak mati, maka Penyedia wajib melakukan
pergantian ternak dimaksud.
13. Pembiayaan Tim Selektor
Tim Selektor pada saat pemeriksaan ternak akan dibiayai oleh Dinas Peternakan Provinsi
NTT. Pada saat dilakukan seleksi/pemeriksaan ternak apabila Tim Selektor menemukan
ternak yang tidak sesuai dengan spesifikasi ternak harus diganti sehingga terjadi
penundaan pemeriksaan.
Oleh sebab itu, disarankan pada pihak ketiga/penyedia barang supaya menyiapkan
ternak yang akan diperiksa harus lebih dari jumlah ternak yang ditetapkan. Jika
pemeriksaan belum mencapai jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, maka untuk biaya
pemeriksaan berikutnya oleh tim selektor dibebankan kepada pihak ketiga/penyedia
barang.
14. Lain-lain
a. Peserta menyampaikan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima;
b. Peserta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dalam masa pemeliharaan
selama 7 (tujuh) hari setelah diserahterimakan ternak ke Kelompok Penerima
(bermaterai Rp. 10.000).
c. Apabila anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia, maka :
i. peserta tidak dapat menuntut sesuatu hal apa pun, termasuk ganti rugi dalam
bentuk apa pun.
ii. SPPBJ tidak diterbitkan atau Surat Perjanjian tidak dapat ditandatangani.
2. Penutup
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan
penyedia barang / jasa dan pelaksanaan pekerjaan (Kontrak).
Kupang, 16 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Peternakan Provinsi NTT| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 August 2022 | Pengadaan Ternak Babi Ras Peranakan Kab. Belu, Malaka | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 500,000,000 |
| 24 August 2022 | Pengadaan Ternak Babi Ras Peranakan Kab. Sumba Timur, Sumba Barat Dan Sbd | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 500,000,000 |
| 3 August 2022 | Pengadaan Ternak Kambing Lokal Di Kab. Belu | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 354,000,000 |
| 15 July 2022 | Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor - Belanja Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 | Kab. Belu | Rp 288,000,000 |
| 27 July 2022 | Pengadaan Pupuk Organik | Kab. Sumba Tengah | Rp 217,866,000 |
| 30 October 2025 | Pekerjaan Penambahan Daya Listrik Rumah Jabatan Wakil Walikota Kupang | Kota Kupang | Rp 154,290,000 |