| 0829545276122000 | Rp 4,546,467,226 | |
| 0814979613101000 | - | |
CV Rahmah Azzahra | 09*1**7****21**0 | - |
| 0763876570121000 | - | |
| 0834083339101000 | - | |
| 0312157217122000 | - | |
| 0720613595113000 | - | |
CV Permata Kasih | 0316537562119000 | - |
| 0715481685122000 | - | |
| 0941267445117000 | - | |
| 0945187904125000 | - | |
| 0848374559112000 | - | |
| 0845128271127000 | - | |
| 0317559029119000 | - | |
PT Makmur Cahaya Semesta | 07*8**5****01**0 | - |
| 0025287855122000 | - | |
| 0839226107126000 | - | |
| 0029965035121000 | - | |
| 0210086633122000 | - | |
| 0944250646113000 | - | |
| 0941332991121000 | - | |
| 0024506891201000 | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0824482863121000 | - | |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - |
Jogi Pratama Makmur | 09*3**3****21**0 | - |
| 0727376501124000 | - | |
| 0016996423121000 | - | |
| 0719880890122000 | - | |
| 0832419469122000 | - | |
| 0316514504121000 | - | |
| 0423895234221000 | - | |
| 0920869740122000 | - | |
| 0916336340117000 | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - |
| 0704740943121000 | - | |
CV Graha Sejahtera | 0311723431124000 | - |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0421636226121000 | - | |
| 0014877666113000 | - | |
CV Tekno Indofishery | 04*6**8****23**0 | - |
| 0532867041121000 | - | |
| 0751633967121000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PENATAAN ALUN-ALUN KOTA SIBOLGA
KECAMATAN SIBOLGA KOTA, KOTA SIBOLGA
PROVINSI SUMATERA UTARA
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UPTD PUPR SIBOLGA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. NAMA DAN LATAR BELAKANG KEGIATAN
Kota Sibolga adalah salah satu kota dalam wilayah provinsi Sumatra
Utara, Indonesia. Kota ini terletak di pantai barat Pulau Sumatra, membujur sepanjang
pantai dari Utara ke Selatan dan berada pada kawasan Teluk Tapian Nauli. Jaraknya
sekitar 350 km dari Kota Medan, atau sekitar 8 jam perjalanan. Kota Sibolga hanya
memiliki luas 10,77 km² dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik kota Sibolga 2021,
kota ini memiliki penduduk sebanyak 89.584 jiwa, dengan kepadatan penduduk 8.318
jiwa/km².
Kota ini terbagi menjadi empat kecamatan yakni Sibolga Kota, Sibolga Selatan,
Sibolga Sambas dan Sibolga Utara. Kota Sibolga dipengaruhi oleh letaknya yaitu berada
pada daratan pantai, lereng, dan pegunungan. Terletak pada ketinggian berkisar antara 0-
150 meter dpl, dengan kemiringan lahan kawasan kota ini bervariasi antara 0-2 % sampai
lebih dari 40 %. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Memerupakan susunan dari penataan ruang
kota yang memberikan fungsi untuk memberi keseimbangan antara kualitas lingkungan
dengan kemajuan sebuah kota.
Dalam upaya meningkatkan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah
Kota Sibolga merenovasi alun – alun Kota Sibolga. Berdasarkan hal tersebut diatas,
untuk memastikan upaya penataan alun-alun Kota Sibolga ini dapat terlaksana dengan
baik dan tujuannya dapat tercapai, maka diperlukan spesifikasi teknis yang akan dijadikan
sebagai acuan dalam pekerjaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik yang
tepat mutu dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung terciptanya Ruang Terbuka Hijau
(RTH) di Kota Sibolga.
C. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tercapainya target konstruksi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis dengan waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat
menghasilkan keluaran terbangunnya alun-alun kota Sibolga sebagai Ruang Terbuka Hijau
public yang estetis dan fungsional.
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di Jl.Diponegoro No.11, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
E. SUMBER PENDANAAN
Alokasi biaya kegiatan Penataan Alun-Alun Kota Sibolga bersumber dari Dana APBD
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang. Perkiraan Biaya Rp. 4.733.039.000,00-- ( Empat Miliyar Tujuh Ratus Tiga
Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
F. NAMA DAN ORGANISASI KPA
Anto OP.Sunggu, ST, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD PUPR
Sibolga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara T.A 2023.
G. REFERENSI HUKUM
1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
5. Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
6. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
7. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
H. LAMA WAKTU PEKERJAAN
Masa pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 150 (Seratus lima puluh) hari kalender.
Sedangkan untuk lama waktu masa pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender.
I. PERSYARATAN KUALIFIKASI
- NIB KBLI 42202 yang sudah berlaku efektif
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang telah berlaku aktif
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan Klasifikasi Bangunan Sipil dengan Subklasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
(Kode SI001)
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun 2022
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan Negara
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
- Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk klasifikasi usaha kecil.
J. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Penataan Alun-alun Kota Sibolga terdiri dari:
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I. Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi & Demobilisasi Pekerja, Alat, & Material
2. Sewa Gudang
3. Pekerjaan Pembuatan Pagar Sementara
II. Pekerjaan Pendukung
1. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
2. Air Kerja
3. Listrik termasuk pemakaian genset + BBM
III. Pekerjaan Pematangan Lahan
1. Pekerjaan Kebersihan Lahan
2. Pekerjaan Urugan Tanah Didatangkan
3. Pekerjaan Pemadatan Tanah Dengan Alat
4. Pekerjaan Pebongkaran Bilboard
5. Pekerjaan Pembongkaran Taman Sisi Depan
6. Pembongkaran Tiang Listrik
7. Pekerjaan Pembongkaran Pagar Lama
8. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Pemasangan 1m3 Batu Bela
B. PEKERJAAN GEDUNG PANGGUNG
I. Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan 1 m Bowplank
II. Pekerjaan Tanah
1. Pekerjaan 1 m3 Galian Tanah
2. Pekerjaan 1 m3 Urugan Pasir
3. Pekerjaan 1 m3 Urugan Kembali Bekas Galian Tanah
4. Pekerjaan 1 m3 Urugan Tanah Didatangkan
III. Pekerjaan Beton
1. Pekerjaan Lantai Kerja
2. Pekerjaan Pile Cap
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton Cor K - 225
3. Pekerjaan Sloof
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton Cor K - 225
4. Pekerjaan Kolom
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton Cor K - 225
5. Pekerjaan Balok
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton Cor K - 225
6. Pekerjaan Plat Lantai
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton Cor K - 22
7. Pekerjaan 1 m Kolom Praktis
8. Pekerjaan 1 m Balok Praktis
IV. Pekerjaan Dinding Bata & Penutup Dinding
1. Pekerjaan 1 m2 Pasangan Bata 1 Campuran 1Pc : 4 Pp
2. Pekerjaan 1 m2 Pasangan Bata 1/2 Campuran 1Pc : 2 Pp
3. Pekerjaan 1 m2 Plasteran Camp. 1 Pc : 2 Pp
4. Pekerjaan 1 m2 Acian
5. Pekerjaan Pemasangan 1 m2 Keramik Lantai Uk. 30 x 30 cm
6. Pekerjaan Pemasangan 1 m2 Keramik Dinding Uk. 40 x 60 cm
V. Pekerjaan Rangka Besi
1. Pekerjaan Pemasangan Rangka Besi
a. Pekerjaan Pemasangan Plat + Angkur + Pengecatan
b. Pekerjaan Pemasangan Besi 2 Inchi Tebal 2,8 mm
c. Pekerjaan pemasangan Besi 3/4 Inchi
d. Pekerjaan 1 cm pengelasan dengan las listrik
e. Pekerjaan pengecatan 1 m2 dengan meni besi
2. Pekerjaan Atap
a. Pekerjaan Pemasangan Kabel Sling
b. Pekerjaan pemasangan atap membrane + Accessories
c.
VI. Pekerjaan Langit-Langit
1. Pekerjaan Pemasangan 1m2 Rangka Furing
2. Pekerjaan Pemasangan 1m2 Plafond Gypsun 9 mm
VII. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan 1 m2 Tembok Baru Exterior
2. Pengecatan 1 m2 Plafond Gypsum
VIII. Pekerjaan Mekanikal
Sanitasi
1. Pekerjaan Pemasangan Closed Duduk + Jet Closer
2. Pekerjaan Pemasangan Wastafell + Kran
3. Pekerjaan Pemasangan Floor Drain
4. Pekerjaan Pemasangan Kran Air Stainless Steall
5. Pekerjaan Sumur Bor + Mesin Pompa
6. Pekerjaan Tangki Air 500 L
7. Pekerjaan Biotank + Galian
Perpipaan
1. Pekerjaan pemasangan pipa 3/4"
2. Pekerjaan pemasangan pipa 3"
3. Pekerjaan pemasangan pipa 4"
IX. Pekerjaan Elektrikal
1. Pekerjaan Instalasi Kabel Listrik
a. Instalasi lampu penerangan kabel NYA 2 (1 x 2,5 ) mm dalam pipa
counduit
b. Instalasi saklar kabel NYA 3 (1 x 1,5) mm dalam pipa counduit
c. Instalasi stopkontak kabel NYA 3 (1 x 2,5) mm dalam pipa counduit
d. Kabel listrik dari PLN Ke Panel Listrik
2. Pemasangan Accessories Listrik
a. Lampu Downlight + Amatur
b. Lampu Sorot
c. Stop Kontrak
d. Saklar Double
e. Box + MCB
f. Pemasukan Daya Listrik 5500 watt
C. PEKERJAAN LANSKEEP
I. Pekerjaan Lantai Lanskeep
1. Pekerjaan Urugan Tanah
2. Pekerjaan Pemadatan Tanah
3. Pekerjaan Urugan Pasir
4. Pekerjaan Lantai Kerja
5. Pekerjaan Pemasangan Batu Andesit
II. Pekerjaan Taman
1. Taman Type I
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Pasangan Bata 1/2 Camp. 1 Ps : 4 Pp
e. Pekerjaan Plasteran Campuran 1 Ps : 4 Pp
f. Pekerjaan Acian
g. Pekerjaan Penanaman Rumput Bermuda
2. Taman Type II
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Pasangan Bata 1/2 Camp. 1 Ps : 4 Pp
e. Pekerjaan Plasteran Campuran 1 Ps : 4 Pp
f. Pekerjaan Acian
g. Pekerjaan Penanaman Rumput Bermuda
3. Taman Type III
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Beton Balok
1) Pekerjaan Bekisting
2) Pekerjaan Pembesian
3) Pekerjaan Beton Cor K - 175
e. Pekerjaan Acian
f. Pekerjaan Penanaman Rumput Bermuda
4. Taman Type IV
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Pasangan Bata 1/2 Camp. 1 Ps : 4 Pp
e. Pekerjaan Acian
f. Pekerjaan Penanaman Rumput Bermuda
5. Taman Type V
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Pasangan Bata 1/2 Camp. 1 Ps : 4 Pp
e. Pekerjaan Plasteran Campuran 1 Ps : 4 Pp
f. Pekerjaan Acian
g. Pekerjaan Penanaman Rumput Bermuda
6. Taman Type VI
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan Lantai Kerja
d. Pekerjaan Pile Cap
1) Pekerjaan Bekisting
2) Pekerjaan Pembesian
3) Pekerjaan Beton Cor K - 175
e. Pekerjaan Sloof
1) Pekerjaan Bekisting
2) Pekerjaan Pembesian
3) Pekerjaan Beton Cor K - 175
f. Pekerjaan Kolom
1) Pekerjaan Bekisting
2) Pekerjaan Pembesian
3) Pekerjaan Beton Cor K - 175
g. Pekerjaan Balok
1) Pekerjaan Bekisting
2) Pekerjaan Pembesian
3) Pekerjaan Beton Cor K - 175
h. Pekerjaan Pasangan Bata 1/2 Camp. 1 Ps : 4 Pp
i. Pekerjaan Pemasangan Batu Terawang
j. Pekerjaan Plasteran Campuran 1 Ps : 4 Pp
k. Pekerjaan Acian
l. Pekerjaan Pemasangan Paving Block K – 250
m. Pekerjaan pemasangan Kansteen
n. Pekerjaan pemasangan Lantai pemandu Jalan
o. Pekerjaan Penanaman Rumput Bermuda
p. Pekerjaan Pemasangan Nama
q. Pekerjaan Pemasangan Logo
7. Peralatan Air Mancur
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pekerjaan Urugan Pasir
c. Pekerjaan lantai Kerja
d. Pekerjaan Beton Air Mancur
1) Pekerjaan Bekisting
2) Pekerjaan Pembesian
3) Pekerjaan Beton K - 175
e. Pekerjaan Acian Dinding
f. Pekerjaan Pemasangan Dinding Batu Andesit Bakar
g. Pekerjaan Pemasangan Patung beton
h. Pekerjaan Pemasangan Lampu Sorot
III. Pekerjaan Trotoar
1. Pekerjaan Galian Tanah
2. Pekerjaan Urugan Tanah
3. Pekerjaan Urugan Pasir
4. Pekerjaan Lantai Kerja
5. Pekerjaan Pemasangan Kansteen
6. Pekerjaan Pemasangan Batu Andesit
7. Pekerjaan pemasangan lantai pemandu jalan
8. Pekerjaan Pemasangan Lampu Taman Bollard LED Alumunium Segitiga
Outdoor 3000K IP54 + Accessories
9. Pekerjaan Pemasangan Bola Beton Trotoar
IV. Pekerjaan pagar
1. Pekerjaan 1 m3 Galian Tanah
2. Pengurugan Kembali 1 m3 Galian Tanah
3. Pekerjaan 1 m3 Urugan Pasir
4. Pekerjaan 1 m3 Lantai Kerja
5. Pemasangan 1 m3 Pondasi Batu Belah / Batu Kali
6. Pekerjaan Pemasangan Besi Dia. 10 mm Untuk Angkur
7. Pekerjaan Sloof Beton
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton K-175
8. Pekerjaan Kolom Beton
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton K-175
9. Pekerjaan Balok
a. Pekerjaan Bekisting
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Beton K-175
10. Pekerjaan Dinding
a. Pemasangan 1m2 dinding bata (5x11x22) campuran 1SP : 4PP
b. Pemasangan 1 m2 Plesteran 1SP : 4PP Tebal 15 mm
c. Pemasangan 1m2 Acian Biasa
11. Pekerjaan Pengecatan
a. Pengecatan 1 m2 Tembok Baru (Exterior)
b. Pekerjaan Mural Dinding
V. Pekerjaan Vegetasi & Acessoriess Lainnya
1. Pekerjaan Pemasangan Bangku Taman
2. Pekerjaan Pemasangan Lampu Highmash
3. Pekerjaan Pemasangan Lampu Taman + Pondasi
4. Pekerjaan Pemasangan Ayunan Besi + Pondasi
5. Pekerjaan Pemasangan Prosotan + Pondasi
6. Pekerjaan Pemasangan Komedi Putar Anak
7. Pekerjaan penanaman 1 btg Pohon Bonsai beringin 2.5m-3m
8. Pekerjaan penanaman 1 btg Pohon Tabebuya tinggi 2.5m-3m
9. Pekerjaan penanaman 1 Batang Pohon Palem Kenari Silver
10. Pekerjaan penanaman 1 btg Pohon Ketapang Kencana 2.5m-3m
K. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Semen
- Semen harus merupakan produk yang telah memenuhi SNI dan merupakan
produksi dalam negeri
- Tipe semen yang digunakan pada kegiatan ini adalah semen portland tipe I
- Semen ketika disimpan maupun ditransportasikan harus dijaga dan diatur
sedemikian rupa sehingga mudah untuk dilakukan inspeksi dan identifikasi
2. Agregat halus (Pasir Beton)
- Pasir beton harus bersih, bila diuji dengan memakai larutan pencuci khusus, tinggi
endapan pasir yang kelihatan dibanding dengan tinggi seluruh endapan tidak
kurang dari 70%
- Kandungan bagian yang melewati ayakan 0,063 mm tidak lebih dari 5% (kandungan
lumpur)
3. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
- Kadar lumpur maksimum 1% berat;
- Bagian butir yang panjang dan pipih, maksimum 20% berat, terutama untuk beton
mutu tinggi
- Kemampuan bereaksi terhadap alkali harus negatif sehingga tidak berbahaya;
- Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada 1/5 jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, 1/3 dari tebal pelat atau 3/4 dari jarak bersih
minimum di antara batang-batang tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini
diizinkan apabila, menurut penilaian Pengawas Ahli, cara-cara pengecoran adalah
sedemikian rupa hingga menjamin tidak terjadinya sarang-sarang kerikil atau
rongga-rongga udara/keropos pada beton.
4. Batu Untuk Pasangan Batu
- Besar batu kali yang akan dipakai tidak lebih dari 20 cm
- Material batu kali harus di ambil/ di beli dari quarry resmi yang berizin
- Batu kali harus keras, tidak berpori, dan bersih
5. Air
- Air yang digunakan untuk pembuatan dan perawatan beton/mortar tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan-bahan organis atau
bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton dan baja.
- Apabila terdapat keraguan terhadap mutu air, dianjurkan untuk mengirim contoh air
tersebut ke lembaga-lembaga pemeriksaan yang telah diakui.
- Apabila tidak bisa dilakukan pengujian ke lembaga-lembaga yang tersebut di atas,
maka harus dilakukan perbandingan kekuatan antara mortar semen+pasir yang
menggunakan air tersebut di atas dengan air yang telah disuling. Air yang
diragukan dapat dipakai apabila kekuatan tekan mortar yang tersebut di atas pada
umur 7 dan 28 hari paling sedikit 90% terhadap kekuatan mortar dengan air suling
pada umur yang sama.
6. Kayu/ Multipleks
- Kayu dan multipleks yang digunakan untuk bekisting haruslah bersifat kering
hingga tidak berubah bentuk dengan sendirinya
- Penggunaan kayu dan multipleks untuk hanya diperbolehkan maksimal 4
(empat) kali
- Ketebalan multipleks yang dipersyaratkan adalah 9 mm, dan harus mendapat
persetujuan dari Direksi
7. Bahan Pembantu
- Untuk menjaga kualitas pekerjaan, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan semen ataupun untuk maksud-maksud lain, dapat dipakai bahan
pembantu di mana jenis dan jumlahnya harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Ahli.
- Manfaat dari bahan-bahan pembantu harus dapat dibuktikan dengan hasil-hasil
percobaan.
- Selama pemakaian bahan pembantu, harus diadakan pengawasan yang
cermat terhadap pemakaiannya
8. Pipa PVC
- Pipa yang digunakan adalah pipa PVC dengan ukuran sesuai dengan
peruntukan masing-masing
- Penggunaan material seperti ijuk sebagai bahan pengisi tambahan
diperbolehkan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
9. Batu Alam Andesit
- Bermutu baik dengan satu sisi kasar
- Berukuran 30 x 60 cm
- Jika diperlukan pemotongan maka harus dipotong dengan alat pemotong
(gerinda, dll)
10. Akrilik
- Tebal 5 mm
- Sebelum pemakaian/ pemotongan harus melalui persetujuan Direksi terlebih
dahulu
11. Pipa Listrik
- Invilon 5/8”
12. Kabel Listrik
- Type NYA 1 x 1,25
- Type NYA 1 x 1,50
- Eterna 4 x 10 mm NYY
13. Box Panel
- 3 Phase (Complete Set)
14. Keramik Lantai
- corak, Ukuran 60 cm x 60 cm
15. Keramik Dinding
- IKAD, Ukuran 25 cm x 40 cm
16. Semen Pengisi Nut Keramik
- KK/ATA
17. Cat Dinding
- Cat dinding eksterior, Propan isi 20 kg
18. Kawat Las
- Type RB26 Diameter 2,6 mm
19. Lampu Hias Taman
- Komplit set
20. Lampu Downlight
- 6 watt
21. Lampu Sorot
- 100 Watt
22. Bangku Taman
- Besi stainless Komplit pengecatan (lihat gambar)
23. Lampu Hias Taman
- 300 x 100 x 35; Baja tuang tebal 6 mm; Kabel NYY 2 x 25; Lampu LED 10 watt;
Kaca sarung lampu Ø 25 cm; Finishing cat besi doff anti korosi (lihat gambar)
24. Instalasi air bersih PDAM
- Meteran air, pipa dan instalasi (complete set)
25. Pengadaan daya listrik 23000 VA
- Meteran listrik, kabel, instalasi, SLO (complete set)
26. Portal jalan
- Bentang 4 mtr, pipa galvanis 3", pemberat beton
27. Pipa besi lapis galvanis
- Uk. Dia. 1", 2", 3" dan 4", panjang 6 m
28. Cat Besi
- Isi 1 Liter
29. Pohon Bonsai
- Komplit Penanaman
30. Pohon Katapang
- Komplit Penanaman
31. Pohon Tabebuya
- Komplit Penanaman
32. Lampu solar cell 100W
- Komplit pemasangan
33. Tong sampah 3 warna
- Fiberglass 3 in 1 bulat (lihat gambar)
34. Tulisan Alun-alun Kota Sibolga
- Bahan acrylic (komplit pengecatan dan pemasangan)
35. Batu Koral
- Multi color 1 – 2 cm
L. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA
Peralatan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah:
No Jabatan Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Dozer HD16MF 1 Unit Sewa/milik sendiri
Min 0,3 M3 s/d
2 Concreate Mixer 0,6 M3 2 Unit Sewa/milik sendiri
G.V.W 7,5 ton s/d
3 Dump Truk HP 3 Unit Sewa/milik sendiri
maksimal G.V.W
8 ton
4 Mesin Las 1 Unit Sewa/milik sendiri
-
Terkalibrasi
maksimal akurasi 5
5 Theodolith/Waterpass 1 Unit Sewa/milik sendiri
dalam kurun
waktu 6 bulan
terakhir
6 Tandem Roler 3 Unit Sewa/milik sendiri
6 – 8 Ton
M. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Sertifikat
Jumlah
No Jabatan Kompetensi Pendidikan Pengalaman
Orang
Kerja
Pelaksana SKT
1 D3 TeknikSipil 2 Tahun 1
Pelaksana
Lapangan
Penata Taman
Sertifikat
Jumlah
No Jabatan Kompetensi Pendidikan Pengalaman
Orang
Kerja
(026)/
Penataan
Taman /
Landscape
(029)
SKA Ahli Muda
2 Ahli K3 S-1 Teknik Sipil 3 Tahun 1
K3/ Ahli Madya
K3
N. SPESIFIKASI METODE KERJA
Metode kerja dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan dan Mobilitas/demobilitas
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus
dilaksanakan, secara umum akan sesuai dengan hal-hal sebagai
berikut :
1. Persyaratan Mobilisasi
a. Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kontrak.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu
lokasi asalnya ke tempat yang digunakan sesuai ketentuan
kontrak.
c. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, termasuk
bila perlu kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan
sebagainya.
2. Persyaratan Demobilisasi
Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan
oleh Kontraktor ada akhir pekerjaan, termasuk membongkar
kembali seluruh instalasi, peralatan konstruksi, dan pihak
Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan
dan penyempurnaan pada daerah kerja (site), sehingga
kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan dimulai.
2. Pengujian Labolatorium
Di dalam pelaksanaan pembangunan maka pengujian bahan harus
dilaksanakan. Pengujian ini diperlukan guna mendapatkan bahan
yang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
1. Fasilitas Laboratorium
Kontraktor harus memberikan informasi ke Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan mengenai tempat
pengujian untuk memenuhi ketentuan pengendalian mutu dari
spesifikasi bahan yang digunakan atau bekerja sama dengan
Laboratorium dinas yang terkait yang telah memiliki fasilitas yang
memadai
2. Pelaksanaan Pengujian
a. Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan-bahan harus
tenaga yang telah mempunyai pengalaman cukup dan telah
biasa menghadapi pengujian bahan sesuai kebutuhan
b. Pemberitahuan
Pihak Kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
mengenai rencana waktu pengujian dilaksanakan sehingga
dengan demikian memberi waktu kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk menyaksikan
setiap pengujian rutin bahan yang digunakan.
c. Distribusi
Hasil pengujian harus segera diolah dan diinformasikan
sehingga kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau
penggantuan bahan dari bahan-bahan dapat dilaksanakan
secepatnya, dengan demikian mengurangi keterlambatan
penanganan pekerjaan.
3. Pengukuran dan Pembayaran
a. Contoh-contoh
b. Seluruh contoh harus disediakan oleh Kontraktor tanpa
perhitungan biaya tambahan terhadap Kontrak.
c. Pengujian
d. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan semua
pengujian yang diperlukan agar pekerjaan terselesaikan dengan
baik yang sesuai dengan berbagai persyaratan atau
pelaksanaan pengujian seperti ditentukan dalam dokumen
kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor dan seluruh
kebutuhan atas biaya tersebut sudah harus dimasukkan dalam
perhitungan harga-harga satuan material penawaran.
3. Pekerjaan Galian Tanah
1. Pelaksana harus menentukan posisi/lokasi tempat galian dengan
tepat, kemudian sebelum digali harus mendapatkan persetujuan
Pengawas, hal ini untuk menghindari terjadinya salah gali
sehingga harus diurug, yang memerlukan persyaratan tersendiri.
2. Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang,
lebar, kedalaman dan kemiringan sesuai rencana dan
pertimbangan kemudahan pengerjaan.
3. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap
stabis yang mampu menahan pekerjaan di sekitarnya. Struktur
atau mesin harus dipertahankan sepanjang waktu dan skor serta
turap yang memadai harus dipasang jika tepi permukaan galian
yang sewaktu- waktu tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak
stabil.
4. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor
harus menyediakan seluruh material yang diperlukan,
perlengkapan dan buruh untuk pengeringan (pompa).
5. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada
atau tempat lain dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin
tercemari, Kontraktor harus setiap saat menyediakan pada
tempat kerja sejumlah air minum yang cukup untuk digunakan
oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah sabun
dan desinfektan.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjada setiap saluran
yang masih berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau
struktur yang dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang
timbul oleh operasinya.
7. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan
elevasi yang ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh
Pengawas dan harus mencakup pembuangan seluruh material
dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, pondasi,
batu bata, batu beton, dan tembok.
8. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal
mungkin terhadap material di bawah dan di luar batas galian.
9. Di mana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah
gambut atau material lainnya yang tidak memenuhi dalam
pendapat Pengawas, maka material tersebut harus dipadatkan
dengan benar atau seluruhnya dibuang dan diganti dengan
timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas.
10. Seluruh material yang dapat dipakau yang digali dalam batas-
batas dan cakupan proyek di mana memungkinkan harus
digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau urugan
kembali.
11. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat,
sejumlah besar akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang
kompresif yang menurut pendapat Pengawas akan menyulitkan
pemadatan dari material pelapisan atau yang mengakibatkan
terjadinya kerusakan atau penurunan yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
12. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar kerja
ternyata tanah dasar galian menunjukkan hal-hal yang
meragukan, maka pelaksana harus meminta petunjuk
Pengawas.
13. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh
Kontraktor sebagai berikut :
14. Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih
lanjut.
15. Daerah dimana telah tergali lebih atau daerah retak atau lepas,
harus diurug kembali dengan timbunan pilihan seperti yang
diperintahkan Pengawas.
4. Pekerjaan Urugan/Timbunan Tanah
1. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat, seluruh
bahan yang tidak memenuhi harus telas dibuang sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas.
2. Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada
timbunan yang ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang
ada harus digali untuk membentuk teras dengan lebar cukup
untuk memungkinkan pemadatan dengan peralatan sewaktu
urugan dipasang dalam lapis horizontal.
3. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar merata. Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, maka
lapis tersebut sedapat mungkin harus dibuat sama tebalnya.
4. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber
material ke tempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu
cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug
biasanya tidak diperbolehkan terutama selama musim hujan.
5. Pemadatan langsung setelah pemasangan dan penghamparan
urugan masing-masing lapis harus dipadatkan benar-benar
dengan peralatan pemadat yang memadai yang disetujui
Pengawas.
6. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila
kadar air dari material berada dalam rentang kurang dari 3%
sampai lebih dari 1% dari kadar air optimum.
7. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering
sebelum dan selama pekerjaan pemasangan dan pemadatan
berlangsung.
8. Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang
cukup untukpengendalian kelembaban timbunan selama operasi
pemasangan dan pemadatan.
9. Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki.
10. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena
hal lain setelah dipadatkan biasanya tidak memerlukan pekerjaan
perbaikan asal sifat material masih memenuhi syarat.
11. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau
persyaratan sifat material dari Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan Konsultan Pengawas.
5. Pekerjaan Beton
1. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup
pembuatan seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur
komposit sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis
elevasi, ketinggian, dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar,
dan sebagaimana diperlukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana
pekerjaan beton akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari
tiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan
pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton,
pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar
pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur
dengan urugan tanah yang dipadatkan.
3. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing
bagian dari pekerjaan dalam untuk semua pekerjaan pedestrian
dan jogging track, pekerjaan struktur kamar mandi, ground water
tank, gapura dan tiang bendera adalah mutu fc’ 16,6 MPa), kecuali
beton cor lantai kerja menggunakan mutu fc’ 7,4 MPa (K-100).
4. Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada
semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.
6. Pasangan Batu Belah
- Sebelum pemasangan pondasi dimulai, harus dibuat lantai kerja
dari pasir urug tanpa adukan, pasir diurug dan dipadatkan setebal
5 Cm.
- Pondasi menerus pada pekerjaan duiker plat terbuat dari
pasangan pondasi batu belah dengan menggunakan
perbandingan campuran 1 PC : 4 Ps.
- Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua
permukaan bagian dalam harus terisi adukan perekat dan semua
nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi pemasangan tidak boleh
lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi harus
diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.
- Jika pasangan pondasi sementara dihentikan, maka ujung
perhentian pondasi dibuat bergigi agar pada waktu
penyambungan berikutnya menjadi ikatan yang kuat.
- Setelah pasangan pondasi penerus selesai dikerjakan selanjutnya
dilakukan pengurugan tanah kembali dengan cara menimbris
tanah urugan tersebut hingga tanah padat.
7. Pekerjaan Dinding Batu Bata
- Lingkup pekerjaan pasangan dinding bata ini meliputi pekerjaan
dinding bangunan dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
- Persyaratan Bahan Batu bata marah yang digunakan batu bata
merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Direksi /
Pengawas, siku dan sama ukuranya 5 x 11 x 20 cm.
- Persyaratan Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk
campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar
mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi
160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada
gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1pc : 2 pasir
pasang.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air
atau drum hingga jenuh.
4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air.
5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor
kolom praktis.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger
sama sekali tidak diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
digunakan.
10. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
8. Pekerjaan Dinding Keramik
- Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
- Persyaratan Bahan
1. Jenis keramik ukuran 25 x 40 cm merk IKAD / setara.
2. Warna ditentukan kemudian.
3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan 2 copy
ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi Direksi / Konsultan Pengawas.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekejaan dalam
bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
- Persyaratan Pelaksanaan
1. Pada permukaan dinding beton/bata ringan yang ada, keramik
dapat langsung diletakkan, dengan menggunakan adukan
semen instan seperti contoh di atas, sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
2. Siar-siar keramik diisi dengan am atau yang setara, yang
warnanya akan ditentukan kemudian.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh
bahan dari jenis produk yang berlainan) kepada Direksi /
Konsultan Pengawas dan Perencana untuk memperoleh
persetujuan
4. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan membuat shop drawing dari pola pemasangan
bahan yang disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
Perencana
5. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus
untuk itu , sesuai petunjuk pabrik.
6. Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang
berpengalaman dalam pemasangan keramik. Bidang dinding
keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi Pengawas
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
7. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa
ukuran harus diadakan, harus dibicarakan terlebih dahulu
dengan Direksi / Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
8. Keramik yang sudah terpasang, harus dibersihkan dari segala
macam noda-noda yang melekat.
9. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus
direndam air sampai jernih
10. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada
permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
9. Pekerjaan Dinding Batu Alam Andest
- Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan dinding batu alam batu
paras seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
- Bahan adalah Semen Portland, pasir (agregat halus), batu alam
batu paras dan air yang memenuhi ketentuan. Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh
material untuk disetujui PPK/Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis
Lapangan.
- Syarat-syarat pelaksanaan:
1. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak.
2. Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan.
3. Batu dipotong sesuai dengan rencana bentuk dengan mesin
potong keramik.
4. Tiap batu dipasang satu persatu dengan adukan perekat yang
dianjurkan.
5. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan batu
dibersihkan dari debu dan serpihan kemudian dicoating efek
doof sehingga merata. Coating harus dilakukan pada batu
yang benar-benar kering dan bersih.
6. Batu dan pinggiran nat dibersihkan dari sisa sisa pengecoran
hingga bersih.
10. Pekerjaan Lantai Batu Alam
- Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan lantai batu alam andesit
uk. 30 x 60 cm seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
- Bahan adalah Semen Portland, pasir (agregat halus), batu alam
andesit dan air yang memenuhi ketentuan. Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh
material untuk disetujui PPK/Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis
Lapangan.
- Syarat-syarat pelaksanaan:
a. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak.
b. Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan.
c. Batu dipotong sesuai dengan rencana bentuk dengan mesin
potong keramik.
d. Tiap batu dipasang satu persatu dengan adukan perekat yang
dianjurkan.
e. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan batu
dibersihkan dari debu dan serpihan kemudian dicoating efek
doof sehingga merata. Coating harus dilakukan pada batu
yang benar-benar kering dan bersih.
f. Batu dan pinggiran nat dibersihkan dari sisa sisa pengecoran
hingga bersih.
11. Pekerjaan Lantai Keramik
- Pekerjaan ini meliputi pekerjaan keramik lantai kamar mandi
ukuran 25 x 25 cm dan lantai anti slip ukuran 60 x 60 cm.
- Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah keramik lantai KM ukuran 25 x
25 cm merk IKAD / setara dan keramik lantai corak anti slip
ukuran 60 x 60 cm merk GARUDA / setara.
- Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai
2. pola keramik.
3. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, cacat dan bernoda.
4. Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan
ketebalan minimal 3 cm atau lebih sesuai dengan gambar
termasuk syarat kemiringan
5. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat
menggunakan tile adhesive
6. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang
permukaan yang benar benar rata, tidak bergelombang,
dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras/balkon.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain
(siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
8. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
10. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar siarnya bertemu siku dengan siar lantai
dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan,
agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban
diatasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus
dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian
dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
13. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian
belakang harus terisi padat dengan bahan perekat.
14. Pola pemasangan keramik dan HT menggunakan spacer,
disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
15. Naad atau siar keramik diisi dengan mortar tertentu yang
tahan asam, basa serta kedap air yaitu bahan grout. Warna
perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam
setelah keramik dipasang.
17. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-
benar melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-
celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
12. Pekerjaan Batu Koral
- Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
batu koral sikat untuk finishing.
