| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0930064027741000 | Rp 3,206,723,391 | - | |
| 0629865171722000 | Rp 3,313,955,396 | - | |
| 0937879013805000 | Rp 3,315,501,084 | TTidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0026300863728000 | Rp 3,319,007,517 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
CV Nazifa Putra Perkasa | 04*2**4****22**0 | - | - |
CV Mega Nusa Konstruksi | 09*9**3****24**0 | - | - |
| 0030144315722000 | Rp 3,212,029,074 | Pada tabel IBPRP isian identifikasi Bahaya tidak sesuai yang disyaratkan di Dokumen | |
Indah Mandiri Berkarya | 05*4**8****24**0 | Rp 2,912,387,554 | 1. Berdasarkan hasil Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis , Indah Mandiri Berkarya tidak dapat Menunjukkan Dokumen Asli Bukti Kepemilikan Peralatan: 1 Unit Hammer Drop, 1 Unit Concrete Mixer, 200 Set Scafolding, I Unit Dumpt Truck dan 1 Unit Genset. 2. Berdasarkan hasil Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis , Indah Mandiri Berkarya tidak dapat Menunjukkan Bukti Dukung Asli (Kontrak Perjanjian/ Referesnsi Kerja) Personil Manajerial Pelaksana |
| 0429584675724000 | - | - | |
| 0032396764724000 | Rp 3,227,252,971 | Pada tabel IBPRP isian identifikasi Bahaya tidak sesuai yang disyaratkan di Dokumen | |
| 0023155732724000 | Rp 3,206,282,814 | Tidak Menyampaikan Sertifikasi Standar KBLI 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatanyang) telah terverifikasi, sesuai yang disyaratkan di dalam Dokumen | |
| 0947869756732000 | Rp 2,885,726,100 | 1. Tidak Menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 41015 2. Tidak Menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi | |
CV Callin Department | 02*3**2****24**0 | Rp 2,891,568,394 | 1. Berdasarkan hasil Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis , CV. Callin Departemen tidak dapat Menunjukkan Dokumen Asli Bukti Kepemilikan Peralatan: 1 Unit Hammer Drop, 1 Unit Concrete Mixer, 200 Set Scafolding, I Unit Dumpt Truck dan 1 Unit Genset. 2. Berdasarkan hasil Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, CV. Callin Departemen tidak dapat Menunjukkan Bukti Dukung Asli (Kontrak Perjanjian/ Referesnsi Kerja) Personil Manajerial Pelaksana. |
CV Nabasa Konstruksi | 01*5**9****22**0 | Rp 2,885,841,600 | Berdasarkan Klarifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Propinsi Kalimantan Timur, Surat Keterangan Kerja Personil Pelaksana An. Atika Zuriati Putri Ruchban pada Paket Pembangunan Pengganti / Bangunan dan Fasilitas Pendukung di Yonif 611/Awl. Kompi Senapan A dan C Di Samarinda Seberang, Tahun Anggaran 2017 di nyatakan tidak Benar |
CV Seru Mitra Sejati | 09*3**7****24**0 | - | - |
| 0939844981728000 | - | - | |
| 0626200869724000 | - | - | |
CV Pena Mahakarya | 09*9**1****24**0 | - | - |
| 0025233586724000 | - | - | |
| 0024351934722000 | - | - | |
| 0022515043724000 | - | - | |
| 0900022302724000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - | |
CV Putri Kediri | 00*1**7****24**0 | - | - |
| 0944701473723000 | - | - | |
PT Antara Dua Samudera | 06*2**3****24**0 | - | - |
CV Ashok Jaya Mandiri Gemilang | 01*8**4****24**0 | - | - |
| 0316650357724000 | - | - | |
CV Lam Jalalah | 00*5**3****24**0 | - | - |
CV Salam Dua Saudara | 00*6**3****24**0 | - | - |
CV Salam Jari Manis | 10*1**1****17**8 | - | - |
CV Semesta Tanpa Batas | 00*6**8****24**0 | - | - |
| 0920256294724000 | - | - | |
CV Baim Putra Mandiri | 07*0**7****24**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0022515779724000 | - | - | |
| 0722196375724000 | - | - | |
CV Kutai Bangun Nusantara | 02*6**5****24**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
| 0904240926831000 | - | - | |
| 0022515704724000 | - | - | |
| 0023155013724000 | - | - | |
| 0941364309722000 | - | - | |
| 0023938327727000 | - | - | |
| 0965923535724000 | - | - | |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - | - |
| 0025238890724000 | - | - | |
| 0032137812831000 | - | - | |
Jaya Buana Karya | 02*2**2****24**0 | - | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
| 0022140677724000 | - | - | |
| 0939973889723000 | - | - | |
| 0663099950802000 | - | - | |
PT Pojur Aza Mulia | 09*0**2****22**0 | - | - |
| 0945237188724000 | - | - | |
| 0650889983724000 | - | - | |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
| 0748486206724000 | - | - | |
| 0754423226724000 | - | - | |
CV Borneo Saturaya Abadi | 03*2**5****21**0 | - | - |
CV Siliwangi Bangkit | 06*3**6****24**0 | - | - |
| 0026616425727000 | - | - | |
| 0015004690722000 | - | - | |
| 0025235581724000 | - | - | |
PT Usnea Teknik Marcapada | 06*6**7****23**0 | - | - |
| 0020395323724000 | - | - | |
Sumber Tiga Dara | 10*1**1****46**5 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0433720356724000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0031701238722000 | - | - | |
| 0661315622723000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0434963732814000 | - | - | |
| 0031544075941000 | - | - | |
CV Putra Bolga Mandiri | 09*1**5****24**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG UTD DAN GEDUNG ADMINISTRASI RUMAH SAKIT PRATAMA
KEC. SANGKULIRANG
BAB I
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pembangunan Gedung UTD dan Gedung Administrasi Rumah Sakit Pratama
Kecamatan Sangkulirang, sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan
dalam syarat-syarat teknik serta dalam rencana anggaran biaya (RAB).
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak Kontraktor membuat
persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak Pemberi
kerja/Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan (Organisasi proyek,
Time schedule, Tenaga personil, cara pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang
dianggap perlu).
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
telah disiapkan oleh Pengawas.
3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Pengawas,maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung
jawab pihak Kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu berada di lokasi
pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan
hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
PASAL 3
PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah
ini :
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi.
f. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
g. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap
peraturan- peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka Rencana
Kerja dan Syarat- Syarat ini yang mengikat
PASAL 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender atau 4 (Empat) bulan kalender terhitung sejak diterbitkannya
Surat Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus selesai 100% (serah terima
pertama).
b. Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka sebelum pekerjaan
dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan jadwal waktu yang terinci
dan jelas, dan tergantung keperluannya apakah harus dengan network planning atau
cukup barchart atau sesuai permintaan Pemberi Tugas.
c. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender,
terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Kontraktor harus memperbaiki hingga
memuaskan segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa
pemeliharaan karena ketidak sempurnaan bahan atau pelaksanaan.
d. Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan
perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan
pekerjaan tersebut atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor.
e. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.
f. Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan melampaui
masa pemeiharaan pekerjaan.
g. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual Pelaksaan
Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang diperlihatkan urutan
pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya
Jadual ini akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan
kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
h. Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan pekerjaan
mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual pelaksanaan
pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus sudah
termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadual rencana pengiriman,
pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 5
LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan,
mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan,
tempat penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/layout
untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan bangunan-bangunan sementara,
alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga
bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi yang
berwenang/Pemberi Pekerjaan.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor
sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan
hal itu bila diperlukan.
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara
tertulis lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran
tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut
yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.
7. Kontraktor harus mematuhi peraturan LALU LINTAS jalan dalam area pekerjaan maupun
jalan- jalan Operasional pelayanan dalam lokasi pekerjaan.
8. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan dan dalam
melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan. Bila terjadi perusakan,
kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti.
PASAL 6
KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami
kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi
tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
3. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama dan material baru
harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area aktif yang sedang beroperasi.
4. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian Gambar Kerja,
RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik.
5. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu aktifitas gedung
secara total.
6. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan,
yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil
Kontraktor Pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima
segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.
7. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam-jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
Pemberi Pekerjaan.
8. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung
jawab lapangan.
9. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat
terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di
bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan
dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
10. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul di
lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang disebabkan oleh
penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam RKS, menjadi tanggungjawab penuh
Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh
Pemberi Pekerjaan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
11. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Kontraktor Pelaksana
untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor Pelaksana atas semua
pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 7
PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan
dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat pengadaan, maka dalam hal ini
dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam
konstruksi dan untuk mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material barang
tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh
Kontraktor Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan
Perencana melalui Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan,
harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukan
harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga
tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas
Perintah Pemberi Pekerjaan /Konsultan Pengawas.
6. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
a. Bahan-bahan yangakan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu melalui
pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas,ukuran serta rekomendasi
merek material atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian mengacu
pada pengujian beton dan baja.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan- bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan
segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
7. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh KonsultanPengawas
dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan- bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan
segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut
PASAL 8
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah
gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for construction, yang artinya adalah
gambar yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan
menjadi acuan bagi Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Kontraktor
Pelaksana, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena
menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing
dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan,
termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan
meminta approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
terlaksana dilapangan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas paling lambat dalam
tempo 6 (enam) hari kerja.
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan
kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas
persetujuan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor
Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan
Konsultan Pengawas, dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana
dan gambar perubahan rencana
PASAL 9
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini,
maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan
notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera dan harus
mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan,maka yang diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi
pekerjaan.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan
keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen
yang ada.
5. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
sekurang- kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua
bagian dari pada pekerjaan.
6. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang diperlukan
Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling
tersebut.
7. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian
kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
8. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap
bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama
berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS
Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim)
yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh
kelalaian Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai
perawatan dan tunjangan/ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para pekerja dan
pengguna gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 sebagaimana tertera dalam Penerapan SMKK,
antara lain:
- Penyiapan RKK
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan
- APK dan APD
- Asuransi dan perizinan
- Personel keselamatan konstruksi
- Fasilitas, sarana dan prasarana Kesehatan
- Rambu dan perlengkapan dalam manajemen lalu lintas
- Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi
- Kegiatan terkait dengan pengendalian risiko Kesehatan konstruksi
- Selengkapnya akan di atur dalam Pasal 26
7. Dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pengecekan asuransi keselamatan kerja
dan kelengkapan alat kerja
PASAL 12
IJIN-IJIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
antara lain: ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan pemakaian jalan,
ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan dan tembusannya
disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
PASAL 13
GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan kerugian-kerugian kepada
pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah
termasuk dalam biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.
PASAL 14
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material dan lain-
lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan
dalam waktu 3 (tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan
dikembalikan kepada Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
berhak untuk menolak bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
mengadakan/memperbaiki Kembali bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa
perpanjangan waktu dan segala biaya yang Panitiabul menjadi tanggungan dari
Kontraktor
PASAL 15
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan memerlukan data/keterangan tentang material yang digunakan dan tempat
asal material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai
pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Pemberitahuan
Permohonan Kerja (request) secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang
cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan kesiapan
pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai kelengkapan
sebagai berikut :
a. Jadual/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga
kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar
PASAL 16
MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan digunakan,
tempat asal/sumber serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis ini
sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang
maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi
dengan lantai yang keras, bersih dan terlindungi atap.
PASAL 17
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan pemenang,
Kontraktor harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci
Peralatan yang digunakan kepada Pemberi Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu 10 (sepuluh)
hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan dimulainya
pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan
sesuai dengan jadual kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama
pekerjaan ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
PASAL 18
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA
1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala aktifitas minimal
dalam ruangan yang terdiri dari :
a. Ruang Proyek Manager
b. Ruang Staff
c. Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).
Ruang-ruang tersebut dibuat dari beton rabat, dinding dari papan, dan penutup atap
asbes.
2. Perlengkapan di direksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional kontraktor dan
konsultan pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari meubeler dan perlengkapan
lainnya untuk menunjang kelancaran pekerjaan.
3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan untuk tempat
istirahat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan selama proyek.
b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila pekerjaan telah
selesai secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan ke Pemberi Pekerjaan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor tersebut.
5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk kebutuhan Pemberi
pekerjaan dan pengawas.
6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan dan
Kontraktor berkewajiban untuk membongkar, dengan biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 19
PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBU PENGAMAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat papan nama proyek
dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan dapat
digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat persetujuan Pemberi
pekerjaan
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan selama
masa pelaksanaan pekerjaan
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya selama
proyek berjalan
PASAL 20
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, perubahan-
perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pemberi Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Pemberi
Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi
pengadaan bahan ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk, kejadian-kejadian
penting lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap
waktu dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan
penelitian penelitian tentang produktivitas pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja,
pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/Pemberi
Tugas dan lain-lainnya yang dipandang perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan kemajuan
pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan/bagian.
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan
sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan
pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan
realisasi pekerjaan pada bulan tersebut. Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar
diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa
foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta
peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian penting. Semua foto-
foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan keterangan dan tanggal pengambilan.
PASAL 21
GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as bulit
drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.
2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as built
drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran pembayaran terakhirnya.
PASAL 22
TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
No Jabatan Dalam Jumlah Pendidikan SKA/SKT Pengalaman
Project Tenaga
1 Site Manager 1 Orang S1-Teknik Sipil Ahli Teknik - Madya 4 Tahun
Ahli Teknik - Muda
2 Pengawas 1 Orang S1-Arsitektur 2 Tahun
Lapangan
3 Pengawas 1 Orang S1- Elektro Ahli Teknik MEP 2 Tahun
Lapangan
2. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil lapangan dari
kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan dapat
mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
3. Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh demi kelancaran
pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap perlu dilapangan
atas nama kontraktor/pihak kedua
PASAL 23
BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang disetujui
oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan contoh
yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam, bila Kontraktor tidak mengindahkan, maka bahan
tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian
akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Apabila bahan/material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian
akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai
dengan rencana seperti yang disyaratkan dalan RKS ini. Perubahan-perubahan struktural
tidak dapat diperkenankan karena ketidakmampuan peralatan yang disediakan
Kontraktor, kecuali bila ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti /
menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa peralatan
tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah
ditetapkan. Segala biaya penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggungan
Kontraktor.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
PASAL 24
MATERIAL, PERSYARATAN DAN RUANG LINGKUP
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan
teknis ini
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan
keterangan selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu
sebelum pemesanan bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis,
kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan oleh
Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman kelokasi
pekerjaan. Segala biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang
harus dipakai,maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-
peraturan yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari
standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya
harus mencantumkan merk serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok
atau pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum
pekerjaan yang bersangkutan mulai dikerjakan
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung UTD dan Gedung Administrasi Rumah
Sakit Pratama Kecamatan Sangkulirang meliputi:
A. Pekerjaan Bangunan Administrasi
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penerapan SMKK
3. Pekerjaan Tanah dan Urugan
4. Pekerjaan Crucuk
5. Pekerjaan Pondasi Menerus
6. Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Beton Ready Mix Mutu K-250
➢ Pondasi Pile Cap
➢ Sloof Struktur
➢ Kolom Pedestal
➢ Balok Struktur
➢ Kolom Struktur
➢ Plat Lantai dan Dak
- Pekerjaan Beton Manual Mutu K-100
➢ Rabat Lantai
7. Pekerjaan Dinding
8. Pekerjaan Atap
9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Penutup Lantai
12. Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
13. Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
14. Pekerjaan Lain-lain
- Rabat Beton Keliling
- Drainase Keliling
- Penangkal Petir
B. Pekerjaan Bangunan Unit Transfusi Darah
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Urugan
3. Pekerjaan Crucuk
4. Pekerjaan Pondasi Menerus
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Beton Manual Mutu K-225
➢ Sloof Struktur
➢ Kolom Struktur
➢ Balok Struktur dan Ringbalk
- Pekerjaan Beton Manual Mutu K-100
7. Pekerjaan Atap
8. Pekerjaan Dinding
9. Pekerjaan Plafond
10. Pekerjaan Pintu dan Jendela
11. Pekerjaan Pengecatan
12. Pekerjaan Penutup Lantai
13. Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
14. Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
PASAL 25 PEKERJAAN GEDUNG ADMINISTRASI
PASAL 25.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum mulai pekerjaan persiapan, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna
pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
2. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum mulai pekerjaan.
3. Pelaksanaan persiapan meliputi:
- Pemasangan Papan Nama Proyek
- Mobilisasi dan Pengadaan Rumah Pancang
- Pembuatan Direksi Keet (Kantor), Los Kerja dan Gudang
- Uitzet / Bowplank
4. Pembersihan lapangan sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang
mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembesihan tersebut.
Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan
kondisi lokasi bersama- sama Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.
5. Pembersihan dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan dilakukan agar tidak mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
6. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk kesiapan-kesiapan
pekerjaannya.
7. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana/kontraktor.
8. Apabila semua pekerjaan persiapan sudah dilakukan maka dapat dilanjutkan pekerjaan
berikutnya dengan mendapat ijin/sepengetahuan dari Konsultan Pengawas (MK),
Perencana dan Pemberi Tugas.
PASAL 25.2.
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. Penyiapan RKK
Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan sebagaimana
mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama dan kedua
kepada Penyedia Jasa. Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK
Pelaksanaan.
