| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031677552807000 | Rp 1,439,998,331 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. dan tidak ada permintaan permohonan perpanjangan waktu pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0930064027741000 | Rp 1,439,998,331 | - | |
| 0014244776732000 | Rp 1,439,998,331 | - | |
CV Kharisma Jaya Wisesa | 10*0**0****54**6 | Rp 1,785,669,976 | - |
Sungairaya Hijau Makmur | 05*7**3****32**0 | - | - |
CV Hasil Karya | 00*2**2****21**0 | Rp 1,704,408,393 | - |
| 0395619026733000 | Rp 1,555,555,556 | - | |
| 0828817148435000 | Rp 1,522,585,146 | - | |
Saraba Kawa Bonding | 10*0**0****84**5 | Rp 1,653,596,260 | - |
CV Izdihaar Karya Bersama | 01*8**8****35**0 | Rp 1,700,000,498 | - |
| 0836201400735000 | Rp 1,746,494,813 | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0731763793732000 | - | - | |
Al Banjari Bersaudara | 10*1**1****58**5 | - | - |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | - | - |
| 0402969125735000 | - | - | |
| 0637793258731000 | - | - | |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - | - |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | - | - |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0917339277735000 | - | - | |
Pemenang Tehnik Pratama | 06*2**7****34**0 | - | - |
| 0665505442711000 | - | - | |
CV Bakula Nusantara Engineering | 01*8**9****32**0 | - | - |
| 0020431078731000 | - | - | |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
CV Darmawasilah | 10*0**0****86**1 | - | - |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - | - |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAH DAERAH
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN/REHABILTASI SARANA DAN PRASARANA GEDUNG
KANTOR ATAU BANGUNAN LAIN
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN PERGANTIAN PLAFON
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TABALONG
Syarat – syarat Umum
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
Pasal 1 Umum
1.1 Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tabalong dalam hal ini selanjutnya bertindak sebagai Pendiri/Pemilik Bangunan
(Owner/Bouwheer), mengundang pemborong yang masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi untuk
mengajukan penawaran dalam Pekerjaan Rehab Plafon Gedung DPRD Kabupaten Tabalong.
1.2 Sumber dana …………………………………………………………………….. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.3 Penawaran harus disiapkan dan diajukan sesuai petunjuk – petunjuk yang tercantum dalam
dokumen ini. Petunjuk ini kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kontrak.
Pasal 2 Syarat – syarat Peserta Lelang
2.1 Mereka yang berhak mengikuti lelang adalah :
a. Rekanan kualifikasi sesuai untuk pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung.
b. Tidak pailit yang dinyatakan dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM).
Pasal 3 Pemberian Penjelasan
3.1 Pemberian penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan pada :
a. Hari : .................
b. Tanggal : .......... ........
c. Tempat : Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tabalong
d. Jam : ............... WITA
3.2 Apabila dianggap perlu diadakan rapat Pemberian Penjelasan lanjutan pada waktu dan tempat
yang akan ditetapkan pada rapat Pemberian Penjelasan yang pertama.
3.3 Dari hasil Pemberian Penjelasan dibuat “Berita Acara Penjelasan” yang juga merupakan bagian
dari dokumen Kontrak Pemborong. Risalah penjelasan ini ditandatangani oleh 2 (dua) orang wakil
rekanan.
3.4 Risalah penjelasan ini dapat diambil pemborong yang berkepentingan pada :
a. Hari : .................
b. Tanggal : .......... ........
c. Tempat : Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tabalong
Bagi mereka yang tidak mengikuti atau menghadiri Rapat Penjelasan, tidak boleh mengikuti atau
memasukkan Penawaran.
Pasal 4 Jaminan Penawaran dan Pelaksanaan
4.1 Jaminan Penawaran untuk pelelangan ini adalah sebesar 1 – 3 % dari nilai kontrak, berupa surat
Jaminan Bank Pembangunan Daerah dan jangka waktu berlakunya ditetapkan oleh panitia pelelangan.
4.2 Bagi Pemborong atau Kontraktor yang tidak memenangkan pelelangan ini, jaminan lelang tersebut
akan dikembalikan atau dapat diambil 6 (enam) hari setelah pengumuman pemenang lelang.
4.3 Jaminan Penawaran menjadi milik Negara bila peserta mengundurkan diri setelah memasukkan
Surat Penawaran, atau mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.
4.4 Bagi yang memenangkan pelelangan ini, jaminan tersebut akan dikembalikan setelah
menggantinya dengan Jaminan Pelaksanaan yang besarnya 5 % dari nilai kontrak dan berjangka waktu
sampai penyelesaian pekerjaan.
4.5 Jaminan Pelaksanaan dapat dikembalikan apabila pekerjaan sudah diserahkan yang pertama
kalinya dan diterima baik oleh Pimpinan Proyek (disertai Berita Acara Penyerahan Pertama).
RKS Page 2
Pasal 5 Pelelangan
5.1 Pelelangan akan diadakan menurut Peraturan yang berlaku sesuai Kep. Pres No.17 dan No. 18
Tahun 2000 serta perubahan – perubahan pada saat Rapat Penjelasan.
5.2 Yang tidak diperkenankan ikut sebagai peserta atau penjamin dalam Pelelangan ini adalah :
a. Pegawai Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Pegawai Hak Milik Pemerintah.
b. Mereka yang dinyatakan Pailit.
c. Mereka yang dalam keikutsertaannya akan bertentangan dengan tugasnya.
5.3 Pemasukan Surat Penawaran paling lambat pada :
a. Hari : .........
b. Tanggal : ...........
c. Tempat : Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tabalong
d. Jam : .........
5.4 Pembukaan Surat Penawaran akan dilaksanakan pada :
a. Hari : .........
b. Tanggal : ...........
c. Tempat : Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tabalong
d. Jam : .........
5.5 Wakil Pemborong yang mengikuti atau menghadiri pelelangan harus membawa surat kuasa
bermaterai Rp. 10.000,- dari Direktur Kontraktor dan bertanggung jawab penuh.
Pasal 6 Sampul Surat Penawaran
6.1 Sampul Surat Penawaran berukuran 25 x 40 cm, berwarna putih dan tidak tembus baca.
6.2 Sampul Surat Penawaran yang berisi surat – surat Penawaran lengkap dengan lampiran –
lampirannya, supanya ditutup (dilem) dan diberi lak 5 (lima) tempat dan tidak boleh diberi kode cap
perusahaan atau kode lainnya.
6.3 Sampul Surat Penawaran di sebelah kiri atas dan di sebelah kanan supaya ditulis sesuai contoh
(lihat contoh sampul Penawaran berikut ini). Bagian Muka :
SURAT PENAWARAN
Proyek Pekerjaan Rehab Plafon Gedung DPRD Kabupaten Tabalong.
Kepada : Yth. Pimpinan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah.
Pasal 7 Sampul Penawaran Yang Tidak Sah
7.1 Sampul surat dibuat menyimpang atau tidak sesuai dengan syarat – syarat pada Pasal 5.
7.2 Sampul Surat Penawaran terdapat tanda – tanda lain di luar syarat – syarat yang telah ditentukan
dalam Pasal 6. 7.3 Dicantumkan nomor surat keluar.
Pasal 8 Persyaratan Penawaran
8.1 Penawaran yang diminta adalah penawaran yang benar – benar lengkap menurut gambar bestek,
peraturan – peraturan yang telah ditentukan, serta Berita Acara Rapat Penjelasan (aanwijzing).
8.2 Surat Penawaran, Surat Pernyataan dan Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB) supaya dibuat di
atas kertas yang ada kopstok masing – masing perusahaan (kontraktor) dan harus ditandatangani oleh
Direksi Pemborong yang bersangkutan dan di bawah tanda tangan disebutkan nama lengkap.
8.3 Apabila Surat Penawaran tidak ditandatangani oleh Direktur Pemborong sendiri, maka harus
dilampiri :
a. Surat Kuasa dari Direktur Pemborong yang bersangkutan dan diberi materai Rp. 10.000,-.
b. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum.
RKS Page 3
8.4 Surat Penawaran dibuat rangkap 7 (tujuh) lengkap dengan lampiran dan Surat Penawaran yang asli
diberi materai Rp. 10.000,- dan materai diberi tanggal, terkena tanda tangan si Penawar dan juga Cap
Perusahaan.
8.5 Surat Penawaran termasuk lampiran – lampirannya dimasukkan ke dalam sampul Surat Penawaran
yang tertutup sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 13. 8.6 Lampiran – lampiran Surat Penawaran :
a. Rencana Anggaran Biaya yang memuat uraian pekerjaan, volume, harga satuan
pekerjaan,jumlah harga, jumlah total harga dan keuntungan Pemborong (kontraktor).
b. Daftar harga satuan dan upah kerja serta daftar analisa satuan pekerjaan.
c. Rencana kerja (Time Schedule) dalam bentuk Bar Chart dan kurva “S” satu lembar.
d. Daftar tenag kerja.
e. Daftar peralatan yang dimiliki dan yang akan disewa.
f. Surat kualifikasi terbaru dan masih berlaku.
g. Surat kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,-.
h. Foto copy NPWP yang masih berlaku.
i. Foto copy SBU yang masih berlaku.
j. Foto copy TDR bidang pekerjaan sipil yang masih berlaku.
k. Foto copy Surat Jaminan Penawaran atau Tender Garansi yang masih berlaku.
l. Foto copy akte pendirian perusahaan.
m. Foto copy anggota GAPENSI atau KADIN yang masih berlaku.
n. Foto copy PKP (Pengusaha Kena Pajak).
8.7 Bagi Pemborong (kontraktor) yang sudah memasukkan Surat Penawaran tidak dapat
mengundurkan diri dan apabila ditunjuk sebagai pemenang terikat untuk melaksanakan pekerjaan dan
menyelesaikannya sesuai dengan penawaran yang diajukan.
8.8 Apabila pemborong (kontraktor) yang telah ditunjuk mengundurkan diri, maka pekerjaan diberikan
kepada pemenang kedua, apabila yang bersangkutan menerima persyaratan yang sama dengan
pemenang pertama.
8.9 Bagi peserta yang tidak mendapatkan pekerjaan, maka tender garansi dapat diambil setelah ada
pengumuman lelang.
Pasal 9 Surat Penawaran Yang Tidak Sah
9.1 Surat Penawaran yang tidak dimasukkan dalam sampul tertutup yang telah ditentukan panitia.
9.2 Surat Penawaran, Surat Pernyataan dan Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta surat – surat
lainnya yang tidak dibuat di atas kertas kop nama perusahaan yang bersangkutan.
9.3 Surat Penawaran yang tidak ditandatangani oleh penawar.
9.4 Surat Penawaran yang tidak bermaterai dan tidak diberi tanggal serta tidak terkena tanda tangan
oleh penawar atau tidak ada stampel perusahaan, dalam hal ini kekurangan dapat dipenuhi pada saat
pembukaan pelelangan.
9.5 Harga penawaran yang tertulis dengan angka tidak sama dengan yang ditulis dengan huruf.
9.6 Jumlah penawaran yang tertulis dengan angka maupun dengan huruf tidak jelas besarnya (buram
sama sekali dan tidak dapat dibaca).
9.7 Surat penawaran yang diajukan dalam syarat lain tidak sesuai dengan syarat – syarat yang telah
ditetapkan.
9.8 Syrat penawaran yang tidak terdapat pernyataan yang jelas bahwa penawaran tunduk pada
ketentuan – ketentuan yang termuat dalam pelelangan
9.9 Terdapat salah satu lampiran surat penawaran yang tidak ditandatangani oleh penawar dan tidak
diberi stempel perusahaan kecuali foto copy.
9.10 Surat penawaran dari pemborong atau kontraktor yang tidak diundang.
9.11 Surat penawaran yang tidak lengkap lampirannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 6.
Pasal 10 Pemasukan Penawaran
RKS Page 4
10.1 Pembukaan surat penawaran dilakukan oleh panitia pelelangan di hadapan para peserta
pelelangan pada waktu yang telah ditentukan panitia pelelangan.
