SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
REHABILITASI SDN 005 BENGALON
I. RENCANA KERJA
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:
1. Divisi A. Pekerjaan Persiapan
2. Divisi B. Pekerjaan Pembongkaran
3. Divisi C. Pekerjaan Plafond
4. Divisi D. Pekerjaan Pengecetan
5. Divisi E. Pekerjaan Lantai
I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan
pekerjaan yang akan dikerjakan secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan
dokumen penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/
grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan
pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh direksi teknis.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar
diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat
gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar
rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis
dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang
menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
II.1. PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam REHABILITASI SDN 005 BENGALON
ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknik
yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SSI) serta Pedoman Teknis Sarana dan Prasaran Rumah Sakit
Kelas C maupun peraturan-peratuaran yang relevan dan yang berlaku
pada daerah tempat di mana pekerjan tersebut dikerjakan. Adapun
persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
g. Standar Industri Indonesia (SII)
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
i. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah
untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan
tidak mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada pengguna jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
gambar kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan
dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang
dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan
ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum
berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
antara penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan
ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai
rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai
dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau
pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan
disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan
kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat
mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas
yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan
tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan
tanda-tanda kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk
mendapatkan tindakan medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas
yaitu gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
bahan/material, dan gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area
direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
untuk digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan
mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan
dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu
pada ketentuan dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang
disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan
perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain
yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan
ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti material, peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam
kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada
berdasarkan ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh
penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus
menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material
dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga. Apabila penyedia
jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan
sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu
menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada
direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
di- informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara
spesifik pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara
umum digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi
bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan REHABILITASI
SDN 005 BENGALON:
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan
karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di
sesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses
pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta
sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui konsultan pengawas s e b a g a i m a n a
yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
konsultan pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh
penyedia, maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana
segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
pengawas/direksi t ek n i s/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI SDN 005 BENGALON
ini dapat terlaksana dengan baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaannya harus berpedoman pada persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun
persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan secara komprehensif sebagai
berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap
lokasi/site proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas
dan direksi teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus
segera kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis
untuk meminta penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak
atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan
sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
berupa foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik
laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, penyedia jasa harus
yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
dengan gambar kerja adalah betul.
5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia
jasa harus melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau
direksi teknis yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
bersama.
6. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
pelaksanaan, nama Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama
konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai
dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.
7. Papan bangunan (bowplang)
a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.
c. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
8. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan
kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan
kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat
lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi
proyek d e n g a n m e n g g u n a k a n pompa mekanik.
9. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang
ada dilokasi proyek
b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan kerja
c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek
yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.
d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas
II, Penutup atap seng BJLS 0,25 , lantai dengan pelur/semen langit-langit
gypsum serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia
jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan
kebutuhan.
f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
a. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.
b. Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia
jasa.
10. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan
mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan
lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
B. Pekerjaan Pembongkaran
a. Pembongkaran Plafond
➢ Mulai dari salah satu sudut ruangan.
➢ Cari sambungan atau paku/sekrup yang menahan lembaran plafon
(gypsum/triplek) pada rangkanya.
➢ Lepaskan pengikat dengan hati-hati. Jika lembaran utuh (seperti
gypsum), turunkan secara perlahan oleh minimal dua pekerja agar
tidak pecah atau jatuh sembarangan.
➢ Jika terlalu besar/berat, potong lembaran plafon menjadi bagian-
bagian yang lebih kecil di tempatnya sebelum diturunkan
b. Sortir Material
➢ Pisahkan material plafon (gypsum/triplek) dan rangka (metal
atau kayu) untuk memudahkan pembuangan atau
penyimpanan material yang masih dapat dipakai Kembali.
c. Pengikisan Cat
Untuk menghilangkan cat lama yang sudah rusak, mengelupas, atau
tidak menempel dengan baik agar permukaan siap menerima lapisan
cat yang baru dan hasil pengecatan menjadi maksimal.
➢ Menggunakan alat pengerok (skrap), amplas, atau sikat kawat.
➢ Kadang-kadang, penggunaan cairan penghilang cat (paint
remover) juga diatur.
➢ Pengikisan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak
merusak permukaan dasar (plesteran, kayu, dll.).
➢ Bersih dari sisa-sisa cat, debu, kotoran, minyak, atau zat lain
yang menghambat perekatan cat baru.
➢ Rata dan halus (atau disiapkan untuk pelapisan selanjutnya
seperti plamir/dasar).
➢ Mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis sebelum dilanjutkan ke tahap pengecatan dasar
d. Persiapan K3 Plafond
➢ Izin Kerja Dan APD Pastikan Izin Kerja telah dikeluarkan. Pekerja
wajib menggunakan APD lengkap (helm, sarung tangan, kacamata
pelindung, masker/respirator untuk debu).