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Sub pekerjaan ini meliputi:
- Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf
- Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
- Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
- Pelatihan Keselamatan Konstruksi
- Sosialisasi/penyuluhan, Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 13/SE/M/2012
- Simulasi Keselamatan Konstruksi
- Spanduk (Banner)
- Poster/leaflet
- Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3. APK dan APD
Alat Pelindung Kerja (APK) meliputi:
- Jaring pengaman (Safety Net)
- Tali keselamatan (Life Line)
- Penahan jatuh (Safety Deck)
- Pagar pengaman (Guard Railling)
- Pembatas area (Restricted Area)
- Pelindung jatuh (Fall Arrester)
- Perlengkapan keselamatan bencana (Perlengkapan diatas disesuaikan dengan jenis
pekerjaan dan situasi/kondisi di lapangan)
Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
- Topi pelindung (safety helmet)
- Pelindung mata (goggles, spectacles)
- Tameng muka (face shield)
- Masker selam (breathing apparatus)
- Pelindung telinga (ear plug, ear muff)
- Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
- Sarung tangan (safety gloves)
- Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap)
- Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
- Jaket pelampung (life vest)
- Rompi keselamatan (safety vest)
- Celemek (apron/coveralls)
- Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness)
- Perlengkapan diatas disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan situasi/kondisi di
lapangan
4. Asuransi dan Perizinan, meliputi:
- Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan
asuransi pihak ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum
Kontrak (SSUK) harus berlaku
- Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan
mobilisasi alat berat. Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat
berat untuk mendapatkan izin alat berat) sebelum alat berat digunakan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan
Pesawat Angkut.
- Uji Riksa Peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat
angkat-angkut (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur
petir; serta instalasi proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang
akan digunakan.
5. Personel Keselamatan Konsturksi, meliputi:
- Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan UKK/personel
manajerial)
- Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
- Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
- Petugas Pengelolaan Lingkungan
- Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran
- Petugas P3K
6. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan, meliputi Peralatan P3K dan Ruang P3K dan
wajib disediakan oleh Penyedia Jasa.
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas,
meliputi:
- Rambu petunjuk
- Rambu larangan
- Rambu peringatan
- Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
- Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)
- Rambu pekerjaan sementara
- Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)
- Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick)
- Kerucut lalu lintas (traffic cone)
- Lampu putar (rotary lamp)
- Pembatas Jalan (water tank barrier)
- Beton pembatas jalan (concrete barrier)
- Lampu/alat penerangan sementara
- Lampu darurat (emergency lamp)
- Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
- Marka jalan sementara
- Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan,
alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan
- Rambu dan Perlengkapan diatas disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan
situasi/kondisi di lapangan
8. Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk
pekerjaan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan
9. Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
PASAL 25.3. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman,
lebar maupun tingginya.
b. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka
jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur
tanah pondasi.
c. Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih diragukan,
Pemborong wajib melaporkan kepada Pengawas/Pemberi Tugas.
d. Hasil pekerjaan galian harus digunakan Kembali untuk urugan Kembali atau untuk
mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana.
e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap
lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
f. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi
baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus
diulang sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
PASAL 25.4. PEKERJAAN CRUCUK
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Crucuk Ulin Kls I Kedalaman 4m dan 1.3m
- Pek. Sunduk dan Kalang Ulin Kls I
2. Pelaksanaan Pekerjaan Crucuk Ulin
a. Pekerjaan crucuk ulin ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan pengawas yang
berpengalaman dalam pemancangan.
b. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan ukuran dan jumlah
seperti disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang,
seperti yang telah disetujui oleh Engineer. Kontraktor harus didukung oleh team
supervisi yang dapat dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang
presisi dan sedikitnya dua orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama
pemancangan.
c. Crucuk ulin harus dipancang sesuai dengan kedalaman yang tertera dalam gambar
kerja.
d. Pekerjaan crucuk kayu kelas I dengan cara di lancipkan dilubangi dan ditumbuk
dengan Panjang kayu sesuai gambar kerja. Pekerjaan crucuk dilakukan sepanjang
pondasi menerus. Selanjutnya Kalang dan Ulin di pasang sesuai dengan Gambar
Kerja.
PASAL 25.5. PEKERJAAN PONDASI MENERUS
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Pondasi Batu Gunung, Camp 1:4
- Pek. Aanstamping (Batu Kosong)
- Pek. Urugan Pasir
2. Bahan dan Material Pondasi
a. Untuk pekerjaan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran
maksimum 10 cm – 25 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran untuk
as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan
Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi
dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. Dibawah dasar
pondasi didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan dipadatkan.
c. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstamping, terdiri dari
batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-
rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang
dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu
bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen.
PASAL 25.6. PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pekerjaan Beton Readymix Mutu K-250
- Pekerjaan Beton Manual Mutu K-100
2. Bahan dan Material
a. Agregat Halus
- Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton harus berbutir keras, bersih dari
kotoran, zat kimia dan bersudut tajam. Susunan bagian-bagian butir harus
memenuhi persyaratan.
- Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa kerja
(PBI-1971).
b. Agregat Kasar
- Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang
mempunyai bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih kurang
seperti kubus. Batu pecah diperoleh dari batu keras, bersih dari kotoran yang
dapat mengurangi kekuatan dan mutu beton. Susunan bagian-bagian butir harus
memenuhi persyaratan dalam peraturan PBI 1971.
- Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).
c. Semen
- Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang berkualitas bagus
dan berasal dari satu sumber yang telah disetujui oleh Pengawas/Pemberi kerja.
Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat ekstra
cepat mengeras.
- Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan
kantongnya harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat.
- Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
- Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak
kurang dari 30 cm dari lantai.
- Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
- Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan
datangnya semen ditempat penyimpanan.
d. Besi Tulangan
- Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja
U-32 (minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan baja U-24 (minimal yield-
stress 2400 kg/cm2) untuk polos dengan diameter tulangan seperti yang
ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke
proyek harus dalam keadaan baru. Semua harus sesuai dengan gambar desain
dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Pemberi pekerjaan.
- Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau
pabrik. Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau
SNI.Merk besi yang digunakan KS, CS dan WS.
- Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin,
sesuai dengan aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang
pengangkeran pada bagian - bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja
atau menurut aturan beton terbaru.
- Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian
dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
- Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat
besi beton tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang
diinginkan, dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis.
- Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi
beton dari produk yang berstandar SNI dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi.
e. Air
Air yang digunakan untuk adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali
dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton. Air yang akan dipakai untuk
pekerjaan beton, membasahi dan lain-lain harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas.
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyetelan Bekisting
- Bekisting digunakan dari kayu bermutu baik yang rata yang dipasang konstruksi
yang akan dikerjakan dan disesuaikan minimal sesuai dengan dimensi struktur
beton yang ada digambar rencana.
- Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan antara papan
bekisting terjamin rapat.
- Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu
tidak dibenarkan dipakai untuk steger.
- Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
getaran yang merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran
berlangsung dan selama beton belum padat.
- Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan
pemadatan beton tanpa merusak konstruksi beton.
- Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis
cetakan dari bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam
cetakan sehingga mudah dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi.
b. Pekerjaan Pembesian
- Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi pembengkokan, sambungan
dan penghentian dibuat oleh Kontraktor /Kontraktor yang diajukan kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Semua detail harus memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam gambar
rencana kerja, syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI 1971.
- Diameter-diameter pengenal harus sama seperti dalam gambar kerja, bilamana
diameter tersebut harus diganti,maka sebelum melakukan perubahan-
perubahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu Pengawas.
- Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana, dan harus
dijaga antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton dekking) sesuai dengan gambar. Semua tulangan harus diikat
dengan baik dan kokoh dengan kawat bendrat sehingga dijamin tidak bergeser
pada waktu pengecoran.
- Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak
kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk
penyimpangan terhadap bidang horizontalnya adalah 64mm.
- Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih
dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bilamana perlu.
- Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa atau disetujui oleh
Pengawas.
c. Pekerjaan Pengecoran
- Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai
dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas.
- Beton dekking atau ganjal 1 pc : 2 ps harus dibuat terlebih dahulu, sebelum
pekerjaan beton konstruksi dimulai. Dicetak setebal 2 cm berukuran 4 x 4 cm
atau sesuai dengan yang diisyaratkan, lengkap dengan kawat pengikatnya.
- Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah untuk setiap 1 m2
dengan ketebalan 3 cm. Dan untuk beton plat dipasang beton dekking dengan
ketebalan 2 cm sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
- Selain beton dekking untuk balok yang mempunyai dua baris atau lebih
tulangan, harus diberikan ganjalan dengan besi beton dengan diameter yang
sama dengan tulangan rangkap. Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan
bawah balok sebanyak 3 buah untuk setiap 1 m2.
- Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul - betul bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian
cetakan tersebut dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada
genangan air pada cetakan tersebut.
- Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi, maka kerugian akibat
pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong.
- Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah
dicorkan dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai.
Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus
sampai selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi
- Tidak dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan
pengamanan Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit
pekerjaan, yang mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Dalam
hal ini Pemborong harus berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak
oleh air.
- Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar
(vibrator beton) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran
setiap menit.
- Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai
pada saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan
selanjutnya. Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah
satu bagiannya telah dicor dengan adukan beton yang telah mengeras.
