| 0832836050701000 | Rp 2,903,698,107 | |
| 0801915703722000 | Rp 2,963,914,230 | |
| 0531060960721000 | - | |
CV Barr Architecture | 09*3**8****41**0 | - |
| 0316820430704000 | - | |
| 0903253250728000 | - | |
| 0419432323728000 | - | |
| 0659724264701000 | - | |
| 0950516609721000 | - | |
| 0627869373721000 | - | |
| 0423413160721000 | - | |
| 0669885238727000 | - | |
Ameera Djaya Abadi | 04*0**4****21**0 | - |
| 0031459431726000 | - | |
| 0316689462727000 | - |
S P E S I F I K A S I
K O N S T R U K S I
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN BRONJONG
DEPAN SD DAN SAMPING LAMIN
KAMPUNG ENGKUNI PASEK
LOKASI
KAMPUNG ENGKUNI PASEK
KECAMATAN BARONG TONGKOK
TAHUN ANGGARAN
2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSIPEMBANGUNAN
BRONJONG DEPAN SD DAN SAMPING LAMINKAMPUNG ENGKUNI
PASEK
1. LATAR BELAKANG
• Dasar Hukum
1) Undang – UndangNomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III TentangPerikatan)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah;
5) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
6) Peraturan Menteri Pekerjaan umumNomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi bidangn
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
• Gambaran Umum
Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk
memberikan pelayanan terhadap masyarakat maka Pemerintah Kabupaten
Kutai Barat pada tahun 2023 akan melaksanakan Paket Pekerjaan
Pembangunan Bronjong Depan SD dan Samping Lamin Kampung Engkuni
Pasek. Lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Engkuni Pasek
Kecamatan Barong Tongkok.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Pembangunan Bronjong
Depan SD dan Samping Lamin Kampung Engkuni Pasek untuk melindungi
dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor
ditepi sungai.
b. Pelaksana kegiatan Konstruksi yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja Jasa Konstruksi serta berpedoman pada
Spesifikasi Teknik yang berlaku.
3. TARGET / SASARAN
a. Keluaran (Output) : Terlaksananya Pembangunan BronjongDepan SD
Dan Samping Lamin Kampung Engkuni Pasek.
b. Hasil (Outcomes) : Melindungi dan memperkuatstrukturtanah di
sekitar tebing
c. KelompokSasaran : Masyarakat Sekitar Lokasi pekerjaan, SD 008
Dan Lamin Kampung Engkuni PasekKec. Barong
Tongkok
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah KabupatenKutai Barat
b. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kab. Kutai Barat
c. KPA : Kristina Elvin Rampan, ST., M.Si
d. Alamat KPA : Sendawar III Komp. PerkantoranKab. Kutai Barat
e. PPK : Kristina Elvin Rampan, ST., M.Si
5. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kab. Kutai Barat TA. 2023
b. Total biaya yang diperlukan
Pagu : Rp. 2.994.895.000,-(Dua Milyar Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan
Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan
Rupiah)
HPS : Rp. 2.994.760.092,53 (Dua Milyar Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh
Sembilan Puluh Dua Koma Lima Puluh Tiga Rupiah)
c. Jenis Kontrak
1) Jenis Kontrak : Harga Satuan
2) Cara Pembayaran : Bulanan
3) PembebananTahunAnggaran :Tahun Tunggal
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup kegialan ini berupa Pekerjaan Mobilisasi, Pekerjaan Bronjong
Kawat Galvanis dan Perkerjaan Lain-lain.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan Kampung
Engkuni Pasek Kecamatan Barong Tongkok.
c. Tidak ada fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Rencana jadwal pelaksanaan persiapan pekerjaan konstruksi: 14 (Empat
Belas Hari) Kalender.
b. Rencana iadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi :
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (Seratus Dua
Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja di
tandatangani, dengan masa pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender setelah selesai pekerjaan penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
8. TENAGAAHLI/TERAMPIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi.
Jabatan Dalam Pengalaman Jumlah
No. Keahlian / Keterampilan
Proyek Kerja Kebutuhan
PelaksanaBangunanIrigasi
(TS 032) atau Pelaksana
1 Pelaksana 1 Thn 1 Org
Lapangan Pekerjaan Saluran
Irigasi Madya (Jenjang 5)
Ahli K3
2 1 Thn Ahli Muda K3 Konstruksi 1 Org
Konstruksi
9. PERALATAN
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
Kapasitas /
Jenis Jumlah Status
No. Spesifikasi
1 Dump Truck 2 Unit 8 ton Sewa/Milik Sendiri
MesinjahitGeotextile Daya 90 Watt;
2 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
portabel Tegangan 220 Volt
3 Generator Set 1 Unit 220 Volt Sewa/Milik Sendiri
Vertical Accuracy 1”
4 Total Station 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
Dan Telah Kalibrasi
(yang masihberlaku)
10. JENIS PEKERJAAN UTAMA
No. Pekerjaan Utama
Bronjong Kawat Digalvanis, LubangHeksagonal 80 x 100mm;
1
Beda Tinggi > 3 s.d. 4 m’
11. JENIS PEKERJAAN PENDUKUNG PENUNJANG SEMENTARA
No. Pekerjaan Sementara
1 Tidak Ada
12. IDENTIFIKASI BAHAYA / RISIKO K3
Jenis Pekerjaan IdentifikasiBahaya Dan Resiko Tingkat
No.
K3 Resiko
Pekerjaterjatuhkesungai,
pekerjatergerusarus,
Bronjong Kawat Digalvanis,
tenggelam, hanyut,
1 LubangHeksagonal 80 x 100mm; 12
Pekerjatertimpa material batu
Beda Tinggi > 3 s.d. 4 m’
isianbronjong,
kecelakaankerjasaatpengisian
Penjelasan perhitungan tingkat resiko pelaksanmaaatne rpiael kberrojanajonn gb erdasarkan Sub
lampiran J halaman 362 Permen PUPR nomo 1 Tahun 2022
13. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran / produk yang dihasilkan adalah Tersedianya Penahan Tanah dengan
Pasangan Bronjong.
14. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
• Ketentuan penggunaan / penguiian bahan /material / yang diperlukan berasal
dari dalam negeri.
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
• Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar,
• Ketentuan Kualifikasi disyaratkan :
✓ SBU : Subklasifikasi (SI 001 dan/atau BS 004)
✓ NPWP status Valid
✓ Surat Keterangan Wajib Pajak dengan Status Valid
✓ Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan : (terlampir).
• Ketentuan gambar Rencana :(terlampir).
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran dilaksanakan
secara Bulanan, yaitu realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
• Daftar Isian Peralatan Utama Beserta Lampiran Dokumen Pendukung
• Daftar Isian Personil Manajerial Beserta Referensi Kerjadari Pengguna Jasa
• Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
• Laporan harian, laporan mingguan, dan bulanan, menyertakan back up data
berupa data opname,
• Gambar terlaksana dan foto setiap kegiatan, dan dokumen penunjang yang
diisyaratkan yang berkaitan dengan progress pekerjaan;
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja dan seluruh
• keselamatan Tenaga Kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
• Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset
Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum.
• Menggunakan Barang/Jasa yang Ramah Lingkungan Hidup
• Penetapan Resiko terkait Keselamatan Konstruksi pada paket ini yaitu Resiko
Sedang
• Menggunakan hasil Produksi dalam Negeri
15. NILAI KOMPONEN DALAM NEGERI : 95.02 %
Rincian Komponen Dalam Negeri (TKDN)
a. Pekerjaan Pendahuluan 75,00 %
b. Batu Muka, Batu Candi Dan Geotekstil 55,21 %
d. Pasangan Batu Kosong Dan Bronjong 95,35 %
16. PENGENDALIAN MUTU DAN PENGAWASAN
Sertifikasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan
informasipenting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan
mempertahankan keberlangsungan suatu program pengendalian mutu
(misalnya ISO 9001) untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap
persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi. Dokumentasi yang
menjelaskan tentang program pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang
diberikan memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam
spesifikasisetelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu.
Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus
ditolak.
Spesifikasi pekerjaan ini mengacu pada, spesifikasi umum bina
marga 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan revisi 2
Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus
mengacupada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for
Sampling forPurchaser's Specification Conformance Testing" atau mengacu
pada SNI08-4419-1997.
Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi dapat
didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian yang
dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh
dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan Mutu
Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing). Ukuran lot
merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatuproduk tertentu,
atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
17. KEBUTUHAN PERSONIL KONSULTAN PENGAWAS
Jabatan
Keahlian /
No. Dalam PengalamanKerja JumlahKebutuhan
Keterampilan
Proyek
Ahli Sumber Daya
1 Site Engginer 2 Thn 1 Org
AIR / jenjang 7
Ahli Sumber Daya
2 Inspector 0 thn 1 Org
AIR / jenjang 6
Ahli K3 Ahli Muda K3
1 Org
3 0 thn
Konstruksi Konstruksi
18. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Penyedia Jasa hendaknya
memeriksa semua material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud.
b. Berdasarkan hal tersebut Penyedia Jasa agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan PPK atau pihak yang berwenang.
RINGKASAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL PEKERJAAN
Batu Gunung = - Memiliki ukuran minimal 12 – 25 cm
- Keausan agregat dengan mesin Los
Angeles harus kurang dari 40%.
- Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
Kawat Bronjong Lapis Galvanis =
- Tulangan tepi, diameter : min. 3,4 mm
- Jaringan, diameter : min. 2,7 mm
- Pengikat, diameter : min. 2,0 mm
- Kuat Tarik : 41 kg /mm2
- Perpanjangan diameter : 10% (min)
- Anyaman harus merata berbentuksegienam
yang teranyam dengantiga lilitan dengan
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
1)
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
/V
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai keija.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
Umum
1)
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
/V
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran
Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga,
pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain
biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
/V
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
Uraian
1)
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2
dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
/V
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
/V
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
/V
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
/V
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini dituj ukan untuk menj amin kualitas dan kinerj a geotekstil yang
baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
SNI 08-6511-2001 Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 Geotextile Spesification for Highway Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 Test Method for Deterioration of Geotextiles from
(2018) Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xenon
Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 Standard Practice for Sampling of Geosynthetics
and Rolled Erosion Control Products(RECPs) for
Testing.
ASTM D4759-11(2018) Practice for Determining the Specification
Conformance of Geosynthetics.
fb 7k
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products Using
a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk
data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
fb 7k
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.2 BAHAN
Persvaratan Fisik Geotekstil
1)
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah
(yaitu nilai rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang
diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau
melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran
Pori-pori Geotekstil (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5)
sesuai dengan penggunaannya.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-
rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah
utama terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap
kelas bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan
sambungan keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang
ditentukan berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari
90% kuat grab (grab strength) yang disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan
geotekstil pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase
bawah permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa
terjadinya penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama
geotekstil dalam sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai
penyaring atau filter. Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi
dari gradasi, plastisitas dan kondisi hidrolis tanah setempat.