➢ Area Bawah Kosongkan dan beri barikade/tanda peringatan di area
tepat di bawah plafon yang dibongkar untuk mencegah jatuhnya
material melukai orang lain.
➢ Alat Bantu Gunakan perancah (scaffolding) atau tangga kerja
yang kokoh dan dipasang sesuai standar K3. Jangan menggunakan
tumpukan benda-benda tidak stabil.
e. Pekerjaan Pembongkaran Lantai Keramik
1. Persiapan Area Kerja dan Perlindungan Diri
➢ Kosongkan Area: Pindahkan semua perabotan dari area yang akan
dibongkar.
➢ Tutup Area Sekitar: Lindungi area lain (seperti dinding, pintu,
atau lantai yang tidak dibongkar) dengan plastik atau terpal karena
proses ini akan menghasilkan banyak debu.
➢ Gunakan APD: Selalu kenakan kacamata, masker, dan sarung
tangan untuk menghindari cedera dari pecahan keramik dan debu.
2. Melepas Nat Keramik (Grout)
➢ Gunakan Gerinda: Potong nat keramik di sekeliling ubin yang
akan dibongkar menggunakan mesin gerinda tangan dengan mata
potong keramik. Lakukan secara hati-hati agar tidak merusak ubin
di bawahnya atau di sebelahnya.
➢ Teknik Pahat: Jika tidak ada gerinda, gunakan pahat kecil untuk
mengikis dan membuang nat secara manual.
3. Pembongkaran Keramik
➢ Cari Titik Awal: Cari keramik yang sudah terdengar kosong
(hollow) saat diketuk, atau yang berada di sudut/tepi area.
➢ Buat Celah: Pukul pahat pada celah nat yang sudah dibersihkan
atau pada salah satu sudut keramik.
➢ Ungkit: Setelah pahat masuk ke bawah keramik, gunakan palu
untuk memukul ujung pahat agar keramik terlepas dari lapisan
semen. Lakukan dengan hati-hati dan dorong pahat/sekop untuk
mencongkel.
➢ Lanjutkan: Setelah keramik pertama terangkat, proses
pembongkaran keramik berikutnya akan lebih mudah.
4. Membersihkan Sisa Adukan Semen (Screed)
➢ Bongkar Screed (Jika Perlu): Jika Anda ingin mengganti
elevasi lantai atau jika screed sudah retak/rusak, Anda perlu
membongkar lapisan ini juga. Gunakan pahat beton dan palu,
atau jackhammer untuk area luas.
➢ Bersihkan Puing: Pungut semua puing keramik dan adukan
semen, masukkan ke karung, dan buang.
➢ Siapkan Permukaan Dasar: Bersihkan permukaan dasar
lantai (biasanya lantai beton) dari sisa semen dan debu
menggunakan pahat dan sikat kawat, lalu vakum atau sapu.
Permukaan harus bersih dan rata jika akan dipasang keramik
baru atau dilakukan pengecoran ulang (leveling).
➢ Pekerjaan Plafond
C. Pekerjaan Plafond
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan langit-langit ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Plafond Berbahan Serat Semen/GRC Tebal 40 mm Dengan Rangka Besi
Hollow Galvanis 40.40 mm
a. Bahan dari rangka plafond adalah Hollow Galvanis 40.40 mm.
b. Rangka plafon dibuat berukuran 60 x 60 cm atau disesuaikan dengan
gambar kerja.
c. Semua hubungan rangka digunakan Hollow Galvanis 40.40 mm dengan
Baut dan digantung pada balok gording atau balok kuda-kuda.
d. Semua permukaan yang akan berhubungan dengan bahan penutup
plafond.
e. Penutup plafond menggunakan Serat Semen / GRC Tebal 40 mm
f. Pemasangan Serat Semen/GRC digunakan Paku GRC setiap jarak
10 cm
3. List Plafond
a. Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut
pertemuan antara dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan
ukuran dan bentuk yang terdapat pada gambar rencana atau pada
daftar harga dan kuantitas.
b. Pada saat pemasangan rangka plafon, penutup plafon, dan list plafond,
harus dibuat dengan benar/teliti agar tidak bergelombang dan rapi.
D. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini
dilaksanakan /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
a. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang
akan dicat baik untuk bidang dinding maupun untuk bidang plafon
harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci
/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan
halus.
c. Bidang plafond yang akan dicat, permukaannya tidak perlu diplamir
layaknya bidang dinding.
d. Pengecatan bidang dinding dan plafon dikerjakan dengan
mengulang (lapis) proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan
dilakukan hingga warnya catnya sama dan merata pada semua bidang.
e. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis
oleh Direksi teknis .
