RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(UMUM)
BAB I. DATA PROYEK
1 : Nama proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
2 : Nama pekerjaan :
Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Untuk Taman
3 : Tempat dan lokasi pekerjaan :
Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara di Aek Kanopan
4 : Sumber Dana Proyek berasal dari :
APBD Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labura TA.2023
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
BAB II. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam bagian I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa personil dan tenaga
ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut :
1. Site Manager
2. Supervisor Lapangan
3. Surveyor
4. Tenaga Administrasi Dan Operator Computer
5. Operator
6. Pekerja
3. Semua personil yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus dibuatkan masing masing
surat tugas apabila sudah mulai berada dilokasi pekerjaan. Dan harus berada di
lapangan selama kegiatan pekerjaan berlangsung.
4. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga
ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut
dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan
baik.
6. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi
pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang apabila diperlukan.
2. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana.
3. Shop Drawing tidak boleh merubah disain, mengurangi kuantitas, dan mengurangi
kualitas pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawing )
1. Kontraktor harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing) yang
sesuai dengan pelaksanaan dilapangan sebelum serah terima tahap pertama.
2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah
disetujui kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan
Pemilik/Pengguna Bangunan.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik
pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 4 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
dan cacat pekerjaan.
2. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki dengan biaya sendiri.
3. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena
lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar
perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya.
4. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain
tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
5. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat.
6. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
(time schedule) keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana
waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 6 : Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
2. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
3. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika request pekerjaan
yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
yang akan dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Rencana Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana peralatan mingguan yang akan
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan
Supervisi.
2. Semua peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana peralatan mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 9 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga
kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus atas
persetujuan Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta
diketahui oleh Owner.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan
laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4
(empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan.
6. Opname progress pekerjaan dilakukan setiap 1 minggu sekali secara bersama
sama yang di tuangkan dalam berita acara progress pekerjaan.
Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan harus melalui dan diketahui oleh
Konsultan Supervisi kecuali ditentukan lain oleh Owner.
2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar
proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi. Kontraktor
Pelaksana tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada
Konsultan Supervisi.
Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal
oleh Supervisor lapangan.
3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal
oleh Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 14 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk
tulisan.
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh
Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini :
a. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan
bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.
b. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.
c. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana yang
dianggap kurang mampu.
d. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
e. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi
kualitas dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
Pasal 15 : Perubahan-Perubahan Disain
1. Atas instruksi dan persetujuan Owner Konsultan Perencana dan Konsultan
Supervisi berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis.
2. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
3. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan
oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak
tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena
melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
4. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya
pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja.
Pasal 16 : Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini ditentukan kemudian
oleh Konsultan Perencana dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu
ketentuan yang mengikat dan wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam
proyek.
2. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana tersebut tetap
mengacu pada Gambar Bestek dan Kontrak Kerja yang telah ada.
3. Pihak Kontraktor sebelum memasukkan penawaran harga, pada saat peninjauan
lokasi pekerjaan (aanwizyng) harus memperhitungkan dan mempelajari kondisi
lapangan, yang dinyatakan ke dalam Berita Acara Penjelasan Aanwizyng.
BAB. III. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 80 cm x 120 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi , dan Dinas Pendidikan Setempat.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Kantor Lapangan untuk keperluan
operasional pelaksanaan pekerjaan
2. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
3. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
4. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu dengan
penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
5. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas
harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
6. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan satu papan tulis, dua buah meja
kerja, dan empat unit kursi duduk.
Pasal 3 Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Barak Pekerja untuk keperluan pekerja yang
menginap dilokasi pekerjaan.
2. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi sehari-
hari para pekerja.
Pasal 4 : Bengkel Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Bengkel Kerja terutama untuk pekerjaan
yang berhubungan dengan perawatan Alat Berat.
2. Ukuran minimal Bengkel Kerja untuk masing masing pekerjaan adalah 40 m2.
3. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
4. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi kayu.
5. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
6. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi pekerjaan kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
2. Helm Pelindung Kepala
3. Sepatu untuk melindungi kaki
4. Pemadam Kebakaran
5. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
Pasal 6 : Perlindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
pekerjaan galian dari tanaman masyarakat yang bersinggungan dengan lokasi
pekerjaan.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
BAB IV. SPESIFIKASI KHUSUS
A. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN TANAH
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
a. Sesuai persyaratan dalam Kontrak, maka Kontraktor harus mengadakan Mobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Biaya mobilisasi tersebut adalah biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan alat berat ke
dan dari lokasi pekerjaan.
c. Pembayaran untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi dilakukan lamp sump dalam 2
(dua) tahap yaitu :
- Tahap kesatu sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahap akhir mobilisasi
(mendatangkan alat), dan alat siap dioperasikan.
- Tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) pada saat pekerjaan konstruksi siap
100% (seratus persen), dan alat sudah dipulangkan.
- Pembayaran tersebut harus didukung dengan jaminan Bank (Bank Garansi) oleh
penyedia jasa.
2. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
2.1 Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan program dan jadual pelaksanaan sesuai dengan
syarat-syarat dokumen lelang dengan menggunakan bar chart dan kurva S. Aktifitas
yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara
dan tetap.
2.2 Laporan Harian Dan Mingguan
Kontraktor harus membuat laporan harian dan rekap mingguan atas setiap kegiatan
yang dilaksanakan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2.3 Foto Kemajuan Pekerjaan
Penyedia jasa harus menyerahkan foto kemajuan pekerjaan kepada direksi pekerjaan
mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa kontrak.
Foto diambil pada waktu:
a. Sebelum pekerjaan dimulai atau pada waktu pemasangan bouwplank;
b. Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan);
c. Kemajuan pelaksanaan 100 %;
d. Selesai masa pemeliharaan.
3. PAPAN NAMA PROYEK
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek minimun 2(dua) buah dan
ditempatkan pada lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat-lambatanya 30 (tiga
puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Lelang.
b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :
• Ukuran papan nama proyek 150x100 cm² ,terbuat dari srticker dilapisi papan kayu klas
II.
• Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas I ukuran 5 x 7 cm²;
• Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan terletak
setinggi 2 m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga dan penyokong
kemudian dicor beton tumbuk campuran 1 PC : 3 PS : 5 Kr, sedalam 40 cm didalam
tanah dan 10 cm diatas tanah.
• Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi.
c. Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga agar tetap dalam
keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan terakhir kepada Direksi.
d. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga satuan
pekerjaan lainnya.
II. PEKERJAAN UTAMA
1. PEMBERSIHAN LOKASI / TEBAS / STRIPING
a. Pekerjaan pembersihan adalah pada lokasi/lapangan pekerjaan maupun lokasi untuk jalan
masuk peralatan agar dapat ditempuh langsung dengan mudah. Semua daerah yang
ditempati bangunan atau yang dilewati jalur bangunan dibersihkan sesuai petunjuk Direksi.
Pembersihan meliputi pembersihan pohon-pohon, sampah dan bahan lain yang
mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pembersihan itu harus ditempatkan diluar
tempat kerja atau dibuang, kecuali ada ketentuan lain sesuai petunjuk Direksi.
b. Pekerjaan tebas tebang dilakukan pada lokasi pekerjaan yang banyak ditumbuhi
pepohonan dengan diameter lebih besar 30 cm, yang bertujuan untuk memudahkan
pelaksanaan pekerjaan. Pepohonan-pepohanan tersebut dipotong-potong dengan
menggunakan Chainsaw kemudian ditumpuk pada suatu lokasi/ tempat dengan syarat
tidak menggangu lingkungan atau dibuang kelokasi lainnya sesuai dengan persetujuan
Direksi.
c. Pekerjaan cabut tunggul dilaksanakan pada lokasi dimana akan dibangun suatu bangunan
tanggul yang banyak terdapat pepohonan, apabila tidak dilaksanakan pekerjaan cabut
tunggul dibuang keluar lokasi pekerjaan dengan syarat tidak merusak lingkungan atau
dibuang kelokasi lainnya atas persetujuan dari Direksi.
d. Kontraktor diminta untuk memulai pekerjaan pembersihan ini sebelum pekerjaan utama
dimulai.
e. Semua kerusakan yang timbul akibat pekerjaan tersebut terhadap milik umum atau
perseorangan yang dilaksanakan kontraktor, hal tersebut harus diperbaiki atau diganti atas
biaya kontraktor.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan tanah (galian dan timbunan) yang diminta untuk dilaksanakan pada
dokumen-dokumen kontrak untuk semua tujuan yang bersangkutan, dan seperti yang
diminta oleh direksi, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat yang diajukan disini akan berlaku kecuali bila untuk suatu item pekerjaan tertentu.
Tempat pengambilan dan pembuangan tanah menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Termasuk Izin izin bahan galian C yang berkaitan dengan penyelenggaraan pekerjaan.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
2.2. Pembersihan
a. Tanah harus dibersihkan dari semua pohon-pohon, semak dan bahan-bahan yang
mengganggu lainnya selanjutnya bahan tersebut akan dibuang ketempat yang
disetujui oleh direksi.
b. Sisa-sisa bongkaran bangunan harus dibuang ketempat sesuai persetujuan direksi.
