PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Perkantoran II Komplek Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Telpon/Fax. (0545) 4043821
Website : www.disdik.kubarkab.com Email: [email protected] Kode Pos 75576
S E N D A W A R
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM IPA BESERTA PERABOTNYA
SMPN 5 EHENG (DAK SMP)
Program : Program Pengelolaan Pendidikan.
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Paket : Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 5 Eheng
(DAK SMP)
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 5 Eheng (DAK SMP)
I. Latar Belakang
a. Dasar Hukum.
1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021;
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2022;
8. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan
Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan
Pemerintahan Kongruen Yang Menjadi Kewenangan Daerah.
b. Gambaran Umum.
1. Salah satu upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat serta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan
dilakukan dengan pemenuhan prasarana dan sarana belajar pada setiap satuan pendidikan
untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. Khususnya Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama. Penyediaan dan pemenuhan prasarana dan sarana
pendidikan melalui Program Pengelolaan Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun
2OO3, namun sampai saat ini baru menjangkau sebagian dari satuan pendidikan yang ada;
2. Untuk Volume Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 5
Eheng (DAK SMP), Konstruksi Beton;
3. Jenis/Sifat Kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 5
Eheng (DAK SMP) ini tidak bersifat kompleks.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan teralokasi Dana Transfer Umum – Dana Bagi Hasil dan untuk mendanai kegiatan pendidikan
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi prioritas Nasional. Tujuan dialokasikannya
dana ini adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar, terkhusus
Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 5 Eheng (DAK SMP), pada
setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
III. TARGET / SASARAN.
a. Keluaran ( Output ) : Tercapainya Penambahan Ruang Kelas Baru, maka untuk kegiatan
dimaksud adalah. Tersedianya Pembangunan Ruang Laboratorium
IPA Beserta Perabotnya SMPN 5 Eheng (DAK SMP)
b. Hasil ( Outcomes ) : - Meningkatnya jumlah Guru layak mengajar,
- Meningkatnya Angka Melek Huruf.
c. Kelompok Sasaran : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah-sekolah penerima
bantuan.
IV. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
b. Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
c. PA/KPA : Yusuf Subyarwono, S. Hut, M.Si
d. Alamat PA/KPA : Jl. Perkantoran II Komplek Perkantoran Pemkab. Kutai Barat
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA.
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
- Pagu DPA : Rp. 629.889.368,-
- HPS : Rp. 629.739.336,-
b. Jenis Kontrak : Harga Satuan.
c. Pembebanan Tahun Anggaran : Tahun Tunggal.
d. Cara Pembayaran : Termin
a. Metode Pelaksanaan menggunakan Metode Pelaksanaan : TENDER
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG.
a. Ruang Lingkup dari Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 5 Eheng (DAK SMP);
b. Gedung ini Dibangun dengan Konstruksi Beton berjumlah 1 Unit Bangunan Ruang Laboratorium
Komputer ;
c. Ukuran Bangunan/Gedung adalah 10 x 15 Meter;
d. Tata cara pengukuran dilapangan adalah dengan menggunakan meteran 100 meter;
e. Pelaksanaan Kegiatan harus sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS;
f. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN
5 Eheng (DAK SMP);;
g. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tidak ada.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
JADWAL PELAKSANAAN KET
NO RINCIAN AKTIVITAS
M M M M M M M M M M M M M M M M
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pekerjaan
1
Pendahuluan
Manajemen
2
Keselamatan Kerja
3 Pekerjaan Tanah
Pemasangan Pondasi
4
Batu Belah
5 Pekerjaan Beton
6 Pekerjaan Dinding
7 Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Rangka
8
KAP Dan Atap
9 Pekerjaan Plafon
10 Pekerjaan Listrik
11 Pekerjaan Kusen
Pekerjaan
12
Penggantung & Kunci
13 Pekerjaan Finishing
14 Pekerjaan Lain-Lain
Keterangan. M = Minggu
a. Masa Pelaksanaan di hitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, selama 120 (Seratus Dua Puluh ) hari kalender.
b. Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender.
VIII. TENAGA AHLI / TERAMPIL.
Adapun Personil Manajerial dan Personil Pendukung yang di butuhkan untuk pelaksanan pekerjaan
ini, yaitu :
8.1. PERSONIL MANAJERIAL
Jumlah
Jabatan dalam Lama
Tenaga Ahli Profesi Keahlian/Ketrampilan
No Pekerjaan yg akan Pengalaman
Yang yang masih berlaku
diusulkan Kerja (tahun)
dibutuhkan
SKT Pelaksana Bangunan
1 Pelaksana 1 ( Satu ) Min 2 Thn Gedung/Pekerjaan Gedung
Orang TA 023
2 Petugas K3 1 ( Satu ) 0 Thn Sertifikat Pelatihan K3
Orang
8.2. PERSONIL PENDUKUNG
No Jabatan Dalam Proyek Keahlian / Ketrampilan Pengalaman Jumlah Kebutuhan
(Tahun)
1 Juru Ukur/Surveyor SKT Kelas I, Juru Ukur Kuantitas 2 Tahun 1 personil
Bangunan Gedung (TA 027)
2 Juru Gambar SKT Kelas I, Juru Gambar / Draftman- 2 Tahun 1 personil
Sipil (TA 003)
3 Quality SKT Kelas I, Pengawas Mutu Bangunan 2 Tahun 1 personil
Gedung (TA 028)
4 Quantity SKT Kelas I, Juru Hitung Kuantitas (TS 2 Tahun 1 personil
047)
5 Administrasi Pendidikan Minimal SMA Sederajat 2 Tahun 1 personil
IX. PERALATAN.
Ketentuan Peralatan di lapangan harus berupa Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli disertai bukti
penguasaan kepemilikan terlampir ( Perjanjian Sewa / Faktur / BPKB atau STNK / Akte Jual Beli /
Kwitansi Pembelian atau Nota Pembelian ) dan kelengkapan lain nya sesuai peralatan lapangan.
Semua jenis peralatan yang di usulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus
disertakan dengan hasil pemindaan (scan) bukti penguasaan kepemilikan (jika milik sendiri
disertakan dengan hasil pemindaian bukti pemilikan dan jika akan menyewa disertakan dengan
hasil pemindaian surat perjanjian sewa yang ditandatangani oleh pihak pemilik peralatan dan
pihak penyewa).
No Jenis Kapasitas/Minimal Jumlah Unit / Buah
1 Dump Truck 4 M3 1 Unit
2 Generator 1.200 Watt 1 Unit
3 Gentong Air 1.200 Liter 1 Buah
4 Concrete Mixer 0.3 M3 1 Unit
X. JENIS PEKERJAAN UTAMA.
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Pendahuluan
2 Manajemen Keselamatan Kerja
3 Pekerjaan Tanah
4 Pekerjaan Pondasi Batu Belah
5 Pekerjaan Beton
6 Pekerjaan Dinding
7 Pekerjaan Lantai
8 Pekerjaan Rangka Kap dan Atap
9 Pekerjaan Plafon
10 Pekerjaan Listrik
11 Pekerjaan Kusen
12 Pekerjaan Penggantung & Pengunci
13 Pekerjaan Finishing
14 Pekerjaan Lain-Lain
XI. JENIS PEKERJAAN PENDUKUNG PENUNJANG SEMENTARA.
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Pendukung / Penunjang / Sementara
1 Tidak Ada
XII. IDENTIFIKASI BAHAYA / RESIKO K3.
Jenis / Tipe APD Identifikasi Jenis Bahaya Tingkat
No Pekerjaan (Alat Pelindung Diri) dan Resiko K3 Resiko
1. Pekerjaan Atap - Pelindung Kepala - Terjatuh dari Atap pada 4
dan Plafond - Pelindung Tangan saat melakukan (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki pemasangan atap dan Kecil)
- Rompi plafond
- Terkena/kejatuhan
material plafon
- Terluka sisa potongan
kayu
XIII. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah 1 Unit Ruang Laboratorium IPA
Beserta Perabotnya
XIV. PEMENUHAN STANDAR NASIONAL (SNI)
Diusahakan semaksimal mungkin menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam
penggunaan material atau bahan-bahan yang dibutuhkan.
XV. PENGGUNAAN PRODUK RAMAH LINGKUNGAN
Semua material dan bahan yang digunakan harus mengacu pada tata cara penerapan label Ramah
Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup seperti kertas
fotocopy (Skema Ekolabel tipe 1, Pusfaster, KLHK). Stationery/Folder File berbahan plastik daur
ulang (Skema Ekolabel tipe 2, Pusfaster KLHK), Furniture kayu bersertifikat SVLK(Skema SVLK,
Ditjen PHPL, KLHK), Piranti pengkondisian udara (Air Conditioning/AC) (Skema SKEM dan label
tanda hemat energi untuk Kementrian ESDM), Microwave, Produk teknologi pengolahan limbah
medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster,
KLHK), Autoclave, produk teknologi pengolahan limbah medis untuk fasilitas pelayanan
kesehatan (skema ramah lingkungan, Pusfaster, KLHK).
XVI. PENGGUNAAN PRODUK USAHA MIKRO DAN KECIL SERTA KOPERASI
Semaksimal mungkin diusahakan menggunakan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi
dalam penggunaan material atau bahan-bahan.
XVII. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, PPK menetapkan nilai TKDN minimal sebesar 83,94 %.
XVIII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dijabarkan dalam lampiran (Buku Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS)
XIX. PERSYARATAN KUALIFIKASI.
A. SYARAT KUALIFIKASI BADAN USAHA
1. 1. Memiliki SBU dengan kualifikasi kecil dan subklasifikasi BG007 Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Bangunan Pendidikan atau BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (seperti
gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya,
termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan sesuai Permen PU Nomor 6 Tahun
2021).
2. Memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi atau NIB;
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
4. Memiliki SKP = 5-P, dimana P adalah jumlah paket yang sedang di kerjakan.
5. Melampirkan NPWP Badan Usaha dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
B. SYARAT DOKUMEN TEKNIS
a. Daftar isian Peralatan utama dan bukti penguasaan alat
b. Daftar isian Personel manajerial beserta referensi kerja dari pengguna jasa;
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
d. Penyedia berkewajiban menggunakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja;
C. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Kelengkapan Recana Keselamatan Konstruksi
2. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
3. Menyerahkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah di tandatanganiPersonil
Manajerial yang di tempatkan dan digunakan harus sesuai dengan yang tercantum pada
Daftar Isian Personil yang ditawarkan dan menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan di
Tugaskan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
4. Personil Pendukung yang di tempatkan dan digunakan harus menyerahkan Surat Pernyataan
Kesediaan di Tugaskan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
5. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum pada Daftar Isian Peralatan yang
di tawarkan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
XX. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai Acuan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Sebagai
Pedoman bagi Peserta/Penyedia
Sendawar, 05 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
YUSUF SUBYARWONO, S.Hut, M.Si
NIP. 19761228 199603 1 003