Syarat-Syarat Teknis
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Kegiatan ini bernama SEMENISASI JALAN MERANTI 1 RT 6 TEBAQ KAMPUNG GEMUHAN ASA
KEC. BARONG TONGKOK
1.2. Untuk pelaksanaan tersebut Kontraktor hendaknya menyediakan :
a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai sepadan dengan jenis dan lingkup pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
bangunan.
1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera dalam uraian kerja dan syarat-syarat,
gambar bestek dan detail, gambar konstruksi serta keputusan Direksi.
Pasal 2
S I T U A S I
2.1. Pembangunan fisik bangunan seperti pada pasal 1.1 berlokasi di Kampung Gemuhan Asa, dimana
lokasinya mudah dicapai, sehingga penyediaan bahan bangunan mudah dilaksanakan di samping itu
mobilisasi material mudah untuk dijangkau kendaraan roda empat.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan Bersama
penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Kontraktor dapat berbagai perubahan,
pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi serta alat kerja lainnya
3.3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor /Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
[AUTHOR NAME] 3
Syarat-Syarat Teknis
Pasal 4
KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
4.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Kontraktor harus senantiasa memelihara kebersihan
lokasipekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suatu
tempat yang telah ditentukan.
4.2. Kontraktor / Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
4.3. Kontraktor / Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK (P3K) di tempat pekerjaan.
4.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor /
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka
Kontraktor / Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
4.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Kontraktor secepat mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan
tersebut.
4.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Kontraktor wajib menyediakan helm proyek, sepatu
both dan sarung tangan di sesuaikan dengan jumlah pekerja dilapangan.
4.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk
maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak
Kontraktor /Kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan /pekerjaan agar ikut serta dalam
program Jaminan Keselamatan Kerja (BPJS Ksesehatan dan BPJS Ketenaga) dan memberitahukan
secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas.
Pasal 5
PENYIAPAN BADAN JALAN (ALAT/MEKANIS)
5.1. Pekerjaan ini menggunakan alat MOTOR GRADER>100 HP & VIBRATOR ROLLER 5-8 T,mencakup
pembersihan, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh
tumbuhan dan puing-puing didalam area kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari
spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
[AUTHOR NAME] 4
Syarat-Syarat Teknis
5.2. Konsultan Pengawas dan Direksi akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
5.3. Segala obyek yang ada di permukaan tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar,
serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang. Pada daerah galian,
segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian.
5.4. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan harus diperiksa, dan terima oleh pengawas dan direksi pekerjaan
sebelum lapisan di atasnya akan di laksanakan.
5.5. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya dengan
membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan alat mekanis dengan ukuran dan jenis yang
diperlukan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
5.6. Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, setiap
kerusakan pada kegiatan penyiapan Badan Jalan yang mungkin terjadi akibat pengeringan, retak, atau
akibat banjir atau akibat kejadain alam lainnya.
5.7. Penyedia Jasa (Kontraktor) harus bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang di
ijinkan melewati tanah dasar, dan penyedia jasa harus melarang lalu lintas yang demikian bilamana
penyedia jasa dapat menyediakan sebuah jalan alij ( detour) atau Dengan pelaksanaan setengah lebar
jalan.
Pasal 6
PENYIMPANAN BARANG – BARANG DAN MATERIAL
6.1. Kontraktor diwajibkan untuk menepatkan barang – barang dan material – material kebutuhan
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat barang dan material
tersebut, sehingga akan menjamin:
a. Keamanannya
b. Terhindarnya kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
6.2. Barang – barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan
yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
6.3. Kontraktor harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih bahan dan mengolah
bahan alami sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB dan juga gambar kerja, dan harus
menyerahkan kepada pengawas pekerjaan semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber
bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan
[AUTHOR NAME] 5
Syarat-Syarat Teknis
persetujuan. Persetujuan pengawas pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa
seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
6.4. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat di pergunakan dan pernah di identifikasikan serta diberikan
dalam gambar hanya merupakan bahan informasi bagi kontraktor. Kontraktor tetap harus bertanggung
jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk di pergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
6.5. Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang sebelumnya telah
diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus di tolak, dan harus di singkirkan dari lapangan dalam
waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan lain dari pengawas pekerjaan.