10.2 Sebagai unsur pemeriksaan adalah 2 (dua) wakil dari peserta lelang yang mendampingi panitia
pelelangan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk.
10.3 Keputusan yang sah dan tidaknya suatu penawaran berada di tangan panitia.
10.4 Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya suatu penawaran, harga – harga
penawaran dan lain – lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuatkan berita acara
pembukaan surat penawaran pelelangan yang ditandatangani oleh panitia pelelangan dan sekurang –
kurangnya oleh 2 (dua) orang wakil peserta.
10.5 Keputusan mengenai hasil pelelangan akan diberitahukan oleh panitia pelelangan kepada masing
– masing peserta lelang.
10.6 Pemberi tugas dan panitia lelang tetap berwenang untuk tidak memberikan alas an – alas an
berhasil atau tidaknya suatu penawaran.
10.7 Penetapan pelelangan diputuskan oleh Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tabalong.
Pasal 11 Calon Pemenang
11.1 Panitia lelang menilai calon pemenang yang sah dan menetapkan 3 (tiga) calon pemenang untuk
diusulkan pada Pimpinan Proyek dalam menentukan pemenang lelang.
11.2 Penilaian surat penawaran dilakukan berdasarkan :
a. Kriteria – kriteria seperti yang tercantum dalam Kep.Pres. No. 17 dan No. 18 Tahun 2000.
b. Persyaratan teknis dan administrasi sesuai yang telah ditentukan.
c. Kesesuaian dengan rencana kerja dan syarat – syarat yang telah diberikan.
d. Kewajaran harga dan memperhatikan harga pasar.
e. Harga standar yang telah diberikan.
11.3 Pemilihan peserta lelang yang akan menjadi calon pemenang dilihat dari kelengkapan
persyaratan, perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan dan penawaran
tersebut adalah yang terendah di antara penawaran yang memenuhi syarat. 11.4 Jika 2 (dua) peserta
atau lebih mengajukan harga penawaran yang sama, maka panitia memilih peserta yang menurut
pertimbangan mempunyai kecakapan dan kemampuan yang terbesar. Jika bahan – bahan untuk
menentukan pilihan itu tidak ada, maka pemilihan dilakukan dengan undian, hal ini dicatat dalam
Berita Acara. 11.5 Calon pemenang harus sudah ditetapkan selambat – lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah pembukaan Surat Penawaran.
Pasal 12 Pengumuman Pemenang
12.1 Penetapan pemenang lelang diputuskan oleh pejabat yang berwenang.
12.2 Pengumuman pemenang dilakukan oleh panitia lelang secara luas setelah penetapan pemenang
dari pejabat yang berwenang.
12.3 Kepada rekanan yang berkeberatan atas penetapan pemenang pelelangan, diberikan kesempatan
untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada pejabat yang bersangkutan selambat – lambatnya
dalam waktu 4 (empat) hari setelah pengumuman atau penetapan pemenang dan sanggahan hanya
dapat diajukan terhadap pelaksanaan prosedur pelelangan.
12.4 Jawaban terhadap sanggahan diberikan secara tertulis selambat – lambatnya dalam waktu 4
(empat) hari kerja setelah diterimanya sanggahan tersebut.
Pasal 13 Pembatalan Lelang
13.1 Lelang dibatalkan apabila:
a. Diantara rekanan yang diundang mengikuti Aanwijzing dan peserta yang mengajukan surat
penawaran yang sah ternyata kurang dari 3 (tiga).
b. Semua penawaran melampaui dana yang tersedia dan harga standar yang berlaku.
c. Harga – harga yang ditawarkan oleh peserta lelang dianggap tidak wajar.
RKS Page 5
d. Apabila sanggahan yang diajukan oleh rekanan ternyata benar.
e. Berhubungan dengan berbagai hal yang tidak mungkin diadakan penetapan.
Pasal 14 Pemberian Pekerjaan
14.1 Pimpinan Proyek akan memberikan pekerjaan kepada pemborong atau kontraktor yang
penawarannya pantas, wajar dan bertanggung jawab dan menang dalam pelelangan.
14.2 Surat Perintah Kerja (Gunning) akan diberikan kepada pemborong atau kontraktor yang telah
ditunjuk dalam waktu 6 (enam) hari setelah habisnya masa sanggahan.
14.3 Ketentuan dan Persyaratan Administrasi
Pasal 1 Peraturan Yang Berlaku Tata laksana dalam penyelenggaraan bangunan ini dilaksanakan
berdasarkan peraturan – peraturan sebagai berikut :
Apabila tidak ada ketentuan lain untuk melaksanakan pekerjaaan borongan bangunan di Indonesia,
maka yang sah dan mengikat adalah syarat – syarat umum yang disahkan dengan Surat Keputusan
Pemerintah Nomor 9 tanggal 28 Mei 2000 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571. 1.2 Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara Nomor 53/KPTS/1982 tentang Pedoman Prakualifikasi di tingkat Daerah. 1.3 Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 dan Kep.Pres. Nomor 18 Tahun 2000
tentang Pedoman Barang dan Jasa serta Kep. Pres. Nomor 18 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang dan Jasa. 1.4 Lampiran batasan nilai proyek terhadap criteria pemborong atau
rekanan dan SKB 3 (tiga) Menteri tersebut pada butir 3 (tiga).
Pasal 15 Nama Proyek
15.1 Nama Kegiatan ini adalah Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah.
Pasal 16 Lingkup Pekerjaan
16.1 Lingkup pekerjaan yang kan dilaksanakan dalam kegiatan ini ini adalah Pekerjaan Rehab Plafon
Gedung DPRD Kabupaten Tabalong. Lebih lanjut tentang pembangunan ini akan diuraikan dalam
bagian syarat – syarat teknis.
Pasal 17 Pemberi Tugas
17.1 Pemberi tugas dalam kegiatan ini adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tabalong dengan alamat Jalan Mabuun Raya No.43, Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ,
yang kemudian disebut PIHAK KESATU.