/V
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
< 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3)
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-1998
Kuat Sobek (Tear
(ASTM D4533/ N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength)
D4533M-15)
Kuat Tusuk
(Puncture ASTM D6241-14 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
Strength)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik (Apparent
Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi
Geotekstil(3, 4) SNI 08-4418-1997
mm geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan, Tabel
(Apparent Opening (ASTM D4751-16)
3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
Size, AOS) stabilisator
Stabilitas
ASTM D4355/
Ultraviolet %
D4355M-14(2018)
(kekuatan sisa)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film
teranyam (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk
drainase bawah permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2),
kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (b) pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya tahan geotekstil.
c) Geotekstil Separator
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi
untuk mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan
agregat penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan
pilihan dan sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk
kondisi selain di bawah perkerasan jalan di mana diperlukan
pemisahan antara dua bahan yang berbeda tetapi dengan ketentuan
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahwa penanganan rembesan air (seepage) melalui geotekstil bukan
merupakan fungsi yang utama.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persyaratan,
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik'1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori
0,43 0,25 0,22(5)
Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997
mm (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata-
(Apparent Opening Size, (ASTM D4751-16)
rata maksimum) rata maksimum) rata maksimum)
AOS)
Stabilitas Ultraviolet ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500jam
(kekuatan sisa) D4355M-14(2018)
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah problematik
sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi senjang, tanah
terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau
lebih dari 3 (CBR > 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa.
Aplikasi separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran
Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan
Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai
Ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
d) Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil
pada kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai
pemisah dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil
dapat juga berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk
stabilisasi sesuai untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas
tanah dengan nilai California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR
< 3) atau kuat geser antara 30 kPa dan 90 kPa.
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan
dalam waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan
timbunan di mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan
fb 7k
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
keruntuhan menyeluruh tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan
merupakan masalah perencanaan yang khusus untuk suatu lokasi.
Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil ihat Tabel 3.5.2.(4)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1 0,02(1)
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16)
(nilai gulungan rata-rata maks)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50% setelah terekpos 500jam
D4355M-14(2018)
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil hams lebih besar dari tanah (yg > ys)..
Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari Rendah Sedang Tinggi
halangan kecuali rumput, kayu, daun, (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
dan sisa ranting kayu. Permukaan
halus dan rata sehingga lubang/
gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup. Alternatif lain, lantai
kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari Sedang Tinggi Tinggi
halangan yang lebih besar dari cabang (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
kayu dan batu yang berukuran kecil
sampai sedang. Batang dan pangkal/
akar pohon harus dipindahkan atau
ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara Tinggi Sangat Tinggi Tidak
minimal. Pohon dapat ditumbangkan, (Kelas l) (Kelas 1+) Direkomendasikan
dipotong-potong dan ditinggalkan di
tempat. Pangkal/akar pohon harus
dipotong dan tidak boleh lebih dari 150
mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang
pohon, pangkal/akar pohon, lubang
besar dan tonjolan, saluran dan bolder.
Ranting, pangkal/akar, lubang besar
dan tonjolan, alur air dan bongkah
batu. Benda-benda harus dipindahkan
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
hanya jika penempatan geotekstil dan
bahan penutup akan berpengaruh
terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan. Sifat-
sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum terdefinisikan
sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu tingkat.
Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali
Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai
Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (1) pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya bertahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
D4355M-14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (yg > ys).
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.3 PELAKSANAAN
Umum
1)
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan.
Tali harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang
disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
diuji oleh Pengawas Pekeijaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan
geotekstil yang akan digunakan di lapangan.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari
sambungan keliman yang diambil harus dikelim dengan
menggunakan alat dan prosedur yang sama seperti yang akan
digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada pekeijaan
sesungguhnya. Jika sambungan dikelim dalam arah mesin dan arah
melintang mesin, contoh uji sambungan dari kedua arah harus
diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan j ahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaran-lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat
drainase dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan
agregat sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih
minimum sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari
300 mm tetapi lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama
dengan lebar saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka
fb 7k
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh
sambungan harus disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil
harus ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih
besar daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari
tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
tumpang tindih (pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa
berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat
drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya
ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka
gunakan geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan
timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari
gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan
(overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih
harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1)
menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 - 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
gundukan tanah ataupun batu.
fb 7k
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus
melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi
bawah harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya
suatu lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil
dan roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan
berbelok pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah
untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PEN GENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu
pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for
/V
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
Purchaser's Specification Conformance Testing" atau mengacu pada SNI
08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi
dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian
yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh
dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan
Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing).
Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu
produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan
nama Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Pekerjaan
1)
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang
ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak
meliputi tumpang tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
3 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3 5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
fb 7k
3 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.6
FONDASI TIA N G
7.6.1 UM UM
1) Uraian
a) Y ang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang
yang berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan
menyalurkan beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau
pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang,
jum lah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
i) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk
ii) Tiang Baja Struktur
iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak
iv) Tiang Beton Pratekan, Pracetak
v) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jem batan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang
uji pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji
harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan
pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)
dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya
dukung tiang masih terus meningkat, m aka Penyedia Jasa selanjutnya harus meneruskan
pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai dengan
rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang belum
diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus mengikuti daftar
panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan
dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi jum lah ini minimal satu untuk setiap jem batan. Tiang uji
dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari
7 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jem batan besar ditentukan oleh
Perancang.
3) PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gam bar peralatan
pembebanan yang akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk m endapat
persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan
penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan
pengujian Static Loading Test mengacu pada Standar ASTM D1143/D1143M -
07(2013).
4) Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
sebagai alternatif uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving Analyzer
(PDA), m aka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik regangan pada
tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan tanah
di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Penguj ian dinamis ini mengacu pada ASTM
D4945-17.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile
Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole
Sonic Logging (CSL) m engacu pada ASTM D6760-16.
5) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
c) M anajemen Mutu Seksi 1.21
d) Galian Seksi 3.1
e) Timbunan Seksi 3.2
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
g) Beton Pratekan Seksi 7.2
h) Baja Tulangan Seksi 7.3
i) Baja Struktur Seksi 7.4
j) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
6) Jaminan M utu
M utu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
7 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan
tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm per m eter (yaitu 1 per 50).
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tem pat harus tidak
boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh m elampaui 0,0007
dari panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus - 0% sampai + 5% dari
diam eter nominal pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
8) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi dengan sistem m onolit bahan epoxy.
SNI 03-4434-1997 Spesifikasi tiang pancang beton pratekan untuk pondasi
jem batan ukuran (30 x 30, 35 x 35, 40 x 40) cm2, panjang 10
20 m eter dengan baja tulangan BJ 24 dan BJ 40.
SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M -12,
IDT)
AASHTO :
AASHTO M m M /M 1 n -1 5 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron
and Steel Products
AASHTO M133-12 : Preservatives and Pressure Treatment
Processes for Timber.
AASHTO M 168-07(2012) : W ood Products
AASHTO M 202M /M 202-08(2012) : Steel Sheet Piling.
7 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM :
ASTM A252-10 Standard Specification fo r Welded and Seamless
Steel Pipe Piles.
ASTM D1143/D 1143M-07(2013) Standard Test M ethods fo r Deep Foundations
Under Static Axial Compressive Load.
ASTM D4945-17 Standard Test M ethod fo r High-Strain Dynamic
Testing o f Deep Foundations..
ASTM D5882-16 Standard Test M ethod fo r Low Strain Impact
Integrity Testing o f Deep Foundations.
ASTM D6760-16 Standard Test M ethod fo r Integrity Testing o f
Concrete Deep Foundations by Ultrasonic
Crosshole Testing.
9) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan, termasuk rumus pemancangan, yang menunjukkan
kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
data yang diusulkan.
e) Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan
pemancangan.
10) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau prategang dan unit-
unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin
hujan m aupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, m aka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan penyangga
kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di
atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus
dipasang pada jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari
setiap ujung.
11) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
7 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau
dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
berikut ini :
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana m estinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
7.6.2 BAHAN
1) Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya
semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, m ata kayu,
bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan
AASHTO M 133-12 Preservatives and Pressure Treatment Processes fo r Timber.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Beton
Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1. Bilamana beton akan dicor di dalam
air, seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, m aka beton harus dicor
dengan cara tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria
kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
Beton M emadat Sendiri (SCC) digunakan untuk isian tiang pancang pipa baja dan tiang
bor beton.
3) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.
4) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
Tiang pancang beton pratekan pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
7 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Tiang Pancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2.
Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI
03-6764-2002 (ASTM A36/A36M -14).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung tiang
pancang.
6) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Turap Baja
Turap baja harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M202M/M202-08(2012).
7.6.3 TURAP
Umum
1)
a) Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan terhadap gerusan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerj aan ini juga harus mencakup j enis-j enis turap berikut ini :
i) Turap Kayu
ii) Turap Baja
iii) Turap Beton Pracetak
Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan
bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang diizinkan.
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap harus
diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
efektif.
7 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
sampai bagian kayu yang keras.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
dan dipasang dengan kuat pada ujungnya. Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari dua batang atau lebih,
permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya untuk
m enjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang. Pada turap yang
digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung baja, atau
profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu membentuk kotak
yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan. Turap harus diperkuat
dengan baja penyambung. Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan
maksimum harus dihindarkan.
3) Turap Beton Pracetak
Turap harus dirancang, dicor dan dirawat untuk m emperoleh kekuatan yang diperlukan
sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan
tanpa kerusakan.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat pengangkatan,
penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi akibat pemancangan
dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh tidak boleh kurang dari yang
dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana perpanjangan
turap tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan metode penyambungan
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Tidak ada penyambungan turap
sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung turap beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung
sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini. W aktu yang diizinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut. Turap tersebut dapat dipindahkan
bilam ana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan kekuatan yang
lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan, ditambah dampak
dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus
berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Tidak ada turap beton pracetak yang boleh dipancang sebelum berum ur minimum 28
hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
7 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya, ditulis dengan
jelas dekat kepala turap.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen dengan penambahan admixture agar bahan
turap beton cepat mengeras. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan atas penggunaan jenis dan penggunaan bahan tambah kimia
(admixture) yang diusulkan. Bahan tambah kimia (admixture) yang akan digunakan
untuk campuran beton harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
Periode dan ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Turap Baja
Pada umumnya, turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
AASHTO M 202M /M 202-08(2012).
Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi, m aka panjang atau ruas-ruasnya
yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai AASHTO
M 111M /M 111-15 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang telah
disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilam ana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang turap baja yang
terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
air terendah, harus dilindungi dari korosi.
Sebelum pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi, batang baja atau
pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang (pile cap), atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
Pada pemancangan di tanah keras, m aka ujungnya dapat diperkuat dengan
menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
menambah ketebalan baja.
7.6.4 TIA N G PANCANG KAYU
Umum
1)
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diizinkan.