2. Pekerjaan Pengecatan Kosen, Pintu, Jendela, dan Bidang Kayu Liannya
a. Semua permukaan bidang kayu yang akan dicat seperti kosen, daun
pintu, daun jendela, listplank, dan permukaan lainnya yang terlihat
harus di menie, diplamir dan diamplas hingga halus sebelum
proses pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
b. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama dan merata pada
semua bidang, minimal 2 (dua) kali pengecatan berdasarkan uraian
daftar kuantitas harga dan bahan.
3. Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan tidak
mengandung senyawa yang mengancam kesehatan pengguna.
4. Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding
dan plafon harus mendapat persetujuan dari direksi teknis.
E. Pekerjaan Lantai Keramik
1. Persiapan Alat dan Bahan
➢ Keramik: Pastikan keramik sudah dipilih (ukuran, motif, dan
kuantitas).
➢ Perekat: Semen Portland/semen instan khusus keramik, pasir (diayak
agar bebas kerikil), dan air.
➢ Nat Keramik: Biasanya berupa semen khusus pengisi celah.
➢ Alat: Ember, sekop, jadar (kayu/aluminium lurus untuk meratakan),
roskam (sendok adukan), meteran, benang nilon, paku/bandul, tile
spacer (penjepit nat), palu karet, spons/kain lap, dan alat pemotong
keramik.
2. Perendaman Keramik (Opsional, tergantung jenis keramik)
➢ Rendam Keramik: Untuk keramik konvensional yang berpori,
rendam keramik dalam bak air bersih selama 15-30 menit.
➢ Fungsi: Agar pori-pori keramik terisi air, sehingga tidak menyerap
air dari adukan semen, yang dapat menyebabkan keramik mudah
lepas (popping).
➢ Tiriskan: Tiriskan keramik dalam posisi miring sebelum dipasang
agar tidak terlalu licin.
3. Penentuan Titik Awal (Peil dan Pola)
➢ Tentukan Elevasi (Ketinggian): Gunakan selang air atau waterpass
untuk menentukan ketinggian lantai yang rata. Ketinggian ini harus
menjadi acuan di seluruh ruangan.
➢ Pasang Benang Acuan: Pasang benang nilon yang ditarik dari dua
sisi dinding (melintang dan membujur). Titik pertemuan benang ini
sering dijadikan titik awal pemasangan keramik (biasanya di tengah
ruangan atau di bagian yang paling terlihat).
➢ Jarak Benang: Benang dipasang setinggi ketebalan keramik
ditambah ketebalan adukan (biasanya 2-4 cm dari permukaan dasar
lantai).
➢ Tes Pola Kering: Letakkan beberapa keping keramik tanpa semen
sesuai pola yang diinginkan untuk memastikan potongan (cutting) di
pinggiran ruangan simetris dan rapi.
4. Pembuatan Adukan Perekat
➢ Campuran Tradisional: Adukan standar untuk lantai adalah
campuran Semen : Pasir dengan rasio 1:6 hingga 1:8 (1 bagian
semen : 6-8 bagian pasir).
➢ Semen Instan: Jika menggunakan semen instan, ikuti petunjuk rasio
air yang tertera pada kemasan.
➢ Konsistensi: Aduk hingga tercampur rata dan bertekstur seperti
pasta yang kental dan mudah dikerjakan.
5. Adukan dan Penempelan
➢ Oleskan Adukan (Screed): Sebarkan adukan semen di atas
permukaan lantai yang sudah dipersiapkan (pastikan permukaan
dasar sudah bersih) pada area seluas yang akan dipasang keramik
dalam satu sesi kerja.
➢ Ratakan Adukan: Ratakan adukan menggunakan jadar hingga
permukaannya sejajar dengan benang acuan.
➢ Tempelkan Keramik: Ambil keramik yang sudah ditiriskan,
letakkan di atas adukan, dan tekan perlahan.
➢ Ratakan dengan Palu Karet: Ketuk permukaan keramik secara
perlahan menggunakan palu karet, terutama di bagian tengah dan
sudutnya, untuk memastikan keramik menempel sempurna dan
udaranya keluar (hindari suara "kopong"/berongga).
6. Pemasangan Jarak Nat
➢ Gunakan Tile Spacer: Segera setelah keramik pertama terpasang,
selipkan tile spacer (penjepit plastik) di setiap sudut dan sisi keramik
untuk memastikan jarak nat (celah antar keramik) seragam. Lebar
nat 3 mm hingga 5 mm untuk lantai.
➢ Cek Ketinggian dan Kelurusan: Gunakan waterpass dan benang
secara berkala untuk mengecek kerataan dan kelurusan setiap baris
keramik.
7. Pemotongan Keramik (Cutting)
➢ Gunakan alat pemotong keramik khusus untuk memotong ubin di
area pinggiran dinding, tiang, atau sudut ruangan agar sesuai dengan
sisa ruang yang ada.
F. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang
dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
pada setiap minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan
tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
2. Beck Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan
yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas
dan harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir
tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
G. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam ekerjaan akhir ini dilaksanakan
/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum
dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran
pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara