BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.1
Pasal 1 Umum
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
(Design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
- Dewan Normalisasi Indonesia (NI)
- ASTM (American Society for Testing & Materials)
- ASSHO (American Association of State Highway Officials).
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Project Management.
Pasal 2 Syarat-syarat Umum
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.2
2.4 Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan
yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana atau Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding dahulu
dengan Perencana.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.3
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada
hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu secepatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
f. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh untuk disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh di
laksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Kontraktor
kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan "
atau " Telah “Diperiksa Dengan Perubahan" atau "Ditolak".
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dilaksanakan.
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.4
2.7 Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan
material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
2.8 Contoh-Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan
atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang atau material-
material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar
kerja atau shop drawing,dan sample, yang dianggap perlu oleh Perencana atau
Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan Perencana atau Pengawas.
2.9 Subsitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.5
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan
selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-
produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi
proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik /Perencana/ Pengawas.
2.10 Material dan Tenaga Kerja
a. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
b. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik dan
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
c. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam
gambar pelaksanaan, memenuhi standard Spesifikasi Bahan yang telah dipilih /
ditunjuk / disetujui, mengikuti peraturan tertulis dalam buku ini dan mengikuti
petunjuk Direksi/Pengawas.
d. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Pengawas.
e. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
f. Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga Ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan / atau supplier yang bersangkutan sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan tambah.
g. Semua Merk pembuatan dan/ atau merk dagang dalam Uraian Pekerjaan &
Persyaratan Teknis Pelaksaaaan Pekerjaan, dimaksudkan sebagai dasar minimum
kualitas dan performa, bersifat mengikat dan tidak boleh diartikan sebagai
mengarah ke salah satu produk tertentu melainkan sebagai mutu yang telah
ditetapkan.
h. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut.
i. Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan / material dan komponen jadi
keluaran pabrik, harus dibawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk.
j. Direksi / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan / atau
supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
k. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi/Pengawas.
l. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
m. Tenaga kerja yang digunakan oleh kontraktor harus mendapat pelatihan ketrampilan
keselamatan kerja sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.6
n. Kontraktor wajib menggaji seorang ahli K3 bersertifikat untuk melakukan
pengendalian SMKK di lapangan.
o. Sesuai dengan kebutuhan minimal pekerja dalam memenuhi target waktu
pelaksanaan yang maksimal hanya diberikan waktu 5 bulan, maka minimal
kontraktor harus membuat 3 grup pekerja dengan anggota minimal satu grup
pekerja 10 orang. Dimana 3 grup pekerja tersebut dapat mengerjakan 3 item besar
pekerjaan di satu durasi waktu yang sama.
p. Seluruh pekerja yang bekerja di areal konstruksi wajib mengenakan Alat Pelindung
Diri (APD) sesuai dengan bidang pekerjaan yang sedang dikerjakannya.
.
2.11 Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai acuan adalah yang mempunyai bobot teknis dan
atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau
tuntutan dari pihak lain.
2.12 Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dilaksanakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus di koordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi- instruksi tertulis dari Pengawas.
c. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun jugakelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat- syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.13 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik Umum :
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.7
Kontraktor harus menjaga jalan umum dan jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama proyek berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan. Untuk itu semua pekerja harus diberi kartu identitas pekerja
(KIP) untuk mengenali yang boleh berada di area konstruksi dang yang tidak
boleh.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan pekerjaan Kontraktor.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan
yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang
ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus
mengikuti ketentuan Pemberi Tugas dan juga harus sesuai atau memenuhi
ketentuan Undang-undang yang berlaku. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit
seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan sesuai arahan Pemberi
Tugas.
2.14 Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
1) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengamati dan melakukan
tindakan pengamanan sesuai peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja yang
berlaku. Selama pelaksanaan, seluruh pekerja diharuskan memakai pelindung
berupa helm dan sepatu boot.
2) Semua item yang tercantum di dalam RAB SMKK wajib di patuhi dan
dilaksanakan oleh kontraktor tanpa terkecuali, dan pelaksanaan SMKK wajib
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.8
dibuktikan dengan setiap foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dimana para
pekerja menggunakan APD dan peralatan keselamatan kerja.
3) Apabila Kontraktor tidak taat terhadap pelaksanaan SMKK maka item pekerjaan
SMKK tidak akan dibayarkan, bahkan jika tercantum dalam klausal kontrak,
Kontraktor dapat dikenakan denda sebesar maksimal 10% terhadap nilai kontrak
akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan SMKK dengan baik dan benar.
4) Apabila dari bahan material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor wajib
mengamati dan melakukan tindakan pengamanan sesuai petunjuk dan saran
tertulis dari perusahaan pembuat zat kimia tersebut. Selama pelaksanaan, seluruh
pekerja diharuskan memakai helm, masker, sarung tangan, kacamata pelindung
dan pakaian pelindung.
5) Pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan
terhadap diri manusia disekitarnya.
2.15 Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan
dalam proyek ini.
2.16 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi
Tugas.
2.17 Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.9
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;Peraturan Umum dari
Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
12. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
13. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
14. Peraturan Muatan Indonesia.
15. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukkan.