- Bahan yang digunakan adalah batu koral sikat multi color ukuran 1 –
2 cm.
- Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus
memberikan contoh material untuk disetujui PPK/Direksi
Pekerjaan/Direksi Teknis Lapangan.
2. Siapkan bidang kerja yang akan ditutupi batu koral terlebih
dahulu dengan memasang penyekat dari kayu mengelilingi area
tersebut. Penyekat ini berfungsi untuk menahan adukan
semen yang masih basah agar membentuk bidang.
3. Pembuatan adukan semen dengan perbandingan 1:3 atau
1:4. Setelah diaduk sampai tercampur rata, campuran ini
lantas diberi tambahan air secukupnya. Usahakan adukan
semen yang terbentuk memiliki tingkat kekentalan yang tidak
terlalu encer karena dapat mengurangi daya rekatannya.
4. Tuangkan adukan semen secukupnya ke area yang akan
dipasangi batu koral. Kemudian ratakan permukaan adukan
semen tersebut. Setelah itu, pasang batu koral dengan
menanamkannya ke dalam adukan semen.
5. Ratakan ketinggian permukaan batu koral sikat dengan cara
menekan batu-batu koral menggunakan selembar papan
kayu. Letakkan papan di atas batu koral, lalu ketuk beberapa
kali hingga susunan batu koral benar-benar rata.
6. Tambahkan perekat untuk menutupi rongga antar batu koral.
7. Taburkan semen kering di atas batu koral.
8. Gunakan kain lap atau kertas bekas pembungkus semen
untuk membersihkan permukaan batu koral. Gosoklah batu
koral tersebut satu per satu hingga permukaannya benar-
benar bersih dan bebas dari kotoran.
13. Pekerjaan Vegetasi
- Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan menyediakan tanaman
untuk area-area yang ditunjukkan dalam gambar.
- Bahan adalah rumput Bermuda. Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh tanaman untuk
disetujui PPK/Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis Lapangan.
- Syarat-syarat pelaksanaan:
1. Semua tanaman yang dipasang harus memiliki pertumbuhan
yang normal, sehat, kuat dan bebas hama.
2. Ukuran minimum yang diterima harus sesuai dengan rencana
pembiayaan.
3. Lahan tanam untuk tanaman harus disiapkan untuk
mendapatkan tanah yang baik untuk pertumbuhan tanaman,
dilanjutkan dengan pembuatan media tanam yang telah
ditentukan.
4. Penanganan tanaman dimaksudkan untuk untuk mencegah
terjadinya kerusakan pada tanaman, menjaga tanaman dari
sinar matahari dan angin yang kering setiap waktu. Semua
spesimen tanaman harus dikerjakan penanamannya pada
hari yang sama dengan hari pengiriman ke lokasi.
5. Penempatan tanaman harus diletakkan di tengah-tengah
dengan posisi tetap pada media tanam yang sesuai yang
telah tercampur rata. Segera setelah ditanam, tanaman harus
diberi penunjang.
6. Rumput yang ditanam harus sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan dipotong bujur sangkar serta harus
bersih dari rumput liar.
7. Lempengan rumput tidak boleh terpecah menjadi potongan-
potongan kecil untuk penanaman. Lempengan rumput harus
diletakkan bersisian pada tanah dengan jarak diantaranya tidak
boleh lebih dari 2 cm.
8. Segera menyiram area rumput setelah penanaman.
Penyiraman dalam jumlah yang cukup untuk membasahi
lempengan.
9. Setelah rumput dan tanah yang disiram sudah agak
mengering, giling atau tumbuk area rumput untuk
memastikan ikatan yang baik antara lempengan dengan tanah
serta menghilangkan ketidakteraturan ketinggian.
14. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan ini meliputi pemasangan instalasi listrik sesuai dalam
gambar rencana.
- Instalasi listrik seluruhnya harus ditanam. Kabel listrik yang
dipakai berkualitas baik dengan merek Eterna atau setara
dengan ukuran kawat 3x4 mm dan disesuaikan dengan
spesifikasi. Stop kontak dan Saklar dipakai yang berkualitas
baik merek BROCO atau setara dan sebelum dipasang harus
mendapat persetujuan dari Direksi. Pemasangan instalasi listrik
di dalam gedung harus dilaksanakan oleh instalateur yang diakui
atau mendapat izin Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada
daerah setempat. Instalasi Listrik harus sudah siap dipakai dan
dites bersama-sama dengan Pihak Direksi. Bahan untuk instalasi
harus mempunyai SNI.
- Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini harus
menurut ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat
teknis mekanikal/elektrikal dan syarat-syarat yang ditetapkan
sebagai peraturan pemasangan instalasi oleh Badan yang
berwenang atau setidaknya harus dapat disesuaikan dengan
standard dibawah ini:
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1987
2. Peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)
3. Peraturan Daerah Yang berlaku
4. Pedoman Plumbing Indonesia
5. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 59/DP/1986.
6. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN Nomor 48.
15. Pekerjaan Pencahayaan Lapangan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan kabel listrik
NYY 4x10 mm, pengadaan lampu sorot hight mass, lampu solar
cell 100 W
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan
contoh aksesoris taman yang akan dipasang untuk disetujui
PPK/Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis Lapangan.
16. Pekerjaan Cat/Coating
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali
ditentukan lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini
termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan),
ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar,
uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua
pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari
pabrikan.
- Cat / coating yang digunakan adalah merk Propan / setara.
Warna ditentukan kemudian.
- Syarat-syarat pelaksanaan:
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik
untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian,
bahan pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan
contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan
dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin
berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam
keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat
dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat
harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak
dan noda-noda yang melekat.
5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang,
harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum
memulai pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
untuk disetujui Pengawas.
6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di
suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu
sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Pengawas .
8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
9. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik Propan
17. Pekerjaan Akhir
- Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang
tertera dalam kontrak, Gambar-gambar dan Syarat-syarat pada
Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun perubahan yang
terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing),
sehingga pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh
Direksi/Pengawas Lapangan dan Pihak Pemimpin Proyek.
- pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya
(Provisional Hand Over - PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
1. Gambar-gambar yang sebenarnya (Shop Drawing dan As Built
Drawing) yang telah disetujui;
2. Kontrak Pekerjaan;
3. Addendum Pekerjaan (jika ada);
4. Laporan Kemajuan Pekerjaan (Harian, Mingguan dan
Bulanan) beserta perhitungan Voume (Back Up Data);
5. Hasil Uji Mutu Beton
6. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan.
- Bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus
meneliti, mencatat dan menyetujui, bagian-bagian pekerjaan
yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar (Check List)
pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa
pemeliharaan.
18. Pekerjaan Penyediaan K3 Konstruksi
- Penyedia Jasa wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) petugas K3
bersertifikat di lokasi pekerjaan sejak pekerjaan persiapan sampai
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
- Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan wajib berjalan di bawah pengawasan
K3 dan mematuhi standar-standar K3 yang ditetapkan.
- Penyedia Jasa wajib menyediakan perlengkapan K3 Konstruksi seperti
rambu-rambu, barikade, alat pelindung diri dan keselamatan kerja.
- Penyedia Jasa wajib mengadakan pengarahan K3 paling sedikit 1 (satu) kali
setiap hari yang dihadiri oleh seluruh pekerja di lapangan.
- Penyedia Jasa harus menghentikan sementara kegiatan pekerjaan
konstruksi apabila terjadi suatu peristiwa yang berdasarkan penilaian
petugas K3/Konsultan Pengawas/Direksi Pekerjaan dapat membahayakan
kesehatan dan/atau keselamatan pekerja sampai situasi terkendali.
- Penyedia Jasa wajib menyediakan alat-alat pelindung diri terkait pandemik
penyebaran virus Covid-19 dan pelaksanaan pekerjaan harus berjalan di
bawah standar protokol kesehatan Covid-19.
- Jika dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa dapat
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat terkait pengendalian
penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pekerjaan.
O. TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
KPA menyampaikan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut:
TINGKAT
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RISIKO
Pek.Persiapan dan Mobilisasi Alat berat terguling 8
1
2 Bongkaran Bangunan Lama Pekerja tertimpa/terkena 4
bongkaran
3 Pek. Galian Tanah Biasa Terkena peralatan kerja 4
4 Pek. Urugan Pasir Pekerja terluka 2
5 Pek. Urugan Tanah Pekerja terluka 2
6 Pek.Pembesian
Terluka akibat pembesian 2
7 Pek. Pasangan Bata Tangan terjepit batu 4
8 Pek. Plesteran Tertimpa ember kerja 3
9 Pek. Cetakan/bekisting Cetakan roboh 4
10 Pek. Acian Pekerja kena tumpahan semen 6
11 Pek. Beton Cor Kecelakaam pada saat 4
pengoperasian mesin molen
12 Urugan Tanah Didatangkan Pekerja tertabrak truck 6
13 Pek. Pemadatan Tanah Pekerja terluka 6
Mekanis
14 Urugan Kembali Bekas Pekerja terkena cangkul, sekop 6
Galian Tanah
15 Pek. Bowplank
Pekerja terluka 4
16 Pek. Pemasangan rangkai
Pekerja Terluka 6
besi
17 Pek. Langit-langit
Pekerja Terluka 4
18 Pek. Instalasi Kabel Listrik
Tersengat Listrik 9
19 Pek. Mekanikal
Pekerja Terluka 6
20 Pek. Taman
Pekerja Terluka 4
21 Pek. Vegetasi dan Acessories
Pekerja Terluka 4
lainnya
Berdasarkan tabel di atas, KPA memilih 2 (Dua) uraian pekerjaan dengan identifikasi bahaya
dengan tingkat risiko paling besar sebagai berikut:
Tingkat
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Risiko
1 Pek.Persipan dan Alat berat terguling 8
Mobilisasi
2 Pek. Instalasi Kabel Listrik Tersengat Listrik 9
Dari hasil penilaian identifikasi bahaya tersebut, maka KPA menetapkan Tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi untuk paket pekerjaan Penataan Alun-Alun Kota Sibolga
adalah Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang
P. METODE PEMBAYARAN
- Uang muka diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
- Pembayaran prestasi pekerjaan yang dapat diberikan adalah dalam bentuk
pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) atau
secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan yang kemudian akan
dituangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Q. LAPORAN-LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Penyedia Jasa wajib membuat laporan-laporan sebagai berikut:
- Laporan pekerjaan harian, mingguan, dan bulanan;
- Gambar Shop Drawing dan Asbuilt Drawing;
- Dokumen Calculation Sheet yang merupakan dokumen data pendukung untuk
perhitungan volume pekerjaan untuk Mutual Check Awal (MC 0), pembayaran
prestasi pekerjaan, dan untuk Mutual Check Akhir (MC 100);
- Laporan dokumentasi yang menerangkan proses pelaksanaan setiap uraian
pekerjaan serta kemajuan pekerjaan dan dilengkapi dengan foto-foto
pelaksanaan pekerjaan;
- Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebelum pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dilakukan;
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- Dan lain-lain yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
R. KETENTUAN LAINNYA
- Dalam pembuatan dokumen kontrak akan mengacu pada ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini. Namun jika terdapat perbedaan dan/atau penambahan
dalam dokumen kontrak maka Spesifikasi Teknis ini tidak mengikat.
- Hal-hal yang tidak disebutkan dalam di dalam Spesifikasi Teknis ini akan
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku dalam pedoman
teknis dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Di dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa perlu melakukan
asistensi/konsultasi dan diskusi dengan pihak Pengguna Jasa dan Konsultan
Pengawas secara periodik.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan disusun untuk dapat dipergunakan sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan Penataan Alun-alun Kota Sibolga.
Kuasa Pengguna Anggaran UPTD PUPR Sibolga
Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
Anto OP.Sunggu,ST, M.Si
Penata Tk.I
NIP. 19720806 200801 1 004