RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
A. SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan:
Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan
ketentuan :
A. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
B. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
C. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
D. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
E. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
F. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
G. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
H. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
I. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
J. Spesifikasi Teknis Bahan Bangunan Konstruksi:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis bahan bangunan
konstruksi yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen maupun
untuk pekerjaan sementara atau penunjang, dan menetapkan
spesifikasi teknis setiap jenis bahan yang boleh digunakan;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang digunakan sedapat
mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya,
c. dan diberi penjelasan cara penggunaan yang benar dan selamat;
d. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai
bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas
acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan
prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
e. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan
oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten
dan/ atau berwenang.
K. Spesifikasi Teknis Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
- PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis alat dan
perkakas yang akan digunakan untuk pelaksanaan konstruksi,
maupun peralatan permanen kelengkapan bangunan konstruksi dan
menetap-kan spesifikasi teknis setiap jenis alat yang harus
digunakan tersebut;
- Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan sedapat mungkin
dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya serta lebih mudah
penggunaan dan perawatannya, dan diberi penjelasan singkat cara
penggunaan dan pemeliharaannya;
- Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi
sistem perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah
paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
- Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/
pengamanan- nya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual
produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan
pihak yang kompeten.
L. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
- PPK dan/atau Ahli K3/Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya
dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan
konstruksi, dan menetapkan spesifikasi proses/kegiatan yang
harus dilakukan oleh penyedia;
- Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang
paling kecil bahaya dan risikonya, dan diberi penjelasan
prosedur kerja yang lebih aman dan selamat;
- Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai potensi bahaya pada proses
tersebut;
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis bahaya
dan risikonya (Job Safety Analysis) dan harus dilakukan tindakan
pengendaliannya;
- Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
ijin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
- Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh
dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah
terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan
kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
M. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode
Kerja
- Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis yang ditetapkan harus dipenuhi oleh penyedia
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan;
- Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik
dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
oprator yang terlatih;
- Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus diidentifikasi bahayanya, diuji efektifitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode pelaksanaan
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
- Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metoda pelaksanaan dapat meliputi penggunaan
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
- Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya dan risiko tinggi dan sedang, harus dilengkapi
dengan metode kerja, yang selamat dan aman. Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai
kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung
tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung
dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah
berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau
lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
- Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus
melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen;
N. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
- Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil,
mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
- Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1) di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
- Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran
dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah
atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
- Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di
atas harus mempunyai kemampuan melakukan analisis keselamatan
pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau pemaparan penyakit di tempat kerja;
- Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko dan setiap analisis keselamatan pekerjaan, sebelum
digunakan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan
ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
- Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten
melakukan proses manajemen risiko terkait dengan tugas
jabatannya, demikian juga apabila tenaga ahli dan terampil
tersebut belum berkompeten untuk melakukan analisis keselamatan
pekerjaannya, maka mereka wajib meminta atau mendapatkan
bantuan atau pelatihan dari Ahli K3 Konstruksi.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
B. SPESIFIKASI KHUSUS
BAB 1
GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1.1. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di D.I. Meladuk Yek Kampung Muara
Leban Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat, dengan jarak tempuh dari
ibukota Kecamatan Long Iram ± 3 KM, dapat ditempuh menggunakan
kendaraan roda 4 (empat) ataupun roda 2 (dua).
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini berupa Pekerjaan Umum,
Pekerjaan Saluran dan Bangunan dengan kegiatan pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Umum
- Pekerjaan Persiapan
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Penyiapan dokumen penerapan SMKK
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Asuransi dan perizinan terkait keselamatan
- Personel Keselamatan Konstruksi
- Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan
- Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau
manajemen lalu lintas
- Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi
3. Pekerjaan Saluran
- Galian tanah biasa sedalam > 0 s.d. 1 m (Mekanis)
- Profil melintang galian tanah
- Pengurugan 1 m3 Pasir Urug
- Beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250)
- Penulangan 100 kg dengan Besi Polos atau Besi Sirip
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Bekesting dengan multiplek 12 mm
- Perancah/penyokong bekesting dinding beton menggunakan dolken
- Bongkar bekesting cara biasa (membersihkan & membereskan puing)
- Menyirami 100 m2 permukaan beton menggunakan terpal selama 4
hari
- Per-m' penetrasi tiang pancang kayu
4. Pekerjaan Pintu Air
- Pintu Air Tipe 01 (Pintu Plat Besi tebal 5 mm Kusen besi ukuran
lebar 60 cm x tinggi 180 cm)
- Pintu Air Tipe 02 (Pintu Plat Besi tebal 5 mm Kusen besi ukuran
lebar 40 cm x tinggi 160 cm)
1.3. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
A. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan,
secara umum ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan,
cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang berhubungan
dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik
Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul
ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari
semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-
peraturan berikut berkenaan dengan hal terserbut diatas:
a. Pedoman Pelaksanaan APBN/ Perpres 54 tahun 2010.
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan
Negara yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum
(Dit. Jen. SUMBER DAYA AIR).
c. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan bangunan :
H.I 3 PUBB–1966; NI-33, PUBB-1966.
d. Peraturan Beton Indonesia; PBI.Ni-2/ 1955; PBI.NI-2/1971.
e. Peraturan Muatan Indonesia; PMI,.NI-18/1969.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
g. Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan
Tenaga Kerja) antara lain tentang larangan mengerjakan
anak-anak dibawah umur.
h. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas
tetapi berkaitan dengan pekerjaan ini.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan kertentuan-
ketentuan lain yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka
standar internasional lainnya yang biasa diperbandingkan, dapat
dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di
atas dan harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus
didatangkan dalam keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat
terkecuali ditentukan lain dalam persyaratan kontrak ini.
C. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi
pekerjaan struktur diuraikan secara terperinci dalam
spesifikasi terpisah.
1.4. RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan
pemenang. Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action
plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode
kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaaan seperti yang
disebutkan dalam Dokumen Lelang, menjelaskan secara terperinci
urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut
termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-
persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh
mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi yang terkait
dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas.
1.5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib memeriksa
kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK
atau Pengawas Lapangan. Segala sesuatu kerusakan yang timbul
akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan
kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung
jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.6. TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga
yang ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
1.7. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang
digunakan dalam pekerjaan adalah standar meter dan Kilogram.
Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu ton yang
bernilai 1000 kilogram.
1.8. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bermaksud untuk
memberikan petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan
oleh Pelaksana atau oleh orang-orang yang ditunjuk untuk itu
oleh Kontraktor.
Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang
dipakai oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan,
atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk
keperluan tersebut.
1.9. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan
pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi
formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Ringkasan
laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-
alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan
ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan serta
pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor
pada setiap akhir pekan untuk dievaluasi
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan
uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
1.10. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
b. Gambar asli dari gambar-gambar Kegiatan disimpan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Kontraktor diberi 2
(dua) set copyan dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya.
Permintaan kontraktor akan tambahan copyan dari gambar-gambar
tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set copyan di kantor
lapangan untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan Kegiatan.
e. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan
Terakhir) harus disertai Gambar hasil pelaksanaan “ (as built
drawings)”.
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan
berlaku adalah yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
1.11. WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-
bahan bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak
termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan
khusus dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun
atau menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan,
maka bahan bangunan harus didatangkan dari Gudang Kontraktor
atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk
pekerjaan satu hari.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi
dengan instansi yang terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan
terdapat jaringan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan
kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
ataupun kontraktor pelaksana.
1.12. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-
bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara
Tgl. 23 Desember 1980, Keppres 16/1994 dan Keppres No. 24/1995.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis
pekerjaan harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang
tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-masing
bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan-bahan
yang terpakai harus diterima dan disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia.
Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan
standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar
internasional, apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan dapat meminta Kontraktor untuk
menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang menjual
atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.
e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang
memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS)
dianjurkan untuk dipergunakan untuk dengan mendapatkan ijin
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat
beberapa/ bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai
jenis dan mutu bahan dipilih satu jenis.
g. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila
bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka
harus ditetapkan untuk dilaksanakan dipergunakan yang
mutu/kwalitas kelas I (KW. I).
h. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk
dilaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan, harus ditolak
atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1 x 24 jam
setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
i. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan
tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan
ketetapan (RKS).
j. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama
pabrik/produk dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan
untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari barang-barang yang
dikehendaki Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
k. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan
tersebut sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
dan bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau
harga satuan bahan/upah adalah mengikat.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
l. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kel okasi Kegiatan,
Kontraktor harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk
diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan,
dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
m. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata
tidak sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal
mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak bahan
tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
n. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan
dan dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan tersebut.
o. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang
menyimpan bahan-bahan yang berbahaya seperti minyak, cairan
lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia sedemikian
rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan
sekitarnyan dapat dijamin.
1.13. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan
ataupun sebagian, pemindahannya dan struktur lain yang
diperlukan untuk dibongkar untuk memungkinkan pembangunan atau
perpanjangan atau perbaikan dari struktur yang memiliki fungsi
yang sama seperti struktur yang tua (atau bagian dari struktur)
yang akan dibongkar.
Pekerjaan harus juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat
dari material bongkaran dari pasal ini, yang meliputi baik
pembuangan maupun penyelamatan, penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengamanan terhadap kerusakan dari material
yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
1.14. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan
dengan pemilik tanah dan memikul seluruh biaya, untuk
memperoleh lokasi yang sesuai untuk pembuangan material sisa
dan untuk pernyimpanan dari material yang diselamatkan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SARANA UTAMA
PENUNJANG PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan
suatu kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan
utama yang diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dan Surat Perjanjian/ kontrak, yang meliputi:
- Sewa Kantor Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan yang dilengkapi meja, kursi, dan papan
tulis.
- Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
- Pembuatan foto dokumentasi.
Pengambilan Foto Dokumentasi.
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish )
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto harus berwarna ukuran A4 sebanyak masing-masing 3
(tiga) lembar. Disusun dalam album dan diberi keterangan.
Kontraktor/Rekanan harus menyediakan segala yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan yang baik, sempurna dan efisien
dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti Concrete Mixer (Beton Molen), Pemootng
Beton (Concrete Cutter), Pompa Air, Pemadat (Compactor),
alat pengangkat (Hoist) dan sebagainya yang diperlukan untuk
pekerjaan tersebut.
B. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok
kayu meranti sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan
peil/ elevasi.
C. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan
pekerjaan pengukuran dan pekerjaan lainnya.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus
dibersihkan dari pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan,
sampah, akar-akar pohon, dan semua material tersebut harus
dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan Pekerjaan.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal
pekerjaan harus juga dibersihkan dari sisa-sisa semua material
yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan
kembali.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung
jawab dan beban Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk
“Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
A. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor
diwajibkan mengadakan segala keperluan untuk keamanan dan
kesejahteraan para pekerja dan tamu, seperti PPPK, sanitasi,
air minum dan fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
segala peraturan, tata tertib, ordonasi pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
B. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di
sekitar lokasi pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar
wilayah orang lain.
C. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil
dan hak pemakai jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan
sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama pekerjaan berlangsung.
D. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada
di sekitarnya, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang
disebabkan karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas.