5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Kerja (SPK).
7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
9. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
2.18 Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan
hal-hal lain yang diperlukan.
BAB 1 UMUM & SYARAT-SYARAT UMUM
1.10
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail
fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas
persetujuan Pengawas.
e. Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas
biaya Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan, untuk
kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan
kepada Pengawas.
2.19 Pengujian Mutu
a. Untuk pekerjaan yang membutuhkan pengujian laboratorium, penyedia wajib
mengadakan dokumen pengujian nya terlebih dahulu yang divalidasi oleh
Laboratorium yang diakui negara, baru setelah itu dapat melaksanakan pekerjaan
tersebut sesuai dengan arahan dokumen pengujian laboratorium.
b. Untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan perlu uji Laboratorium, maka
kontraktor harus mengajukan surat permohonan ke laboratorium minimal 1 hari
sebelum pengujian dilakukan.
c. Direksi dan Pengawas harus ada mendampingi ketika pengujian dilakukan, untuk
memvalidasi kebenaran pengujian.
d. Untuk pengujian kuat tarik pada baja tulangan, apabila tidak dapat dibuktikan
dengan uji laboratorium karena tidak ada alatnya, maka kontraktor dapat
melakukan pembuktian dengan meminta sertifikat uji dari suplier yang menjual
besi tersebut.
e. Hasil pengujian harus ditandatangani oleh petugas laboratorium dan disetujui oleh
direksi dan Konsultan Pengawas.
* * * * *
BAB 2 PEK. PERSIAPAN ATAU PENDAHULUAN
2.1
Pasal 1 Plank Informasi Proyek
1.1 Pada saat MC-0 di lapangan, plank informasi proyek sudah harus terpasang di lokasi
pekerjaan.
1.2 Plank informasi proyek terbuat dari bahan kain spanduk print out di percetakan, yang
kemudian dipaku pada rangka kayu yang ditempelkan di depan lokasi proyek yang
mudah dibaca oleh orang yang melewati lokasi proyek.
1.3 Plank Informasi Proyek berisi informasi
- SKPD Pemberi Pekerjaan
- Nama Kegiatan
- Nomor Kontrak Kegiatan
- Tanggal Mulai dan Berakhir Kontrak Kegiatan
- Nilai Kontrak
- Nama Perusahaan Kontraktor yang mengerjakan
- Sumber Dana
1.4 Plank Informasi Proyek tidak boleh dilepas hingga masa pemeliharaan selesai.
Pasal 2 Pembongkaran Atap
2.1 Atap lama terlebih dahulu harus di bongkar sebelum diganti dengan atap yang baru.
Pasal 3 Pembongkaran Plafond
3.1 Plafond lama terlebih dahulu harus di bongkar sebelum diganti dengan atap yang baru.
Pasal 4 Pembersihan dan Persapian Kembali Lokasi Pekerjaan
4.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari sisa-sisa pembongkaran atap dan
plafond.
4.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga dan dalam tetap bersih.
* * * * *
BAB 3 PEKERJAAN PASANGAN UBIN KERAMIK
3.1
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik di dinding dan lantai.
b. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai dan dinding pada area-area, sesuaikan dengan yang
ditunjukkan pada gambar.
c. Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler.
d. Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan bata
b. Pekerjaan Waterproofing
3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
b. ANSI : American National Standard Institute.
c. TCA : Tile Council of America, USA
(1) TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
4. Persetujuan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang
akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan
jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik.
c. Brosur
Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis
bahan yang akan dipakai.
5. Kondisi lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan rekomendasi pabrik,
sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
B. BAHAN/PRODUK
1. Keramik yangdigunakan adalah sebagai berikut :
a) Ukuran 25 x 25 Cm Keramik Kasar Untuk Lantai KM, (Ex. Roman, Milan, Platinum,).
b) Ukuran 40 x 40 Cm Keramik Glossy Untuk Lantai Kantor, (Ex. Roman, Milan, Platinum,).
c) Ukuran 25 x 40 Cm Keramik Glossy Untuk Dinding KM, (Ex. Roman, Milan, Platinum,).
C. PEMASANGAN
1. U m u m
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi pemasangan kramik,
kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan
metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi
Lapangan.
b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara instalasi, sistim
pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan.
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan dengan finishing lain dan dimensi-dimensi
joint, guna persetujuan Direksi/Perencana.
BAB 3 PEKERJAAN PASANGAN UBIN KERAMIK
3.2
d. Pemilihan Tile.
Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah
ditentukan.
e. Potongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu.
2. L e v e l
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar adalah level
finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan
yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan mempunyai
kemiringan.
c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m
untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan
harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.Jika ketebalan screed tidak
memungkinkaan untuk mendapatkan kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
3. Persiapan Permukaan
a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum memasang
ubin.
b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut
pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.
c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu
dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan.
d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk jarak 2 mm, pada semua arah.
Tonjolan harus dibuang (chip off) tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran dasar
(setting bed) mempunyai ketebalan yang sama.
