| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0829545276122000 | Rp 4,104,487,495 | - | |
PT Angkasa Global Makmur | 06*0**6****21**0 | - | - |
| 0633492574128000 | Rp 4,051,500,000 | Tidak melampirkan dokumen teknis | |
| 0751633967121000 | - | - | |
CV Satu Nusantara | 06*9**5****15**0 | - | - |
| 0905531356028000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0024442220122000 | - | - | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
| 0810654053127000 | - | - | |
| 0033369521121000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBUATAN JALAN,LANDSCAPE SALURAN
DRAINASE DAN LAMPU JALAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pemasangan Plank Pengumuman
Papan plank Pengunguman harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat,
tertancap ditanah atau dinding sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
Papan Plank Pengumuman dibuat dari Kayu Sembarang Keras, dilapisi dengan seng plat
dan di cat, isi tulisan Papan Nama Proyek sesuai dengan standart.
Pada bagian bawah dibuat Nama Instansi Pemilik Pekerjaan, Nama Pekerjaan, Nilai
Pekerjaan, Tahun Pelaksanaan Pekerjaan, serta informasi lainnya bila diperlukan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AEK KANOPAN
NAMA KEGIATAN : ……………………………………………………………………………….
NO. KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
TANGGAL KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
NILAI KONTRAK : ……………………………………………………………………………….
PELAKSANA : ……………………………………………………………………………….
LAMA PELAKSANAAN : ……………………………………………………………………………….
SUMBER DANA : ……………………………………………………………………………….
2. Pengukuran dan Pematokan Kembali
Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan
Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang dari 48
jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan segala peralatan
yang perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya
Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/areal
kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Pengawas Pekerjaan, maka
Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini
harus ada patok referensi tetap yang tidak boleh diganggu
Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain Meteran dan
peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
3. Direksi Keet/Gudang
Penempatan direksi keet dan gudang dipastikan dilaporkan dan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ukuran luas direksi keet dan gudang disesuaikan dengan kebutuhan Pelaksana
pekerjaan dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur
II. BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
Berupa penjelasan dan pengarahan yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian
bahaya, alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan, tanggap darurat, dan tata cara
penyelamatan pada suatu pertemuan. Kegiatannya adalah ;
a) Induksi K3 (Safety induction)
b) Pengarahan K3
c) Pelatihan K3
Kegiatan ini dilakukan pada tempat tertentu sesuai dengan jumlah peserta (sebaiknya di
dalam ruangan) dan materi yang disampaikan sebaiknya menggunakan alat bantu untuk
memudahkan transfer materi yang disampaikan. Poin yang disampaikan pada sosialisasi,
promosi, dan pelatihan adalah :
1) Kebijakan RSUD Aek Kanopan.
2) Potensi bahaya yang terdapat di lingkungan RSUD Aek Kanopan.
3) Sosialisasi fasilitas yang ada di lingkungan RSUD Aek Kanopan.
2. Pelatihan P3K
Pelatihan P3K adalah sebuah program pelatihan yang fokus untuk menangani pertolongan
pertama pada kecelakaan. Cakupan pelatihan P3K adalah;
a) Simulasi K3
b) Spanduk
c) Poster
d) Papan Pengumuman
3. Fasilitas sarana kesehatan
a) Peralatan P3K
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan P3K sebagai antisipasi pertolongan
pertama pada kecelakaan kerja sebelum diberikan pertolongan lanjutan (medis)
b) Ruang K3 dan Perlengkapan
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan ruang khusus K3 dan perlengkapannya untuk
mempermudah pelaksanaan rencana K3 sesuai aturan yang sudah ditentukan
4. Rambu-rambu
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat dan memasang rambu-rambu peringatan untuk
meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan.
Rambu-rambu sesuai kebutuhannya terbagi atas :
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
Rambu-rambu berdasarkan warna terbagi atas :
Warna merah digunakan untuk mengidentifikasi danger (bahaya), fire (kebakaran),
dan stop. Seringnya, warna merah digunakan pada rambu-rambu keamanan yang
bertujuan untuk mengidentifikasi bahan kimia berwujud cair yang mudah terbakar,
serta alat pemadam kebakaran.
Warna kuning digunakan untuk menunjukkan caution (waspada). Garis hitam pada
rambu keselamatan ini bertujuan untuk menarik perhatian pekerja. Anda dapat
menemukan safety sign dengan lambang warna kuning di lokasi-lokasi yang rawan
situasi berbahaya baik yang berpotensi menyebabkan luka ringan atau sedang, seperti
terpeleset, tersandung, terjatuh, atau di dekat tempat penyimpanan bahan yang mudah
terbakar. Anda juga dapat menemukannya di dekat susuran tangga atau ruang
penyimpanan zat asam.
Safety sign emergency atau keamanan (safety) menggunakan warna hijau. Rambu
keselamatan ini digunakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan peralatan
keselamatan, peralatan P3K, MSDS (Material Safety Data Sheet). Selain itu juga
digunakan untuk instruksi-instruksi umum mengenai praktik kerja secara aman. Anda
dapat menemukan safety sign berwarna hijau pada eye shower, eyewash, serta rute
emergency exit.
Warna biru bermakna notice (perhatian). Rambu keselamatan ini digunakan untuk
menunjukkan informasi keselamatan yang bukan bahaya atau instruksi tindakan, seperti
kebijakan perusahaan atau penggunaan APD. Warna biru juga digunakan untuk
menandai peralatan yang tidak boleh digunakan, seperti rambu perintah, pengendali
listrik, perancah, dan lainnya.
Warna Hitam dan putih. Kombinasi dua warna ini umumnya digunakan untuk
menunjukkan lalu lintas dan tanda untuk kerapihan (housekeeping). Contoh penggunaan
safety sign dengan warna hitam dan putih dapat ditemui di jalan raya, rambu penunjuk,
dan anak tangga.
MERAH Danger/Bahaya
KUNING Caution/Perhatian/Waspada
HIJAU Emergency Safety
BIRU Notice/Perhatian Wajib ditaati
PUTIH Informasi Umum
Berdasarkan bentuk rambu-ramu K3 dapat dibagi atas :
Warning Sign
Bentuk umumnya yaitu Segitiga dengan Warna dasar kuning/ oranye dan untuk warna
gambar dengan garis hitam merupakan simbol untuk menunjukkan bahaya
Mandatory Sign
Bentuk umumnya yaitu Lingkaran dengan Warna dasar biru, dan untuk warna gambar
dengan putih merupakan simbol instruksi keselamatan
Prohibition Sign
Bentuk umumnya adalah lingkaran dengan warna dasar putih dan dikelilingi dengan
garis berwarna merah serta gambar utama dengan warna hitam
Fire Sign
Bentuk umumnya adalah segiempat dengan warna dasar merah dan untuk gambar
utama berwarna putih
Emergency and Direction Sign
Bentuk umumnya adalah segiempat dengan warna dasar hijau dan untuk gambar utama
adalah putih
5. Personel K3
Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan Petugas K3, adapun tugas dan tanggung jawab
seorang Petugas K3 konstruksi adalah sebagai berikut:
Merencanakan serta menyusun prosedur dan pelaksanaan K3 di area kerja.
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang K3 Konstruksi.
Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di area kerja
6. Asuransi Tenaga Kerja Konstruksi
Pelaksana Pekerjaan wajib melengkapi pekerjanya dengan Asuransi tenaga Kerja
(JAMSOSTEK). Asuransi ini memberikan proteksin terhadap tenaga kerja konstruksi berupa
jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
7. Lain-lain
Pelaksana Pekerjaan wajib untuk mengadakan dan menggunakan ;
a) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
b) Bendera K3
c) Lampu Darurat
8. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya
seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi
Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan
efektif melindungi pemakainya
b) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
Rompi keselamatan (safety vest) sangat penting untuk digunakan dalam lingkungan
kerja yang penuh dengan bahaya. Rompi keselamatan ini dapat membuat penggunanya
semakin mudah terlihat oleh rekan kerjanya sehingga diharapkan kecelakaan yang
terjadi bisa berkurang
c) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker)
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti
Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia
yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas
d) Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari
kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda
runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia,
pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya
e) Sepatu boots karet Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk
melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun
potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja
diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik
III. PEMASANGAN PAVING BLOK
1. Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini meliputi;
a) Pembersihan Lahan
b) Persiapan tanah timbunan
c) Pekerjaan Pemadatan
2. Pekerjaan Lapis Pasir
3. Pemasangan Paving Block
4. Cor Beton Pengikat
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib
membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas
Material
1. Pasir
a) Sumber material
Pelaksana Pekerjaan harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya
dari pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus
sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan
lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana operasi
pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan
dalam spesifikasi
b) Pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini
Ukuran Tapis Persentase (%) lolos terhadap berat
9,25 100
4,75 95 - 100
2,36 80 - 100
1,18 50 - 95
600 25 – 60
300 10 – 30
150 5 – 13
75 0 - 10
c) Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada
taat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena
membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar
air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik
pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut
adalah satu
2. Bahan Paving Block
Paving Block ukuran 20 cm x 10 cm dengan tebal 6 mm, natural, untuk jalan atau
sirkulasi kendaraan. Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat
tekan minimal 250 kg/cm2 (K 250)
Pelaksanaan
1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini
harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan
pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus
mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat
kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu
lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus
dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal, kemudian
menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan
dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang
diinginkan.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a) Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai Bagian lapisan
timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak akibat
pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain
yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu strukturnya
b) Tes atau Pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui
kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain
yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan
Kontraktor.
2. Pekerjaan Lapis Pasir
a) Penyimpanan
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase
yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata
b) Penghamparan Pasir/ Bedding sand
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat
dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang
dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat
permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus diangkat
kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand
ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga
pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas / belum
dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari
ketebalan padat yang disyaratkan.
Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir
yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-
sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus
diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang
tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
3. Pekerjaan Lapis permukaan untuk paving block
a) Paving Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan pola
sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi
sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4
mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu
diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol
letak dan ikatan antar block
b) Cara meletakkan block dan pengisi celah adalah;
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara
block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak
kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran
utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari
paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm,
dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah
yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan
block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola
pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat
gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus
c) Pemadatan awal
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut;
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan
harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2
passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang
dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting
untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan block
sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas
karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air
yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah
selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang
dilakukan pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya.
Semua block yang rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus
segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh
menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah
antar block terisi pasir dan dipadatkan
d) Pasir pengisi (Joint filling)
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai
gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik.
Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material
paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus
segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan
jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan
kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan
dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang
padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %
e) Toleransi
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang
tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dan lain-
lain
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh
melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block
disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm
IV. RENCANA LANDSCAPE
Dadap Merah (Erythrina crista – galli)
Iris (Neomarica longifolia)
Rumput Gajah Mini (Axonopus)
V. RENCANA PAGAR UNTUK AREA TERBUKA
VI. RENCANA KANOPI PARKIR KENDARAAN
VII. RENCANA PEMBUATAN SALURAN DRAINASE
1. Tahap persiapan
Tahap pertama adalah dengan mempersiapkan gambar perencanaan dan melakukan survey
lokasi untuk pengukuran awal. Ada dua pengukuran yaitu pengukuran longitudinal untuk
mencari trase saluran dan batas pembebasan serta pengukuran cross section untuk mencari
elevasi saluran drainase
Selain mempersiapkan area galian saluran, perlu diperhatikan juga tata letak material,
peralatan, ruang istirahat pekerja dan direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang tersebut dapat
memenuhi area pekerjaan pemasangan U Ditch sehingga mempersempit area pekerjaan itu
sendiri dan juga dapat mengganggu sirkulasi aktifitas pengguna disekitar area pekerjaan.
Area pekerjaan harus dibatasi menggunakan pembatas. Sebaiknya sebelum mencapai area
pekerjaan harus melewati terlebih dahulu area transisi, area stabilisasi dan area terminasi
2. Tahap penggalian area saluran U Ditch
Penggalian dilakukan setelah pengukuran dan dibuatkan bowplank sesuai dengan gambar
perencanaan. Proses penggalian saluran drainase U Ditchmenggunakan alat berat excavator
dengan sistem trimming slope, jadi area urugan menggunakan tanah hasil galian. Untuk
pekerjaan penggalian harus menggunakan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Kesalahaan penggalian yang tidak menyesuaikan dengan elevasi lahan akan menimbulkan
genangan air di dalam saluran dan air tidak dapat mengalir dengan baik
Setelah penggalian, dasar tanah galian diberi sirtu untuk meratakan permukaan dasar
saluran dan juga membentuk kemiringan elevasi saluran.
Ukuran galian diatur agar sesuai dengan ukuran U Ditch yang direncanakan. Untuk
mempermudah peletakannya ukuran lubang diperbolehkan ditambah 5 cm dari ukuran U
Ditch akan tetapi jangan digali terlalu lebar
3. Tahap pemasangan U Ditch
Cara pemasangan U Ditch dapat dengan manual, menggunakan excavator dan juga crane
tergantung berat dari U Ditch. Sambungan antar U Ditch disambung menggunakan nat dari
bahan semen
4. Tahap Pengurugan dan pemadatan area kerja
Ketika U Ditch keseluruhan sudah terpasang dilakukan pengurugan sisi kanan dan sisi kiri
menggunakan tanah hasil galian kemudian dipadatkan. Setelahnya pekerjaan tahap ini
selesai, area pekerjaan harus dibersihkan dari sisa material dan sampah yang mengotori dan
kemudian dibuang ke tempat sampah yang sudah ditentukan
VIII. RENCANA PEMBUATAN LAMPU JALAN DAN TAMAN
IX. RENCANA PEMBUATAN MARKA JALAN
X. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pembersihan Akhir
Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memelihara area pekerjaannya
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek
ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh pihak pemberi pekerjaan
2. Foto Dokumentasi
a) Foto dokumentasi pekerjaan dibuat berurutan dari progress pekerjaan 0% - 100%
pengerjaan
b) Foto harus mencantumkan koordinat, nama lokasi dan waktu pengerjaannya.
c) Foto 0% pekerjaan sampai 100% pengerjaan harus diambil dari Angle/sudut
pengambilan foto yang sama
d) Foto di susun berdasarkan urutan dan disertakan pada saat pengajuan laporan
kemajuan pekerjaan