Itu semua diperbaiki kontraktor hingga dapat diterima oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
E. Kontrktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
instansi, hingga Kontrak selesai dan diterima baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
A. Air Minum dan Air Kerja
- Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup
bersih di tempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
- Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan
selama pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air
yang telah ada dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan
pembayarannya) atau air sumur yang bersih/ jernih dan tawar,
bila hal ini meragukan harus diperiksa di laboratorium.
B. Kecelakaan Kerja.
- Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu
melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban. Biaya
pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
- Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
PPPK yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat
kantor lapangan (direksi keet).
2.5. PENGUKURAN
A. Jaringan Titik Tetap
- Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik
tetap (Patok Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas
terkait yang terdekat.
- semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar
adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik
tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
- Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam
Kegiatan ini tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas di
lapangan.
B. Pengukuran kembali.
- Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi
lapangan setempat bersama Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
- Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi
baik dan sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai
harus mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
- Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah
tutup, dan pembuatan serta pemasangan patok bantu akan
ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
- Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam
menginterpretasikan angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal
ini harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
- Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam
gambar dengan hasil pengukuran ulang, maka Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan akan memutuskan hal itu.
- Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka
pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
selambat-selambatnya 10 hari setelah tanggal SPMK.
C. Pekerjaan Pengukuran Dan Survei Lapangan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan
personil tekniknya untuk melakukan survei dan membuat laporan
mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana
konstruksi apakah tidak terdapat kesesuaian. Kontraktor
bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan
sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap
mana semua pekerjaan didasarkan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion
survei yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus
membongkarnya setelah pekerjaan setelah selesai.
- Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila
akan mengadakan leveling pada semua bagian daripada pekerjaan.
- Kontraktor harus menyediakan, atas biaya kontraktor, semua
bantuan yang diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, dalam
pengadakan pengecekan leveling tersebut.
- Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bila dipandang perlu untuk
mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian
pekerjaan.
- Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark)
permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini
harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
pekerjaan agar tidak berubah.
- Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan
berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman, apabila
dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang.
- Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat optik dan sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.
- Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut.
Koordinat, serta letak patok-patok harus dibuat gambarnya dan
dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil
laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Jika menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk
menyelesaikan pekerjaan survei ini tepat pada waktunya atau
dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan
pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan, Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dapat menunjuk stafnya
sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan
membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
D. Pematokan Dan Bouwplank
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktror harus
melaksanakan pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petuntuk
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
- Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan dibuat
selebar pondasi saluran.
- Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan
tidak bergerak serta harus dijaga agar tidak rusak/ hilang
selama pelaksanaan pekerjaan.
- Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi
dasar pelaksanaan pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran,
tinggi saluran maupun tebal pasangan/ konstruksi lainnya.
- Untuk pekerjaan jalan lingkungan dipasang patok kayu tiap
jarak 50 m dan pada bagian atas setinggi 50 cm di permukaan
tanah dicat meni dan diberi Nomor Sta (Stadium).
2.6. KANTOR LAPANGAN/ RUANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PPTK,
PENGAWAS LAPANGAN
A. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selama
pelaksanaan pekerjaan, transportasi, alat komunikasi serta
gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya.
B. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor
lapangan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
C. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor
lapangan harus dibongkar merupakan oleh Kontraktor atas biaya
sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan tetap menjadi
menjadi milik Kontraktor.
D. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel
ini tidak akan mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya
harus sudah termasuk dalam pembiayaan menurut Kontrak pada mata
pembiayaan sewa kantor lapangan (direksi keet).
E. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas
tersebut pada butir a dan b.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
F. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi
keet) serta gudang bahan yang luas dan bentuknya akan
ditentukan kemudian.
G. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas
dari air hujan dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi
material yang tersimpan.
H. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di
ruang kantor lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.7. PENGATURAN LALU LINTAS
A. Lalu Lintas Kegiatan.
1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus mematuhi
dan mentaati ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang
berlaku, sejauh pekerjaannya mempengaruhi kelancaran lalu
lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor diharuskan mendapatkan
pengarahan dan pedoman dari instansi setempat yang berwenang
yaitu polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan.
2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian
rupa agar gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul
sebagai akibatnya dijaga sekecil mungkin. Perbaikan
kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong yang diakibatkan
oleh lalu lintas Kegiatan dibebankan oleh Kontraktor dan
harus disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
B. Rambu-rambu Sementara
Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan
menempatkan rambu-rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan
posisi termasuk rintangan-rintangan di sekitar lokasi Kegiatan.
Penempatannya harus dengan persetujuan polisi lalu lintas atau
instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta
susunan kalimat pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah
dimengerti oleh setiap pengendara kendaaraan dan pada setiap
cuaca gelap dan malam hari harus diberi penerangan. Apabila
pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Pejabat Pembuat
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, Kontraktor harus
menyingkirkan semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan
sementara yang tidak diperlukan lagi yang selama pelaksanaan
dipergunakan untuk pengaturan lalu lintas disekitar lokasi
Kegiatan.
2.8. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan
ukuran 0,8 x 1 m di lokasi yang ditunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Ukuran, bentuk dan susunan
kata-kata dan warna akan ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
2.9. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR
A. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan
sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat
Pembuat Komitmen, dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi
lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan gambar yang diterima
oleh Kontraktor dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah
disyahkan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dasar
pembuatan gambar-gambar selama waktu pelaksanaan sampai selesai
pekerjaan.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan
merupakan dasar pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan
Pejabat Pembuat Komitmen untuk menghitung volume dari masing-
masing jenis pekerjaan yang harus dan telah dilaksanakan oleh
Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus
bisa memberikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan
rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain.
- Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan
- Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.
- Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
- Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan
- Hal-hal lain sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan
Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi
antara lain:
➢ “ Construction Drawing ” atau “ Working Drawing ”.
➢ “ Shop Drawing ”.
➢ “As Built Drawing”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai
sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan
volume pekerjaan sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan
dan disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
B. “Construction Drawing” Atau “Working Drawing”
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” adalah gambar
rencana bangun yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan
sesungguhnya dan setelah disetujui dan disyahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material
dan rencana elevasi posisi dan kedudukan dari masing-masing
jenis bangunan jalan yang tergambar “Construction Drawing”
Atau “Working Drawing” harus mengacu dan didasarkan pada
“Design Drawing” yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
Apabila karena kondisi dan posisi lapangan yang sesungguhnya,
sehingga mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi,
elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka Kontraktor harus
konsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Atas dasar
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, jika ada penyesuaian
dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka kondisi
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
terakhir rancang bangun yang telah disepakati bersama,
disetujui dan disyahkan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan adalah yang mengikat pada kondisi awal
pelaksanaan pekerjaan, dan merupakan dasar serta acuan utama
bagi Kontraktor pada pelaksanaan pekerjaan.
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” yang dipersiapkan
oleh kontraktor tersebut, harus bisa memberikan suatu gambaran
rancang bangun yang akan dilaksanakan pada kondisi nyata
lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan anatara lain :
- Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal.
- Dimensi rencana bangunan jalan.
- Elevasi posisi dan kedudukan bangunan jalan
Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain.
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” yang disyahkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dipakai sebagai dasar dan acuan
perhitungan volume awal saat akan dimulainya pelaksanaan
pekerjaan atau “ Mutual Cheek ” pada kondisi pelaksanaan 0%.
Kontraktor wajib membuat copy “Construction Drawing” Atau
“Working Drawing” sebanyak minimum 3 (Tiga) Copy, dengan
distribusi dua copy untuk PPTK, Pengawas Lapangan, satu copy
untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus
gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
Pembuatan Working Drawing dan perhitungan Mutual Check harus
sudah selesai dan disetujui oleh PPTK, Pengawas Lapangan dan
Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 2 minggu setelah
tanggal SPMK.
Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu,
dimungkinkan adanya penyesuaian pelaksanaan karena kondisi
“Engineering Adjustment”, atau perubahan desain “Revised
Design”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume
pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau berkurang.
Untuk kondisi “Engineering Adjustment”, tidak diperlukan adanya
gambar baru yang disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun
Kontraktor wajib memberikan laporan tertulis serta sketsa
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
penyesuaian guna mendapatkan persetujuan dari PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan dan tembusan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen. Sedang pada kondisi perubahan desain “Revised
Design”, Pejabat Pembuat Komitmen secara resmi akan memberikan
gambar perubahan desain yang telah disyahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen kepada Kontraktor secara administratif dalam
bentuk “Variation Order”.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan
“Construction Drawing” Atau “Working Drawing” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa satuan
pekerjaan.
C. “ Shop Drawing”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit
bangunan yang harus dikerjakan pembuatannya di luar areal
Kegiatan, dan karena sifat kekhususannya harus dan terpaksa
dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka sebelumnya Sub- Kontraktor
yang bersangkutan diharuskan membuat dan menyerahkan gambar
rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
“ Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut,
harus diserahkan pada Pejabat Pembuat Komitmen, diperiksa,
dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan oleh
Pemilik Kegiatan. Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing”
tersebut harus secara lengkap memuat:
- Bentuk unit bangunan serta dimensinya.
- Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.
- List Komponen unit bangunan yang memuat:
• Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan
• Berat persatuan komponen unit bangunan
• Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan
konstruksi termasuk dalam kategori “Shop Drawing”.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 5
(lima) copy, dengan distribusi dua Copy untuk PPTK, dan
Pengawas Lapangan, satu copy dipasang di barak kerja, satu copy
untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop
Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa
harga satuan pekerjaan.
D. “As Built Drawing”
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar
pelaksanaan, berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan
“Variasi Order” yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
dan Kontraktor telah melakukan pengukuran ulang akhir
pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar purna
bangun atau “As Built Drawing”.
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus
lengkap berisi antara lain:
- Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.
- Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
- Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang
telah dikerjakan.
- Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus
diserahkan Kontraktor kepada PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaqan
untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen guna mendapatkan pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen. Perhitungan volume akhir dari
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor atau yang
“mutual check” volume pekerjaan 100%, semua mengacu dan
didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, dan merupakan volume akhir yang akan
dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak
5(lima) copy, dengan distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan dan Pengawas,
3(tiga) copy serta gambar aslinya harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk data dan perhitungan hasil
pengukuran akhir sebagai pendukungnya.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built
Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5(lima) copy,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa
harga satuan pada analisa harga satuan pekerjaan.
As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambatnya-
lambatnya bersamaan dengan Berita Acara Penyerahan I.
E. Administrasi Kegiatan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan
administrasi lapangan berupa buku tamu, buku laporan bahan,
material, alat dan pekerja, catatan harian cuaca dan lain-lain
yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor
wajib membuat harian, laporan mingguan dan laporan bulanan
lengkap dengan data penunjangnya dan foto dokumentasi
sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kegiatan. Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk
membuat jadwal atau schedule, rencana kerja, metode kerja,
kebutuhan material, Kebutuhan sumberdaya daan peralatan dan
harus mendapat persetujuan dari pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.10. PHOTO DOKUMENTASI
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan
pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi.
Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut,
harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai
akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa
merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan
tersebut. Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari
tiga titik tetap yang berbeda atau secara garis kegiatan
pelaksanaan seluruh pekerjaan.
Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan
pada kondisi tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
- Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
- Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
- Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran
kartu pos, masing-masing 5 (lima), dengan distribusi 1(satu)
Copy dipasang dibarak kerja dan 4 (empat) copy lainnya ditata
rapi pada album photo kemudian diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan
pekerjaan, disamping cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4
(empat) copy, sedangkan pengambilan photo dokumentasinya dari 1
(satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan.
Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan
Kontraktor bisa melaksanakan pengambilan photo dokumentasi
kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang dianggap berguna
dan mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan.
Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus
menyerahkan negatif film, ditata menurut ukuran photo
dokumentasi yang diserahkan.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi
tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada
analisa harga satuan pekerjaan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2.11. PENGERINGAN ATAU “COFFERING DAN DEWATERING”
Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak
bisa bebas sama sekali dari adanya air.
Pada keadaan ini, kontraktor diwajibkan mengeringkan atau
membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan
Konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa
menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air
tersebut. Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan,
semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus
dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan
air.
Pekerjaan pengeringan yang dimaksud disini adalah, termasuk
sistem drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak
menimbulkan dampak yang negatif, terutama pada masyarakat dan
lingkungan setempat. Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya
dipandang oleh Pejabat Pembuat Komitmen tidak diperlukan adanya
sistem pengeringan khusus maka, semua yang timbul akibat
pekerjaan pengeringan ini menjadi tanggung jawab dan beban
Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk
“Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pejabat Pembuat
Komitmen memerlukan adanya konstruksi pengeringan sifatnya
khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitungan
volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan pengeringan
tersebut di atas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m’,
sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus
meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan
yang dipergunakan “Overhead” dan keuntungan Kontraktor.
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSA BAHAN BANGUNAN
A. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan
perintah yang baik antara pekerjaannya dan tidak akan
mengerjakan tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam
tugas yang diserahkan kepadanya.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
B. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut Dokumen Kontrak dalam keadaan baru dan
semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
defecktif (rusak).
C. Dalam pengajuan penawaran harga kontraktor harus
memperhitungkan biaya-biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai
bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Diluar
jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
dikehendaki.
2.13. PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK
A. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK berhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan
pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban Kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen
kontrak.
B. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK berhak mengeluarkan
instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-
pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan dokumen kontrak.
C. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan perintah yang
dikehendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB 3
PEKERJAAN SALURAN
3.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan
atau penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau
sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini,
sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil penampang melintang yang
menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan,
memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan
dilaksanakan.
Semua bahan galian tanah yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan
secara efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
B. Prosedur Penggalian
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan
elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh
Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua
material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk
tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan
bahan perkerasan lama.
Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian
untuk pondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup
ukurannya sehingga memungkinkan penempatan struktur atau
telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana mestinya
dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan
penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
C. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar
penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang
telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan
garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau
diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung
rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan
secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas,
akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana
harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong,
pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana
diuraikan dalam Seksi ini.
3.2. PEKERJAAN BETON
A. Umum
Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen
portland atau semen hidraulik yang setara, aggregat halus,
agregat kasar, dam air dengan atau tanpa tambahan membentuk
massa padat.
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup
pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa
tulangan, beton prategang, beton pracetak dan beton untuk
struktur baja komposit, sesuai dengan Spesifikasi dan gambar
rencana, atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus mencakup pula penyiapan tempat kerja untuk
pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja, dan
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
pemeliharaan pondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar pondasi tetap kering.
Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
B. Bahan
1. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis
semen portland tipe I, II, III, IV dan V yang memenuhi
SNI 15-2049-2004 tentang semen portland.
Didalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek
semen, kecuali jka diizinkan oleh Direksi Pekerjaan.
Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan beton sesuai dengan merek
semen yang digunakan.
2. Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 tentang Metode pengujian
mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila timbul
keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena
sesuatu sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat
tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air
yang diusulkan dan dengan memakai air murni hasil
sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari
dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan
minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
3. Agregat
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran
partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum
antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan
acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang
diperoleh dari pemecahan batu atau koral, atau dari
penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
sungai.
4. Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meingkatkan kinerja
beton dapat berupa bahan kimia, bahan mineral atau hasil
limbah yang berupa serbuk pozzolanik sebagai bahan pengisi
pori dalam campuran beton.
C. Pencampuran Dan Penakaran
1. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strenght), dan
keawetan (durability) yang dibutuhkan sebagaimana
disyaratkan.
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum
28 hari menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang
disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan
mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan
sampai telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa
produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
spesifikasi.
2. Penyesuaian Campuran
- Penyesuaian sifat kelecekan
- Penyesuaian Kekuatan
- Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
- Bahan Tambahan
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
3. Penakaran Tambahan
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya.
Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya
secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
4. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara
mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai
dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan
jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan
semen yang telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur
dijalankan sebelum air ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai
dimasukkan ke dalam campuran bahan kering. Seluruh air
yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu pencampuran
telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5
menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus
ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur,
Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton
dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat
pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
D. Pelaksanaan Pengecoran
1. Penyiapan tempat kerja
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan
dan benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
(seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan
diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
2. Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi
samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual
sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang
lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan
sambungan dari adukan yang kedap dan kaku untuk
mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan. Acuan harus dibuat sedemikian
sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3. Pengecoran
Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan
secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai
pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton
bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan,
mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
4. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan
untuk setiap jenis struktur yang diusulkan dan Direksi
Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi
pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar.
Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada
pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkan
demikian.
5. Pemadatan
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam
atau dari luar yang telah disetujui. Bilamana diperlukan,
dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran
harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
E. Pengerjaan Akhir
1. Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding,
kolom yang tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 30
jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh
perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur
busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan
bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton
telah dicapai.
2. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera
setelah pembong-karan acuan dan dapat memerintahkan
penambalan atas kekurangsempurnaan minor yang tidak akan
mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
kecil dan lekukan dengan adukan semen.
3. Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari
pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan
gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar
air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada
semen dan pengerasan beton.
F. Pengendalian Mutu Di Lapangan
1. Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan
pada setiap takaran beton yang dihasilkan dan dilakukan
sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap
belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan atau wakilnya.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Pengujian Kuat Tekan
Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian
kuat tekan benda uji beton dari pekerjaan beton yang
dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-rata dari dua
nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set
= 3 buah benda uji), yang selisih nilai natara keduanya ≤
5% untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah
pada tiap hari pengecoran.
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa
harus menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan
diameter 150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 150 x 150 x
150 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-1998.
Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil
dari beton yang akan dicorkan, dan kemudian dirawat sesuai
dengan peraawatan yang dilakukan di laboratorium.
G. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Prmbayaran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan
beton yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi
yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan
dibayar sebagai beton struktur atau beton tidak bertulang.
Beton Struktur haruslah beton yang disyaratkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc’ = 20 Mpa atau
K250 atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah
beton yang disyaratkan atau disetujui untuk fc’ = 15 Mpa
atau K-175 atau fc’ = 10 Mpa atau K-125.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang
ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan
dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran dalam Daftar Kuantitas.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
3.3. PEKERJAAN PEMBESIAN
A. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam
SNI 03-6816- 2002. Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke
tempat kerja dalam ikatan, diberi label, dan ditandai dengan
label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan
informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagram tulangan.
Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja
tulangan sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi,
korosi, atau kerusakan.
B. Bahan
1. Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang
sesuai dengan Gambar Kerja. Bila anyaman baja tulangan
diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan
yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2. Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi
ringan atau bantalan beton pracetak. terkecuali disetujui
lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan
lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja
lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000.
C. Pembuatan Dan Penempatan
1. Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh
baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai
dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang
pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat
fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar
harus dibengkokkan dengan mesin pembengkok
2. Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak,
percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau
merusak pelekatan dengan beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan
dengan kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
kawat pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran.
Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap
tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan
D. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang
dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang
dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang,
atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam
kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per
meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang
disediakan oleh pabrik baja, atau bila Direksi Pekerjaan
memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh
Direksi Pekerjaan.
Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan
untuk penempatan atau pengikatan baja tulangan pada
tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti
yang diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran
Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini,
dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran
tersebut merupa-kan kompensasi penuh untuk pemasokan,
pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain
untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
3.4. PEKERJAAN BEKISTING
A. Umum
1. Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum
bekesting dan pasangan besi beton diperiksa dan disetujui
Pengawas Lapangan/PPTK. Pemasangan papan-papan bekesting
digunakan plywood tebal 9 mm disusun secara rapat.
Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/PPTK.
2. Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus didesain
oleh Pemborong dan sebelum mulai dikerjakan harus disetujui
Pengawas Lapangan/PPTK.
3. Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga
cukup untuk menahan defleksi, gerakan-gerakan dan getaran
yang membahayakan akibat tekanan dari adukan beton cair
atau padat. Semua sambungan harus ditutup rapat untuk
menghindari kebocoran air semen dan dibuat sedemikian
sehingga permukaan beton yang kelihatan (exposed surface)
lurus, rata dan kokoh.
4. Bila ada bagian beton yang sempit dan mempunyai kedalaman
yang sangat besar, harus dibuat lubang-lubang pada sisi-
sisi cetakan di posisi yang disetujui PPTK untuk
memungkinkan penuangan dan pemadatan beton yang memadai.
5. Penggunaan pengikat (batang tarik) yang ditanam dalam beton
diperkenankan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/PPTK. Penempatannya harus didesain sehingga tidak
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
ada bagian yang tertanam lebih dekat dengan permukaan beton
dari pada selimut betonnya untuk melindungi baja tulangan
di lokasi tersebut.
6. Semua lubang bekas batang pengikat harus diisi dengan beton
atau spesi dengan cara yang disetujui Pengawas
Lapangan/PPTK dan harus tidak berbekas pada permukaan
beton.
7. Cetakan harus mempunyai lubang-lubang sementara yang
kegunaannya untuk membuang kotoran. Lubang-lubang ini harus
ditutup dengan rapi sebelum pengecoran.
8. Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya
dapat mudah dilakukan tanpa membahayakan konstruksi.
9. Jarak maksimum tiang-tiang penyangga harus diatur oleh
Pemborong demi keamanan struktur yang akan dicor. Semua
tiang-tiang penyangga tidak boleh ditempatkan langsung di
atas tanah, tetapi berpijak di atas balok kayu rata atau
lantai kerja dengan kokoh.
10. Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan
atau dianggap kurang baik maka Pengawas Lapangan/PPTK
berhak menyuruh membongkar dan memperbaiki dengan biaya
ditanggung oleh Pemborong.
11. Untuk menghindari dan menjaga lendutan, maka cetakan
khusus untuk balok dan plat beton harus dibuat cembung
keatas setinggi besarnya lendutan yang akan terjadi.
12. Pemborong diwajibkan untuk memasang beton deking agar
tulangan tidak menempel pada permukaan bekisting, ketebalan
dari beton deking tersebut harus disesuaikan dengan selimut
beton yang diperlukan yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
13. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan
harus bersih dari segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu
beton dan kekuatannya, terutama kotoran-kotoran yang
menempel, ataupun serpihan-serpihan kayu, kawat sisa
pemotongan, dan lain-lainnya untuk dikumpulkan disuatu
tempat dan selanjutnya diambil dan dibuang.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
14. Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang
rusak tidak diijinkan untuk digunakan. Sebelum digunakan
lagi semua cetakan harus dibersihkan.
B. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran untuk Pembayaran
Pengukuran dilakukan terhadap pasangan bekisitng terhadap
panjang dan lebar dalam satuan m2.
2. Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk penyelesaian Pekerjaan ini yang sebagaimana
mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan kontrak yang
disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak. sudah
dimasukkan dalam Harga Satuan pekerjaan Beton Bertulang.
3.5. PEKERJAAN PEMANCANGAN
A. Umum
Yang dimaksud dengan Pondasi Tiang adalah komponen
struktur berupa tiang yang berinteraksi langsung dengan
tanah, yang berfungsi sebagai penopang akhir dan menyalurkan
beban dari struktur ke tanah.
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang
pancang yang disediakan dan dipancang atau ditempatkan sesuai
dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin mendekati Gambar
menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tiang pancang uji
dan/atau pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya
dukung pondasi tiang, jumlah dan panjang tiang pancang yang
akan dilaksanakan.
B. Bahan
1. Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat
diawetkan atau tidak diawetkan, dan dapat dipangkas sampai
membentuk penampang yang tegak lurus terhadap panjangnya
atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya.
Selanjutnya semua kulit kayu harus dibuang.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari
kerusakan, mata kayu, bagian yang tidak keras atau akibat
serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan AASHTO
M133 - 04. Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter
dan mutu yang ditunjukkan dalam Gambar.
C. Pembuatan Dan Penempatan
1. Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum
dipancang untuk memastikan bahwa turap kayu tersebut memenuhi
ketentuan dari bahan dan toleransi yang diijinkan. Sebelum
pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan
pemangkasan kepala turap sampai penampang melintang menjadi
bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan memasang cincin
baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
efektif. Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong
tegak lurus terhadap panjangnya sampai bagian kayu yang keras.
D. Tiang Pancang Kayu
1. Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu
sebelum dipancang untuk memastikan bahwa tiang pancang kayu
tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang
diijinkan.
2. Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada
kepala tiang pancang harus diambil. Pencegahan ini dapat
dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang pancang sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat
atau dengan metode lainnya yang lebih efektif.
3. Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang
pancang, memecah ujung dan menyebabkan retak tiang pancang
harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu dan
jumlah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu
harus sama dengan beratnya tiang untuk memudahkan
pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan selama
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang
harus selalu berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus
terhadap panjang tiang pancang dan bahwa tiang pancang
dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
E. Pemancangan Tiang
1. Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang
yang sesuai dengan jenis tanah dan jenis tiang pancang
sehingga tiang pancang tersebut dapat menembus masuk pada
kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung
yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana
diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan
tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
2. Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah
permukaan tanah asli, maka galian harus dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian khusus harus
diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh
penggalian diluar batas-batas yang ditunjukkan dalam
Gambar.
F. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran untuk Pembayaran
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter
panjang untuk penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi
garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk
Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan, penanganan, pemancangan, penyambungan,
perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan,
perawatan, pengujian, baja tulangan atau baja prategang
dalam beton, pengeboran atau peralatan lainnya yang
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga kerja dan
setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang
perlu dan biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
BAB 4
PEKERJAAN PINTU AIR
4.1. PEKERJAAN PINTU AIR
A. Umum
Pintu air terdapat pada Bangunan bagi yang merupakan bangunan
yang terletak pada saluran primer, sekunder dan tersier yang
berfungsi untuk membagi air yang dibawa oleh saluran yang
bersangkutan. Khusus untuk saluran tersier dan kuarter bangunan
bagi ini disebut boks tersier dan boks kuarter. Bangunan bagi
menggunakan kontrol berupa pintu dengan ukuran detail diuraikan
pada gambar.
B. Ketentuan Dan Persyaratan
Ketentuan dan persyaratan umum yang perlu diperhatikan dalam
pedoman spesifikasi teknis:
1. Persyaratan bahan
a. Pekerjaan Daun Pintu
- Pelat baja, Persyaratan pekerjaan besi dan baja harus
mengikuti sesuai dengan SNI 03- 6861-2-2002. Spesifikasi
Bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja
- Kayu, Tebal pintu kayu pada umumnya diprergunakan ukuran
tebal 80 mm, 100 mm dan 120 mm. Kayu yang akan
dipergunakan harus mempunyai persyaratan kekuatan lentur
yang pengujian sesuai SNI 03–3959–1995, Metode Pengujian
Kuat Lentur Kayu di Laboratorium dan persyaratan
pengujian kuat Tekan sesuai SNI 03–3958–1995, Metode
Pengujian Kuat tekan Kayu di Laboratorium dan sebelum
dipasang harus diawetkan terlebih dahulu sesuai SNI 03–
3233–1009, Tata Cara Pengawetan kayu untuk bangunan rumah
dan gedung.
b. Pekerjaan pengecatan
Semua komponen pintu beserta alat pengangkat, kerangka alur
maupun kerangka ambang baik yang tertanam di beton maupun
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
yang terbuka agar tahan terhadap cuaca harus dicat dengan
“coaltar epoxy resin”, Pengecatan Komponen tersebut harus
memenuhi persyaratan sesuai SNI 06 – 6452 – 2000, Metode
Pengujian cat bitumen sebagai lapis pelindung.
c. Pekerjaan alat angkat
- Stang pintu (alat pengangkat pintu) yang berupa tipe mur
penggerak yang dioperasikan secara manual/elektrik,
dipasang pada balok atas pada rangka pintu untuk
menaikkan, menurunkan dan memegang pintu;
- Bahan Stang Pintu beserta pelengkapnya yang berupa baut,
Tongkat batang Penghubung, Handel Operasi Manual, roda
gigi, reduksi, Tumpuan/bantalan, maupun rangka alur
(sponning) harus memenuhi persyaratan sesuai SNI 03-6861-
2-2002 Spesifikasi Bahan bangunan bagian B (bahan
bangunan dari besi/baja;
- Kerangka alur (sponning) harus mampu meneruskan tekanan
air pada beton. Permukaan rangka sponing harus betul dan
rata. Pelenturan maksimum permukaan terhadap permukaan
teoritis harus kurang dari 1 (satu) milimeter pada setiap
panjang 3 (tiga) meter.
2. Persyaratan Kerja
a. Daun Pintu
- Semua tipe pintu terdiri dari daun pintu air, kerangka
utama penyekat dan komponen lain yang diperlukan. Pintu
yang digunakan harus sesuai dengan Gambar dengan
konstruksi las, lebar dan tinggi bersih daun pintu.
- Jika detail bangunan pintu tidak ditentukan dalam
spesifikasi ini maka Penyedia Jasa harus membuatnya
dengan persetujuan Direksi.
- Pelat pintu air harus terletak di bagian hulu. Tebal
minimum pelat pintu air adalah 6 (enam) mm, termasuk ke
longgaran korosi 2 (dua) milimeter.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
- Kerangka utama mendatar terbuat dari profil U dengan
kelonggaran korosi 2 (dua) milimeter. Lendutan balok pada
beban penuh harus kurang dari 1/800bentang pada beban
maximum.
- Seal harus terdiri dari bahan karet yang diklem pada
pintu dengan baut, mur dan cincin baja. Seal harus
disambung pada ujungnya dengan cara divulkanisir agar
menerus. Tegangan tarik pada sambungan harus lebih besar
dari 50% (lima puluh persen) pada bagian tanpa sambungan.
Seal harus dibentuk sedemikian sehingga dapat menahan air
dengan baik.
b. Kerangka Pintu
Setiap rangka pintu harus terdiri dari kerangka ambang
dasar pintu, kerangka atas dan kerangka tarik/sponing dan
semua komponen lain yang diperlukan pada pemasangan rangka
pintu yang lengkap dan memudahkan operasi pintu. Jika
konstruksi rangka pintu tidak dijelaskan secara rinci
disini, maka harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
- Kerangka ambang harus dibuat yang benar terhindar dari
puntir dan bengkokan agar tidak terjadi bocoran dibawah
pintu. Kerangka ambang harus direncanakan agar dapat
meneruskan gaya – gaya yang terjadi pada beton atau
pasangan batu kali tanpa terjadi pelenturan.
- Kerangka sponing harus mampu meneruskan tekanan air pada
beton. Permukaan rangka sponing harus betul dan rata.
Pelenturan maksimum permukaan terhadap permukaan teoritis
harus kurang dari 1(satu) milimeter pada setiap panjang
3(tiga) meter. Permukaan harus dikerjakan dengan mesin
dan diperkeras untuk memberikan perlindungan terhadap
keausan.
- Balok atas harus diletakkan diatas rangka samping dan
harus mendukung pengangkat roda gigi. Balok atas harus
mampu menahan beban pengangkat.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
c. Stang
Stang pintu berupa tipe mur penggerak yang dioperasikan
secara manual dan tenaga listrik, dipasang pada balok atas
pada rangka pintu untuk menaikkan,
menurunkan dan memegang pintu. Stang harus terdiri dari
peralatan mekanis/listrik, yaitu : tumpuan, mur penggerak,
roda gigi, handel pemutar dan komponen lain yang memerlukan
pengoperasian secara efisien. Stang harus direncanakan agar
mampu menahan beban yang terjadi. Jika konstruksi stang
yang perinciannya tidak diterangkan disini, maka harus
dibuat oleh Penyedia Jasa dengan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
Peralatan mekanis, meliputi:
- Tumpuan/bantalan
- Roda gigi reduksi
- Kloping
- Ulir pengangkutan
- Tongkat penghubung
- Handel Operasi Manual
C. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman
spesifikasi teknis:
1. Perencanaan
2. Perakitan dan Pengujian di Bengkel
3. Pemasangan dan Pengujian di Lapangan
D. Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalamm pedoman
spesifikasi teknis pekerjaan lain-lain ini memuat :
1. Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan
bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang
menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
2. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan sebagaimana yang
disyaratkan(berlaku untuk semua jenis pekerjaan).
E. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran untuk Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran atas pintu yang disediakan dan
dipasang pada bangunan harus diukur berdasarkan biaya
penyediaan dan biaya pemasangan.
2. Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk pengadaan dan pemasangan pintu dibuat
berdasarkan harga satuan per unit seperti yang tercantum
dalam Rencana Anggaran Biaya, mencakup biaya-biaya pengadaan
material, pengangkutan, penurunan, pemotongan, finishing,
pengecetan semua bahan, upah pekerja, peralatan yang
diperlukan dan penyediaan semua perangkat keras yang
diperlukan termasuk besi beton dan lain-lain.
PENYUSUNAN SID DAN DED JARINGAN IRIGASI KAMPUNG MUARA LEBAN
PAGE
KECAMATAN LONG IRAM DAERAH IRIGASI MELADUK YEK 51