4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan
lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan
selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang telah
diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga
mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
d. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau
cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
e. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Pemasangan Ubin Keramik Lantai
a. Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed.
Komposisi adukan untuk screeding :
BAB 3 PEKERJAAN PASANGAN UBIN KERAMIK
3.3
- area kering : 1 pc : 3 ps.
- area basah : 1 pc : 2 ps.
b. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’
(guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada quide line ini.
c. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess pemasangan tile berlangsung.
Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
d. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan kondisi pemasangan
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
6. Pemeriksaan (Inspection)
a. Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang, secara rondom, untuk
memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan baik pada bagian belakang tile dan telah
terpasang dengan baik.
b. Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di exterior.
Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel
diambil secara rendom jika umur pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus minimal
3 kg/cm2.
D. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN
1. Perlindungan
a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas
biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan
mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
2. Pembersihan
a. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi
jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan
hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau
rusak oleh asam.
Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam
yang tersisa.
PEKERJAAN ATAP
BAB 4
4.1
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan atap pada bangunan
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Atap
3. Persetujuan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis atap
multiroof pasir tipe permata yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat
pelaksanaan dari pabrik.
b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas
hubungannya dengan penutup atap.
B. BAHAN/PRODUK
1. Atap multiroof pasir tipe permata
C. PELAKSANAAN
1. Atap Multiroof Pasir Tipe Permata
a. Pemasangan Penutup atap haruslah rapi, dimana sambungan cukup rapat dan
dapat menghindarkan kebocoran pada atap.
* * * * *
BAB 5 PEK. PLAFOND LAMBERSIRING MERANTI
5.1
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan langit-langit pada daerah seperti yang ditunjukan
dalam gambar:
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Kayu Kasar
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Logam Non Struktur
d. Pekerjaan Mekanikal
e. Pekerjaan Elektrikal
3. Standard
a. ANSI : A42.4 - Interior Lathing and Furring.
4. Persetujuan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis
langit-langit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari
pabrik.
b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas
hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan hubungannya dengan
lampu dan lain-lain.
B. BAHAN/PRODUK
1. Plafond PVC
C. PELAKSANAAN
Rangka langit-langit
a) Untuk plafond menggunakan penutup Plavond PVC sesuai dengan gambar
dari volume RAB.
b) Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan
rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil
pemasangan harus rata/tidak melendut.
c) Pemasangan Plafond disesuaikan dengan pembagian penutup plafond PVC
dengan ukuran 2 0 x 6 0 0 c m .
d) Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
e) Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultansi dengan Perencana/Konsultan Pengawas.
f) Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail
gambar.
BAB 5 PEK. PLAFOND LAMBERSIRING MERANTI
5.2
g) Sebelum plafond dipasang, penyedia jasa / kontraktor harus mendapat ijin
dari pengawas lapangan / Direksi.
h) semua sisa pemasangan harus dibersihkan dan dirapikan kembali agar tidak
membayakan pekerja dan pengguna.
i) Untuk list plafond menggunakan list PVC
BAB 6 PENGECATAN
6.1
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat dasar
interior, cat interior easyclean, cat dasar exterior, cat exterior weather shield, cat
waterproof, cat kusen, daun pintu dan daun jendela.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Dinding
b. Pekerjaan Kusen dan Pintu
3. Standard
a. PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
b. NI : 4
c. ASTM : D - 361.
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K-41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Kontraktor harus membuat “mock up” satu kamar superior dengan
pengecatan disemua dinding, termasuk pekerjaan lain dalam satu ruang
superior tersebut.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
BAB 6 PENGECATAN
6.2
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan
dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian
akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
B. BAHAN/PRODUK
1. Dulux
a. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar Weathershield product
Cat Dasar Exterior dan Cat Dulux Exterior Weathershield
b. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis easyclean product
Cat Dasar Interior, Cat Interior easyclean
c. Untuk Kayu digunakan Cat pernis Dulux
C. PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding dialkali dasar, acian sudah harus betul-betul kering tidak ada
retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan pengawas.
c. Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (Dua) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
d. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
2. Pekerjaan Cat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kusen dan daun pintu Ulin dan
bengkirai, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
BAB 6 PENGECATAN
6.3
b. Permukaan Kayu terlebih dahulu diamplas dan dihaluskan agar serat-serat asli
kayu terlihat, baru kemudian dicat.
c. Cat yang digunakan adalah merk DULUX, type pernis yang diaplikasikan secara
merata pada permukaan kayu hingga pori-pori kayu tertutup.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada bintik-
bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
* * * * *
BAB 7 PEKERJAAN LAIN-LAIN
7.1
Pasal 1 PEKERJAAN LAIN – LAIN DAN PEMBERSIHAN
1. Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, maka Kontraktor harus membersihkan
semua kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan tersebut.
2. Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun fasilitas lainnya akibat
pekerjaan ini.
3. Dalam masa Pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan sampai Serah
Terima Kedua.
Pasal 2 KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi, Pemeriksaan Bahan
dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi dengan terlebih dahulu
menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat Keterangan Persetujuan terutama bahan-
bahan Produksi Industri yang mempunyai banyak jenis Merk.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab Kontraktor.