Pasal 7
PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
7.1. Cakupan kegiatan untuk menentukan pengukuran dilapangan, pihak kontraktor menyediakan seluruh
kebutuhan tenaga ahli teknik untuk keperluan melayani penanganan pekerjaan konstruksi sesuai
dengan ketentuan yang dipersyaratkan yang menyangkut masalah mutu dan ukuran.
7.2. Kontraktor wajib menyediakan alat ukur dari pekerjaan yang diperlukan oleh direksi untuk melakukan
pengawasan/pengecekan hasil pematokan atau pekerjaan lainnya yang serupa. Semua tanda-tanda
dilapangan yang dipasang oleh direksi atau kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
Apabila terdapat tanda tanda yang rusak tanda tanda tersebut harus diganti dengan yang baru dan
pemasangan kembali harus disetujui oleh direksi.
7. 3. Kontraktor harus mengerjakan pemasangan patok untuk membentuk profil jalan sesuai dengan gambar
rencana, pematokan ini harus seluruhnya telah disetujui Direksi sebelum memulai pekerjaan
konstruksi, bila dipandang perlu direksi dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut sesuai
dengan petunjuk sebelum memulai pematokan, kontraktor harus memberitahukan kepada direksi dalam
waktu tidak kurang dari 48 jam sebelumnya, agar direksi dapat mempersiapkan segala peralatan untuk
pengawasan.
7.4. Pekerjaan penentuan titik pengukuran
a) Pada umumnya harus ditentukan letak sumbu jalan terhadap lebar badan jalan yang akan dikerjakan,
maka dalam hal ini perlu titik kontrol sementara yang akan dibuat oleh direksi teknik dan penetapannya
diserahkan kepada kontraktor.
b) Apabila dianggap perlu untuk pengukuran kuantitas, maka pihak kontraktor harus mengambil
ukuran potongan melintang dari tanah asli dalam jarak 25 m, 50 m atau sesuai perintah lain direksi
teknik.
7.5. Pelaksanaan Pekerjaan
[AUTHOR NAME] 6
Syarat-Syarat Teknis
Segera setelah pembentukan badan jalan dilaksanakan, maka permukaan jalan harus dipadatkan
dengan alat pemadat yang dianjurkan oleh Direksi Teknis atau yang sesuai dengan kondisi lapangan
sehingga semenisasi yang ada diatasnya betul-betul stabil dan tidak mengalami
penurunan/bergelombang.
Pasal 8
BARANG CONTOH (SAMPEL)
8.1. Kontraktor diwajibkan meyerahkan barang – barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai,
untuk mendapat persetujuan.
8.2. Barang – barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat pengujian dan
spesifikasi teknis dari material – material tersebut.
8.3. Untuk material – material yang akan didatangkan Site (melalui pemesanan), maka kontraktor diwajibkan
menyerahkan brochure, kataloge, gambar kerja atau shop drawing, dan sample yang dianggap perlu
oleh Perencana/Pengawas dan harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas pekerjaan.
Pasal 9
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
9.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan ataupun atas pekerjaan yang telah
diselesaikan sesuai dengan kebutuhannnya masing – masing, dan semua biaya – biaya yang timbul
untuk kebutuhan tersebut ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan, misalnya :
a. Pengujian mutu beton,
b. Pengujian baja tulangan.
c. Dan pengujian lainnya yang diperlukan untuk pengecekan kesesuaian dan ketepatan mutu pekerjaan
dilapangan.
Pasal 10
GAMBAR – GAMBAR “AS BUILT DRAWING”
10.1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar – gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilakukan di lapangan sesuai kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksa dan maintenance
dikemudian hari. Gambar – gambar tersebut diserahkan pada masa pemeliharaan kepada petugas,
setelah disetujui oleh Direksi (dibuat sebanyak sesuai kebutuhan atau arahan dari Direksi).
[AUTHOR NAME] 7
Syarat-Syarat Teknis
Pasal 11
SHOP DRAWING
11.1. Dalam hal – hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan pekerjaan yang
membutuhkan penjelasan – penjelasan, dimana hal – hal tersebut tidak terdapat dalam gambar –
gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar – gambar shop drawing untuk kebutuhan
tersebut dan mendapat persetujuan dari pengawas.
