Rehabilitasi Sdn 004 Sangatta Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580959000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,902,948
Winner (Pemenang): CV Andika Perdana
NPWP: 768767055724000
RUP Code: 61651591
Work Location: Kecamatan Sangatta Utara - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                       
                                                                       
                         Pekerjaan :                                   
          REHABILITASI  SDN  004 SANGATTA   UTARA                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 I. RENCANA  KERJA                                                     
    I.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                       
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:    
                                                                       
     1. Divisi A. Pekerjaan Persiapan                                  
                                                                       
     2. Divisi B. Pembongkaran                                         
     3. Divisi C. Pekerjaan Plafond                                    
                                                                       
     4. Divisi D. Pekerjaan Atap                                       
                                                                       
     5. Divisi D. Pekerjaan Arsitektur                                 
     6. Divisi D. Pekerjaan Sanitasi Dalam Dan Luar                    
                                                                       
                                                                       
    I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA                                      
                                                                       
    Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
                                                                       
    mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
    ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
                                                                       
    tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:                  
    1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan 
                                                                       
      pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan   
                                                                       
      pekerjaan yang akan dikerjakan secara gamblang.                  
    2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
                                                                       
      alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
                                                                       
      waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan
      dokumen penawaran.                                               
                                                                       
    3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/
      grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan
                                                                       
      pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
    4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
                                                                       
      disetujui oleh direksi teknis.                                   
                                                                       
    5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
      dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar 
                                                                       
      diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam  
                                                                       
      pelaksanaan pekerjaan dimaksud.                                  
                                                                       
                                                                       
    I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR                      
    Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
                                                                       
    built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:            
                                                                       
    1. Gambar Detail (Shop Drawing)                                    
      a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
                                                                       
        lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
                                                                       
        direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat
        gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
                                                                       
        pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.         
      b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
                                                                       
        gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar
                                                                       
        rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.          
      c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
                                                                       
        mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis
        dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                       
    2. Gambar Akhir (As Built Drawing)                                 
                                                                       
      a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
        dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang        
                                                                       
        menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
                                                                       
        pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
     b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
                                                                       
        gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
        dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
                                                                       
        yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.                       
      c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
                                                                       
        penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
                                                                       
                                                                       
 II. PERSYARATAN  KERJA                                                
                                                                       
    II.1. PERSYARATAN UMUM                                             
                                                                       
    Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:   
    1. Persyaratan Regulasi                                            
                                                                       
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam REHABILITASI SDN 004 SANGATTA
                                                                       
      UTARA ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
      teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
                                                                       
      Industri Indonesia (SSI) serta Pedoman Teknis Sarana dan Prasaran Rumah
                                                                       
      Sakit Kelas C maupun peraturan-peratuaran yang relevan dan yang  
      berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan tersebut dikerjakan. Adapun
                                                                       
      persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:                    
      a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982             
                                                                       
      b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970   
                                                                       
      c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8                 
      d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979                
                                                                       
      e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)                              
                                                                       
      f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977                  
      g. Standar Industri Indonesia (SII)                              
                                                                       
      h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991    
      i. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                           
                                                                       
    2. Situasi                                                         
                                                                       
      a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
        keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan    
                                                                       
        dilaksanakan.                                                  
                                                                       
      b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah
        untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan
                                                                       
        tidak mempengaruhi harga penawaran.                            
      c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
                                                                       
        dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
                                                                       
        kepada pengguna jasa.                                          
    3. Ukuran                                                          
                                                                       
                                                                       
      a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
        gambar kerja.                                                  
                                                                       
      b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan
        dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang
                                                                       
        dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.                            
                                                                       
      c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
        pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
                                                                       
        untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.      
      d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan       
                                                                       
        ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum       
                                                                       
        berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.   
      e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
                                                                       
        antara penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan
                                                                       
        ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai
        rujukan.                                                       
                                                                       
    4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja                            
      a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
                                                                       
        disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
                                                                       
        dikerjakan.                                                    
      b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
                                                                       
        pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
                                                                       
        bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.                      
      c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
                                                                       
      d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
        tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.                     
      e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai
                                                                       
        dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau
                                                                       
        pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).                            
      f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan     
                                                                       
        disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan
                                                                       
        kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat  
        mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas
                                                                       
        yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.                 
                                                                       