Pasal 18 Perencana
18.1 Sebagai perencana dalam kegiatan ini adalah CV. Rekayasa Utama Engineering.
18.2 Perencana juga berkewajiban mengadakan pengawasan berkala dalam bidang struktur dan
pelaksanaan kerja.
18.3 Tidak dibenarkan mengubah ketentuan – ketentuan pelaksanaan sebelum mendapat ijin atau
pengawasan dari Pimpinan Kegiatan
Pasal 19 Pengawas Lapangan
19.1 Sebagai pengawas lapangan adalah petugas yang ditunjuk oleh Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong yang akan ditentukan kemudian.
19.2 Pengawas lapangan tidak dibenarkan mengubah ketentuan – ketentuan dalam melaksanakan
pekerjaan sebelum mendapat ijin dari. Pejabat Pembuat Komitmen
19.3 Apabila pengawas lapangan menjumpai kejanggalan dalam pelaksanaan atau bestek supaya
segera memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen .
19.4 Memberi petunjuk kepada pelaksana mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
pekerjaan yang diberikan, agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar dan baik.
19.5 Memeriksa, menerima atau menolak bahan – bahan bangunan yang dipergunakan, apakah sesuai
dengan syarat yang ditentukan.
RKS Page 6
Pasal 20 Pemborong / Kontraktor
20.1 Kontraktor adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
20.2 Apabila kontraktor akan memulai pekerjaannya di lapangan sebelumnya supaya memberitahukan
terlebih dahulu kepada Pemimpin Proyek secara tertulis.
20.3 Untuk melaksanakan pekerjaan ini, maka pihak kontraktor harus menempatkan seorang Kepala
Pelaksana yang ahli dan cakap serta diberi kekuasaan penuh oleh Direktur/Pimpinan perusahaan, agar
dapat bertindak untuk dan atas namanya.
20.4 Kepala pelaksana harus berpengalaman dan memiliki anak buah yang terampil sehingga dapat
berjalan dengan baik dan lancar.
Pasal 21 Rencana Kerja (Time Schedule)
21.1 Pemborong atau kontraktor harus membuat Rencana Kerja pelaksanaan pekerjaan yang disetujui
Pimpinan Proyek selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan.
21.2 Pemborong atau kontraktor harus melaksanakan pekerjaan menurut Rencana Kerja dan Syarat –
syarat, Gambar Rencana beserta gambar – gambar penjelasannya yang telah dibuat dan disepakati
bersama.
21.3 Pemborong atau kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas terselesainya pekerjaan
tepat pada waktunya.
Pasal 22 Laporan Harian dan Mingguan
22.1 Pemborong diwajibkan membuat laporan Harian dan Mingguan, yang menunjukkan prestasi
kemajuan fisik pekerjaan kepada Pemberi Tugas, yang diketahui oleh Direksi Lapangan dan Pengelola
Proyek lainnya.
22.2 Penilaian prestasi kerja atas dasar pekerjaan yang telah dikerjakan, tidak termasuk bahan – bahan
bangunan di tempat pekerjaan dan tidak atas dasar besarnya pengeluaran uang yang telah
dilaksanakan oleh Pemborong atau Kontraktor.
22.3 Laporan tersebut memuat laporan penandatanganan bahan bangunan, penggunaan mesin –
mesin kerja, penggunaan alat – alat Bantu kerja, pengerahan tenaga kerja, laporan keadaan cuaca,
dokumentasi proyek dan lain sebagainya.
22.4 Semua laporan tersebut dibuat sebenar – benarnya rangkap 6 (enam).
Pasal 23 Pengawasan
23.1 Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas yang akan
ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
23.2 Pada setiap saat Konsultan Pengawas maupun petugas – petugasnya harus dapat dengan mudah
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengelolaan maupun
sumber – sumbernya.
23.3 Jika diperlukan pengawasan di luar jam – jam kerja, maka pemborong atau kontraktor harus
memberitahukan atau mengajukan permohonan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
23.4 Permohonan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas 2 (dua)
hari sebelumnya. Konsultan Pengawas dalam persetujuannya akan memberitahukan secara tertulis
kepada Kontraktor yang bersangkutan dalam waktu 1 x4 jam setelah surat permohonan tersebut.
Pasal 24 Jangka Waktu Pelaksanaan
RKS Page 7
24.1 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini ditentukan atas kesepakatan antara pemberi tugas dan
kontraktor.
24.2 Kesanggupan jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan oleh peserta lelang harus dicantumkan dalam
surat penawaran dan dihitung dalam hari kalender.
24.3 Kecuali ketentuan lain, maka jangka waktu pelaksanaan dihitung dari tanggal yang tersebut dalam
Surat Pemenang atau Surat Perintah Kerja.
Pasal 25 Keamanan Tempat Pekerjaan
25.1 Sejak dimulainya pekerjaan hingga penyerahan tersebut pemborong atau kontraktor harus benar
– benar menjaga atau mematuhi peraturan – peraturan keamanan yang berlaku guna mencegah hal –
hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan, pencurian dan lain – lainnya.
25.2 Untuk menjaga keamanan lokasi pekerjaan dibuat pagar pembatas dengan pintu yang kuat serta
dibuat gardu penjagaan lengkap dengan petugas kemanannya.
25.3 Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan – bahan keperluan pekerjaan,
kontraktor harus teliti dan hati – hati, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dan menimbulkan
kerusakan terhadap jalan – jalan yang sudah ada, maupun prasaran – prasarana umum lainnya seperti
jaringan listrik, air minum, telepon dan lain – lainnya.
25.4 Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas apabila terjadi kerusakan yang dikarenakan
kelalaiannya dan mengganti ongkos perbaikan kepada instansi yang bersangkutan.
25.5 Kontraktor harus melakukan segala usaha untuk mencegah pengotoran jalan umum oleh
kendaraan – kendaraan yang dipergunakan untuk pekerjaan.
25.6 Apabila terjadi kerusakan – kerusakan peralatan di lokasi pekerjaan yang disebabkan kelalaian
dalam pelaksanan, kontraktor wajib memperbaiki dengan biaya sendiri.
25.7 Kontraktor harus mengurus penjagaan di luar jam kerja dalam lokasi pekerjaan termasuk
bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain sebagainya.
25.8 Untuk keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan lampu – lampu pada tempat –
tempat tertentu serta ruang – ruang yang dipakai atas persetujuan direksi.
25.9 Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alt – lat yang disimpan dalam gudang
dan halaman lokasi pekerjaan. Apabila terjadi kebakaran atau pencurian, kontraktor harus
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pelaksanaannya.
25.10 Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran, perusakan dan sabotase di tempat
pekerjaan.
25.11 Alat – alat pemadam kebakaran atau lainnya untuk keperluan yang sama harus ada di tempat
pekerjaan.
Pasal 26 Kebersihan dan Ketertiban
26.1 Selama berlangsung nya pembangunan, keadaan di sekitar lokasi kerja dan bagian bangunan yang
dikerjakan, harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan – bahan bekas, tumpukan tanah dan lain –
lainnya. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan seluruh pekerjaan dihentikan sementara. Akibat
dari hal – hal sehubungan dengan ini seluruhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
26.2 Pemborong atau kontraktor wajib membuat barak – barak bagi pekerja, WC dan urinoir khusus
untuk pekerja.
26.3 Penimbunan bahan yang ada di dalam gudang maupun yang berada di sekitar lokasi kerja, harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran dan keamanan. Jalannya pemeriksaan
dan penelitian bahan – bahan dilakukan oleh pengelola proyek maupun konsultan pengawas.
26.4 Para pekerja tidak diperkenankan keluar masuk proyek dengan bebas tanpa seijin pengawas.
26.5 Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh konsultan pengawas pada waktu
pelaksanaan.
Pasal 27 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
RKS Page 8
27.1 Pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor maupun oleh sub kontraktor harus memenuhi syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku menurut Undang – undang.
27.2 Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja.
27.3 Apabila terjadi kecelakaan, pemborong harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
menyelamatkan korban dengan segala biaya ditanggung oleh kontraktor, dan kontraktor harus segera
memberitahukan kepada PPK.
27.4 Kontraktor harus menyediakan obat – obatan atau PPPK yang memenuhi syarat yang ditentukan
di tempat pekerjaan dan setiap kali selesai dipergunakan harus segera dilengkapi kembali.
27.5 Kontraktor harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja seperti helm, sepatu, sarung
tangan dan sebagainya yang dipelukan untuk keselamatan kerja.
27.6 Kontraktor harus melakukan pencegahan kecelakaan kerja semaksimal mungkin dengan papan –
papan peringatan mengenai keselamatan kerja di lokasi pekerjaan.
Pasal 28 Pertanggungan Asuransi
28.1 Semua resiko yang diakibatkan oleh keadaan force majeur seperti kebakaran, gempa bumi, banjir
dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pekerjaan dan masih dalam pemesanan
pemborong adalah menjadi resiko pemborong. Oleh sebab itu sebaiknya pemborong menyusutkan
resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (asuransi).
28.2 Dalam lingkungan pertanggungan asuransi harus tercakup kerugian yang diakibatkan force
majeur terhadap bagian – bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pemborong atau kontraktor
sendiri, yang diakibatkan oleh kelalaian pemborong dalam melaksanakan pekerjaan.
28.3 Surat polisi tersebut harus mencantumkan nama pemberi tugas bersama dengan kuitansi dan
premi yang telah dibayar pemborong dan harus diserahkan kepada pengelola proyek.
28.4 Kerusakan ataupun kerugian – kerugian akibat kejadian tersebut harus segera diperbaiki dan
dikembalikan dalam keadaan semula, sesuai dengan perbaikan ini, uang asuransi yang telah diterima
oleh pengelola proyek akan dibayarkan kepada kontraktor sebesar jumlah maksimum yang telah
dibayarkan Perusahaan Asuransi kepada pemberi tugas.
Pasal 29 Permulaan Pekerjaan
29.1 Selambat – lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja
dikeluarkan dari PPK, pekerjaan harus segera dimulai.
29.2 Kontraktor diwajibkan memberitahukan kepada direksi, apabila memulai pekerjaan.
29.3 Apabila ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka jaminan pelaksanaan dinyatakan hilang.
Pasal 30 Pembayaran
30.1 Berdasarkan Surat Edaran Nomor 07/SE/KPKN/2002 bulan April 2003 dan Surat Edaran dari
Departemen Keuangan R.I. cq. Direktur Jenderal Anggaran nomor SE-48/A/2002 tanggal 21 April 2003,
tentang pembayaran dapat dilakukan setelah pihak rekanan menyerahkan jaminan yang diterbitkan
oleh pemerintah atau bank atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI
sebesar nilai angsuran tersebut, yang berhak mencairkan adalah Pemimpin Proyek untuk keperluan
pemeliharaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Pemborong RI.
30.2 Pembayaran uang muka akan diberikan pada pemborong sebesar 20 % dari nilai perjanjian
kontrak yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk mobilisasi awal dan demobilisasi dibayarkan
sesudah kontrak ditandatangani kedua belah pihak.
30.3 Pembayaran kembali uang muka akan diperhitungkan berangsur – angsur secara merata pada
tahap – tahap pembayaran dan berangsur – angsur berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Pembayran tersebut diatur sebagai berikut : a. Angsuran I (satu) Sebesar 20 % dari nilai kontrak
dikurangi 20 % dari besarnya uang muka. Angsuran I dibayarkan setelah pekerjaan telah mencapai
RKS Page 9
prestasi 25 % dan telah dilaksanakan serta disetujui oleh Direksi. b. Angsuran II (dua) Sebesar 20 % dari
nilai kontrak dikurangi 20 % dari besarnya uang muka. Angsuran I dibayarkan setelah pekerjaan telah
mencapai prestasi 45 % dan telah dilaksanakan serta disetujui oleh Direksi c. Angsuran III (tiga)
Sebesar 15 % dari nilai kontrak dikurangi 15 % dari besarnya uang muka. Angsuran I dibayarkan
setelah pekerjaan telah mencapai prestasi 60 % dan telah dilaksanakan serta disetujui oleh Direksi d.
Angsuran IV (empat) Sebesar 15 % dari nilai kontrak dikurangi 15 % dari besarnya uang muka.
Angsuran I dibayarkan setelah pekerjaan telah mencapai prestasi 75 % dan telah dilaksanakan serta
disetujui oleh Direksi e. Angsuran V (lima) Sebesar 15 % dari nilai kontrak dikurangi 15 % dari besarnya
uang muka. Angsuran I dibayarkan setelah pekerjaan telah mencapai prestasi 90 % dan telah
dilaksanakan serta disetujui oleh Direksi f. Angsuran VI (enam) Sebesar 10 % dari nilai kontrak
dikurangi 15 % dari besarnya uang muka. Angsuran I dibayarkan setelah pekerjaan telah mencapai
prestasi 100 % dan telah dilaksanakan serta disetujui oleh Direksi g. Angsuran VII (tujuh) Sebesar 5 %
dari nilai kontrak dibayarkan setelah masa pemeliharaan habis jangka waktunya dan dilakukan
penyerahan kedua disertai gambar As Built Drawing yang telah disetujui Pengawas dan Direksi.
30.4 Tiap pengajuan pembayaran angsuran harus disertai Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan
dilampiri daftar opname pekerjaan dan foto – foto atau dokumentasi proyek dalam album.
Pasal 31 Penundaan Pembayaran
31.1 Pembayaran angsuran akan ditunda apabila pemborong melakukan kesalahan – kesalahan, hasil
pekerjaan pemborong atau kontraktor kurang memuaskan, kerusakan – kerusakan tidak atau belum
diperbaiki serta persyaratan administrasi belum dipenuhi.
Pasal 32 Perintah Pelaksanaan
32.1 Apabila terjadi ketidaksamaan antara peraturan ini dengan gambar bestek maka digunakan
gambar rencana yang lebih mengikat.
32.2 Kontraktor tidak diperbolehkan mengubah konstruksi yang telah ada kecuali mendapat ijin
Direksi.
32.3 Kekurangan – kekurangan dan ketentuan – ketentuan yang belum tercantum dalam bestek ini
dibuat pengaturan tersendiri.
32.4 Bila kontraktor tidak ada di tempat pekerjaan dimana Direksi akan memberikan penjelasan –
penjelasan atau petunjuk – petunjuknya maka petunjuk tersebut harus diikuti dan dilaksanakan oleh
Pelaksana atau orang – orang yang ditunjuk oleh Kontraktor.
32.5 Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan – penjelasan tertulis secara lengkap apabila
Direksi memerlukan tentang tempat pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
32.6 Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
terlebih dahulu mendapat ijin dari Direksi.
32.7 Pemberitahuan yang lengkap dan jelas atas macam pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada
Direksi harus agak longgar sehingga ada waktu yang memungkinkan untuk mengadakan pemeriksaan.
Pasal 33 Penyerahan Pekerjaan
33.1 Pekerjaan dapat diserahkan untuk pertama kalinya apabila pekerjaan telah selesai 100 % dan
dapat diterima dengan baik oleh Pimpinan Proyek disertai dengan Berita Acara dan dilampirkan Daftar
Kemajuan Pekerjaan.
33.2 Pada penyerahan pertama pekerjaan ini, keadaan sekitarnya harus dalam keadaan bersih.
33.3 Sewaktu diadakan penelitian dan pemeriksaan secara teknis dalam rangka penyerahan pertama,
maka surat pernyataan teknis diajukan kepada Pimpinan Proyek.
RKS Page 10
33.4 Surat permohonan pernyataan teknis yang dikirimkan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK)
maupun tembusannya yang ditujukan kepada Pengelolaan Proyek harus sudah dikirim selambat –
lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum penyerahan yang pertama berakhir.
Pasal 34 Perpanjangan Waktu Penyerahan
33.1 Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Penyerahan pertama yang dilakukan kepada Pimpinan
Proyek harus sudah diterima selambat – lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum batas waktu
penyerahan yang pertama kali berakhir dan surat – surat tersebut dilampiri :
a. Data lengkap
b. Time Schedule baru yang sudah direncanakan dengan matang. Surat permohonan perpanjangan
waktu penyerahan tanpa data lengkap tidak akan dipertimbangkan.
33.2 Permohonan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan yang pertama kalinya dapat diterima
Pimpinan Proyek apabila :
a. Ada pekerjaan tambahan dan pengurangan yang tidak dapat dihindari setelah atau sebelum kontrak
ditanda tangani kedua belah pihak.
b. Adanya Surat Perintah tertulis dari Pimpinan Proyek tentang pekerjaan tambahan.
c. Adanya Surat Perintah tertulis dari Pimpinan Proyek tentang pekerjaan untuk sementara waktu
dihentikan.
d. Adanya gangguan curah hujan yang terus menerus di tempat pekerjaan, dimana hal ini harus
diperkuat dengan persetujuan Direksi Lapangan.
e. Adanya force majeur (bencana alam, gangguan keamanan dan sebagainya) di lokasi pekerjaan,
dimana hal ini harus dikukuhkan oleh Kepala Daerah setempat.
Pasal 35 Masa Peralihan
35.1 Jangka waktu pemeliharaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penyerahan
pekerjaan.
35.2 Apabila dalam pemeliharaan terjadi kerusakan – kerusakan akibat kurang sempurna nya mutu
bahan yang digunakan, maka pihak pemborong harus segera memperbaiki dan menyempurnakan
kembali setelah pihak pemborong diperingatkan atau diberitahu yang pertama kalinya secara tertulis
oleh Pimpinan Proyek.
RKS Page 11
Pasal 36 Pekerjaan Tambahan dan Kurang
36.1 Pemborong hanya dapat mengajukan pembayaran tambah, hanya untuk pekerjaan tambah yang
diperintahkan secara tertulis oleh Pimpinan Proyek
36.2 Setelah pekerjaan tambah dikerjakan, pemborong supaya mengajukan pada Pimpinan Proyek
Daftar Rencana Anggaran Biaya, agar PPK dapat memperhitungkan apakah pekerjaan tambah
tersebut dapat dibayar atau tidak.