Pasal 12
PERATURAN – PERATURAN, SYARAT – SYARAT YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
12.1. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat – syarat pelaksanaan,
gambar – gambar dan instruksi – instruksi tertulis dari pengawas.
12.2. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan – kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksnakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
12.3. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat – syarat pelaksnaan (spesifikasi) atau gambar
instruksi tertulis dari pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
12.4. Semua bahan yang akan dipakai harus mendapat persetujuan pengawas dan direksi pekerjaan.
Pasal 13
FOTO – FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN
13.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto – foto dokuemtasi kegiatan meliputi :
a. Foto – foto kegiatan, antara lain kegiatan dalam utizet, penempatan peralatan – peralatan lapangan
(beton – batcher), penempatan material, jalan dan lain – lain
b. Foto – foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain bekisting, pembesian, pekerjaan beton
sebelum dan sesudah pengecoran, dan pekerjaan finishing.
c. Foto – foto pada kondisi waktu selesainya masa pemeliharaan.
d. Dan lain – lain kegiatan yang dianggap perlu oleh pengawas.
13.2. Foto – foto dicetak dalam ukuran postcard (dicetak berwarna) masing – masing 3 examplar, 2 examplar
untuk pemberi tugas dan 1 examplar untuk pengawas, klise diserahkan kepada pemberi tugas.
[AUTHOR NAME] 8
Syarat-Syarat Teknis
Pasal 14
S E M E N
14.1. Semua semen yang digunakan adalah Semen Tonasa dengan syarat – syarat :
a. Peraturan Semen Tonasa Indonesia
b. Peraturan Beton Indonesia NI 2/1971
c. Mempunyai sertifikat Uji (test certificate)
d. Mendapat pesetujuan Perencana / Pengawas.
Jika terdapat perubahan merk semen maka perlu dilakukan pengujian kembali di laboratorium Dinas
Pekerjaan Umum Kab. Kutai Barat untuk mendapatkan standar Job Mix sehingga sesuai Spesifikasi
yang telah di tentukan di dalam RAB.
14.2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
bermacam – macam merk/jenis semen untuk satu konstruksi / struktur yang sama) , dalam keadaan
baru dan asli, dikirim dalam kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak rusak.
14.3. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan – kerusakan akibat salah penyimpanan dianggap
rusak, dan dapat ditolak penggunannya tanpa melalui test. Bahan yang ditolak harus segera
dikeluakan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 15
AGGREGAT
15.1. Semua batu pecah (aggregat kasar) dan pasir beton harus memnuhi syarat – syarat :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan bahan Bangunan (NI.3/1956)
b. Peraturan Beton Indonesia (NI> 2/1971)
c. Tidak mudah hancur (tetap keras), tdak porous
d. Bebas dari tanah / tanah liat atau kotoan – kotoran lainnya.
15.2. Batu pecah (Aggregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk penggunaannya
harus mendapat persetujuan pengawas dan direksi pekerjaan.
15.3. Gradasi dari aggregat – aggregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi
campuran yang akan dipakai sesuai Standar Job Mix.
[AUTHOR NAME] 9
Syarat-Syarat Teknis
Pasal 16
A I R
16.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna,
tidak mengandung bahan – bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak campuran, minyak atau lemak. Memenuhi syarat Peraturan Beton
Indonesia (NI. 2/1971).
16.2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai, air harus dibeli atau
mengambil tempat lain sekitarnya dengan ketentuan sesuai butir 16.1. di atas.
Pasal 17
BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT)
17.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat :
a. Peraturan Beton Indonesia (NI. 2/1971)
b. Bebas dari kotoran – kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
c. Mempunyai penampang yang sama rata.
d. Ukuran disesuaikan dengan gambar kerja dan RAB.
17.2. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar – gambar. Untuk hal itu sebelumnya
Kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
17.3. Penggunaan besi beton yang tidak memenuhi syarat - syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (RKS), RAB dan Gambar harus segera dikeluarkan dari site dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 18
ADUKAN BETON
18.1. Adukan beton yang dibuat ditempat (site Mixing) harus memenuhi syarat – syarat :
a. Semen diukur menurut volume
b. Aggergat diukur menurut volume
c. Pasir diukur menurut volume
d. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
e. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah berada dalam mesin pengaduk.
[AUTHOR NAME] 10
Syarat-Syarat Teknis
f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu sebelum
adukan beton yang baru dimulai.
g. Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia. Beton harus mempunyai
kekukuatan karakteristik sesuai ketentuan dalam JOB MIX yang diterbitkan oleh Laboratorium Dinas
Pekerjaan Umum Kab. Kutai Barat dan RAB.
h. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes), percobaan tersebut harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas & Direksi.
18.2. Semua beton redymix harus disupply dari perusahaan yang disetujui oleh Direksi. Beton readymix harus
dicor pada tempatnya dalam waktu max. 2 jam dihitung dari mulai truck mixer keluar dari plan sampai
keluar dari proyek. Kontraktor bertanggung jawab atas semua hasil pengecoran readymix. Perencana,
Pengawas, dan Direksi pekerjaan berhak mengganti perusahaan readymix atau menghentikannya
readymix jika dianggap tidak memenuhi syarat – syarat dari spesifikasi. Konstruksi Beton Struktur,
menggunakan mutu beton yang tertera dalam JOB MIX dan RAB.
Cara Pelaksanaan
* Bagian konstruksi yang akan discor harus merupakan bagian konstruksi yang sudah diakui
kebenarannya oleh Pihak Direksi : Tentang bentuk, ukuran, pembesian, bekisting dan pembersihan.
* Pengecoran dilaksanakan dengan mengunakan CONCRETE MIXER sesuai spesifikasi dalam RAB.
1. Aggregat dicampur dalam CONCRETE MIXER.
2. Komposisi campuran semen, pasir, dan batu pecah (koral) menurut ketentuan yang telah
dipersyaratkan (mix. Design), mutu sesuai JOB MIX & RAB.
3. Mortar beton, dituangkan pada acuan/tempat/bekisting beton yang telah disiapkan.
Pasal 19
PENGECORAN BETON & PEKERJAAN BEKISTING JALAN SEMENISASI
19.1. Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang
diperlukan dalam gambar.
19.2. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
19.3. Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran - kotoran (tahi gergaji),
potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan. Dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
[AUTHOR NAME] 11
Syarat-Syarat Teknis
19.4. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting, Pembongkaran Bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari
Direksi. Setelah bekisting dibuka, tidak dijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan
beton tanpa persetujuan dari Direksi.
19.5. Setelah badan jalan dipadatkan dengan stamper dan pekerjaan bekisting telah selesai dikerjakan,
dilanjutkan pemasangan lapisan plastik cor di atas permukaan badan jalan dengan bentuk dan ukuran
sesuai gambar rencana kerja.
19.6. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, terlebih dahulu memberitahukan pengawas dan
mendapat persetujuan, jika tidak ada persetujuan pengawas, maka Kontraktor dapat diperintahkan
untuk menyingkirkan / membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya Kontraktor
sendiri
19.7. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara yang
seperaktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya
kotoran – kotoran atau bahan – bahan lain dari luar.
19.8. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan beton selesai diperiksa oleh
dan mendapat persetujuan pengawas.
19.9. Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak
diperkenankan dipakai lagi.
19.10. Pada pengecoran baru (sambungan antara yang lama dan beton baru) maka permukaan beton lama
terlebih dahulu dibersihkan dan dikasarkan sampai aggergat kasar tampak, kemudian disiram dengan
air semen.
19.11. Sambungan (joints) harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan dalam
Gambar Kerja. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang tidak
dikehendaki sebelum di tutup dengan bahan pengisi.
19.12. Sambungan memanjang dari lapis fondasi bawah beton harus di geser sekurang-kurangnya 20 cm
dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang di kerjakan.
19.13. Persyaratan lainnya terlampir di halaman berikutnya (Sesuai Spesifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan
jalan dan jembatan (revisi 2)) :
[AUTHOR NAME] 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang dilaksanakan sesuai
N
dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
A
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
N
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
I
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
L
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
A
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
S
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan
dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar (ASTM C989-10, IDT)
5 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton inti hasil
pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
SNI ASTM : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi
AASHTO :
N
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
A
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
N
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk
aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
I
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
L
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus digunakan.
A
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus
Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi
S
ini harus digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang
berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali
disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI 4433:2016 haruslah
Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI 4433:2016. Penerapan SNI
4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam Kontrak
ini.
5 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.2 BAHAN
1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen harus
sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain
dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
N
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang bersih,
keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
A
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
N
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang memenuhi
Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai SNI 1966:
2008.
ITabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
L
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
A
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi selain
Sdari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500
Los Angeles putaran
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag:
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016
maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan
SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
5 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan dalam
pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC, blended
cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI 6385:2016 juga dapat
digunakan.
Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi Pasal
7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.
N
Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat
bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I atau III
dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland Pozzolana Cement (PPC)
atau blended cement lainnya.
A
5) Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).
N
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
detailnya tercantum dalam Gambar.
I
7) Membran Kedap Air
L
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus berupa
lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang tindih sekurang-
A
kurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah
SBahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan Pasal
7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium
formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
2
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi SNI
ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bahan
5 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
membran tanpa warna atau bening tidak akan disetujui. Perawatan dengan
menggunakan lembaran penutup harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4817:2008
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI
03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalam
N
Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan
tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi untuk setiap
sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh
A
Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk
suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang
dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal
lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
N
11) Beton
a) Komposisi Campuran
I
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan
L
lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan
tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix)
yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal 7.1.3 dari spesifikasi ini.
A
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya
40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang
Sdidefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat
kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak
mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi
dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan
yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar
yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton
dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
5 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang
akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi
lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
N
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :
A
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Metoda Pengujian Nilai
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,7 (3)
N
Beton Percobaan Campuran (2) min. (MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,5 (3)
pada Perkerasan Beton Semen (2)
(pengendalian produksi) min. (MPa)
I
Catatan :
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam dan 24 jam sesuai
L
dengan mata pembayaran yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.2)
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 mm
dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
A
(3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus memenuhi
ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan dalam Tabel
5.3.2.3). Target nilai kuat tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian
pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8 pengujian untuk kuat tekan dan 8
S
pengujian untuk kuat lentur pada rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat
Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) akan
mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
terjadi pada umur 7 hari.
Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
kekuatan 8 - 11 MPa.
d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen
Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur slump
sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk
setiap campuran beton dengan rentang :
- 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
5 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus tercantum
dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
N
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Perbedaan Maksimum
yang diizinkan pada
Pengujian AHasil Pengujian dari
Benda Uji yang diambil
dari Dua Lokasi dalam
Takaran Beton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas 16
N
rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap benda uji 6
yang tertahan ayakIan No.4 (4,75 mm), %
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari 3 silinder 1,6
L
akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap benda uji)
berdasarkan rata-rata dari pengujian semua benda uji
yang akan dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7,5
A
uji, berdasarkan kuat rata-rata dari pengujian semua
benda uji yang dibandingkan, %.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
S
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya
pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
(core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari pengujian
kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian kuat lentur
sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran.
5 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
maupun acuan tetap (fixed form).
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
N
pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus dilengkapi dengan
sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type)
atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking off) beton sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
A
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu
menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton untuk
N
perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan dump
truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut dengan
dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
I
4) Pencampuran Beton
L
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed
form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh
Apemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer) yang mempunyai
kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam harus dilengkapi
penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa kecepatan
pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok
Sbeton siap pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis “surface
pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau “multiple spuds”.
Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin pembentuk, atau dapat juga
dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh
menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer
devices), tanah dasar dan acuan (form) samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak
boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak
boleh kurang dari 5000 impuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
dari 7000 impuls per menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan,
frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
5 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai
sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di tempat
kerja setiap saat selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan
fasilitas penerangan yang memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh
peralatan ini harus berada di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan
N
beton.
7) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
A
5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan lebar dasar acuan tidak
kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
N
dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus dirancang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah
terpasang acuan tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala
I
benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus
dilebihkan keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
L
atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
Adari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan
ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
S
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk
mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi
aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk
5 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping
terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan
dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
N
peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ini
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan
A
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila
ada.
N
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus dilakukan
dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
I
ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa perawatan
beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
L
melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaji harus dibersihkan
dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
ASambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe bidang yang
S
diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan bahan
memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai
peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak terputus).
Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu jalan
dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan, sedemikian rupa agar
beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus menerus
dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur
sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan
5 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah
diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Filler Sambungan
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang
yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen
yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan
yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal
terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
maka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau
N
gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi.
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
A
alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana
ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
beban (load transfer assemblies).
N
a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang (strip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar.
I
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
L
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
A
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
S
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan dengan
hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak kurang dari
4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan akhir yang diuji
sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10 jam tergantung
bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis semen, bahan tambah
dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton, diambil mana yang lebih pendek
waktunya. Semua sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum
terjadi retak susut yang tidak terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus
dilakukan siang dan malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk
membentuk sambungan harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau
dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk
5 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di
depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah
praktis untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap
awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap sambungan harus
harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan teratur.
d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
N
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bAila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai, sambungan
susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu penghentian
tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat perkerasan sepanjang
N
minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada sambungan sebelumnya harus
dipotong dan dibuang sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang tidak boleh kurang dari
sepertiga panjang segmen.
I
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
L
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
A
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel
yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi
sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian
Sdowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung) dowel yang disetujui
Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang dowel hanya digunakan dengan
sambungan ekspansi. Penutup atau selubung tersebut harus berukuran pas dengan dowel
dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk
dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin
tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari
Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa. Sebelum ditutup,
5 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
perawatan (membrane curing compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan
kering ketika diisi dengan bahan penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan
sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang
N
terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus segera
disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain
sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
A
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum memulai pekerNjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong
(ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
I
tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pekerjaan berikutnya.
L
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
A
Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan
dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan
Ssekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m. Sebuah paku harus
diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian acuan harus kokoh dan tidak
goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak boleh lebih dari 5
mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat adanya
lentingan atau penurunan, terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan
penyelesaian. Acuan harus bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi elevasi
tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang
sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang setelah
pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.
5 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
(menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat mungkin dihindari. Kecuali
truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat
penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam
alat penghampar dan dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah
segregasi. Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja
tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang
N
dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan
beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang
A
disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur yang
ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan setelah kekuatan
beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan yang disyaratkan.
N
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan
pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
I
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
L
penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
(hopper) tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak
menggeser posisi sambungan.
A
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
S
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam
dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
beton tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal
tanpa diikuti penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton
yang baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam
satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton, atau
dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada
beton yang masih dalam tahap plastis, setelah terhampar, dengan memakai peralatan
mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
5 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin harus melintas
setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk
memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
N
dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan screed
A
harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton Nrelatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di atas, beton harus
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
I
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
L
tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja
atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak
kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter
A
lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit
dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok
ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton
melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
Smenyempurnakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh
lebar perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok
vibrasi harus dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan
pada permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan mistar
lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana permukaan
beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak rata, balok
vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua
lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
diselesaikan.
5 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Penyetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode berikut
ini :
a) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
N
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang
garis sumbu jalan harus beranAgsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari
setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus dibuang ke
luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metoda MekanikN
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
I
disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse finishing
machine).
L
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
A
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
SBilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat
digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau tidak
kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh
digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau pelengkap
salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan pemadatan
dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang dengan
penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan
sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan
dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus
dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis,
bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan
dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan
(finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa permukaan
5 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan. Perbaikan permukaan harus
dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari perbedaan tinggi pada
permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang
diperlukan.
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh
melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan
N
dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas (edging tool) untuk
membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12 mm.
10) Penyelesaian Permukaan
A
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
N
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak kurang
dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang kawat
100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25 mm.
Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga jarak
I
kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm. Masing-
masing Lbaris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari
3 mm.
A
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
S
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh
berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10
mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di
bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan
lereng melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau Perkerasan
Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0
m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih dari 12,5 mm
sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan elevasinya dengan gurinda
yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak melampaui 3 mm bilamana diuji ulang
dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m. Bilamana penyimpangan penampang melintang
terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan
diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
5 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan
dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa
dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari
3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
13) Perawatan (Curing)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.8) dari
Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan
N
sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
A
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
“tidak begitu mengkilap”, dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
N
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30
menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
sesudahnyaI.