    5. Keselamatan Kerja                                               
      a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
                                                                       
        menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
                                                                       
        kerja.                                                         
      b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
                                                                       
        dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
        pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).                    
                                                                       
      c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
                                                                       
        terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan 
        tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan
                                                                       
        tanda-tanda kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk    
                                                                       
        mendapatkan tindakan medis terdekat.                           
                                                                       
    6. Keamanan dan Ketertiban Kerja                                   
                                                                       
      a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
        akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
                                                                       
        dilakasanakan.                                                 
      b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas     
                                                                       
        yaitu gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
                                                                       
        bahan/material, dan gangguan personel.                         
      c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
                                                                       
        barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
        pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
        berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
                                                                       
    7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja                             
                                                                       
      a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area
                                                                       
        direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
        wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.          
                                                                       
      b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
                                                                       
        untuk digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan
        mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN                              
                                                                       
    Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
                                                                       
    berikut:                                                           
    1. Merek Dagang                                                    
                                                                       
        a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan
           dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu
                                                                       
           pada ketentuan dimaksud.                                    
                                                                       
        b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
           dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang
                                                                       
           disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan       
                                                                       
           perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
           yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.         
                                                                       
        c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain
           yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.  
                                                                       
        d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
                                                                       
           yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan
           Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan
                                                                       
           ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
                                                                       
           termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
        e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan     
                                                                       
           seperti material, peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam
                                                                       
           kondisi laik pakai.                                         
        f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
                                                                       
           dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus   
                                                                       
           dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
           ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.             
                                                                       
        g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
           pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada  
                                                                       
           berdasarkan ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh
                                                                       
           penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus    
           menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.      
                                                                       
        h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
                                                                       
           ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material
           dimaksud.                                                   
                                                                       
        i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
           persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
                                                                       
           pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga. Apabila penyedia
                                                                       
           jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan 
           sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
                                                                       
           bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu     
                                                                       
           menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada
           direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan    
                                                                       
           persetujuan.                                                
        j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
                                                                       
           di- informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7
                                                                       
           (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
                                                                       
    2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan                              
                                                                       
      Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara
      spesifik pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
      spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara
                                                                       
      umum   digunakan dalam  pekerjaan ini. Adapun spesifikasi        
                                                                       
      bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan REHABILITASI
      SDN 004 SANGATTA UTARA:                                          
                                                                       
                                                                       
    3. Pemeliharaan Bahan dan Material                                 
      Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan   
                                                                       
      karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di   
                                                                       
      sesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses   
      pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
                                                                       
      berikut:                                                         
      a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
                                                                       
        matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta        
                                                                       
        sirkulasi/akses pekerja.                                       
      b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
                                                                       
        kesesuaian untuk pekerjaan.                                    
                                                                       
      c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
         bila diminta harus ditutupi.                                  
      d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
                                                                       
      e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
        tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.                           
                                                                       
      f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
                                                                       
        (levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.               
      g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
                                                                       
        pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk   
        kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.         
                                                                       
      h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
                                                                       
        demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
      i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.    
    4. Eksaminasi Bahan dan Material                                   
                                                                       
      a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-
                                                                       
        contoh yang telah disetujui konsultan pengawas s e b a g a i m a n a
        yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.               
                                                                       
      b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
                                                                       
        dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera 
        dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
                                                                       
        tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.                 
                                                                       
      c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh  
        konsultan pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh
                                                                       
        penyedia, maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak   
                                                                       
        memerintahkan pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana  
        segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
                                                                       
        tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.                           
      d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
                                                                       
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
                                                                       
        memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji
        dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
                                                                       
        pengawas/direksi t ek n i s/konsultan perencana.               
                                                                       
      e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
        kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
                                                                       
        melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan   
        tersebut di atas.                                              
                                                                       
      f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
                                                                       
        penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
        dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
                                                                       
      g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.       
    II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                 
                                                                       
    Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI SDN 004 SANGATTA 
                                                                       
    UTARA ini dapat terlaksana dengan baik, maka penyedia jasa dalam   
    melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyatan teknis   
                                                                       
    pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan secara
                                                                       
    komprehensif sebagai berikut:                                      
                                                                       
    A. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                       
    Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini       
    dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                       
                                                                       
    1. Pengukuran                                                      
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap    
         lokasi/site proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas
                                                                       
         dan direksi teknis                                            
       b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
                                                                       
         sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan   
                                                                       
         mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.                  
       c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
                                                                       
       d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus
                                                                       
         segera kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis
         untuk meminta penjelasan.                                     
                                                                       
       e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
         memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak
                                                                       
         atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.                         
                                                                       
       f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah   
         menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                         
                                                                       