2) Pengawetan (Tiang Pancang Kayu)
Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan, yang
harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M 133-12 dengan menggunakan instalasi
peresapan bertekanan. Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia, pengawetan
dengan tangki terbuka secara panas dan dingin, harus digunakan. Beberapa kayu keras
dapat digunakan tanpa pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk
mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.
7 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya
yang lebih efektif.
Setelah pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum balok
kepala tiang (pile cap) dipasang.
Bilam ana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
dipotong sampai di bawah permukaan tanah, m aka perhatian khusus harus diberikan
untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
Bilamana digunakan balok kepala tiang (pile cap) dari beton, kepala tiang pancang harus
tertanam dalam balok kepala tiang tersebut dengan kedalaman yang cukup sehingga
dapat memindahkan gaya. Tebal beton di sekeliling tiang pancang paling sedikit 150
mm dan harus diberi baja tulangan untuk mencegah teijadinya keretakan pada beton.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
tiang selama pemancangan, kecuali bilam ana seluruh pemancangan dilakukan pada
tanah yang lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan
pusat tiang pancang) dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara
sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama
pemancangan.
5) Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung dan
menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu
dan jum lah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan
beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan
selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa
tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
6) Penyambungan
Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari dua batang
atau lebih, permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus terhadap
panjangnya untuk m enjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.
Pada tiang pancang yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau
pelat penyambung baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas
menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang
diperlukan. Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa penyambung. Sambungan
di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
7 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.6.5 TIA N G PANCANG BETO N PRA CETA K
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk m emperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
sudut yang ditumpulkan. Pipa pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan
bilam ana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan
Gambar.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang teijadi
akibatpengangkatan, penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan
yang terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak
boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las
listrik, kemudian daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan
tiang pancang sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Perlindungan cat anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan
pada daerah mulai 20 cm di atas pelat sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung
pada daerah kering.
3) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
tumpang tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong
hingga baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 kali diameter
tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
tulangan yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan
diperpanjang. Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih
minimum 40 kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi
jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
lepas atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai m erata dan diberi adukan semen
yang tipis. M utu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan mutu
beton tiang pancang yang akan disambung. M utu beton yang digunakan harus sama
dengan mutu tiang pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Acuan tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah
beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang pancang harus
dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan
7 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018
disambung. Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan,
kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam balok kepala tiang (pile cap), maka
perpanjangan baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar, m aka panjang tumpang tindih baja
tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk tulangan memanjang, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang
sama (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi
tuang. Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas
ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian tiang
pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini. W aktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
ditentukan dari hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang
sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut. Tiang pancang
tersebut dapat dipindahkan bilam ana pengujian kuat tekan menunjukkan suatu nilai
kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada tiang
pancang pada saat dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan
dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus berdasarkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Ruas tiang pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka
pendukung, harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.3).
Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum berum ur paling sedikit 28 hari atau telah
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Acuan samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak
boleh digeser dalam waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton, atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7 hari setelah
pengecoran atau sampai beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan dengan
mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama jangka waktu tersebut.
Selama operasi pengangkatan, tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang daripada panjang yang
disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan
baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang
dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas
di dekat kepala tiang pancang.
7 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan
atas penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan perlindungan
sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala Tiang Pancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
tertinggal akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai
100 mm atau sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang
sehingga dapat diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Untuk tiang pancang beton pratekan, panjang kawat prategang yang tertinggal
setelah pengupasan harus dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100
mm. Pengankuran ini harus dilengkapi, jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke
dalam bagian atas tiang pancang. Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan dengan
baja tulangan lunak yang di cor ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada saat
pembuatan. Pengupasan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati untuk
mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang. Setiap beton
yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan beton baru yang direkatkan
sebagaimana mestinya dengan beton yang lama.
Sisa bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak
perlu diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
7.6.6 TIA N G PANCANG BAJA STRU K TU R
Umum
1)
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan
persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan akan
diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum f c ’ 30 M Pa hingga kedalaman
minimum 8 m eter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi
kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus
dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut.
2) Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, m aka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap
panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas m uka air terendah, harus
dilindungi dari korosi.
Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (sungai), m aka tiang pancang
tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,5 m eter di atas m uka air
banjir terbesar dan 0,5 m eter di bawah m uka air terendah, sedangkan untuk tiang
pancang yang berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti karat
7 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018
pada daerah 1,5 m eter di atas m uka air pasang dan 0,5 m eter di bawah muka air surut.
Bahan cat anti karat dan ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 8.7.
Semua sambungan tiang pancang yang dilas haras diberi lapisan anti karat sesuai
dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang haras dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) haras dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang, atau tiang pancang
dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan
dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat m enjaga alinyemen dan posisi yang
benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi
dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa
atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,
m aka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang
dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
7.6.7 PEM ANCANGAN TIANG
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
m aka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-
batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tem pa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan
tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang term asuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya, dan
7 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018
palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai
kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang
dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.
Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
ditunjukkan dalam Gam bar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, m aka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jum lah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah rancangan
bangunan bawah jem batan bilam ana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik. Berat
palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jum lah berat tiang beserta topi
pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang 2,2 ton,
sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus pem ancangan Hiley. Tinggi
jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 m eter atau sesuai dengan jenis alat pancang yang
digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Alat
pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik yang disetujui, harus mampu
memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang
ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui
Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 m eter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang
lebih kecil harus digunakan bilam ana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-
contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25 mm/10 pukulan terakhir
untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm untuk tiang pancang beton),
penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang terus
menerus setelah tiang pancang ham pir berhenti penetrasi harus dicegah, terutam a jika
digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang lengkap harus
dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang Pengajuan Kesiapan Kerja.
Setiap perubahan yang m endadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
7 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berum ur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, m aka Penyedia Jasa harus menyediakan
palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water je t atas biaya sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan kebebasan
bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau palang yang
kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali jika tiang
pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya mempunyai panjang
yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang panjang tidak diperlukan.
Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk pemancangan tiang
pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
4) Tiang Pancang yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, m aka elevasi kepala
tiang pancang harus diukur dalam interval waktu di m ana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seizin Pengawas Pekerjaan dan
dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 M Pa sampai 1 M Pa tergantung pada
kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
m aka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
dengan m ortar semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan,
pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi
dalam pemancangan, maka upaya apa pun untuk memperbaiki tiang pancang dengan
memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya tidak akan
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas
7 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018
biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang haras dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula,
atau tiang pancang tambahan haras dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan haras disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa haras membantu Pengawas Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jum lah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi pada
saat 10 penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang
perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang haras diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
dukung dan m endapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
efWH W + n2Wp
Pu = ------------------------------ X ----------------
S + (C1 + C2 + C3)/2 W + Wp
Pa = Pu /N
di m ana :
Pu Kapasitas daya dukung batas (kN)
Pa Kapasitas daya dukung yang diizinkan (kN)
ef Efisiensi palu
W Berat palu atau ram (kN)
W Berat tiang pancang (kN)
p
n Koefisien restitusi
H Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H ’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C1 Tekanan sementara yang diizinkan untuk kepala tiang dan balok kepala
tiang (m)
C2 Tekanan sementara yang diizinkan untuk deformasi elastis dari
batang tiang pancang (m) yang dapat dihitung dengan persamaan :
P L
di m ana :
AE
L= Panjang tiang (m)
E= M odulus elastisitas tiang (KN/m2)
A= Luas permukaan tiang.
C3 Tekanan sementara yang diizinkan gempa di lapangan (m) yang dapat
diambil sebagai berikut:
C3 = 0,0 untuk tanah keras (batu, pasir padat dan gravel)
C3 = 2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya
N Faktor Keamanan
7 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (ef)
Jenis Palu Efisiensi (ef)
Drop hammer 0,75 - 1,00
Single acting hammer 0,75 - 0,85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85 - 1,00
Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)
M aterial N
Tiang pancang kayu 0,25
Bantalan kayu di atas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan 0,5
bantalan
Palu besi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
Tabel 7.6.7.3) Nilai K 1 -N ilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
dan Topi Tiang Pancang
K 1 ( mm)
Tegangan pemancangan pada kepala tiang
Bahan pancang
3,5 M Pa 7,0 M Pa 10,5M Pa 14,0M Pa
Tiang atau pipa baja
0 0 0 0
- Langsung pada kepala tiang
- Langsung pada kepala tiang kayu 1 1 3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan topi
setebal (75-100) mm 3 6 9 12,5
Topi baja yang mengandung paking kayu
untuk tiang baja H atau tiang baja pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber di
antara dua pelat baja 10 mm 0,5 1 1,5 2
7.6.8 TIA N G B O R BETO N C O R LANGSUNG DI TEM PA T
1) Umum
Contoh bahan yang digali haras disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian
penetrom eter untuk bahan di lapangan haras dilakukan selama penggalian dan pada
dasar tiang bor sesuai dengan yang dim inta oleh Pengawas Pekeijaan. Pengambilan
contoh bahan ini haras selalu dilakukan pada tiang bor pertam a dari tiap kelompok.
2) Pengeboran Tiang Bor Beton
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga lubang-
lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa,
bilam ana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan,
pekerjaan tersebut akan ditolak.
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
hingga keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan
7 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton selama
penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
penggetar bila menggunakan jenis beton biasa, sedangkan untuk kedalaman lebih dari
3 m eter harus menggunakan beton m emadat sendiri (SCC) dan tidak diperlukan
penggetaran. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
lubang.
Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
m enempelnya beton pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja
tulangan tidak diizinkan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 Di m ana pun beton
digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di
cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi), seperti yang telah diuraikan
dalam Pasal 7.1.4.3). Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
menim pa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus di cor secepat mungkin setelah
pengeboran di mana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi m uka air tanah,
tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih
besar dari tekanan air tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
4) Pengecoran Beton di Bawah Air
Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua bahan
lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang telah
disetujui harus digunakan.
Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa
harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton m engalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan
beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremi harus kedap air, dan
harus berdiam eter paling sedikit 150 mm. Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan
beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton
dan air.
5) Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira satu m eter di atas elevasi yang
akan dipotong. Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian
puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang
cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam balok kepala tiang
(pile cap) atau struktur di atasnya.
6) Tiang Bor Beton Yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
7 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi ham s diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Dinding Turap
Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan
pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Luas
dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung turap sampai
elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan panjang struktur yang
diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong. Batang tarik, tiang ankur
atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang ditunjukkan dalam Gambar
tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
(bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baj a harus diukur dalam meter panj ang
dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan
jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai dengan ketentuan
bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di lapangan dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang dibayar untuk penyediaan
adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut o ff level). Tidak ada
pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang
tidak terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan dibayar, termasuk
panjang tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut pendapat Penyedia Jasa.
Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk tiang uji tidak
diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
dan akan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari
tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
7 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, acuan tidak akan
diukur untuk pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari
yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudahkan
pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus
dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
struktur yang mengikatnya.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pasir yang digunakan sebagai bahan isian
tiang pancang pipa baja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton SCC
sebagai isian tiang pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja tulangan
dibayar sesuai Seksi 7.3.
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jum lah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai, termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan
anti karat pada daerah sambungan tiang tersebut.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang pancang
sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang seluruh
panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai
permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke
dalam tanah.
e) Pelaksanaan Tiang Pancang Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan
di bawah air harus dihitung dalam m eter panjang yang diukur dari permukaan
dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air normal rata-rata. Tidak
ada pengukuran untuk pembayaran tam bahan yang akan dilakukan jika
kedalaman air dari dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air
normal rata-rata kurang dari 50 cm.
f) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jum lah aktual
dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu
struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana
yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi bagian
atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas Pekerjaan.
g) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di tempat
yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang, dari ujung
tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang
akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air normal.
Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas permukaan air
normal, panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang dirancang atau
disetujui sampai elevasi permukaan air normal.
7 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan peman-
cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.1).c) dan 7.6.9.1).d) di atas.
i) Pengujian Daya Dukung dan Integritas Tiang
Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan jenis
dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyam-
bungan, perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja
tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga keija dan setiap peralatan yang
diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7 6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan M eter Panjang
76.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan, M eter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
76.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan, M eter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
76.(4) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan M eter Persegi
76.(5) Dinding Turap Beton, Penyediaan dan Pemancangan M eter Persegi
76.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan M eter Panjang
U kuran..........mm
76.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengan M eter Panjang
Pengawetan U kuran..........mm
7.6.(8a) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm M eter Panjang
tebal 10 mm
7.6.(8b) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm M eter Panjang
tebal.....mm
7.6.(8c) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter .... mm M eter Panjang
tebal.....mm
7 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.6.(9a) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(9b) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran ... M eter Panjang
mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(10a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetak ukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetak ukuran.....mm x ........mm
7.6.(11a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(11b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
ukuran......mm x ......mm
7.6.(12a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
diameter 450 mm
7.6.(12b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
diam eter......mm
7.6(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu U kuran......mm M eter Panjang
7.6.(14a) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 500 M eter Panjang
mm
7.6.(14b) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter ........ M eter Panjang
mm
7.6.(15a) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(15b) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
... mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(16a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetakukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetakukuran.....mm x ........mm
7.6.(17a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(17b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak ukuran......mm x ......mm
Av
7 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.6.(18a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak diameter 450 mm
7.6.(18b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak diam eter......mm
7.6.(19a) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm M eter Panjang
7.6.(19b) Tiang Bor Beton, diam eter......mm M eter Panjang
7.6.(20) Tambahan Biaya untuk Nomor M ata Pembayaran M eter Panjang
7.6.(13) s/d 7.6.(18) bila Tiang Pancang dikerjakan
di Tempat Yang Berair.
7.6.(21) Tambahan Biaya untuk Nomor M ata Pembayaran M eter Panjang
7.6.(19) bila Tiang Bor Beton dikerjakan di Tempat
Yang Berair.
7.6.(22) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter sampai 600 mm.
7.6.(23) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter di atas 600 mm.
7.6 (24) Tiang Uji jenis ... ukuran..... M eter Panjang
7.6 (25a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan beban hidrolik Cara Beban
Siklik
7.6 (25b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan beban hidrolik Cara Beban
Bertahap
7.6 (26a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan meja beban statis Cara Beban
Siklik
7.6 (26b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan meja beban statis Cara Beban
Bertahap
7.6 (27a) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
Tiang Bor Beton diameter ...
Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile
7.6 (27b) Buah
Dynamic Load Testing) pada Tiang ukuran /
diameter ....
7.6 (28) Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test Buah
(PIT)
7 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.10
PASANGAN BATU K O SO N G DAN BRO N JO N G
7.10.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat
(gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu kosong yang
diisi adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail
yang ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.
Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng timbunan, lereng galian, dan
permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah tererosi di mana perlindungan terhadap
erosi dikehendaki.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Drainase Porous : Seksi 2.4
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-0090-1999 Bronjong kawat
SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 03-3046-1992 Kawat bronjong dan bronjong berlapis PVC (Polivinil
chlorida)
SNI 03-6154-1999 Kawat bronjong
SNI 07-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan seng
paling tipis dengan cara preece pada besi atau baja yang
digalvanis.
ASTM :
ASTM B117-16 Operating Salt Spray (Fog) Apparatus
7 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pengajuan Kesiapan Keria
a) Dua contoh batu untuk pasangan batu kosong (rip rap) dengan lampiran hasil
pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.2.2) di bawah.
b) Contoh dari keranjang kawat dengan sertifikat dari pabrik bila ada.
7.10.2 BAHAN
Kawat Bronjong
1)
Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999,
atau SNI 03-3046-1992.
a) Karakteristik kawat bronjong adalah :
Tulangan tepi, diameter min. 3,4 mm
Jaringan, diameter min. 2,7 mm
Pengikat, diameter min. 2,0 mm
Kuat Tarik 41 kg/mm2
Perpanjangan diameter 10% (minimum)
Anyaman : Anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan
tiga lilitan dengan lubang kira-kira 80 mm x 100 mm yang dibuat sedemikian rupa
hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan
yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada kerangka
bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikatkan pada kerangka harus
sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
b) Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dibuat
sedemikian sehingga dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
c) Jenis lapisan kawat pada bronjong yang digunakan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan umur
rencana.
d) Untuk menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam
jangka panjang maka geotikstil jenis filter sesuai dengan ketentuan Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
2) Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
dengan sifat sebagai berikut :
a) Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
b) Berat j enis kering lebih besar dari 2,3.
c) Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian
5 siklus (daur) kehilangannya masing-masing harus kurang dari 12% atau 18%.
7 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2018
Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum
200 mm. Pengawas Pekeijaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
3) Landasan
Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1), dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut
melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu
kosong atau bronjong.
4) Adukan M ortar Pengisi (Grout)
Adukan mortar pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus adukan mortar
semen dengan kekuatan (5 M Pa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.8.2.2b). dari
Spesifikasi ini.
7.10.3 PELAKSANAAN
Persiapan
1)
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit yang
diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai
dengan Pasal 2.4.3 dari Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil
sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang
haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima
paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam
tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari
tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang.
Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan agar terjadi penurunan (settlement).
Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai permukaan yang
rata dan bertumpu pada anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus
dibuat berselang seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
7 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2018
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
hams ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditem
patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya
batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng
dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai
membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat
dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari
setelah selesai dikerjakan.
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau
pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk
menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian guna penyiapan seluruh formasi dan
fondasi, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi
ini.
7 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan M eter Kubik
7.10.(2) Pasangan Batu Kosong M eter Kubik
7.10.(3a) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi Galvanis M eter Kubik
7.10.(3b) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi PVC M eter Kubik
7.10.(4) Tambahan Biaya untuk Anyaman Penulangan M eter Persegi
Tanah dengan Kawat yang dilapisi PVC
Av
7 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 2.4
DRAINASE POROUS
2.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan pemadatan
bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau drainase bawah tanah
untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau tergerus oleh rembesan air
bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup pengadaan dan pemasangan pipa
berlubang banyak (perforated pipes) yang terbuat dari PVC dan anyaman
penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana bahan ini diperlukan.
b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment, tembok
sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding bronjong, serta
pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan jalan, saluran yang
dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase vertikal untuk pekerjaan
stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter) pada kaki lereng dan
pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
k) Adukan Semen : Seksi 7.8
l) Pasangan Batu : Seksi 7.9
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
4) Toleransi Dimensi
a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh berbeda
lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang dilapisi
beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
2 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
AASHTO 178M/M178-07(2012). Celah maksimum antara lidah dan alur
sambungan pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang harus
5 mm.
d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa berlubang
banyak (perforated pipes) minimum harus 1 : 1000.
e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang digunakan
sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan teratur dengan
kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya genangan. Lereng
untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO :
AASHTO M178M/M178-07(2012) : Concrete Drain Tile
AASHTO M252-09(2012) : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe
AASHTO M278-15 : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC) Pipe
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemasangan setiap
bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring (filter),
paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan masing-masing 5 kg
contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir dari air yang akan
merembes melewati bahan porous hasil penimbunan kembali. Hasil pengujian
gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus dilengkapi untuk masing-
masing contoh yang diserahkan.
c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring (filter)
yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan spesifikasi
dari pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.
2 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis bilamana
pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut ditimbun kembali
dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan selesainya pekerjaan
harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk Penimbunan Kembali. dan hasil
survei yang menyatakan bahwa toleransi dimensi yang diberikan dalam Pasal
2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah dipenuhi.
7) Jadwal Kerja
a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
penghamparan bahan lain di atasnya.
b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang dipasang di
dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal pada waktu yang
bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan lainnya.
2.4.2 BAHAN
1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)
a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan bahan
lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas bongkaran
beton.
b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-masing
keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan untuk sisi hulu
atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga tergantung dari tersedianya
bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-masing keperluan akan ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, di mana penentuannya harus dapat menjamin bahwa
"piping" (hanyutnya butir-butir halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan
porous) ke bahan porous, atau dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah
bahan porous), tidak akan terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan
kriteria berikut ini:
i) D (filter)
15
-------------- < 5
D (tanah)
85
ii) D (filter)
15
4 < -------------- < 20
D (tanah)
15
iii) D (filter)
50
-------------- < 25
D (tanah)
50
di mana D , D , dan D adalah ukuran partikel dari kurva gradasi masing-
15 50 85
masing pada 15 %, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus. Istilah "filter" merujuk
pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah" merujuk pada bahan
yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk penimbunan
kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari timbunan lempung
2 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm ditunjukkan oleh Lampiran
2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase Porous”. Gambar tersebut secara
umum menunjukkan bahwa pasangan batu kosong harus dilindungi oleh kerikil,
dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman
penyaring plastik (plastic filter mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum
saja dan tidak harus digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak
bahan-bahan di atas.
d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan atau
pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan persetujuan atas
bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan atas kriteria berikut
ini:
i) D (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang)
85
dan
ii) D (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang)
50
di mana D dan D didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
85 50
diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak (perforated
pipes).
e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan untuk
arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik (plastic
filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan perkerasan, dapat
digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang terdiri dari kerikil kasar
berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut dibungkus anyaman penyaring
plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan tetapi umumnya haruslah terdiri dari
pasir halus yang dipilih sesuai dengan alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk
tidak boleh digunakan sebagai pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter
mesh).
2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton
Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir atau batu
pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:
a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua kali
(SNI 3423:2008) celah maksimum antara dua pipa yang
disambung tanpa adukan.
b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15 %.