36.3 Di dalam mengajukan daftar Rencana Anggaran Biaya pekerjaan ditambah 10 % (sepuluh persen)
keuntungan pemborong dari Bowsoom dan pajak jasa sebesar 2,5 % dari jumlah Bowsoom dan
keuntungan pemborong.
36.4 Untuk memperhitungkan pekerjaan tambah dan pengurangan menggunakan harga satuan yang
telah dimaksudkan ke dalam penawaran atau kontrak.
36.5 Bilamana harga satuan pekerjaan belum tercantum dalam surat penawaran yang diajukan, maka
akan diselesaikan secara musyawarah.
36.6 Untuk dapat memudahkan penelitian, sewaktu – waktu diadakan pemeriksaan teknis dalam
rangka penyerahan pertama maka surat permohonan pemeriksaan teknis yang diajukan oleh
kontraktor supaya dilampiri :
a. Daftar kemajuan pekerjaan 100 %.
b. Satu album yang berisi foto proyek yang menyatakan hasil prestasi pekerjaan.
c. Foto berwarna ukuran 15 R sebanyak 5 (lima) buah berbingkai.
36.7 Surat permohonan pemeriksaan teknis yang dikirim kepada Pimpinan Proyek harus sudah dikirim
selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu penyerahan yang pertama kali berakhir.
Pasal 37 Denda Keterlambatan Pekerjaan
37.1 Apabila jangka waktu penyelesaian yang telah disepakati di atas dilampaui maka pihak
pemborong dikenakan denda 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah harga borongan untuk setiap kali
keterlambatan, setinggi – tingginya 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan, kecuali jika
keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh force majeur.
Pasal 38 Pencabutan Pekerjaan
38.1 Sesuai dengan peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia, Direksi atau
Pimpinan Proyek berhak membatalkan atau mencabut pekerjaan dari tangan pemborong apabila
ternyata pihak pemborong menyerahkan pada PIHAK KETIGA, semata – mata hanya untuk mencari
keuntungan dari pekerjaan tersebut.
38.2 Jika jangka waktu denda maksimum telah dilampaui, pekerjaan belum juga dapat diselesaikan
dan diserahkan, maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan biaya tetap
dipikul oleh PIHAK KEDUA.
38.3 Apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak mengindahkan tanggung jawab dan kewajiban atas
perbaikan – perbaikan selama masa pemeliharaan, maka PIHAK KESATU dapat memberikan waktu
yang mana PIHAK KEDUA sekali lagi diberi kesempatan untuk dapat memenuhi kewajiban.
38.4 Jika PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan – peringatan yang tercantum dalam ayat –
ayat di atas sewaktu melaksanakan pekerjaan selanjutnya mengulangi lagi kesalahan atau kealpaan
yang sama, maka PIHAK KESATU akan melaksanakan sendiri pekerjaan tersebut atau menyerahkan
pada pihak lain dengan pembiayaan sepenuhnya dipikul oleh PIHAK KEDUA.
38.5 Pada pencabutan pekerjaan, PIHAK KEDUA hanya akan menerima pembayaran sebatas pekerjaan
yang telah diperiksa serta disetujui oleh Pimpinan Proyek, sedangkan harga – harga bahan bangunan
yang berada di tempat pekerjaan menjadi resiko pihak kedua sendiri.
RKS Page 12
Pasal 39 Dokumentasi
39.1 Sebelum kegiatan dimulai, keadaan lapangan atau tempat dimana pekerjaan akan dilaksanakan
yang masih dalam keadaan fisik 0% (nol persen) atau dimana tanah masih dalam keadaan seperti
semula belum ada kegiatan atau bangunan. Pengambilan gambar supaya dipilih pada tempat – tempat
yang dianggap penting menurut pertimbangan dan petunjuk Direksi Lapangan.
39.2 Pemborong diwajibkan membuat foto dokumentasi pada tahapan – tahapan fisik mencapai ; 0 %.
59 % dan 100 %. Pengambilan gambar proyek agar diusahakan pada tempat atau titik pemotretan
yang tetap, sehingga nantinya akan tampak dan diketahui dengan perubahan – perubahan dan
perkembangan – perkembangan yang terjadi selama terselenggaranya proyek.
39.3 Pengambilan foto proyek yaitu 9 x 13 cm berwarna atau ukuran kartu pos. Pemborong juga harus
membuat dan menyerahkan foto proyek ukuran 10R untuk keadaan proyek 0 % dan 100 %, masing –
masing 2 (dua) buah.
39.4 Pengambilan foto proyek sekurang – kurangnya 4 (empat) buah titik, pada tempat atau posisi
yang berbeda.
39.5 Khusus untuk penyerahan pekerjaan pertama atau penyerahan pekerjaan yang telah mencapai
keadaan fisik 100 %, supaya dilampiri foto pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pembangunan pada
Berita Acara Pengajuan Permohonan Pembayaran Angsuran.
39.6 Semua foto dokumentasi proyek tersebut supaya dimaksukkan ke dalam album khusus.
39.7 Ukuran, warna dan bentuk album foto khusus tersebut ditentukan kemudian, sehingga diperoleh
keseragaman.
Pasal 27 Force Majeur 27.1 Yang dimaksud dengan force majeur adalah kejadian – kejadian bencana
alam atau musibah yang terjadi pada waktu peleksanaan seperti; huru – hara, perang, tanah longsor,
gempa bumi, banjir dan lain sebagainya, yang terjadi diluar kekuasaan pemborong, yang
mempengaruhi kelancaran peleksanaan pekerjaan.
39.2 Bila terjadi force majeur, maka pemborong diwajibkan membuat laporan kepada Pimpinan
Proyek dalam jangka waktu selambat – lambatnya 7 x 24 jam setelah terjadinya force majeur 27.3 Bila
terjadi 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan surat Gubernur atau peraturan mengenai force majeur ini,
Pimpinan Proyek tidak atau belum menjawab pengajuan pemborong, maka dianggap force majeur
disetujui oleh Pimpinan Proyek.
39.4 Untuk pekerjaan permanen atau pekerjaan sementara atau bahan – bahan di daerah kerja yang
mengalami kehancuran atau kerusakan akibat force majeur, maka pemborong berhak atas biaya
perbaikan pekerjaan permanen atau pekerjaan sementara yang telah selesai atau telah dibayar oleh
Pimpinan Proyek dalam sertifikat bulanan sesuai dengan perhitungan biaya kerusakan oleh konsultan.
Pasal 40 Perselisihan
40.1 Apabila terjadi perselisihan dalam penyelesaian pekerjaan, maka penyelesaian perselisihan
tersebut melalui jalan musyawarah.
40.2 Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat diselesaikan maka akan dibentuk suatu
panitia Arbitrage yang terdiri dari : a. Satu wakil dari pihak pemberi tugas. b. Satu wakil dari pihak
pemborong. c. Satu wakil dari pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tersebut yang
penunjukannya disetujui oleh kedua belah pihak.
40.3 Apabila perselisihan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan negeri, maka akan dipilih
Pengadilan Negeri dimana Pemberi Tugas berdomisili.
Pasal 41 Tanggung jawab
41.1 Pada keadaan apapun dimana pekerjaan yang telah dilaksanakan telah mendapat persetujuan
oleh Direksi tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya kepada pekerjaan sesuai
dengan isi kontrak.
RKS Page 13
41.2 Tenaga – tenaga kerja yang digunakan harus tenaga yang ahli atau terlatih dan berpengalaman
pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan – ketentuan
yang berlaku serta petunjuk – petunjuk dari Direksi.
41.3 Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah – langkah, peralatan yang perlu
untuk melindungi pekerja – pekerja atau bahan – bahan yang digunakan agar tidak terjadi sesuatu
yang tidak diharapkan.
41.4 Kontraktor harus menyediakan perlengkapan – perlengkapan yang dibutuhkan Direksi untuk
memperlancar pekerjaan serta menjamin kualitas pekerjaan.
41.5 Kontraktor harus selalu membuat laporan – laporan secara tertulis hal ikhwal yang terjadi dalam
rangka pelaksanaan proyek kepada Direksi secara periodil.
Pasal 42 Penyerahan Pekerjaan pada Sub Kontraktor
42.1 Pada dasarnya pekerjaan harus diselesaikan sendiri oleh PIHAK KEDUA dan apabila bagian –
bagian pekerjaan tersebut oleh PIHAK KEDUA akan diborongkan kepada PIHAK KETIGA (sub kontraktor)
dan golongan ekonomi lemah setempat, maka terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan PIHAK
KESATU, tanggung jawab penyelesaian pekerjaan tetap di PIHAK KEDUA.
42.2 Apabila terdapat kepastian bahwa pekerjaan PIHAK KEDUA telah diborongkan kepada PIHAK
KETIGA tanpa persetujuan PIHAK KESATU, maka setelah PIHAK KESATU memberi pernyataan tertulis
kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan
perjanjian pemborong ini dan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau PIHAK
KETIGA ditanggung sepenuhnya PIHAK KEDUA.
42.3 Dalam hal dimana ada bagian – bagian pekerjaan diborongkan kepada PIHAK KETIGA dengan
persetujuan PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA tetap bertanggungjawab penuh kepada PIHAK
KESATU terhadap segala tindakan dan pekerjaan yang dilakukan PIHAK KETIGA. PIHAK KESATU tidak
memiliki hubungan langsung dengan PIHAK KETIGA, melainkan selalu dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 43 Kerjasama Dengan Golongan Ekonomi Lemah
43.1 Pemborong yang terpilih sebagai pelaksana pekerjaan. Ditetapkan dalam surat perjanjian
(kontrak) untuk bekerja sama dengan rekanan golongan ekonomi lemah setempat antara lain sebagai
sub kontraktor atau leveransir barang, bahan dan jasa.
Pasal 44 Penggunaan Bahan – bahan Bangunan
44.1 Pemborong di dalam melaksanakan pekerjaan ini supaya mengutamakan untuk menggunakan
bahan – bahan produksi dalam negeri.
44.2 Semua bahan – bahan bangunan yang digunakan untuk pekerjaan ini sebelum digunakan harus
mendapat persetujuan pemakaiannya dari pengawas lapangan.
44.3 Semua bahan bangunan yang dinyatakan tidak dapat dipakai atau ditolak oleh Direksi atau
Pengawas Lapangan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
44.4 Pemborong bertanggungjawab sepenuhnya atas keamanan bahan bangunan, alat – alat kerja dan
lain – lainnya yang disimpan dalam gudang dan lokasi pekerjaan. Apabila terjadi kebakaran atau
pencurian maka pemborong harus segera mendatangkan gantinya demi kelancaran pekerjaan
RKS Page 14| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2025 | Lanjutan Pembangunan Puskesmas Teluk Lingga | Kab. Kutai Timur | Rp 6,528,673,200 |
| 21 June 2022 | Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Laut Pulau Bunyu Ta. 2022 | Kementerian Perhubungan | Rp 5,395,800,000 |
| 19 March 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Administrasi Dan Unit Transfusi Darah | Kab. Kutai Timur | Rp 3,607,360,840 |
| 7 August 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Kapolres Balangan | Kab. Balangan | Rp 3,000,000,000 |
| 4 December 2019 | Pemeliharaan Berkala Pantai Amal Kota Tarakan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,600,000,000 |
| 4 February 2021 | Pemeliharaan Berkala Pantai Amal Kota Tarakan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,560,000,000 |
| 17 November 2020 | Pemeliharaan Berkala Bendung D.I Datah Bilang Kabupaten Mahulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,300,000,000 |
| 4 December 2019 | Pemeliharaan Berkala Sungai Siang Barang Kabupaten Malinau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000 |
| 30 June 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 2 Jempang/Pentat | Kab. Kutai Barat | Rp 1,026,467,200 |
| 27 August 2020 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Peribadatan Seksi B (Pembangunan Katolik Center Kel.Gunung Elai) | Kota Bontang | Rp 1,000,919,500 |