Penyedia jasa akan diminta untuk melakukan pembersihan sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai. Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan atau bangunan
masyarakat atau pemerintah yang disebabkan pelaksanaan kontraktor di dalam
pembersihan akan diperbaiki atau diganti atas biaya kontraktor.
c. Ukuran dan Pembayaran.
Pembersihan lapangan dalam spesifikasi ini dibuat atas dasar harga satuan dalam
rencana anggaran biaya yang meliputi pecabutan pohon-pohon, pembersihan akar-
akar pohon dan bangunan yang dibongkar (dimana tidak termasuk pembersihan
gulma, rumput dan semak) dan sayarat-syarat lain yang sesuai dengan spesifikasi.
2.3 Galian di Tempat Pengambilan Tanah
Penyedia jasa harus memperoleh tanah yang cocok untuk pemadatan timbunan, jalan
inspeksi dan pekerjaan lainnya. Daerah tempat pengambilan tanah, kedalaman dan
kemiringan harus mendapat persetujuan dari direksi. Bilamana menurut direksi bahan-
bahan yang diperlukan tidak cocok, maka kontraktor tidak boleh menggunakan tanah
tersebut dan mengganti dengan tanah yang lain.
Standar Rujukan
a. SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
b. SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan
Dengan Alat Konus Pasir.
. c. SNI 1966:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks
Plastisitas Tanah.
d. SNI 1967:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
e. SNI 1742:2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
f. SNI 3422:2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah
2.4 Material
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan
permanen seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya
dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali
tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai
CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6%
jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100
% kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI
1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
"very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar,
dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan
ciri- ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
2.5. Pelaksanaan
a. Timbunan harus ditempatkan pada garis-garis dan profil-profil yang ditunjukkan pada
gambar atau diperintahkan oleh direksi sesuai dengan spesifikasi.
b. Semua bahan timbunan dan timbunan kembali harus terdiri dari hasil galian yang
baik dan disetujui oleh direksi yang dihamparkan dalam lapisan-lapisan dan
dipadatkan sebagaimana ditentukan dalam syarat teknik atau sesuai atas garis-garis
elevasi yang ditunjukkan pada gambar.
c. Bilamana timbunan lokal yang sesuai tidak cukup, maka kekurangan didatangkan
yang harus diusahakan oleh kontraktor dari tempat lain dan dibawa kelokasi, harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
d. Yang dimaksud adalah pekerjaan pengtimbunan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil timbunan ini akan dipergunakan sebagai beban
pemikul.
e. Lokasi yang akan ditimbun harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
f. Pelaksanaan pengtimbunan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15
cm
material lepas, dipadatkan sampai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan
mencapai permukaan peil yang direncanakan.
g. Material-material material timbunan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, timbunan dilakukan dengan
ketebalan material lepas maksimum 10 cm dan dipadatkan dengan mesin baby
roller.
h. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penembak maupun pengtimbunan
adalah 10 mm terhadap kerataan yang telah ditentukan.
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
i. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus diuji di lapangan, dengan
sistem “Field Density Test” atau sand cone test dengan hasil kepadatannya
mencapai minimal 98%.
j. Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
minimal mencapai 98% dari kepadatan kering.
k. Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas. Semua hasil
pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui
sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
l. Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan
dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab
kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan.
m. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.
n. Bahan timbunan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman
gembur.
o. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
kepadatannya sama.
p. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan
berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan
lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari Pengawas.
q. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang diinginkan, lapisan
tersebut harus diulangi kembali pekerjannya atau diganti, dengan cara pelaksanaan
yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
r. Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan oleh Perencana atau
Pengawas. Pengujian diadakan minimal setiap 25 m 2 . Biaya pengujian
ditanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan selesai, kelebihan tanah timbunan
harus dipindahkan ke tempat yang ditentukan oleh Pengawas. Ketinggian (peil)
disesuaikan dengan gambar.
BAB V. LAIN – LAIN
1. Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat . Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus diperbaiki
sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat.
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas didalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat, akan di jelaskan pada berita acara anwijzing.
3. Setelah seluruh pekerjaan selesai dikerjakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat maka sebelum dibuat permohonan serah terima pekerjaan, semua jenis pekerjaan
harus telah lengkap diselesaikan. Semua bangunan sementara, sisa-sisa pekerjaan,
sampah dan lain-lain harus telah dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Alat-alat dan mesin-
mesin yang tidak diperlukan untuk perbaikan dan test tidak boleh berada di lapangan.
Jalan harus telah seluruhnya dibersihkan.
Aek Kanopan,........April 2023
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )
KOMIKAROMI SEMBIRING, ST.
NIP. 19790618 201101 1 003
R E N C A N A K E R J A D A N S Y A R A T - S Y A R A T ( R K S )