Penggetaran harus dilakukan sebelum adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm.
d. Pekerjaan Perawatan dan Perbaikan Beton
- Beton Harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
- Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos denngan cara grouting
setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setalah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi atau Konsultan Pengawas. Bahan Grouting yang
akan dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
atau Pengawas.
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi atau Konsultan Pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah
atau retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain
yang tidak sesuai dengan bentuk diharapkan atau diinginkan.
PASAL 25.7. PEKERJAAN DINDING
PASAL 25.7.1. PEKERJAAN DINDING BATA MERAH
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Dinding Bata Merah, Camp 1:4
- Pek. Plesteran Dinding dan Acian
- Pek. Rangka ACP
- Pek. Penutup ACP (Ex. Seven Atau Setara)
- Pek. ACP Motif Metode Laser Cutting
2. Bahan dan Material
a. Semen yang digunakan harus mempunyai kualitas sama seperti semen untuk
pekerjaan beton
b. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan seperti pasir untuk
pekerjaan beton & pondasi
c. Air yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi persyaratan yaitu bersih dari
kotoran yang dapat mengurangi kualitas pasangan
d. Komposisi ; 1 PC : 4 Pasir digunakan untuk pasangan bata dan Komposisi ; 1 PC : 4
Pasir digunakan khusus untuk Pasangan pada dinding kamar mandi ataupun daerah
dengan tingkat kelembaban tinggi
e. Dinding Batu yang digunakan adalah batu bata ringan dan a bata merah produksi
local ukuran nominal dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi
pekerjaan. Batu bata harus utuh dan baru, sisi batu bata harus mulus, tanpa retak-
retak dan campuran kotoran.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Dinding
- Semua dinding bata merah mulai sloof sampai 20 cm diatas lantai
- Semua dinding luar dari lantai-lantai tingkat mulai sisi atas plat beton sampai 20 cm
diatas lantai jadi.
- Semua dinding toilet dan ruang cuci sampai setinggi 1,5 m di atas lantai jadi. Adukan
biasa 1 PC: 3 Pasir dilaksanakan untuk semua dinding bata yang lain yang tidak
disebutkan diatas
b. Pekerjaan Plesteran
- Permukaan dinding bata harus diberi waktu cukup untuk mengering dan semua
pipa, saluran-saluran harus sudah terpasang pada tempatnya. Untuk mencegah
mengeringnya plesteran sebelum waktunya, permukaan yang telah disiapkan harus
dibasahi.
- Tebal plesteran rata-rata 1,5 cm, minimum 1 cm dan harus menghasilkan
permukaan sesuai persetujuan Direksi. Harus dipasang aduk-adukan patokan
untuk mendapatkan permukaan yang rata. Plesteran diratakan dengan
menggunakan papan kayu yang lurus. Plesteran harus dijaga agar tetap dalam
keadaan lembab selama minimum 7 hari setelah dipasang.
- Pembasahan permukaan plesteran harus segera dimulai pada saat plesteran mulai
mengeras untuk mencegah terjadinya cacat-cacat pada keadaan cuaca panas
plesteran harus dilindungi terhadap pengeringan yang tidak merata atau
berlebihan.
PASAL 25.7.2.
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Komponen Bahan
Komponen bahan meliputi:
- Bracket/angkur dari material besi fin galvanis atau material aluminium ekstrussion
- Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
- Rangka tepi panel ACP dari material aluminium ekstrussion
- Infill dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
- Sealant (antara panel aluminium dengan komponen lain)
2. Persyaratan Bahan
- Bahan : Aluminium Composite
- Tebal : 4 mm, terdiri dari 0.5 mm aluminium, 3 mm polyetylene dan
0.5 mm aluminium
- Berat : 5-6 kg / 5 mm
- Bending Strengh : 45-50 kg / 5 mm
- Heat Deformation : 200 C
- Sound Insulation : 24-29 dB
- Finished : Fluorocarbond factory finished / PVdf Coating
- Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yg khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yg pernah
dilakukan kepada direksi agar mendapatkan persetujuan.
b. ACP yg digunakan harus satu macam saja
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah dan mempercepat pemasangan dengan hasil akurat dan teliti
d. Rangka-rangka pemegang transom dan mulion harus dipersiapkan dengan teliti,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain:
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
- Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup
- Dinding pelapis disatukan dengan sistem ikatan pinggir
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yg cocok
sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan
dapat dilakukan dengan air dan spons atau sikat lembut.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.
h. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yg telah selesai dari hal-hal yg dapat
menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi maka kontraktor harus memperbaiki
tanpa biaya tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan ACP harus rapih dan tidak bergelombang
j. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap
sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa sertifikat jaminan.
PASAL 25.8. PEKERJAAN ATAP
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Rangka Atap Baja Ringan
- Pek. Penutup Atap Metal Ex. Multiroof Atau Setara t= 0,4 mm
- Pek. Bubungan Atap Metal Ex. Multiroof Atau Setara
- Pek. Lisplank Kayu Kls I
- Pek. Talang Datar/ Jurai Seng bjls 28 Lebar 90 cm
2. Bahan dan Material
a. Rangka Atap Baja Ringan Profil C75
b. Penutup Atap Metal
- Bahan yang digunakan sebagai penutup atap adalah Atap Metal Ex. Multiroof.
- Nok atau bubungan yang digunakan adalah Nok Metal.
- Bahan yang digunakan untuk penutup atap harus kuat, awet dan tahan lama
terhadap gangguan iklim, cuaca serta tidak gampang bocor atau berkarat
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
b. Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
- Pabrikasi baja ringan harus dilengkapi dengan ikatan angin, balok diatas bidang
bukaan dinding, siku-siku penulangan, pengaku, aksesori dan alat pengencang
yang sesuai dengan persyaratan engineer pabrik pembuat.
- Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
sesuai dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang
kencang.
- Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
- Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
sampai rangka baja ringan menjadi stabil secara permanen.
- Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara
sesuai persyaratan.
- Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan
dari Vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan 3 mm dalam 300 cmm
(1:1000).
- Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal + 3 mm dari lokasi
rencana. Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan
minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
c. Pemasangan Penutup Metal Multiroof
- Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda-
kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik. Penutup atap sebelum
dibawa kelapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta ukurannya
sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
- Jarak antara penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat genteng yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan, Penyedia
pekerjaan konstruksi harus mengajukan ijin dahulu kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut akan
dilaksanakan
- Pemasangan penutup atap Bitumen dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
- Penutup atap Bitumen berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam Gambar Kerja)
harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas
sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PASAL 25.9. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Kusen
- Pek. Daun Pintu dan Jendela, Lengkap dengan Assesories
2. Bahan dan Material
a. Daun Pintu Jendela Alumunium dan Pintu WC/KM menggunakan double plywood
tebal 9mm lapis HPL, Lengkap dengan assesories dan penggantung.
b. Kusen Aluminium
c. Kaca Pembatas
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Kusen
- Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
kaca harus dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya dengan
persetujuan direksi pengawas.
- Untuk mendapat hasil yang baik pembuatan/penyetelan kusen aluminium harus
dilakukan langsung dilapangan.
- Antara tembok dan kolom beton dan kusen aluminium harus diisi dengan sealant
yang elastis.
- Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi dengan rubber sealant (alur
karet).
- Semua detail pertemuan harus runcing, halus, rata dan bersih dari goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
- Sambungan-sambungan vertikal maupun horisontal sambungan sudut maupun
silang demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang
sempurna, bila perlu dengan skrup dan pengaku.
- Fixing assessories seperti sekrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari
bahan yang tahan terhadap korosi.
- Sebelum maupun selama pemasangan permukaan aluminium harus dilindungi
terhadap pengotoran dari bahan-bahan plesteran, adukan beton serta benturan-
benturan benda lainnya. Direksi Pekerjaan berhak menginstruksikan kontraktor
untuk mengganti bagian-bagian yang menurut pendapatnya menjadi rusak akibat
terkena plesteran atau adukan beton maupun benturan tersebut.
- Pada bagian-bagian dari konstruksi dimana terjadi persinggungan antara
aluminium dan besi yang dapat mengakibatkan terjadinya korosi maka seluruh
permukaan pada bagian tersebut harus dilapisi dengan sealant yang elastis.
- Pemasangan rangka aluminium pada lantai atau dinding dilakukan dengan
menggunakan angker dengan posisi sedemikian rupa sehingga rangka tersebut
betul-betul melekat rapat pada tempatnya.
b. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela, lengkap dengan assesories dan penggantung
- Pekerjaan dan pemasangan serta ukuran daun pintu / jendela sesuai dengan
detail gambar yang diterbitkan perencana.
- Teknik pengerjaan harus memakai cara yang benar dan alat yang benar.
- Dalam konstruksi tertentu yang memerlukan perkuatan yang lebih, harus dibantu
dengan skrup, pemakaian paku tidak diijinkan atau tidak rekomendasikan.