                                                                       
    2. Pengadaan utilitas                                              
       a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
                                                                       
         pelaksanaan pekerjaan.                                        
       b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
                                                                       
         sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
                                                                       
       c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
         sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.     
                                                                       
       d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya      
                                                                       
         diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan    
         sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
                                                                       
         Pengawas.                                                     
                                                                       
    3. Foto Dokumentasi                                                
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
         berupa foto dokumentasi.                                      
                                                                       
       b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
                                                                       
         kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik
         laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.      
                                                                       
    4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, penyedia jasa harus
                                                                       
       yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
       dengan gambar kerja adalah betul.                               
                                                                       
    5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia
                                                                       
       jasa harus melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau
       direksi teknis yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
                                                                       
       bersama.                                                        
                                                                       
    6. Papan nama proyek                                               
       Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
                                                                       
       sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
       pelaksanaan, nama Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama
                                                                       
       konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai
                                                                       
       dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.           
    7. Papan bangunan (bowplang)                                       
                                                                       
       a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.         
                                                                       
       c. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.    
    8. Penyediaan air kerja.                                           
                                                                       
       a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan
       kerja.                                                          
       b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
                                                                       
         minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-   
                                                                       
         bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan
         kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
                                                                       
       c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat
                                                                       
         lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi
         proyek d e n g a n m e n g g u n a k a n pompa mekanik.       
                                                                       
    9. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:     
       a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
                                                                       
         gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang
                                                                       
         ada dilokasi proyek                                           
       b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
                                                                       
         disesuaikan dengan kebutuhan kerja                            
                                                                       
       c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek
         yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.     
                                                                       
       d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas
         II, Penutup atap seng BJLS 0,25 , lantai dengan pelur/semen langit-langit
                                                                       
         gypsum serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
                                                                       
       e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia
         jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan   
                                                                       
         kebutuhan.                                                    
                                                                       
       f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
         jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
                                                                       
         dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
         lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
                                                                       
       a. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
                                                                       
         penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.            
       b. Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
                                                                       
         dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
                                                                       
         pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
         oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia
                                                                       
         jasa.                                                         
                                                                       
    10. Mobilisasi.                                                    
                                                                       
       a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
                                                                       
         Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan   
         mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan
                                                                       
         lain-lain ke lokasi proyek.                                   
                                                                       
       b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
         dokumen kontrak.                                              
                                                                       
       c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
         konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat       
                                                                       
         pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
                                                                       
         pelaksanaan pekerjaan ini.                                    
       d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
                                                                       
         untuk keperluan pekerjaan ini.                                
                                                                       
       e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
         membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan   
                                                                       
         terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.               
       f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
                                                                       
         penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada     
                                                                       
         Konsultan Pengawas untuk disetujui.                           
   B. Pekerjaan Pembongkaran                                           
                                                                       
        a. Pembongkaran Plafond                                        
                                                                       
             ➢  Mulai dari salah satu sudut ruangan.                   
                                                                       
             ➢  Cari sambungan atau paku/sekrup yang menahan lembaran plafon
                (gypsum/triplek) pada rangkanya.                       
                                                                       
             ➢  Lepaskan pengikat dengan hati-hati. Jika lembaran utuh (seperti
                                                                       
                gypsum), turunkan secara perlahan oleh minimal dua pekerja agar
                tidak pecah atau jatuh sembarangan.                    
                                                                       
             ➢  Jika terlalu besar/berat, potong lembaran plafon menjadi bagian-
                bagian yang lebih kecil di tempatnya sebelum diturunkan
                                                                       
                                                                       
        b. Sortir Material                                             
                                                                       
             ➢  Pisahkan material plafon (gypsum/triplek) dan rangka (metal
                atau kayu) untuk  memudahkan  pembuangan atau          
                                                                       
                penyimpanan material yang masih dapat dipakai Kembali. 
                                                                       
                                                                       
        c. Pembongkaran Atap                                           
                                                                       
             ➢  Pembongkaran dimulai dari bagian atap yang paling tinggi
                                                                       
                (biasanya bubungan/nok) menuju ke tepi bawah atap.     
             ➢  Lepaskan genteng, seng, atau material penutup lainnya satu per
                                                                       
                satu atau per baris secara hati-hati.                  
                                                                       
