| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0749548566301000 | Rp 309,151,650 | 85 | - | |
| 0025468364307000 | Rp 310,150,650 | 90 | - | |
| 0015161359301000 | Rp 310,372,650 | 90 | - | |
| 0027802008301000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0026711283307000 | - | - | - | |
PT Naseeka Engineering Consultant | 01*8**9****02**0 | - | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - |
Koelestari Konsultan | 04*4**5****09**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
JASA KONSULTAN PENGAWASAN REKAYASA -JASA
PENGAWASAN PEKERJAAN KONTRUKSI PROSESDAN
PASILITAS INDUSRI
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN REKAYASA -JASA
PENGAWASAN PEKERJAAN KONTRUKSI PROSESDAN
PASILITAS INDUSRI
1. LATAR BELAKANG
Program Penanggulangan Bencana Alam merupakan salah satu upaya
Pemerintah dalam menunjang pencapaian sasaran Pembangunan Nasional.
Penaggulangan Bencana Alam sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui Perbaikan sarana infrastruktur
yang bertujuan dengan memperbaiki kondisi infrastruktur yang rusak akibat
bencana alam diharapkan perkembangan/ pertumbuhan ekonomi di wilayah
kabupaten Lahat dapat dipertahankan, untuk itu guna mendukung
keberhasilan program rencana perbaikan infrastruktur tersebut maka pihak
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupaten Lahat akan
melakukan kegiatan Pengawasan teknis dengan melibatkan pihak swasta yaitu
konsultan pengawas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakannya Kegiatan ini adalah mencapai pelaksanaan pekerjaan
yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi/dokumen
kontrak dan untuk menghindari kegagalan pekerjaan baik dalam hal kualitas
maupun kuantitas.
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk membantu Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat dalam melakukan pengawasan terhadap
Pelaksanaan Pekerjaan fisik bangunan yang direhabilitasi dan rekonstruksi.
3. SASARAN
Sasaran utama dari Kegiatan ini adalah membantu Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan Pengawasan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Lahat dalam pelaksanaan Pengawasan Teknis Bangunan
Infrastruktur agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Spesifikasi dan Dokumen Kontrak.
4. LOKASIKEGIATAN
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada lokasi di wilayah Kabupaten
Lahat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini dianggarkan biaya kurang lebih
Rp. 310.651.260,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu
Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) termasuk PPN dibiayai dengan sumber
dana APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Nama KPA adalah : Drs. H. ALI AFANDI
( NIP. 196612061995031002 )
Organisasi KPA adalah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Lahat
Alamat Kantor adalah : Jalan Kolonel H. Burlian Kelurahan Pasar Lama
Lahat
7. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian
Penawaran dan rencana pengawasan teknik, rencana kerja dan syarat – syarat
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Jasa
Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi;
3. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/
memenuhi spesifikasi;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Kontraktor
dan unsur pengawas;
6. Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan KPA/PPTK Konsultan,
KPA/PPTK Konstruksi dan atau unsur lain yang terkait;
8. Memeriksa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan konstruksi;
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
10. Memeriksa laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan
dua mingguan yang meliputi permasalahan/ kendala di lapangan dan
resume pekerjaan) kepada PPTK/KPA Konstruksi.
8. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
9. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan, material, Personil dan fasilitas
penunjang, yang tidak disediakan oleh pengguna jasa dan memelihara semua
fasilitas, material dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 6 (Enam) bulan atau
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
11. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah :
11.1. Site Engineer
Adalah seorang Adalah seorang pendidikan minimal lulusan Diploma 3
(D3) mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) Tahun atau Lulusan
sarjana teknik sipil (S1) mempunyai pengalaman minimal 2 (dua)
Tahun. Memiliki SKK Ahli Muda Bidang Teknik Sipil.Tugas dan tanggung
jawab meliputi :
a. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan
pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
diperlukan,termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
b. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan
dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak
hanya dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik
pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan
untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
pekerjaan dan material;
e. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang
dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
f. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK
bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada
buku Spesikasi Umum dan hal itu benar -benar berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara
tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
h. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
i. Memberi rekomendasi kepada PPK/KPA menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap
bukti pembayaran bulanan Pelaksana;
j. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang
benar untuk bahan PPK/KPA pada setiap lokasi pekerjaan;
k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
l. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Pelaksana sebelum pelaksanaan;
m. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada
PPK/KPA terhadap hasil inspeksi lapangan.
n. Memberi rekomendasi kepada PPK/KPA hasil penjaminan mutu dan
keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait
dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
o. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan
menyerahkan kepada PPK/KPA serta instansi lain yang terkait tepat
pada waktunya; dan
p. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran
pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan
pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.
Tenaga Pendukung
11.1.1. Inspector
Adalah seorang pendidikan minimal lulusan D3. Mempunyai pengalaman
minimal 3 (Tiga) Tahun atau Lulusan sarjana teknik sipil (S1) mempunyai
pengalaman minimal 1 (Satu) Tahun.
Tugas dan tanggung jawab meliputi :
a. Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengecek hasil
pengukuran;
b. Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap
harinya, termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga
dan bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa/kontraktor untuk
menyelesaikan kegiatan harian;
c. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat
cuaca, material yang dikirim ke lapangan, perubahan dan kebutuhan
tenaga kerja, peralatan di lapangan, jumlah kegiatan yang telah
selesai, dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya,
dengan formulir laporan yang standard dan dikirim ke Supervision
Engineer melalui Chief Inspector/Quality Engineer/Quantity Engineer;
d. Membantu tugas ahli K3 untuk memastikan K3 berjalan sesuai dengan
prosedur.
e. Membantu Direksi lapangan untuk melaksanakan opname hasil kegiatan
atas kegiatan yang telah selesai.
11.1.2. Operator Komputer
Adalah seorang pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mempunyai pengalaman minimal 2 (dua) Tahun. Tugasnya adalah melakukan
pembuatan dokumen produk pelaporan ke dalam program windows office
sesuai dengan arahan dari Tenaga Ahli.
12. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pengawasan Konstruksi tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve /
Network Planning, Desain Mix Formula (DMF) yang diajukan oleh
Kontraktor untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK/KPA Konstruksi
untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan teknis pengawasan lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan;
b. Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja lainnya;
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari PPK/ KPA;
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak setelah mendapat persetujuan PPK/KPA Konstruksi;
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi;
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyedia jasa/kontraktor
dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah
serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan;
h. Memberikan bimbingan/ petunjuk kepada penyedia jasa/ kontraktor
dalam hal tahapan/ metode pelaksanaan agar hasil pelaksanaan
memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh PPK/ KPA Konstruksi;
i. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan sebelum
pelaksanaan serah Terima Sementara (Provisional Hand Over).
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultansi bersama PPK/KPA Konstruksi, PPK/KPA
Konsultan dan Tim direksi terkait untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan;
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK/KPA
Konstruksi, PPK/KPA Konsultan, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimnyan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis kepada PPK/ KPA Konstruksi
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor;
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui;
c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan;
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
Jasa/kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat (Shop Drawings);
e. Seluruh laporan diperiksa dan disetujui oleh Tim teknis terkait.
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran;
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran;
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
13. PELAPORAN
Konsultan harus menyiapkan laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
Mobilisasi dilaksanakan, laporan ini disampaikan sebanyak 3 (tiga) buku.
b. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan harus diserahkan setiap bulannya yaitu paling lambat 7
(tujuh) hari setelah akhir bulan. Laporan ini berisi kegiatan yang telah
dilaksanakan pada bulan tersebut, laporan ini disampaikan sebanyak 3
(tiga) buku tiap bulannya.
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir harus diserahkan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Laporan ini berisi ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan,
rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan
teknis yang muncul selama pelaksanaan, persoalan yang mungkin akan
timbul (bila ada), dan berbagai macam perbaikan yang diperlukan di masa
datang. Laporan ini disampaikan masing-masing berjumlah 3 (tiga) buku.
d. Flashdisk
Flashdisk yang berjumlah 3 (buah) buah yang berisi soft copy laporan
rencana mutu kontrak, laporan pendahuluan, bulanan, laporan akhir, dan
file-file yang menunjang lainnya (seluruh laporan asli dipindai ke dalam
bentuk format PDF).
14. MASUKAN
Kriteria Penyedia Barang/Jasa
Sesuai berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Penyedia
Barang/ Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pekerjaan ini wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB) yang masih berlaku.
b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili yang masih berlaku.
c. Sebagai wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahunan 2024).
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi yang masih
berlaku, dengan Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi (RK003) atau Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi (RE202)
e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia.
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
g. Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
h. Memiliki Alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa
pengiriman.
i. Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat
penandatanganan kontrak, dimana PPK wajib memeriksa Substansi
Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
15. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada dinas
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat.
Lahat, 19 Mei 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Lahat
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. ALI AFANDI
NIP. 196612061995031002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 February 2022 | Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket 1 | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 800,000,000 |
| 6 June 2021 | Evaluasi Geometrik Jalan (Kab.Oki) | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 797,400,000 |
| 29 September 2021 | Penataan Leger Jalan Kabupaten | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 753,100,000 |
| 19 June 2025 | Rencana Induk Jaringan Jalan Kabupaten | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 750,000,000 |
| 2 July 2025 | Penyusunan Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Tahun 2025 Kabupaten Muara Enim | Kab. Muara Enim | Rp 750,000,000 |
| 25 May 2021 | Penyusunan Data Base Jalan Kabupaten (Dak) | Kab. Muara Enim | Rp 539,933,350 |
| 23 February 2022 | Pengawasan Jalan 2 | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 500,000,000 |
| 23 February 2022 | Perencanaan Jembatan Kabupaten 1 | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 500,000,000 |
| 26 February 2018 | Pemutakhiran Data Kondisi Dan Kriteria Teknis Jalan Dan Jembatan 2018 (Did) | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 500,000,000 |
| 15 March 2025 | Perencanaan Bidang Psu Tahun 2025 | Kab. Lahat | Rp 499,992,840 |