L
c) Alat penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
Ad) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
S
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara pada
saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan mencapai 70%
kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane)
harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang
minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang, dan dapat
5 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada sambungan
konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila
diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (°C)
8 24
10 – 18 Ya NYa
18 – 27 Ya Tidak
≥ 27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
A
paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan
harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
N
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
I
berpigmen putih.
L
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
A
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
S
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan
beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat
keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat
dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan
tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama
dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan
N
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
A
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah kerja
permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan harus
mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
N
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat satu
bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi,
peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak
diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja permanen.
I
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
L
pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau
mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
lanjutan.
A
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
SBilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan
yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga
pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu
penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
5 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2). Sebelum dibuka untuk lalu lintas,
perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah
selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
N
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan yang
disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
A
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
N
lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa.
I
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
L
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi,
A
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan,
tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap
benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
S
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang
kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah
meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada
pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lebar
5 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan melintang
tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana
diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
yang diterima.
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
N
permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan Beton
Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
A
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian
N
harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton
Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada
lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai Tabel 5.3.10.1).
I
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
L
diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
ATabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal rata-rata
S (% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100 %
> 5 - 8 mm 80% atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72% atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68% atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat
menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
harus diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari
kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan setiap
5 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual
dalam lot tersebut.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).a)
dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor Pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria penerimaan untuk
pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f).
N
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya dengan
perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan dari
A
Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang
berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus
tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan
tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
N
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau
kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah dilaksanakan
serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume
I
sesuai dengan Gambar.
L
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
A
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan
sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter kubik
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan
dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi, beton semen portland, baja
Stulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar), bahan sambungan dan lembar
membrane, panjang percobaan yang dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan,
pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan
semua bahan, pekerja, peralatan serta keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada kekuatan
dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
mata pembayaran terkait.
5 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3.(1b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 jam Meter Kubik
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
N
Tulangan Tunggal
5.3.(2b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
A
5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
N
I
L
A
S
5 - 44
Syarat-Syarat Teknis
Pasal 20
PEMASANGAN ALAT – ALAT DI DALAM BETON
20.1. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin pengawas.
20.2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat – alat di dalam beton, pemasangan sparing dan
sebagainya harus menurut petunjuk – petunjuk pengawas.
Pasal 21
TANAH DAN PASIR URUG
21.1. Tanah urug hanya digunakan untuk lapisan dasar dan perbaikan tanah seperti yang tertera pada
gambar detail.
21.2. Lapisan tanah ini harus dilakukan selapis demi selapis dipadatkan sehingga menghasilkan tebal yang
diperlukan.
21.3. Pemadatan tanah urug tidak dibenarkan dengan menyiram air, melainkan dengan alat yang
dipersyaratkan
21.4. Di atas tanah urug, diberi lapisan pasir urug yang dipadatkan, untuk pasir urug disiram dengan air dan
tidak menggenang kemudian dipadatkan dengan alat yang dipersyaratkan.
Pasal 22
PENUTUP
22. 1. Apabila dalam Spesifikasi teknis ini untuk uraian bahan – bahan, pekerjaan – pekerjaan yang tidak
disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh Kontraktor” maka hal ini harus dianggap seperti
disebutkan.
22. 2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai “hal” yang disebutkan.
22. 3. Sebelum melakukan penawaran atas pekerjaan dimaksud agar dilakukan survey lapangan dengan
maksud mengetahui lokasi dan letak lahan, dan sebelum melakukan kegiatan pekerjaan dimulai juga
terlebih dahulu mensosialisasikan secara tertulis kepada pihak – pihak yang bersinggungan langsung
terutama masyarakat di sekitarnya
[AUTHOR NAME] 13
Syarat-Syarat Teknis
Demikian dipaparkan Spesifikasi teknis / Rencana kerja dan syarat-syarat ini selanjutnya untuk dijadikan
acuan tahapan pada pelaksanaan SEMENISASI JALAN MERANTI 1 RT 6 TEBAQ KAMPUNG GEMUHAN
ASA KEC. BARONG TONGKOK
[AUTHOR NAME] 14