(SNI ASTM C117:2012)
c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6
(SNI 1966:2008)
d) Batas Cair : Maksimum 25
(SNI 1967:2008)
Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
2 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis (woven
synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh Opening Size / MOS)
untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada kurva gradasi tanah pada arah
hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan yang mana yang lebih kecil dari
berikut ini :
a) MOS < 5 x D (tanah)
85
dan
b) MOS < 25 x D (tanah)
50
di mana D dan D adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
85 50
4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan
a) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus
merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang banyak
atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang banyak dengan
diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
AASHTO M176M/M176-07(2012), M252-09(2012), M278-15 atau spesi-
fikasi lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus berdiameter
dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk selama
pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.
5) Adukan (Mortar)
Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan semen yang
sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS
1) Pemasangan Bahan Drainase Porous
a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu lokasi,
seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun terlalu keras
harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan sesegera
mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode minimum selama
14 hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa atau pemasangan
struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai mencapai
kepadatan di atas 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
2 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang disetujui dapat digunakan
untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan secukupnya
sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya. Timbunan tanah
selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan bahan porous untuk
penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan.
f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain, maka
bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas maupun
pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas selimut
drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama timbunan di atas
bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat untuk menghindari
tercampurnya dua jenis bahan.
g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau tanah
timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal ini terjadi,
atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk memisahkan dua
jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari pelat baja setebal 3 mm
atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi sedikit sebagaimana pekerjaan
penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus sudah ditarik keluar seluruhnya
setelah pekerjaan timbunan selesai.
2) Pemasangan Bahan Landasan
a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan landasan
harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu tanah dasar yang
keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan sampai elevasi yang
diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang diperlukan.
b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter pipa,
juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar dengan
bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang merata. Bilamana
digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk sambungan, maka landasan
untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar dapat menempatkan bentuk
lekukan sambungan tersebut.
3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan prosedur
yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
2 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan seperti
di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.2.2).
b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan yang
disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan alinyemen dan
kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur dengan celah di
antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan anyaman penyaring
(filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring (filter) ini akan melewatkan
air tetapi menahan bahan porous untuk penimbunan kembali. Setengah lingkaran
atas setiap sambungan selanjutnya harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau
bahan penutup tahan lapuk lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat,
tetapi tidak direkat, dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang
pada kedua tepinya.
c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus dipasang
dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di atas.
5) Pembuatan Lubang Sulingan
a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya, maka
metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai acuan
lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran beton.
e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan
vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.
f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm dari
ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous untuk
penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada lokasi atau
untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan kembali atau
landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut drainase (blanket
drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan
2 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sebagai bahan Drainase Porous yang cocok menurut persyaratan yang sesuai dari
Seksi ini.
b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau disetujui.
Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah disetujui harus
dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh diukur menurut Seksi ini
tanpa mengabaikan mutu bahannya.
c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk digunakan
dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan pengukuran seperti
yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah
Permukaan (Kelas 2).
3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam pekerjaan
tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam pengukuran panjang
untuk celah yang ada pada sambungan pipa.
4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen
Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau lembaran jenis
lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen yang digunakan untuk
mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya dari bahan ini
sudah harus dipandang telah termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase
Bawah Permukaan.
5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filters)
Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran galian yang
akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan pekerjaan ini, biaya untuk
pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam melaksanakan bahan porous untuk
penimbunan kembali atau bahan penyaring (filter) dan sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang digunakan.
6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar sesuai
dengan Seksi 3.1, Galian.
7) Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan termasuk dalam
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut telah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya
2 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.4.(1) Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter) Meter Kubik
2.4.(2) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
4 inch
2.4.(3) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
5 inch
2.4.(4) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
6 inch
2.4.(5) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Meter Panjang
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan, diameter
8 inch
2 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
/V
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 - 12,5 MPa - 125 kg/cm2) yang diuji sesuai
(6
dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekeijaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar
180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga
meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama
dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold
Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan)
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
2
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Saluran Air Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
k) Drainase Porous Seksi 2.4
l) Timbunan Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
o) Pasangan Batu Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
q)
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari cm
2
atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui cm untuk tanah dan cm untuk
1 0 2 0
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok - patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
/V
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menj aga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan
kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
/V
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
) Jadwal Kerja
6
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terj adi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
8
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis
dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut
sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan
atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk menj aga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau
penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
/V
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau
kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
/V
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
/V
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan
digali sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau
bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua
batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika
fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai
elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai
sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus
selesai sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai
seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai
diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
fondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian
dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk
galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus
disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk
pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekeijaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas
2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau
kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif
didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan
Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual
Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian
dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar haruslah diperiksa atau
diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan
lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah
lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
fb 7k
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Kelas Lalu Lintas Lajur Desain
Deskripsi Struktur Fondasi
CBR Tanah Kekuatan Umur Rencana 40 tahun
Jalan (Tanah Asli dan
Dasar Tanah (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Peningkatannya)
Dasar < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
> 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 - - 100 Stabilisasi
4 SG4 Perbaikan tanah dasar 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 meliputi bahan stabilisasi 150 200 300 di atas
semen atau timbunan 150 mm
2,5 SG2,5 pilihan (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
< 200 mm tebal lepas) Pilihan
Tanah ekspansif (pengem-
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang (capping ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dan dengan
650 750 850
lunak(1) Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan Tanah Dasar
HRS atau Burda untuk Perkerasan
Lapis penopang
jalan raya minor (nilai 1000 1250 1500 Lentur
berbutir(3)(4)
minimum - ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%,
dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat
5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya
perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4
sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
) Cofferdam
6
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam
pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan.
Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian
hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan
dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan
pemompaan di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus
diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang
gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
oleh Pengawas Pekeijaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah
tidak praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
telapak, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton
yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan
ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya
angkat yang akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian haras
dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian haras
dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan
berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis
yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi, jangkar khusus
seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana
lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam
harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku
yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga
memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap
bagian fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh
Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan
batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap
galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus
bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
fb 7k
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) T epi galian pada sumber bahan tidak boleh berj arak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di
atas atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum
mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling
maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack
hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat
dihindarkan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas
atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi
dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerj aan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak
memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai
petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian
fb 7k
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian
yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunj ukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode keija Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting
terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerj aan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran
dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerj aan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur
lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk
dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
■ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
■ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
■ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
c) Galian bahan, tanah gambut, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tidak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya
dukung sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang
sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan
termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya
yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1(1) Galian Biasa Meter Kubik
31(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1(3) Galian Batu Meter Kubik
31(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
31(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
31(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
~ \b \R
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
31(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
fb 7k
3 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini dituj ukan untuk menj amin kualitas dan kinerj a geotekstil yang
baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
SNI 08-6511-2001 Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 Geotextile Spesification for Highway Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 Test Method for Deterioration of Geotextiles from
(2018) Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xenon
Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 Standard Practice for Sampling of Geosynthetics
and Rolled Erosion Control Products(RECPs) for
Testing.
ASTM D4759-11(2018) Practice for Determining the Specification
Conformance of Geosynthetics.
fb 7k
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products Using
a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk
data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
fb 7k
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.2 BAHAN
Persvaratan Fisik Geotekstil
1)
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah
(yaitu nilai rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang
diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau
melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran
Pori-pori Geotekstil (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5)
sesuai dengan penggunaannya.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-
rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah
utama terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap
kelas bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan
sambungan keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang
ditentukan berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari
90% kuat grab (grab strength) yang disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan
geotekstil pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase
bawah permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa
terjadinya penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama
geotekstil dalam sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai
penyaring atau filter. Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi
dari gradasi, plastisitas dan kondisi hidrolis tanah setempat.
/V
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
< 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3)
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-1998
Kuat Sobek (Tear
(ASTM D4533/ N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength)
D4533M-15)
Kuat Tusuk
(Puncture ASTM D6241-14 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
Strength)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik (Apparent
Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi
Geotekstil(3, 4) SNI 08-4418-1997
mm geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan, Tabel
(Apparent Opening (ASTM D4751-16)
3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
Size, AOS) stabilisator
Stabilitas
ASTM D4355/
Ultraviolet %
D4355M-14(2018)
(kekuatan sisa)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film
teranyam (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk
drainase bawah permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2),
kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (b) pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya tahan geotekstil.
c) Geotekstil Separator
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi
untuk mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan
agregat penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan
pilihan dan sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk
kondisi selain di bawah perkerasan jalan di mana diperlukan
pemisahan antara dua bahan yang berbeda tetapi dengan ketentuan
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahwa penanganan rembesan air (seepage) melalui geotekstil bukan
merupakan fungsi yang utama.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persyaratan,
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik'1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori
0,43 0,25 0,22(5)
Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997
mm (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata-
(Apparent Opening Size, (ASTM D4751-16)
rata maksimum) rata maksimum) rata maksimum)
AOS)
Stabilitas Ultraviolet ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500jam
(kekuatan sisa) D4355M-14(2018)
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah problematik
sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi senjang, tanah
terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau
lebih dari 3 (CBR > 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa.
Aplikasi separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran
Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan
Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai
Ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
d) Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil
pada kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai
pemisah dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil
dapat juga berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk
stabilisasi sesuai untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas
tanah dengan nilai California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR
< 3) atau kuat geser antara 30 kPa dan 90 kPa.
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan
dalam waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan
timbunan di mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan
fb 7k
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
keruntuhan menyeluruh tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan
merupakan masalah perencanaan yang khusus untuk suatu lokasi.
Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil ihat Tabel 3.5.2.(4)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1 0,02(1)
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16)
(nilai gulungan rata-rata maks)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50% setelah terekpos 500jam
D4355M-14(2018)
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil hams lebih besar dari tanah (yg > ys)..
Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari Rendah Sedang Tinggi
halangan kecuali rumput, kayu, daun, (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
dan sisa ranting kayu. Permukaan
halus dan rata sehingga lubang/
gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup. Alternatif lain, lantai
kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari Sedang Tinggi Tinggi
halangan yang lebih besar dari cabang (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
kayu dan batu yang berukuran kecil
sampai sedang. Batang dan pangkal/
akar pohon harus dipindahkan atau
ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara Tinggi Sangat Tinggi Tidak
minimal. Pohon dapat ditumbangkan, (Kelas l) (Kelas 1+) Direkomendasikan
dipotong-potong dan ditinggalkan di
tempat. Pangkal/akar pohon harus
dipotong dan tidak boleh lebih dari 150
mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang
pohon, pangkal/akar pohon, lubang
besar dan tonjolan, saluran dan bolder.
Ranting, pangkal/akar, lubang besar
dan tonjolan, alur air dan bongkah
batu. Benda-benda harus dipindahkan
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
hanya jika penempatan geotekstil dan
bahan penutup akan berpengaruh
terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan. Sifat-
sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum terdefinisikan
sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu tingkat.
Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali
Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai
Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (1) pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya bertahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
D4355M-14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (yg > ys).
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.3 PELAKSANAAN
Umum
1)
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan.
Tali harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang
disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
diuji oleh Pengawas Pekeijaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan
geotekstil yang akan digunakan di lapangan.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari
sambungan keliman yang diambil harus dikelim dengan
menggunakan alat dan prosedur yang sama seperti yang akan
digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada pekeijaan
sesungguhnya. Jika sambungan dikelim dalam arah mesin dan arah
melintang mesin, contoh uji sambungan dari kedua arah harus
diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan j ahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaran-lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat
drainase dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan
agregat sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih
minimum sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari
300 mm tetapi lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama
dengan lebar saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka
fb 7k
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh
sambungan harus disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil
harus ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih
besar daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari
tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
tumpang tindih (pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa
berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat
drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya
ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka
gunakan geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan
timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari
gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan
(overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih
harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1)
menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 - 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
gundukan tanah ataupun batu.
fb 7k
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus
melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi
bawah harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya
suatu lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil
dan roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan
berbelok pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah
untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PEN GENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu
pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for
/V
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
Purchaser's Specification Conformance Testing" atau mengacu pada SNI
08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi
dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian
yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh
dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan
Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing).
Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu
produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan
nama Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Pekerjaan
1)
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang
ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak
meliputi tumpang tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
3 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3 5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
fb 7k
3 - 50
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Penetapan
Identifikasi
No Uraian Kegiatan Dampak / Risiko Pengendalian
Bahaya
Risiko
• Pekerja terjatuh
kesungai,
tenggelam, hanyut
• SOP, Ijin
• Peralatan terjatuh
Kegagalan Kerja Dan
kesungai, hanyut,
Pemasangan peralatan Rambu –
1 tertimbun,
geotekstil pemasangan Rambu
tenggelam
geotextile • APD yang
• Material terjatuh
sesuai
kesungai
• Mengganggu aliran
sungai
Tabel Standar dan/atau Peraturan Perundang – undangan
Peraturan Perundangan &
Pengendalian
No Persyaratan Lainnya Yang Klausul / Pasal
Risiko
Menjadi Acuan
Pemasangan • SEKSI 3.5
1 • SPESIFIKASI UMUM 2018
geotekstil Geotekstil
Uraian Penetapan Pengendalian Resiko
Uraian
Penetapan Pengendalian Risiko
Kegiatan
Pemasangan SOP
geotekstil • Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
• Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan Kerja
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.10
PASANGAN BATU K O SO N G DAN BRO N JO N G
7.10.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat
(gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu kosong yang
diisi adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail
yang ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.
Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng timbunan, lereng galian, dan
permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah tererosi di mana perlindungan terhadap
erosi dikehendaki.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Drainase Porous : Seksi 2.4
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-0090-1999 Bronjong kawat
SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 03-3046-1992 Kawat bronjong dan bronjong berlapis PVC (Polivinil
chlorida)
SNI 03-6154-1999 Kawat bronjong
SNI 07-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan seng
paling tipis dengan cara preece pada besi atau baja yang
digalvanis.
ASTM :
ASTM B117-16 Operating Salt Spray (Fog) Apparatus
7 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pengajuan Kesiapan Keria
a) Dua contoh batu untuk pasangan batu kosong (rip rap) dengan lampiran hasil
pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.2.2) di bawah.
b) Contoh dari keranjang kawat dengan sertifikat dari pabrik bila ada.
7.10.2 BAHAN
Kawat Bronjong
1)
Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999,
atau SNI 03-3046-1992.
a) Karakteristik kawat bronjong adalah :
Tulangan tepi, diameter min. 3,4 mm
Jaringan, diameter min. 2,7 mm
Pengikat, diameter min. 2,0 mm
Kuat Tarik 41 kg/mm2
Perpanjangan diameter 10% (minimum)
Anyaman : Anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan
tiga lilitan dengan lubang kira-kira 80 mm x 100 mm yang dibuat sedemikian rupa
hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan
yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada kerangka
bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikatkan pada kerangka harus
sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
b) Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dibuat
sedemikian sehingga dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
c) Jenis lapisan kawat pada bronjong yang digunakan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan umur
rencana.
d) Untuk menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam
jangka panjang maka geotikstil jenis filter sesuai dengan ketentuan Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
2) Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
dengan sifat sebagai berikut :
a) Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
b) Berat j enis kering lebih besar dari 2,3.
c) Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian
5 siklus (daur) kehilangannya masing-masing harus kurang dari 12% atau 18%.
7 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2018
Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum
200 mm. Pengawas Pekeijaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
3) Landasan
Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1), dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut
melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu
kosong atau bronjong.
4) Adukan M ortar Pengisi (Grout)
Adukan mortar pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus adukan mortar
semen dengan kekuatan (5 M Pa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.8.2.2b). dari
Spesifikasi ini.
7.10.3 PELAKSANAAN
Persiapan
1)
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit yang
diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai
dengan Pasal 2.4.3 dari Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil
sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang
haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima
paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam
tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari
tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang.
Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan agar terjadi penurunan (settlement).
Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai permukaan yang
rata dan bertumpu pada anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus
dibuat berselang seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
7 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2018
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
hams ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditem
patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya
batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng
dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai
membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat
dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari
setelah selesai dikerjakan.
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau
pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk
menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian guna penyiapan seluruh formasi dan
fondasi, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi
ini.
7 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan M eter Kubik
7.10.(2) Pasangan Batu Kosong M eter Kubik
7.10.(3a) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi Galvanis M eter Kubik
7.10.(3b) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi PVC M eter Kubik
7.10.(4) Tambahan Biaya untuk Anyaman Penulangan M eter Persegi
Tanah dengan Kawat yang dilapisi PVC
Av
7 - 131
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman PenyusunanPerkiraanBiaya Pekerjaan KonstruksiBidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Tabel IdentifikasiBahaya dan PengendalianRisiko
Penetapa
n
N IdentifikasiB
UraianKegiatan Dampak / Risiko Pengend
o ahaya
alian
Risiko
• SOP,
• Pekerjaterjatuhke
IjinKerj
sungai,
a Dan
tenggelam,
Persiapanjalankerjadarij Rambu
Longsor, hanyut
1 alan existing –
ambles • Peralatanterjatuh
menujulokasibronjong Rambu
kesungai, hanyut,
• APD
tertimbun,
yang
tenggelam
sesuai
• SOP,
• Pekerjaterjatuhke
IjinKerj
sungai,
a Dan
Tanah tenggelam,
Rambu
Persiapanpemasanganbr longsor, hanyut
2 –
onjong sungaibanjir, • Peralatanterjatuh
Rambu
erosi kesungai, hanyut,
• APD
tertimbun,
yang
tenggelam
sesuai
Pekerjaan pemasangan Tanah • Pekerjaterjatuhke • SOP,
3 dan longsor, sungai, IjinKerj
pengikatanrangkaianka sungaibanjir, tenggelam, a Dan
watbronjong erosi hanyut Rambu
• Peralatanterjatuh –
kesungai, hanyut, Rambu
tertimbun, • APD
tenggelam yang
• Material sesuai
terjatuhkesungai
• Mengganggualira
nsungai
• Pekerjaterjatuhke
sungai,
• SOP,
tenggelam,
IjinKerj
hanyut
a Dan
Tanah • Peralatanterjatuh
Rambu
Pekerjaan pengisian longsor, kesungai, hanyut,
4 –
material bronjong sungaibanjir, tertimbun,
Rambu
erosi tenggelam
• APD
• Material
yang
terjatuhkesungai
sesuai
• Mengganggualira
nsungai
• Pekerjaterjatuhke
sungai,
• SOP,
tenggelam,
IjinKerj
hanyut
a Dan
Tanah • Peralatanterjatuh
Rambu
longsor, kesungai, hanyut,
5 Pasangan batu kosong –
sungaibanjir, tertimbun,
Rambu
erosi tenggelam
• APD
• Material
yang
terjatuhkesungai
sesuai
• Mengganggualira
nsungai
Tabel Standar dan/atauPeraturanPerundang – undangan
PeraturanPerundangan&Pers
N Klausul /
PengendalianRisiko yaratanLainnya Yang
o Pasal
MenjadiAcuan
Persiapanjalankerjadari
• DIVISI I
1 jalan existing • SPESIFIKASI UMUM 2018
Umum
menujulokasibronjong
• Seluruhnya
• SEKSI 7.10
Persiapanpemasanganb • SNI 03-0090-1999
2 PasanganBat
ronjong • SPESIFIKASI UMUM 2018
uKosong Dan
Bronjong
• Seluruhnya
Pekerjaan pemasangan
• SEKSI 7.10
dan • SNI 03-0090-1999
3 PasanganBat
pengikatanrangkaianka • SPESIFIKASI UMUM 2018
uKosong Dan
watbronjong
Bronjong
• Seluruhnya
• SEKSI 7.10
Pekerjaan pengisian • SNI 03-0090-1999
4 PasanganBat
material bronjong • SPESIFIKASI UMUM 2018
uKosong Dan
Bronjong
• SEKSI 7.10
PasanganBat
5 Pasangan batu kosong • SPESIFIKASI UMUM 2018
uKosong Dan
Bronjong
Uraian Penetapan Pengendalian Resiko
UraianKegiatan PenetapanPengendalianRisiko
Persiapanjalankerjadarijalan SOP
existing menujulokasibronjong • Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
• Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan Kerja
Persiapanpemasanganbronjong SOP
• Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
Rompi Keselamatan Kerja
Pekerjaan pemasangan dan SOP
pengikatanrangkaiankawatbronjong • Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
Rompi Keselamatan Kerja
Pekerjaan pengisian material SOP
bronjong • Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
Rompi Keselamatan Kerja
Pasangan batu kosong SOP
• Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
Rompi Keselamatan Kerja
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.6
FONDASI TIA N G
7.6.1 UM UM
1) Uraian
a) Y ang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang
yang berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan
menyalurkan beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau
pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang,
jum lah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
i) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk
ii) Tiang Baja Struktur
iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak
iv) Tiang Beton Pratekan, Pracetak
v) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jem batan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang
uji pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji
harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan
pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)
dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya
dukung tiang masih terus meningkat, m aka Penyedia Jasa selanjutnya harus meneruskan
pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai dengan
rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang belum
diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus mengikuti daftar
panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan
dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi jum lah ini minimal satu untuk setiap jem batan. Tiang uji
dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari
7 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jem batan besar ditentukan oleh
Perancang.
3) PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gam bar peralatan
pembebanan yang akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk m endapat
persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan
penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan
pengujian Static Loading Test mengacu pada Standar ASTM D1143/D1143M -
07(2013).
4) Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
sebagai alternatif uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving Analyzer
(PDA), m aka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik regangan pada
tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan tanah
di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Penguj ian dinamis ini mengacu pada ASTM
D4945-17.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile
Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole
Sonic Logging (CSL) m engacu pada ASTM D6760-16.
5) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
c) M anajemen Mutu Seksi 1.21
d) Galian Seksi 3.1
e) Timbunan Seksi 3.2
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
g) Beton Pratekan Seksi 7.2
h) Baja Tulangan Seksi 7.3
i) Baja Struktur Seksi 7.4
j) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
6) Jaminan M utu
M utu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
7 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan
tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm per m eter (yaitu 1 per 50).
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tem pat harus tidak
boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh m elampaui 0,0007
dari panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus - 0% sampai + 5% dari
diam eter nominal pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
8) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi dengan sistem m onolit bahan epoxy.
SNI 03-4434-1997 Spesifikasi tiang pancang beton pratekan untuk pondasi
jem batan ukuran (30 x 30, 35 x 35, 40 x 40) cm2, panjang 10
20 m eter dengan baja tulangan BJ 24 dan BJ 40.
SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M -12,
IDT)
AASHTO :
AASHTO M m M /M 1 n -1 5 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron
and Steel Products
AASHTO M133-12 : Preservatives and Pressure Treatment
Processes for Timber.
AASHTO M 168-07(2012) : W ood Products
AASHTO M 202M /M 202-08(2012) : Steel Sheet Piling.
7 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM :
ASTM A252-10 Standard Specification fo r Welded and Seamless
Steel Pipe Piles.
ASTM D1143/D 1143M-07(2013) Standard Test M ethods fo r Deep Foundations
Under Static Axial Compressive Load.
ASTM D4945-17 Standard Test M ethod fo r High-Strain Dynamic
Testing o f Deep Foundations..
ASTM D5882-16 Standard Test M ethod fo r Low Strain Impact
Integrity Testing o f Deep Foundations.
ASTM D6760-16 Standard Test M ethod fo r Integrity Testing o f
Concrete Deep Foundations by Ultrasonic
Crosshole Testing.
9) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan, termasuk rumus pemancangan, yang menunjukkan
kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
data yang diusulkan.
e) Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan
pemancangan.
10) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau prategang dan unit-
unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin
hujan m aupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, m aka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan penyangga
kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di
atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus
dipasang pada jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari
setiap ujung.
11) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
7 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau
dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
berikut ini :
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana m estinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
7.6.2 BAHAN
1) Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya
semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, m ata kayu,
bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan
AASHTO M 133-12 Preservatives and Pressure Treatment Processes fo r Timber.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Beton
Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1. Bilamana beton akan dicor di dalam
air, seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, m aka beton harus dicor
dengan cara tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria
kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
Beton M emadat Sendiri (SCC) digunakan untuk isian tiang pancang pipa baja dan tiang
bor beton.
3) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.
4) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
Tiang pancang beton pratekan pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
7 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Tiang Pancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2.
Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI
03-6764-2002 (ASTM A36/A36M -14).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung tiang
pancang.
6) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Turap Baja
Turap baja harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M202M/M202-08(2012).
7.6.3 TURAP
Umum
1)
a) Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan terhadap gerusan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerj aan ini juga harus mencakup j enis-j enis turap berikut ini :
i) Turap Kayu
ii) Turap Baja
iii) Turap Beton Pracetak
Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan
bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang diizinkan.
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap harus
diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
efektif.
7 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
sampai bagian kayu yang keras.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
dan dipasang dengan kuat pada ujungnya. Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari dua batang atau lebih,
permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya untuk
m enjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang. Pada turap yang
digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung baja, atau
profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu membentuk kotak
yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan. Turap harus diperkuat
dengan baja penyambung. Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan
maksimum harus dihindarkan.
3) Turap Beton Pracetak
Turap harus dirancang, dicor dan dirawat untuk m emperoleh kekuatan yang diperlukan
sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan
tanpa kerusakan.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat pengangkatan,
penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi akibat pemancangan
dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh tidak boleh kurang dari yang
dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana perpanjangan
turap tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan metode penyambungan
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Tidak ada penyambungan turap
sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung turap beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung
sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini. W aktu yang diizinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut. Turap tersebut dapat dipindahkan
bilam ana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan kekuatan yang
lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan, ditambah dampak
dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus
berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Tidak ada turap beton pracetak yang boleh dipancang sebelum berum ur minimum 28
hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
7 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya, ditulis dengan
jelas dekat kepala turap.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen dengan penambahan admixture agar bahan
turap beton cepat mengeras. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan atas penggunaan jenis dan penggunaan bahan tambah kimia
(admixture) yang diusulkan. Bahan tambah kimia (admixture) yang akan digunakan
untuk campuran beton harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
Periode dan ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Turap Baja
Pada umumnya, turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
AASHTO M 202M /M 202-08(2012).
Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi, m aka panjang atau ruas-ruasnya
yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai AASHTO
M 111M /M 111-15 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang telah
disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilam ana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang turap baja yang
terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
air terendah, harus dilindungi dari korosi.
Sebelum pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi, batang baja atau
pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang (pile cap), atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
Pada pemancangan di tanah keras, m aka ujungnya dapat diperkuat dengan
menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
menambah ketebalan baja.
7.6.4 TIA N G PANCANG KAYU
Umum
1)
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diizinkan.
2) Pengawetan (Tiang Pancang Kayu)
Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan, yang
harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M 133-12 dengan menggunakan instalasi
peresapan bertekanan. Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia, pengawetan
dengan tangki terbuka secara panas dan dingin, harus digunakan. Beberapa kayu keras
dapat digunakan tanpa pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk
mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.
7 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya
yang lebih efektif.
Setelah pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum balok
kepala tiang (pile cap) dipasang.
Bilam ana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
dipotong sampai di bawah permukaan tanah, m aka perhatian khusus harus diberikan
untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
Bilamana digunakan balok kepala tiang (pile cap) dari beton, kepala tiang pancang harus
tertanam dalam balok kepala tiang tersebut dengan kedalaman yang cukup sehingga
dapat memindahkan gaya. Tebal beton di sekeliling tiang pancang paling sedikit 150
mm dan harus diberi baja tulangan untuk mencegah teijadinya keretakan pada beton.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
tiang selama pemancangan, kecuali bilam ana seluruh pemancangan dilakukan pada
tanah yang lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan
pusat tiang pancang) dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara
sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama
pemancangan.
5) Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung dan
menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu
dan jum lah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan
beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan
selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa
tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
6) Penyambungan
Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari dua batang
atau lebih, permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus terhadap
panjangnya untuk m enjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.
Pada tiang pancang yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau
pelat penyambung baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas
menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang
diperlukan. Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa penyambung. Sambungan
di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
7 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.6.5 TIA N G PANCANG BETO N PRA CETA K
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk m emperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
sudut yang ditumpulkan. Pipa pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan
bilam ana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan
Gambar.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang teijadi
akibatpengangkatan, penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan
yang terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak
boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las
listrik, kemudian daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan
tiang pancang sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Perlindungan cat anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan
pada daerah mulai 20 cm di atas pelat sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung
pada daerah kering.
3) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
tumpang tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong
hingga baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 kali diameter
tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
tulangan yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan
diperpanjang. Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih
minimum 40 kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi
jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
lepas atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai m erata dan diberi adukan semen
yang tipis. M utu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan mutu
beton tiang pancang yang akan disambung. M utu beton yang digunakan harus sama
dengan mutu tiang pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Acuan tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah
beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang pancang harus
dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan
7 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018
disambung. Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan,
kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam balok kepala tiang (pile cap), maka
perpanjangan baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar, m aka panjang tumpang tindih baja
tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk tulangan memanjang, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang
sama (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi
tuang. Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas
ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian tiang
pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini. W aktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
ditentukan dari hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang
sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut. Tiang pancang
tersebut dapat dipindahkan bilam ana pengujian kuat tekan menunjukkan suatu nilai
kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada tiang
pancang pada saat dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan
dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus berdasarkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Ruas tiang pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka
pendukung, harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.3).
Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum berum ur paling sedikit 28 hari atau telah
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Acuan samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak
boleh digeser dalam waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton, atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7 hari setelah
pengecoran atau sampai beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan dengan
mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama jangka waktu tersebut.
Selama operasi pengangkatan, tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang daripada panjang yang
disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan
baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang
dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas
di dekat kepala tiang pancang.
7 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan
atas penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan perlindungan
sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala Tiang Pancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
tertinggal akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai
100 mm atau sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang
sehingga dapat diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Untuk tiang pancang beton pratekan, panjang kawat prategang yang tertinggal
setelah pengupasan harus dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100
mm. Pengankuran ini harus dilengkapi, jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke
dalam bagian atas tiang pancang. Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan dengan
baja tulangan lunak yang di cor ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada saat
pembuatan. Pengupasan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati untuk
mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang. Setiap beton
yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan beton baru yang direkatkan
sebagaimana mestinya dengan beton yang lama.
Sisa bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak
perlu diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
7.6.6 TIA N G PANCANG BAJA STRU K TU R
Umum
1)
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan
persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan akan
diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum f c ’ 30 M Pa hingga kedalaman
minimum 8 m eter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi
kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus
dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut.
2) Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, m aka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap
panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas m uka air terendah, harus
dilindungi dari korosi.
Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (sungai), m aka tiang pancang
tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,5 m eter di atas m uka air
banjir terbesar dan 0,5 m eter di bawah m uka air terendah, sedangkan untuk tiang
pancang yang berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti karat
7 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018
pada daerah 1,5 m eter di atas m uka air pasang dan 0,5 m eter di bawah muka air surut.
Bahan cat anti karat dan ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 8.7.
Semua sambungan tiang pancang yang dilas haras diberi lapisan anti karat sesuai
dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang haras dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) haras dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang, atau tiang pancang
dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan
dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat m enjaga alinyemen dan posisi yang
benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi
dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa
atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,
m aka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang
dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
7.6.7 PEM ANCANGAN TIANG
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
m aka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-
batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tem pa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan
tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang term asuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya, dan
7 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018
palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai
kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang
dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.
Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
ditunjukkan dalam Gam bar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, m aka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jum lah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah rancangan
bangunan bawah jem batan bilam ana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik. Berat
palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jum lah berat tiang beserta topi
pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang 2,2 ton,
sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus pem ancangan Hiley. Tinggi
jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 m eter atau sesuai dengan jenis alat pancang yang
digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Alat
pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik yang disetujui, harus mampu
memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang
ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui
Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 m eter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang
lebih kecil harus digunakan bilam ana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-
contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25 mm/10 pukulan terakhir
untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm untuk tiang pancang beton),
penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang terus
menerus setelah tiang pancang ham pir berhenti penetrasi harus dicegah, terutam a jika
digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang lengkap harus
dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang Pengajuan Kesiapan Kerja.
Setiap perubahan yang m endadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
7 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berum ur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, m aka Penyedia Jasa harus menyediakan
palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water je t atas biaya sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan kebebasan
bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau palang yang
kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali jika tiang
pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya mempunyai panjang
yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang panjang tidak diperlukan.
Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk pemancangan tiang
pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
4) Tiang Pancang yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, m aka elevasi kepala
tiang pancang harus diukur dalam interval waktu di m ana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seizin Pengawas Pekerjaan dan
dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 M Pa sampai 1 M Pa tergantung pada
kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
m aka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
dengan m ortar semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan,
pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi
dalam pemancangan, maka upaya apa pun untuk memperbaiki tiang pancang dengan
memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya tidak akan
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas
7 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018
biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang haras dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula,
atau tiang pancang tambahan haras dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan haras disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa haras membantu Pengawas Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jum lah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi pada
saat 10 penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang
perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang haras diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
dukung dan m endapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
efWH W + n2Wp
Pu = ------------------------------ X ----------------
S + (C1 + C2 + C3)/2 W + Wp
Pa = Pu /N
di m ana :
Pu Kapasitas daya dukung batas (kN)
Pa Kapasitas daya dukung yang diizinkan (kN)
ef Efisiensi palu
W Berat palu atau ram (kN)
W Berat tiang pancang (kN)
p
n Koefisien restitusi
H Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H ’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C1 Tekanan sementara yang diizinkan untuk kepala tiang dan balok kepala
tiang (m)
C2 Tekanan sementara yang diizinkan untuk deformasi elastis dari
batang tiang pancang (m) yang dapat dihitung dengan persamaan :
P L
di m ana :
AE
L= Panjang tiang (m)
E= M odulus elastisitas tiang (KN/m2)
A= Luas permukaan tiang.
C3 Tekanan sementara yang diizinkan gempa di lapangan (m) yang dapat
diambil sebagai berikut:
C3 = 0,0 untuk tanah keras (batu, pasir padat dan gravel)
C3 = 2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya
N Faktor Keamanan
7 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (ef)
Jenis Palu Efisiensi (ef)
Drop hammer 0,75 - 1,00
Single acting hammer 0,75 - 0,85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85 - 1,00
Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)
M aterial N
Tiang pancang kayu 0,25
Bantalan kayu di atas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan 0,5
bantalan
Palu besi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
Tabel 7.6.7.3) Nilai K 1 -N ilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
dan Topi Tiang Pancang
K 1 ( mm)
Tegangan pemancangan pada kepala tiang
Bahan pancang
3,5 M Pa 7,0 M Pa 10,5M Pa 14,0M Pa
Tiang atau pipa baja
0 0 0 0
- Langsung pada kepala tiang
- Langsung pada kepala tiang kayu 1 1 3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan topi
setebal (75-100) mm 3 6 9 12,5
Topi baja yang mengandung paking kayu
untuk tiang baja H atau tiang baja pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber di
antara dua pelat baja 10 mm 0,5 1 1,5 2
7.6.8 TIA N G B O R BETO N C O R LANGSUNG DI TEM PA T
1) Umum
Contoh bahan yang digali haras disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian
penetrom eter untuk bahan di lapangan haras dilakukan selama penggalian dan pada
dasar tiang bor sesuai dengan yang dim inta oleh Pengawas Pekeijaan. Pengambilan
contoh bahan ini haras selalu dilakukan pada tiang bor pertam a dari tiap kelompok.
2) Pengeboran Tiang Bor Beton
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga lubang-
lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa,
bilam ana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan,
pekerjaan tersebut akan ditolak.
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
hingga keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan
7 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton selama
penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
penggetar bila menggunakan jenis beton biasa, sedangkan untuk kedalaman lebih dari
3 m eter harus menggunakan beton m emadat sendiri (SCC) dan tidak diperlukan
penggetaran. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
lubang.
Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
m enempelnya beton pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja
tulangan tidak diizinkan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 Di m ana pun beton
digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di
cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi), seperti yang telah diuraikan
dalam Pasal 7.1.4.3). Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
menim pa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus di cor secepat mungkin setelah
pengeboran di mana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi m uka air tanah,
tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih
besar dari tekanan air tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
4) Pengecoran Beton di Bawah Air
Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua bahan
lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang telah
disetujui harus digunakan.
Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa
harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton m engalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan
beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremi harus kedap air, dan
harus berdiam eter paling sedikit 150 mm. Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan
beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton
dan air.
5) Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira satu m eter di atas elevasi yang
akan dipotong. Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian
puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang
cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam balok kepala tiang
(pile cap) atau struktur di atasnya.
6) Tiang Bor Beton Yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
7 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi ham s diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Dinding Turap
Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan
pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Luas
dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung turap sampai
elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan panjang struktur yang
diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong. Batang tarik, tiang ankur
atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang ditunjukkan dalam Gambar
tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
(bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baj a harus diukur dalam meter panj ang
dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan
jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai dengan ketentuan
bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di lapangan dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang dibayar untuk penyediaan
adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut o ff level). Tidak ada
pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang
tidak terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan dibayar, termasuk
panjang tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut pendapat Penyedia Jasa.
Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk tiang uji tidak
diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
dan akan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari
tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
7 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, acuan tidak akan
diukur untuk pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari
yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudahkan
pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus
dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
struktur yang mengikatnya.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pasir yang digunakan sebagai bahan isian
tiang pancang pipa baja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton SCC
sebagai isian tiang pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja tulangan
dibayar sesuai Seksi 7.3.
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jum lah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai, termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan
anti karat pada daerah sambungan tiang tersebut.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang pancang
sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang seluruh
panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai
permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke
dalam tanah.
e) Pelaksanaan Tiang Pancang Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan
di bawah air harus dihitung dalam m eter panjang yang diukur dari permukaan
dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air normal rata-rata. Tidak
ada pengukuran untuk pembayaran tam bahan yang akan dilakukan jika
kedalaman air dari dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air
normal rata-rata kurang dari 50 cm.
f) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jum lah aktual
dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu
struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana
yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi bagian
atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas Pekerjaan.
g) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di tempat
yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang, dari ujung
tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang
akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air normal.
Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas permukaan air
normal, panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang dirancang atau
disetujui sampai elevasi permukaan air normal.
7 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan peman-
cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.1).c) dan 7.6.9.1).d) di atas.
i) Pengujian Daya Dukung dan Integritas Tiang
Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan jenis
dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyam-
bungan, perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja
tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga keija dan setiap peralatan yang
diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7 6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan M eter Panjang
76.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan, M eter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
76.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan, M eter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
76.(4) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan M eter Persegi
76.(5) Dinding Turap Beton, Penyediaan dan Pemancangan M eter Persegi
76.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan M eter Panjang
U kuran..........mm
76.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengan M eter Panjang
Pengawetan U kuran..........mm
7.6.(8a) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm M eter Panjang
tebal 10 mm
7.6.(8b) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm M eter Panjang
tebal.....mm
7.6.(8c) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter .... mm M eter Panjang
tebal.....mm
7 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.6.(9a) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(9b) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran ... M eter Panjang
mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(10a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetak ukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetak ukuran.....mm x ........mm
7.6.(11a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(11b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
ukuran......mm x ......mm
7.6.(12a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
diameter 450 mm
7.6.(12b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
diam eter......mm
7.6(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu U kuran......mm M eter Panjang
7.6.(14a) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 500 M eter Panjang
mm
7.6.(14b) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter ........ M eter Panjang
mm
7.6.(15a) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(15b) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
... mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(16a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetakukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetakukuran.....mm x ........mm
7.6.(17a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(17b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak ukuran......mm x ......mm
Av
7 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.6.(18a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak diameter 450 mm
7.6.(18b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak diam eter......mm
7.6.(19a) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm M eter Panjang
7.6.(19b) Tiang Bor Beton, diam eter......mm M eter Panjang
7.6.(20) Tambahan Biaya untuk Nomor M ata Pembayaran M eter Panjang
7.6.(13) s/d 7.6.(18) bila Tiang Pancang dikerjakan
di Tempat Yang Berair.
7.6.(21) Tambahan Biaya untuk Nomor M ata Pembayaran M eter Panjang
7.6.(19) bila Tiang Bor Beton dikerjakan di Tempat
Yang Berair.
7.6.(22) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter sampai 600 mm.
7.6.(23) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter di atas 600 mm.
7.6 (24) Tiang Uji jenis ... ukuran..... M eter Panjang
7.6 (25a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan beban hidrolik Cara Beban
Siklik
7.6 (25b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan beban hidrolik Cara Beban
Bertahap
7.6 (26a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan meja beban statis Cara Beban
Siklik
7.6 (26b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan meja beban statis Cara Beban
Bertahap
7.6 (27a) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
Tiang Bor Beton diameter ...
Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile
7.6 (27b) Buah
Dynamic Load Testing) pada Tiang ukuran /
diameter ....
7.6 (28) Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test Buah
(PIT)
7 - 113
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman PenyusunanPerkiraanBiaya Pekerjaan KonstruksiBidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Tabel IdentifikasiBahaya dan PengendalianRisiko
Penetapa
n
N IdentifikasiBa
UraianKegiatan Dampak / Risiko Pengenda
o haya
lian
Risiko
• Pekerjaterjatuhkesu
ngai, tenggelam,
• SOP,
hanyut
IjinKerja
• Peralatanterjatuhke
Dan
Pekerjaan Tanah longsor, sungai, hanyut,
Rambu –
1 pondasitiangpancan sungaibanjir, tertimbun,
Rambu
gkayu erosi tenggelam
• APD
• Material
yang
terjatuhkesungai
sesuai
• Mengganggualirans
ungai
Tabel Standar dan/atauPeraturanPerundang – undangan
N PeraturanPerundangan&Persyarata Klausul /
PengendalianRisiko
o nLainnya Yang MenjadiAcuan Pasal
Pekerjaan • SEKSI 7.6
1 pondasitiangpancan • SPESIFIKASI UMUM 2018 pondasiTi
gkayu ang
Uraian Penetapan Pengendalian Resiko
UraianKegiatan PenetapanPengendalianRisiko
Pekerjaan SOP
pondasitiangpancangkayu • Standar Oprasional
IJIN KERJA
• Surat Ijin Mengajukan Matrial
• Surat ijin Pelaksanaan Pekerjaan
RAMBU – RAMBU
• Rambu Batas Kecepatan
• Rambu Peringatan Dengan Kata-Kata
• Rambu Peringatan Pekerjaan Dijalan
ALAT PELINDUNG DIRI
• Sepatu Safety
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan Kerja| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 May 2024 | Pemeliharaan Bangunan Terbuka Lainnya: Berupa Tempat Parkir Kendaraan Roda Empat | Kementerian Perhubungan | Rp 4,079,410,000 |
| 12 July 2023 | Peningkatan Jalan Eheng - Awai | Kab. Kutai Barat | Rp 3,332,500,000 |
| 5 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Ipa Beserta Perabotannya Smpn 5 Eheng (Dak) | Kab. Kutai Barat | Rp 629,889,368 |