- Pada pemasangan bahan penutup daun pintu/jendela hanya boleh dengan cara
dilem dan dipress, paku tidak direkomendasikan karena dapat mengakibatkan
cacat pada daun pintu/jendela.
- Pada pemasangan kusen dibagian yang tertutup, partisi harus diperkuat dengan
angkur besi dan di fiser kelantai dan tembok.
- Pemasangan semua list harus menggunakan lem putih dan paku tembak dengan
kompressor, paku berkepala sama sekali tidak diijinkan digunakan dalam semua
pekerjaan kayu.
- Pekerjaan pemasangan dan penyetelan alat-alat pengunci dan penggantung harus
dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
- Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas
apabila hal tersebut tidak tercapai maka Pemborong wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
- Door closer harus dipasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang
kusen dan daun pintu dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup
rapat pada kosen pintu.
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
c. Pekerjaan Kaca
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan, bebas dari keretakan, bebasdari gumpilan tepi, bebas dari benang,
gelombang dan bebas dari lengkungan.
- Kaca yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI – 1982 pasal 63
dan SII 0189 – 78. Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
- Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
direksi Pengawas.
- Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan harus
digurinda dan dihaluskan.
- Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
- Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan
keahlian khusus dalambidangnya.
- Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
- Pemotongan kaca harus rapih dan lurus diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
- Pemasangan kaca-kaca dalam alur rangkanya harus rapat kuat, tidak goyang dan
sesuai persyaratan.
- Tepi kaca diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang
digunakan dari mutu terbaik sesuai persyaratan pabrik. Kaca harus terpasang
rapih sisi tepi harus lurus dan rata tidak ada cacat-cacat seperti yang disyaratkan.
PASAL 25.10. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan dan Material
a. Semua bahan cat baik warna maupun kualitas harus disetujui Pengawas Pekerjaan.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang
bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan. Tanpa petunjuk dari pabrik
maka penggunaan zat-zat pengering dan lain- lain tidak dibenarkan.
b. Jenis Bahan antara lain cat menggunakan cat merk dulux/Jotun watershield atau setara
c. Semua jenis warna yang dipakai akan ditentukan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan cat yang dipakai pada pekerjaan harus dari jenis berkualitas baik dan
didapatkan hanya dari pemasok dan pembuat yang disetujui Direksi Pengawas (Ahli
Teknik) dan sesuai dengan standar yang diperuntukkan ready mixed paint
b. Semua bahan cat dan pelapis harus disimpan ditempat yang dingin dan kering, serta
tidak dicampur penyimpanannya dengan barang-barang lain
c. Semua pengecatan harus dilaksanakan secara ketat mengikuti petunjuk-petunjuk
pabrik pembuat.
d. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam
keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu
e. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat
harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang
melekat
f. etiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan
dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib melakukan
percobaan untuk disetujui Pengawas
g. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, semprotan dan roller.
h. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas atau roda. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas
i. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan
oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan
pabrik yang bersangkutan.
j. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Pemborong
PASAL 25.11. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Keramik Lantai
- Pek. Pas. Keramik Dinding
- Pek. Tegel Plint
2. Bahan dan Material Pekerjaan Pas. Keramik:
a. Keramik yang dipakai adalah kualitas yang baik, atau sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Ukuran Keramik sesuai dengan Gambar kerja.
c. Camp. untuk ruang basah adalah 1PC : 2PSR, sedangkan untuk ruang kering adalah
1PC : 3PSR
d. Ukuran dan warna keramik sesuai gambar desain, atau atas persetujuan
Pengawas/Pemberi pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Keramik
a. Keramik yang digunakan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada
Pengawas/Pemberi pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Semua keramik yang
dipasang harus dalam keadaan baik, sama warna dan tidak cacat, keramik yang cacat
akibat pemasangan harus diganti. Mengenai merk dan Warna akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Adukan untuk ruang basah 1 PC : 2 Pasir dan untuk ruangan kering 1 PC : 3 Pasir,
dengan ketebalan 3 cm
c. Susunan lapisan berturut – turut sebagai berikut:
- Urugan tanah dipadatkan minimal 90% dari kepadatan kering max
- Lapisan pasir sebesar 10 cm dipadatkan dan disiram air
- Leveling elevasi sesuai gambar desain
d. Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu
mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
e. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang
keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan dibuat
contoh pemasangan minimal 1 m2.
f. Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik ditambah
bahan aditive yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi sampai mengisi
penuh celah siar, tetapi tidak berlebihan.
g. Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai
bersih benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
h. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak
atau diberi beban lainnya.
i. Hasil akhir yang dikehendaki adalah sebagai berikut:
- Lantai tidak bergelombang.
- Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana.
- Lantai harus bersih dari sisa – sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
- Dibawah keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik.
PASAL 25.12. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. Pekerjaan Instalasi Listrik
Mulai dari Panel PGTR/Gardu PLN ke Panel MDP dan Dari Panel MDP ke Panel Bagi ( SDP-
SDP ) dan dari Panel SDP ke Rumah-rumah kePekerjaan Instalasi TR / SR dilaksanakan
melalui jaringan didalam tanah tertanam dengan menggunakan kabel jenis NYFGBY 4 x
120 sqmm, 4 x 95 mm, 4 x 70 mm dan 4 mm² / 4x6 mm² / 4x10 mm² spesifikasi Kabel
Metal sesuai kebutuhan yang disyaratkan oleh PLN.
2. Instalasi Penerangan, Power Stop Kontak didalam gedung menggunakan kabel jenis NYM
(3x2.5 + 2x2.5 mm²) dalam conduit 20 mm, dengan spesifikasi kabel 4 Besar dan Conduit
EGA. Adapun Tipe lampu yang digunakan meliputi:
- Lampu Downlight 18 Watt
- Lampu Baret 25 Watt
- Lampu RM 300 2x 36 Watt
PASAL 25.13. PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
1. Bahan dan Material
- Pipa Air Bersih (Luar Bangunan) Menggunakan Pipa Type PVC Spesifikas Merk
Wavin.
- Pipa Air Kotor (Dalam Bangunan) Menggunakan Pipa Type PVC Merk Wavin.
- Ukuran Pipa yang digunakan adalah sebagai berikut: diameter 4”, 2”, 1/2 “.
- Valve-valve Menggunakan Spesifikasi Merk Kitz
2. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Air Bersih
- Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa, peralatan utama, serta kelengkapan dari
meter PDAM (diluar gedung) ke recevoar, instalasi pipa dari recevoar ke roof tank
- Pengadaan dan Pemasangan pompa air bersih yang terdiri dari pompa supply air
bersih serta kelengkapannya (motor listrik, valve, pressure switch, pressure tank,
kontrol pengamanan dan lain-lain) termasuk instalasi pemipaannya diruang pompa
- Pengadaan dan pemasangan instalasi recevoar, roof tank serta pemipaan, valve &
kelengkapannya
- Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan lainnya) serta
pemasangannya dan pengujian instalasi didalam / diluar gedung dengan nozle-
nozle & kelengkapannya sesuai gambar dokumen dan spesifikasi teknisnya
- Pembersihan pipa (flashing) dengan menggunakan aliran air yg bertekanan dengan
pompa yg disediakan oleh kontraktor
- Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoran pada seluruh sistem
jaringan pipa dengan pengujian tekanan hidrolic yg dilakukan secara bertahap,
kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang
semuanya
3. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Air Kotor
- Pengadaan & pemasangan instalasi pipa air buangan lengkap dg peralatan yg
berada dalam gedung mulai dari Closed, Floor Drain, Clean Out dan lain-lain.
- Pengadaan & pemasangan pipa air kotor beserta kelengkapannya termasuk
instalasi pemipaan dan Septik Tank + Resapan.
- Pengadaan & pemasangan instalasi pipa air hujan yang berada didalam gedung
maupun diluar Gedung.
PASAL 25.14. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan Rabat Beton Keliling
2. Pekerjaan Drainase Keliling
3. Pekerjaan Penangkal Petir (Lengkap)
Lingkup Pekerjaan Penangkal Petir meliputi:
- Pembuatan dan pemasangan System Electrostatic Field (EF)
- Pengukuran tahanan system minimal 1 ohm
2. Ketentuan / Syarat Teknis
- Pemasangan Instalasi Penangkal Petir harus memenuhi syarat berlaku: PUIL
2000, AVE dan VDE
- Pedoman penangkal petir SKB: 1.5.53.1987/UDC: 699-887.2
- Pembuatan dan pemasangan sesuai gambar rencana
- Pengurusan
3. Pemasangan
a. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku system konvensional
✓ Elektrode dipasang pada ketinggian sebagai tercantum pada Gambar
✓ Pemasangan pada rangka/tiang pipa galvanis dia 2” dan 1 1/4 “
✓ Pemasangan tiang dipasang kuat pada rangka/atap beton
b. Earthing Conductor
✓ Dipasang coaxial cable 2x35 mm standard merk EF International SA
Switzerland
✓ Menyalurkan arus petir ke Bumi tanpa menimbulkan efek Listrik terhadap
objek sekitar
✓ Mencegah adanya induksi
✓ Mencegah adanya lompatan arus Listrik / kilat samping
✓ TAT mencegah adanya primary lightning overvoltage
✓ Mampu menerima tegangan samparan hingga 250 kV
✓ Memiliki 2 penghantar, inner dan outer 2x35 mm total dia 31 mm berat 1.5kg
per mm, tekukan pemasangan 0.6 mm
✓ Insulation : Special flame retardant composition
c. Rod Electrode
✓ Rod Electrode dibuat dari pipa galvanis minimum dia 1 ¼” dengan ujungnya
disambung dengan pipa tembaga sepanjang 60 Cm. Ujung pipa dipotong 10
cm, bila dipakai tembaga massif maka bagian ujung diruncingkan sepanjang
10 cm
✓ Earthing conductor pada Rod Electrode dipakai BC 70 mm2
✓ Rod Electrode dipasang pada satu tempat, jarak ke pondasi bangunan 1.5 m.