             ➢  Jika genteng atau material lain akan dipakai kembali, material harus
                diturunkan menggunakan tali, katrol, atau lift boom, dan TIDAK
                                                                       
                BOLEH DIJATUHKAN  untuk menghindari kerusakan.         
                                                                       
                                                                       
        d. Persiapan K3 Atap (Ketinggian)                              
                                                                       
             ➢  Peralatan Ketinggian: Wajib menggunakan Full Body Harness
                yang dihubungkan ke anchor point (titik jangkar) yang kokoh pada
                                                                       
                struktur atap.                                         
             ➢  Pengamanan Jatuhan Material: Pasang jaring pengaman di 
                                                                       
                bawah area kerja atau area yang rentan menjadi jalur jatuhnya
                                                                       
                material, terutama jika berada di ketinggian yang signifikan.
             ➢  Akses Aman: Pastikan jalur naik dan turun (tangga/perancah) aman
                                                                       
                dan stabil                                             
                                                                       
        e. Persiapan K3 Plafond                                        
                                                                       
                                                                       
             ➢  Izin Kerja Dan APD Pastikan Izin Kerja telah dikeluarkan. Pekerja
                wajib menggunakan APD lengkap (helm, sarung tangan, kacamata
                                                                       
                pelindung, masker/respirator untuk debu).              
             ➢  Area Bawah Kosongkan dan beri barikade/tanda peringatan di area
                                                                       
                tepat di bawah plafon yang dibongkar untuk mencegah jatuhnya
                                                                       
                material melukai orang lain.                           
             ➢  Alat Bantu Gunakan perancah (scaffolding) atau tangga kerja
                                                                       
                yang kokoh dan dipasang sesuai standar K3. Jangan menggunakan
                tumpukan benda-benda tidak stabil.                     
                                                                       
                                                                       
        f. Pekerjaan Pembongkaran Dinding beton                        
                                                                       
                                                                       
             ➢  Bor lubang dengan pola tertentu pada dinding beton menggunakan
                bor rotary-hammer. Lubang ini berfungsi melemahkan beton
                                                                       
                sebelum dibobok.                                       
             ➢  Hancurkan beton secara bertahap menggunakan Jack Hammer (bor
                                                                       
                bobok) bertenaga listrik atau hidrolik. Mulailah dari atas ke bawah.
                                                                       
             ➢  Pembobokan harus dilakukan secara bertahap dan teratur untuk
                menghindari pembebanan berlebih pada penyangga sementara.
                                                                       
             ➢  Setelah dipastikan struktur di atas area yang dibongkar aman dan
                beban sudah dialihkan, penyangga (shoring) dapat dibongkar secara
                                                                       
                bertahap.                                              
   C. Pekerjaan Plafond                                                
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan langit-langit ini
                                                                       
       dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                       
       1. Plafond Berbahan Serat Semen/GRC Tebal 40 mm Dengan Rangka Besi
        Hollow Galvanis 40.40 mm                                       
                                                                       
         a. Bahan dari rangka plafond adalah Hollow Galvanis 40.40 mm. 
                                                                       
         b. Rangka plafon dibuat berukuran 60 x 60 cm atau disesuaikan dengan
          gambar kerja.                                                
                                                                       
         c. Semua hubungan rangka digunakan Hollow Galvanis 40.40 mm dengan
          Baut dan digantung pada balok gording atau balok kuda-kuda.  
                                                                       
         d. Semua permukaan yang akan berhubungan dengan bahan penutup 
                                                                       
          plafond.                                                     
        e. Penutup plafond menggunakan Serat Semen / GRC Tebal 40 mm   
                                                                       
         f. Pemasangan Serat Semen/GRC digunakan Paku GRC setiap jarak 
                                                                       
          10 cm                                                        
                                                                       
                                                                       
       3. List Plafond                                                 
                                                                       
         a. Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut
                                                                       
          pertemuan antara dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan
          ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar rencana atau pada
                                                                       
          daftar harga dan kuantitas.                                  
         b. Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond,
                                                                       
          harus dibuat dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.
                                                                       
                                                                       
      D. Pekerjaan atap                                                
                                                                       
         a. Lingkup pekerjaan                                          
                                                                       
               1. Pemborong harus mengadakan persiapan gambar-gambar   
                 rencana dan perhitungan struktur yang dapat dijadikan 
                                                                       
                 petunjuk mengenai  ukuran  /  dimensi secara          
                 menyeluruhbentuk serta pola yang digunakan.           
               2. Pengadaan dan pemasangan seluruh sistem rangka ruang di
                 tempat yang telah ditentukan pada gambar.             
                                                                       
               3. Pemasangan rangka ruang pada tumpuan atau kolom-kolom
                 pemikul dengan cara yang telah ditentukan.            
                                                                       
               4. Pengetesan-pengetesan yang diperlukan sebelum dan    
                                                                       
                 setelah pemasangan.                                   
         b. Persyaratan konstruksi baja ringan                         
                                                                       
               1. Pekerjaan meliputi desain kuda – kuda, pembuatan kuda –
                 kuda (fabrikasi) di workshop, pengangkutan (delivery) 
                                                                       
                 kuda-kuda dan  kebutuhan bahan lapangan, dan          
                                                                       
                 pemasangan seluruh rangka kuda-kuda sampai siap       
                 dipasangi bahan penutup atap sesuai dengan Surat Kontrak
                                                                       
                 Kerja dimana kondisi ring balk sudah waterpass, serta 
                                                                       
                 pemasangan pengaku yang terdiri dari :                
                   • Bottom chord bracing.                             
                                                                       
                   • Top chord bracing.                                
                   • Ikatan angin.                                     
                                                                       
                   • Lateral tie (sesuai kebutuhan).                   
                                                                       
               2. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi,
                 Struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate
                                                                       
                 / murplat) dan angkur ke ring balok berupa dynabolt,  
                                                                       
                 connector antara kuda-kuda dengan top plate, pekerjaan
                 struktur pengaku (bracing) dan pekerjaan reng sesuai  
                                                                       
                 kebutuhan jenis penutup atap.                         
                                                                       
                                                                       
      E. Pekerjaan Arsitektur                                          
                                                                       
       a. Pasangan Dinding Batu Bata Semen.                            
             1. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 5 ps                   
                                                                       
             2. Pasangan dinding untuk dinding kedap air/dinding trasram,
                adukan 1 pc : 3 ps, dipasang pada dinding KM/WC setinggi +
                50 cm dari atas lantai dan pada bagian-bagian lain     
                                                                       
                sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar kerja.        
                                                                       
             3. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan    
                dinding disesuaikan dengan lebar kusen setelah diplester.
                                                                       
             4. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom   
                                                                       
                berdasarkan petunujuk pada gambar kerja.               
             5. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia
                                                                       
                jasa wajib untuk memelihara dan menjaga dari segala    
                kerusakan atau pengotoran bahan.                       
                                                                       
             6. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus  
                                                                       
                memperbaikinya atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai
                dinyatakan diterima oleh pengawas lapangan.            
                                                                       
             7. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat
                                                                       
                dalam pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan  
                dengan gambar yang ada dan petunjuk pengawas lapangan. 
                                                                       
       b. Plesteran dan acian                                          
                                                                       
             1. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa 
                                                                       
                untuk instalasi kabel listrik dan pipa untuk intalasi air bersih
                atau instalasi lain yang akan dipasang dan dikerjakan  
                                                                       
                berdasarkan gambar kerja                               
             2. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga
                                                                       
                jenuh air.                                             
                                                                       
             3. Plesteran dan acian pada sinding kedap air dan lainnya,
                digunakan plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps          
                                                                       
                                                                       
             4. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding   
                kedap air digunakan adukan dengan perbandingan 1 pc : 3 ps
                                                                       
                                                                       
       c. Syarat Adukan Perekat                                        
             1. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang    
                                                                       
                disebutkan pada ayat 2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan
                perekatnya diusahakan agar selalu dalam keadaan belum  
                                                                       
                mengeras.                                              
                                                                       
             2. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses   
                pemasangan/ pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh)
                                                                       
                menit.                                                 
                                                                       
      F. Pekerjaan Sanitair Luar dan dalam Bangunan Gedung             
      A. Persiapan                                                     
                                                                       
       a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan        
                                                                       
          sanitair.                                                    
                                                                       
       b. Approval material yang akan digunakan.                       
       c. Persiapan lahan kerja.                                       
                                                                       
       d. Persiapan material kerja, antara lain : monoblock, washtafel, cove ligth
          washtafel, kaca cermin, hand drayer, jet washer, tisue holder, hand
                                                                       
          shower, soap dish, urinoir, penyekat urinoir, floor drain, kran dinding,
                                                                       
          kichen zink, seal tape, sealant, dll.                        
       e. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : bor, gerinda, waterpass, obeng,
                                                                       
          kunci pas, gun sealant, dll.                                 
      B. Pengukuran                                                    
                                                                       
       a. Terlebih dahulu dilakukan pengukuran (marking area) untuk titik
          penempatan dan elevasi ketinggian alat sanitair.             
                                                                       
      C. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan sanitiar                     
                                                                       
       a. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan sanitair dan asseccoriesnya dapat
          dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan pengecatan atau pada saat
                                                                       
          bangunan pada tahap penyelesaian untuk serah terima, hal ini dilakukan
          untuk menjaga alat-alat sanitair tersebut tidak rusak/hilang sebelum
                                                                       
          bangunan digunakan.                                          
                                                                       
       b. Beri tanda (marking area) untuk penempatan posisi alat sanitair.
       c. Pastikan posisi titik inlet untuk connect ke alat sanitair sudah terpasang
                                                                       
          sesuai dengan gambar kerja.                                  
       d. Untuk    inlet berupa drat, penyambungan terlebih            
                                                                       
          dahulu menggunakan seal tape.                                
       e. Pasang alat sanitary pada posisi yang telah diberi tanda.    
                                                                       
       f. Proteksi alat sanitair yang sudah terpasang.                 
                                                                       
       g. Untuk testing pada pekerjaan sanitair adalah test fungsi alat sanitair
                                                                       
    G. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data                              
                                                                       
       Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
       kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
       berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
                                                                       
       karakteristik laporannya yaitu:                                 
                                                                       
       1. Laporan Bulanan                                              
         a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
                                                                       
          merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang   
          dibuat.                                                      
                                                                       
         b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan  
                                                                       
          pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
          uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
                                                                       
          pada setiap minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan
          tersebut dibuat.                                             
                                                                       
         c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                       
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.   
         d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
                                                                       
          diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
                                                                       
       2. Beck Up Data                                                 
         a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan
                                                                       
          yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
          dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas
                                                                       
          dan harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.       
                                                                       
         b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan    
          pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
                                                                       
          uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
          pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir  
                                                                       
          tersebut dibuat.                                             
                                                                       
         c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.   
                                                                       
         d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
                                                                       
          diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
    H. Pekerjaan Akhir                                                 
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam ekerjaan akhir ini dilaksanakan
       /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:     
                                                                       
                                                                       
       1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum  
                                                                       
          dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.                      
       2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan 
                                                                       
          penuh tanggung jawab.                                        
       3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
                                                                       
          sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran
                                                                       
          pekerjaan.                                                   
       4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
                                                                       
          pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
                                                                       
       5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
          Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
                                                                       
       6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                             
                                                                       
         a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
                                                                       
         b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
          pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara
Tenders also won by CV Andika Perdana
Authority
16 June 2023Peningkatan Jalan Haruna, KenyamukanKab. Kutai TimurRp 4,700,000,000
19 October 2023Pembangunan Musholla As Sabran Gg.Bima RT.27 Desa SepasoKab. Kutai TimurRp 765,000,000
12 November 2025Pembangunan Lanjutan Rkb Tk Daarul Ghofar BengalonKab. Kutai TimurRp 360,000,000
13 September 2022Peningkatan Jalan/Drainase Gg. Hikmah Poros RT. 03 Jl. Hidayatullah Teluk LinggaKab. Kutai TimurRp 270,000,000
27 November 2025Pembuatan Lapangan Futsal Di Desa Margamulyo Blok A RT 01 RW 01 Desa Margamulyo Kec Rantau Pulung Kab Kutai Timur**Kab. Kutai TimurRp 182,482,100
27 November 2025Pembuatan Lapangan Sepak Bola RT 03 Dusun Rindang Benua Kec Sangtta Selatan Kab Kutai Timur**Kab. Kutai TimurRp 180,310,000
31 October 2025Rehab Masjid Baiturrahim Jalan Gn. Agung Desa Citra Manunggal Jaya, Kec. KaliorangKab. Kutai TimurRp 180,000,000
18 November 2025Peningkatan Jalan/ Drainase Gang Pelangi Sejahtera 5 RT 40 Teluk LinggaKab. Kutai TimurRp 180,000,000
12 November 2025Rehabilitasi Sdn 001 KaliorangKab. Kutai TimurRp 180,000,000
12 November 2025Rehabilitasi Sdn 005 BengalonKab. Kutai TimurRp 180,000,000