Rod electrode ditanamkan ketanah sampai ujung pipa tembaga mencapai air
tanah (lebih dari 4 m)
d. Pengukuran Tahanan Sistem
✓ Pengukuran tahanan system dilakukan pada sambungan dalam bak control
dengan megger tanah, dalam keadaan sambungan terpasang (dua kali
pengukuran)
✓ Kontraktor Pelaksana telah menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan
yang dicantumkan dalam Ketentuan Umum
PASAL 26. PEKERJAAN GEDUNG UNIT TRANSFUSI DARAH
PASAL 26.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum mulai pekerjaan persiapan, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna
pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
2. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum mulai pekerjaan.
3. Pelaksanaan persiapan meliputi:
- Pemasangan Papan Nama Proyek
- Uitzet / Bowplank
4. Pembersihan lapangan sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang
mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembesihan tersebut.
Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan
kondisi lokasi bersama- sama Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.
5. Pembersihan dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan dilakukan agar tidak mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
6. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk kesiapan-kesiapan
pekerjaannya.
7. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana/kontraktor.
8. Apabila semua pekerjaan persiapan sudah dilakukan maka dapat dilanjutkan pekerjaan
berikutnya dengan mendapat ijin/sepengetahuan dari Konsultan Pengawas (MK),
Perencana dan Pemberi Tugas.
PASAL 26.2. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman,
lebar maupun tingginya.
b. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka
jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur
tanah pondasi.
c. Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih diragukan,
Pemborong wajib melaporkan kepada Pengawas/Pemberi Tugas.
d. Hasil pekerjaan galian harus digunakan Kembali untuk urugan Kembali atau untuk
mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana.
e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap
lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
f. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi
baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus
diulang sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
PASAL 26.3. PEKERJAAN CRUCUK
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Crucuk Ulin Kls I Kedalaman 1.3m
- Pek. Sunduk dan Kalang Ulin Kls I
2. Pelaksanaan Pekerjaan Crucuk Ulin
a. Pekerjaan crucuk ulin ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan pengawas yang
berpengalaman dalam pemancangan.
b. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan ukuran dan jumlah
seperti disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang,
seperti yang telah disetujui oleh Engineer. Kontraktor harus didukung oleh team
supervisi yang dapat dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang
presisi dan sedikitnya dua orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama
pemancangan.
c. Crucuk ulin harus dipancang sesuai dengan kedalaman yang tertera dalam gambar
kerja.
d. Pekerjaan crucuk kayu kelas I dengan cara di lancipkan dilubangi dan ditumbuk
dengan Panjang kayu sesuai gambar kerja. Pekerjaan crucuk dilakukan sepanjang
pondasi menerus. Selanjutnya Kalang dan Ulin di pasang sesuai dengan Gambar
Kerja.
PASAL 26.4. PEKERJAAN PONDASI MENERUS
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Pondasi Batu Gunung, Camp 1:4
- Pek. Urugan Pasir
2. Bahan dan Material Pondasi
a. Untuk pekerjaan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran
maksimum 10 cm – 25 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran untuk
as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan
Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi
dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. Dibawah dasar
pondasi didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan dipadatkan.
c. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstamping, terdiri dari
batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-
rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang
dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu
bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen.
PASAL 26.5. PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pekerjaan Beton Manual Mutu K-225
- Pekerjaan Beton Manual Mutu K-100
2. Bahan dan Material
a. Agregat Halus
- Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton harus berbutir keras, bersih dari
kotoran, zat kimia dan bersudut tajam. Susunan bagian-bagian butir harus
memenuhi persyaratan.
- Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa kerja
(PBI-1971).
b. Agregat Kasar
- Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang
mempunyai bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih kurang
seperti kubus. Batu pecah diperoleh dari batu keras, bersih dari kotoran yang
dapat mengurangi kekuatan dan mutu beton. Susunan bagian-bagian butir harus
memenuhi persyaratan dalam peraturan PBI 1971.
- Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).
c. Semen
- Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang berkualitas bagus
dan berasal dari satu sumber yang telah disetujui oleh Pengawas/Pemberi kerja.
Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat ekstra
cepat mengeras.
- Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan
kantongnya harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat.
- Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
- Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak
kurang dari 30 cm dari lantai.
- Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
- Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan
datangnya semen ditempat penyimpanan.
d. Besi Tulangan
- Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja
U-32 (minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan baja U-24 (minimal yield-
stress 2400 kg/cm2) untuk polos dengan diameter tulangan seperti yang
ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke
proyek harus dalam keadaan baru. Semua harus sesuai dengan gambar desain
dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Pemberi pekerjaan.
- Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau
pabrik. Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau
SNI.Merk besi yang digunakan KS, CS dan WS.
- Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin,
sesuai dengan aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi beton dan panjang
pengangkeran pada bagian - bagian konstruksi disesuaikan dengan gambar kerja
atau menurut aturan beton terbaru.
- Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian
dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
- Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat
besi beton tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang
diinginkan, dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis.
- Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan besi
beton dari produk yang berstandar SNI dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi.
e. Air
Air yang digunakan untuk adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali
dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton. Air yang akan dipakai untuk
pekerjaan beton, membasahi dan lain-lain harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas.
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyetelan Bekisting
- Bekisting digunakan dari kayu bermutu baik yang rata yang dipasang konstruksi
yang akan dikerjakan dan disesuaikan minimal sesuai dengan dimensi struktur
beton yang ada digambar rencana.
- Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan antara papan
bekisting terjamin rapat.
- Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu
tidak dibenarkan dipakai untuk steger.
- Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
getaran yang merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran
berlangsung dan selama beton belum padat.
- Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan
pemadatan beton tanpa merusak konstruksi beton.
- Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis
cetakan dari bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam
cetakan sehingga mudah dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi.
b. Pekerjaan Pembesian
- Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi pembengkokan, sambungan
dan penghentian dibuat oleh Kontraktor /Kontraktor yang diajukan kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Semua detail harus memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam gambar
rencana kerja, syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI 1971.
- Diameter-diameter pengenal harus sama seperti dalam gambar kerja, bilamana
diameter tersebut harus diganti,maka sebelum melakukan perubahan-
perubahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu Pengawas.
- Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana, dan harus
dijaga antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton dekking) sesuai dengan gambar. Semua tulangan harus diikat
dengan baik dan kokoh dengan kawat bendrat sehingga dijamin tidak bergeser
pada waktu pengecoran.
- Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak
kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk
penyimpangan terhadap bidang horizontalnya adalah 64mm.
- Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih
dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bilamana perlu.
- Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa atau disetujui oleh
Pengawas.
c. Pekerjaan Pengecoran
- Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai
dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas.
- Beton dekking atau ganjal 1 pc : 2 ps harus dibuat terlebih dahulu, sebelum
pekerjaan beton konstruksi dimulai. Dicetak setebal 2 cm berukuran 4 x 4 cm
atau sesuai dengan yang diisyaratkan, lengkap dengan kawat pengikatnya.
- Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah untuk setiap 1 m2
dengan ketebalan 3 cm. Dan untuk beton plat dipasang beton dekking dengan
ketebalan 2 cm sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
- Selain beton dekking untuk balok yang mempunyai dua baris atau lebih
tulangan, harus diberikan ganjalan dengan besi beton dengan diameter yang
sama dengan tulangan rangkap. Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan
bawah balok sebanyak 3 buah untuk setiap 1 m2.
- Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul - betul bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian
cetakan tersebut dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada
genangan air pada cetakan tersebut.
- Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi. Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi, maka kerugian akibat
pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong.
- Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah
dicorkan dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai.
Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus
sampai selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi
- Tidak dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan
pengamanan Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit
pekerjaan, yang mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Dalam
hal ini Pemborong harus berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak
oleh air.
- Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar
(vibrator beton) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran
setiap menit.
- Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai
pada saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan
selanjutnya. Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah
satu bagiannya telah dicor dengan adukan beton yang telah mengeras.
Penggetaran harus dilakukan sebelum adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm.
d. Pekerjaan Perawatan dan Perbaikan Beton
- Beton Harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
- Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos denngan cara grouting
setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setalah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi atau Konsultan Pengawas. Bahan Grouting yang
akan dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
atau Pengawas.
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi atau Konsultan Pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah
atau retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain
yang tidak sesuai dengan bentuk diharapkan atau diinginkan.
PASAL 26.6. PEKERJAAN ATAP
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Rangka Atap Baja Ringan
- Pek. Penutup Atap Metal Ex. Multiroof Atau Setara t= 0,4 mm
- Pek. Bubungan Atap Metal Ex. Multiroof Atau Setara
- Pek. Lisplank Kayu Kls I
2. Bahan dan Material
a. Rangka Atap Baja Ringan Profil C75
b. Penutup Atap Metal
- Bahan yang digunakan sebagai penutup atap adalah Atap Metal Ex. Multiroof.
- Nok atau bubungan yang digunakan adalah Nok Metal.
- Bahan yang digunakan untuk penutup atap harus kuat, awet dan tahan lama
terhadap gangguan iklim, cuaca serta tidak gampang bocor atau berkarat
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
- Pabrikasi baja ringan harus dilengkapi dengan ikatan angin, balok diatas bidang
bukaan dinding, siku-siku penulangan, pengaku, aksesori dan alat pengencang
yang sesuai dengan persyaratan engineer pabrik pembuat.
- Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
sesuai dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang
kencang.
- Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
- Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
sampai rangka baja ringan menjadi stabil secara permanen.
- Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara
sesuai persyaratan.
- Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan
dari Vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan 3 mm dalam 300 cmm
(1:1000).
- Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal + 3 mm dari lokasi
rencana. Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan
minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
b. Pemasangan Penutup Metal Multiroof
- Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda-
kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik. Penutup atap sebelum
dibawa kelapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta ukurannya
sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
- Jarak antara penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat genteng yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan, Penyedia
pekerjaan konstruksi harus mengajukan ijin dahulu kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut akan
dilaksanakan
- Pemasangan penutup atap Bitumen dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
- Penutup atap Bitumen berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam Gambar Kerja)
harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas
sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PASAL 26.7. PEKERJAAN DINDING
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Dinding Bata Merah, Camp 1:4
- Pek. Plesteran Dinding dan Acian
2. Bahan dan Material
a. Semen yang digunakan harus mempunyai kualitas sama seperti semen untuk
pekerjaan beton
b. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan seperti pasir untuk
pekerjaan beton & pondasi
c. Air yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi persyaratan yaitu bersih dari
kotoran yang dapat mengurangi kualitas pasangan
d. Komposisi ; 1 PC : 4 Pasir digunakan untuk pasangan bata dan Komposisi ; 1 PC : 4
Pasir digunakan khusus untuk Pasangan pada dinding kamar mandi ataupun daerah
dengan tingkat kelembaban tinggi
e. Dinding Batu yang digunakan adalah batu bata ringan dan a bata merah produksi
local ukuran nominal dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi
pekerjaan. Batu bata harus utuh dan baru, sisi batu bata harus mulus, tanpa retak-
retak dan campuran kotoran.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Dinding
- Semua dinding bata merah mulai sloof sampai 20 cm diatas lantai
- Semua dinding luar dari lantai-lantai tingkat mulai sisi atas plat beton sampai 20 cm
diatas lantai jadi.
- Semua dinding toilet dan ruang cuci sampai setinggi 1,5 m di atas lantai jadi. Adukan
biasa 1 PC: 3 Pasir dilaksanakan untuk semua dinding bata yang lain yang tidak
disebutkan diatas
b. Pekerjaan Plesteran
- Permukaan dinding bata harus diberi waktu cukup untuk mengering dan semua
pipa, saluran-saluran harus sudah terpasang pada tempatnya. Untuk mencegah
mengeringnya plesteran sebelum waktunya, permukaan yang telah disiapkan harus
dibasahi.
- Tebal plesteran rata-rata 1,5 cm, minimum 1 cm dan harus menghasilkan
permukaan sesuai persetujuan Direksi. Harus dipasang aduk-adukan patokan
untuk mendapatkan permukaan yang rata. Plesteran diratakan dengan
menggunakan papan kayu yang lurus. Plesteran harus dijaga agar tetap dalam
keadaan lembab selama minimum 7 hari setelah dipasang.
- Pembasahan permukaan plesteran harus segera dimulai pada saat plesteran mulai
mengeras untuk mencegah terjadinya cacat-cacat pada keadaan cuaca panas
plesteran harus dilindungi terhadap pengeringan yang tidak merata atau
berlebihan.
PASAL 26.8. PEKERJAAN PLAFOND
1. Bahan dan Material
a. Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm dengan finishing
cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond
datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan
pabrik gypsum.
b. Penutup plafond yang dipakai adalah Gypsum board Tebal 9 Mm.
c. Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem
langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan Peraturan atau Standart yang berlaku.
b. Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow 4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan
pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis
pemasangan dari pabriknya.
c. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran yang
telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di fiser masuk
dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul dilas dan di sekru dan
sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh
Pengawas.
d. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan
menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG 14
yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh
rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat
berubah-ubah bentuk lagi
e. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus
f. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang
terletak di plafon
g. Penutup plafond yang dipasang adalah gypsum board dan plafond PVC yang telah
dipilih dengan baik, bentuk dan ukurannya, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
h. Penutup plafond dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu
dan setelah penutup plafond terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit penutup
plafond harus tidak kelihatan.
PASAL 26.9. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Kusen
- Pek. Daun Pintu dan Jendela, Lengkap dengan Assesories
2. Bahan dan Material
a. Daun Pintu Jendela Alumunium dan Pintu WC/KM menggunakan double plywood
tebal 9mm lapis HPL, Lengkap dengan assesories dan penggantung.
b. Kusen Aluminium
c. Kaca Pembatas
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Kusen
- Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
kaca harus dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya dengan
persetujuan direksi pengawas.
- Untuk mendapat hasil yang baik pembuatan/penyetelan kusen aluminium harus
dilakukan langsung dilapangan.
- Antara tembok dan kolom beton dan kusen aluminium harus diisi dengan sealant
yang elastis.
- Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi dengan rubber sealant (alur
karet).
- Semua detail pertemuan harus runcing, halus, rata dan bersih dari goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
- Sambungan-sambungan vertikal maupun horisontal sambungan sudut maupun
silang demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang
sempurna, bila perlu dengan skrup dan pengaku.
- Fixing assessories seperti sekrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari
bahan yang tahan terhadap korosi.
- Sebelum maupun selama pemasangan permukaan aluminium harus dilindungi
terhadap pengotoran dari bahan-bahan plesteran, adukan beton serta benturan-
benturan benda lainnya. Direksi Pekerjaan berhak menginstruksikan kontraktor
untuk mengganti bagian-bagian yang menurut pendapatnya menjadi rusak akibat
terkena plesteran atau adukan beton maupun benturan tersebut.
- Pada bagian-bagian dari konstruksi dimana terjadi persinggungan antara
aluminium dan besi yang dapat mengakibatkan terjadinya korosi maka seluruh
permukaan pada bagian tersebut harus dilapisi dengan sealant yang elastis.
- Pemasangan rangka aluminium pada lantai atau dinding dilakukan dengan
menggunakan angker dengan posisi sedemikian rupa sehingga rangka tersebut
betul-betul melekat rapat pada tempatnya.
b. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela, lengkap dengan assesories dan penggantung
- Pekerjaan dan pemasangan serta ukuran daun pintu / jendela sesuai dengan
detail gambar yang diterbitkan perencana.
- Teknik pengerjaan harus memakai cara yang benar dan alat yang benar.
- Dalam konstruksi tertentu yang memerlukan perkuatan yang lebih, harus dibantu
dengan skrup, pemakaian paku tidak diijinkan atau tidak rekomendasikan.
- Pada pemasangan bahan penutup daun pintu/jendela hanya boleh dengan cara
dilem dan dipress, paku tidak direkomendasikan karena dapat mengakibatkan
cacat pada daun pintu/jendela.
- Pada pemasangan kusen dibagian yang tertutup, partisi harus diperkuat dengan
angkur besi dan di fiser kelantai dan tembok.
- Pemasangan semua list harus menggunakan lem putih dan paku tembak dengan
kompressor, paku berkepala sama sekali tidak diijinkan digunakan dalam semua
pekerjaan kayu.
- Pekerjaan pemasangan dan penyetelan alat-alat pengunci dan penggantung harus
dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
- Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas
apabila hal tersebut tidak tercapai maka Pemborong wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
- Door closer harus dipasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang
kusen dan daun pintu dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup
rapat pada kosen pintu.
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
c. Pekerjaan Kaca
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan, bebas dari keretakan, bebasdari gumpilan tepi, bebas dari benang,
gelombang dan bebas dari lengkungan.
- Kaca yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI – 1982 pasal 63
dan SII 0189 – 78. Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
- Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
direksi Pengawas.
- Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan harus
digurinda dan dihaluskan.
- Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
- Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan
keahlian khusus dalambidangnya.
- Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
- Pemotongan kaca harus rapih dan lurus diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
- Pemasangan kaca-kaca dalam alur rangkanya harus rapat kuat, tidak goyang dan
sesuai persyaratan.
- Tepi kaca diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang
digunakan dari mutu terbaik sesuai persyaratan pabrik. Kaca harus terpasang
rapih sisi tepi harus lurus dan rata tidak ada cacat-cacat seperti yang disyaratkan.
PASAL 26.10. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan dan Material
a. Semua bahan cat baik warna maupun kualitas harus disetujui Pengawas Pekerjaan.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang
bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan. Tanpa petunjuk dari pabrik
maka penggunaan zat-zat pengering dan lain- lain tidak dibenarkan.
b. Jenis Bahan antara lain cat menggunakan cat merk dulux/Jotun watershield atau setara
c. Semua jenis warna yang dipakai akan ditentukan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan cat yang dipakai pada pekerjaan harus dari jenis berkualitas baik dan
didapatkan hanya dari pemasok dan pembuat yang disetujui Direksi Pengawas (Ahli
Teknik) dan sesuai dengan standar yang diperuntukkan ready mixed paint
b. Semua bahan cat dan pelapis harus disimpan ditempat yang dingin dan kering, serta
tidak dicampur penyimpanannya dengan barang-barang lain
c. Semua pengecatan harus dilaksanakan secara ketat mengikuti petunjuk-petunjuk
pabrik pembuat.
d. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam keadaan
terlindung dari basah dan lembab ataupun debu
e. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat
harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang
melekat
f. etiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan
dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib melakukan
percobaan untuk disetujui Pengawas
g. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, semprotan dan roller.
h. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas atau roda. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas
i. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi,
atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh
Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik
yang bersangkutan.
j. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering
Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan
finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak
sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Pemborong
PASAL 26.11. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pek. Pas. Keramik Lantai
- Pek. Pas. Lantai Vynil
- Pek. Tegel Plint
2. Bahan dan Material Pekerjaan Pas. Keramik:
a. Keramik yang dipakai adalah kualitas yang baik, atau sesuai dengan spesifikasi
teknis.
b. Ukuran Keramik sesuai dengan Gambar kerja.
c. Camp. untuk ruang basah adalah 1PC : 2PSR, sedangkan untuk ruang kering adalah
1PC : 3PSR
d. Ukuran dan warna keramik sesuai gambar desain, atau atas persetujuan
Pengawas/Pemberi pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Keramik
a. Keramik yang digunakan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada
Pengawas/Pemberi pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Semua keramik yang
dipasang harus dalam keadaan baik, sama warna dan tidak cacat, keramik yang cacat
akibat pemasangan harus diganti. Mengenai merk dan Warna akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Adukan untuk ruang basah 1 PC : 2 Pasir dan untuk ruangan kering 1 PC : 3 Pasir,
dengan ketebalan 3 cm
c. Susunan lapisan berturut – turut sebagai berikut:
- Urugan tanah dipadatkan minimal 90% dari kepadatan kering max
- Lapisan pasir sebesar 10 cm dipadatkan dan disiram air
- Leveling elevasi sesuai gambar desain
j. Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu
mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
k. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang
keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan dibuat
contoh pemasangan minimal 1 m2.
l. Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik ditambah
bahan aditive yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi sampai mengisi
penuh celah siar, tetapi tidak berlebihan.
m. Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai
bersih benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
n. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak
atau diberi beban lainnya.
o. Hasil akhir yang dikehendaki adalah sebagai berikut:
- Lantai tidak bergelombang.
- Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana.
- Lantai harus bersih dari sisa – sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
- Dibawah keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik.
PASAL 26.12. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. Pekerjaan Instalasi Listrik
Mulai dari Panel PGTR/Gardu PLN ke Panel MDP dan Dari Panel MDP ke Panel Bagi ( SDP-
SDP ) dan dari Panel SDP ke Rumah-rumah kePekerjaan Instalasi TR / SR dilaksanakan
melalui jaringan didalam tanah tertanam dengan menggunakan kabel jenis NYFGBY 4 x
120 sqmm, 4 x 95 mm, 4 x 70 mm dan 4 mm² / 4x6 mm² / 4x10 mm² spesifikasi Kabel
Metal sesuai kebutuhan yang disyaratkan oleh PLN.
2. Instalasi Penerangan, Power Stop Kontak didalam gedung menggunakan kabel jenis
NYM (3x2.5 + 2x2.5 mm²) dalam conduit 20 mm, dengan spesifikasi kabel 4 Besar dan
Conduit EGA. Adapun Tipe lampu yang digunakan meliputi:
- Lampu Downlight 18 Watt
- Lampu Baret 25 Watt
- Lampu RM 300 2x 36 Watt
PASAL 26.13. PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
1. Bahan dan Material
a. Pipa Air Bersih (Luar Bangunan) Menggunakan Pipa Type PVC Spesifikas Merk
Wavin.
b. Pipa Air Kotor (Dalam Bangunan) Menggunakan Pipa Type PVC Merk Wavin.
c. Ukuran Pipa yang digunakan adalah sebagai berikut: diameter 4”, 2”, 1/2 “.
d. Valve-valve Menggunakan Spesifikasi Merk Kitz
2. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa, peralatan utama, serta kelengkapan dari
meter PDAM (diluar gedung) ke recevoar, instalasi pipa dari recevoar ke roof tank
b. Pengadaan dan Pemasangan pompa air bersih yang terdiri dari pompa supply air
bersih serta kelengkapannya (motor listrik, valve, pressure switch, pressure tank,
kontrol pengamanan dan lain-lain) termasuk instalasi pemipaannya diruang pompa
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi recevoar, roof tank serta pemipaan, valve &
kelengkapannya
d. Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan lainnya) serta
pemasangannya dan pengujian instalasi didalam / diluar gedung dengan nozle-
nozle & kelengkapannya sesuai gambar dokumen dan spesifikasi teknisnya
e. Pembersihan pipa (flashing) dengan menggunakan aliran air yg bertekanan dengan
pompa yg disediakan oleh kontraktor
f. Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoran pada seluruh sistem
jaringan pipa dengan pengujian tekanan hidrolic yg dilakukan secara bertahap,
kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang
semuanya
3. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Air Kotor
a. Pengadaan & pemasangan instalasi pipa air buangan lengkap dg peralatan yg
berada dalam gedung mulai dari Closed, Floor Drain, Clean Out dan lain-lain.
b. Pengadaan & pemasangan pipa air kotor beserta kelengkapannya termasuk
instalasi pemipaan dan Septik Tank + Resapan.
c. Pengadaan & pemasangan instalasi pipa air hujan yang berada didalam gedung
maupun diluar Gedung.
PASAL 28. PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana
sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan RKS sehingga meragukan
Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan, maka Kontraktor Pelaksana harus
menanyakan kepada Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan segera untuk
mendapatkan penjelasan dan keputusan.
3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai adalah
spesifikasi bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan. Oleh karena itu
Kontraktor Pelaksana diharuskan menginformasikan perbedaan ini kepada Konsultan
Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan
harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
pekerjaan.
5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian
Kontraktor yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada
kotoran yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-
sisa pekerjaan menjadi tanggungan Pelaksana
7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namum ada pelaksanaan pekerjaan
yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib
mengerjakan sebagai penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas
lapangan. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan
kemudian sesuai dengan kebutuhan di lokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan
yang harus dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib
melaporkan dan akan dibuatkan addendum kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2025 | Lanjutan Pembangunan Puskesmas Teluk Lingga | Kab. Kutai Timur | Rp 6,528,673,200 |
| 21 June 2022 | Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Laut Pulau Bunyu Ta. 2022 | Kementerian Perhubungan | Rp 5,395,800,000 |
| 7 August 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Kapolres Balangan | Kab. Balangan | Rp 3,000,000,000 |
| 24 September 2025 | Belanja Pemeliharaan Pergantian Plafon | Kab. Tabalong | Rp 1,870,200,750 |
| 4 December 2019 | Pemeliharaan Berkala Pantai Amal Kota Tarakan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,600,000,000 |
| 4 February 2021 | Pemeliharaan Berkala Pantai Amal Kota Tarakan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,560,000,000 |
| 17 November 2020 | Pemeliharaan Berkala Bendung D.I Datah Bilang Kabupaten Mahulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,300,000,000 |
| 4 December 2019 | Pemeliharaan Berkala Sungai Siang Barang Kabupaten Malinau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000 |
| 30 June 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 2 Jempang/Pentat | Kab. Kutai Barat | Rp 1,026,467,200 |
| 27 August 2020 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Peribadatan Seksi B (Pembangunan Katolik Center Kel.Gunung Elai) | Kota Bontang | Rp 1,000,919,500 |