| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0617705470309000 | Rp 949,676,957 | - | |
| 0617707641309000 | Rp 828,645,427 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0018623074309000 | - | - | |
Pandean Teknologi Nasional | 09*9**2****13**0 | - | - |
CV Berlian Hutama Bakri | 00*4**9****09**0 | - | - |
Hal. 1
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE DAN TEMBOK PENAHAN DESA SENABING
KECAMATAN LAHAT
Hal. 2
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 1
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING EVELOPMEN
Meliputi :
a. Perencanaan pembangunan Site Office.
b. Perhitungan dan analisa .
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan air dan listrik
1.4.PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR , Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak
Penyedia jasa harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.Apabila
setelah 14 (empat belas) hari Penyedia jasa yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan
fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi
Kerja/Direksi.
Pasal 3 :
MOBILISASI
3. Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1.Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
3.2.Pembuatan Direksi Keet / gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan
ini.
3.3.Dengan selalu disertai izin Pengawas / PPTK, Penyedia jasa dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi .
3.4.Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja, Penyedia jasa harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Pengawas/PPTK untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
Penyedia jasa harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya dari Penyedia jasa.
Hal. 3
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pasal 5
5. PELAKSANA LAPANGAN
5.1.Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa wajib menunjuk seorang Pelaksana Lapangan atau biasa
disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik
Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2.Dengan adanya ‘Pelaksana lapangan ’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Penyedia jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada PPTK / Pengawas lapangan, nama
dan jabatan ‘Pelaksana lapangan’ untuk mendapat persetujuan.
5.4.Bila dikemudian hari menurut pendapat PPTK / Pengawas bahwa ‘Pelaksana lapangan’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada pihak Penyedia jasa secara tertulis untuk mengganti dengan Pelaksana
yang lebih mampu’.
5.5.Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia
jasa harus sudah menunjuk ‘Pelaksana lapangan’ yang baru atau Pihak Penyedia jasa
sendiri yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
6. RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia jasa wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa rencana penggunaan bahan dan
tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPTK /
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Penyedia jasa.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh PTK /
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas ( Pengguna Anggaran ).
6.3. Penyedia jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada PPTK / Pengawas untuk diberikan kepada Pengguna Anggaran ( PA).
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Direksi Keet / Bangsal kerja di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Penyedia jasa harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut.
6.5. Pengawas / PPTK akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
7. DIREKSI KEET, BARAK KERJA / GUDANG BAHAN DAN PAGAR PROYEK
7.1.Direksi Keet ( Barak kerja ).
Penyedia jasa harus menyediakan Direksi Keet untuk keperluan Pengawas Lapangan dan
Personalia Proyek dengan bahan semi permanen dengan ukuran sesuai ketentuan atau atas
persetuajuan Pengawas / PPTK
7.2. Pembuatan Direksi Keet / Kantor / Barak kerja harus diuntuk para pekerja dan gudang bahan
yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan
ditentukan oleh Pengawas / Pelaksana lapangan.
7.3.Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Hal. 4
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
7.5. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Pengawas / PPTK dapat
memerintahkan kepada Penyedia jasa untuk memagari sekelilingnya lokasi pekerjaan
sehingga aman.
Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Penyedia jasa .
Pagar Pengaman minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
gelombang BJLS dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu ukuran 5/7,
memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai petunjuk pengawas / PPTK.
7.6. Direksi keet / Barak kerja yang dibuat dibiayai oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / Direksi keet / Barak kerja tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan.
7.7.Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Penyedia jasa, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
PPTK / Pengawas, namun apabila dianggap perlu
Pasal 8
8. KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1.Selama masa pekerjaan, Penyedia jasa harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan
dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
8.2.Penyedia jasa berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam
kegiatan proyek tersebut.
8.3.Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, SEFTI ( berupa Helm, sarung tangan
dan sepatu lapangan ) di tempat pekerjaan.
8.4.Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5.Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin
memberitahukan kepada Pengawas / PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6.Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 2 (dua) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 3 kg.
8.7.Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Penyedia jasa maupun Sub penyedia jasa yang melaksanakan proyek-
proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Penyedia jasa yang sedang melaksanakan
pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada Kuasa Penggunaanggaran(PA).
Hal. 5
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pasal 9
9. TENAGA DAN SARANA KERJA
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1.TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2.PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Beton Molen (Mixer) mesin las, alat bor, alat-alaT
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3.BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4.PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.a.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa berasal dari sumur gali /
ledeng atau di-supply dari luar.
9.a.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Pengawas / PPTK.
9.a.3. Penyedia jasa harus membuat bak penampung air / Hidran untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2000 ltr .
9.a.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Pengawas / PPTK
Pasal 10 :
10. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari Pemberi tugas dikemudian hari, maka Penyedia
jasa harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja
dan penjelasan RKS.
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Hal. 6
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pengawas / PPTK.Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia jasa harus
menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku harian lapangan yang mencatat semua petunjuk dan Evaluasi Pengawas dan PPTK
mulai dari awal sampai dengan berkkhirnya kegiatan proyek.
4. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (satu) kamera.
1 (satu) alat ukur (waterpass).
1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer
1 (satu) alat ukur ( meteran ) panjang 5 m & 50 m.
1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
b. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
c. Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
SII : Standar Industri Indonesia.
SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
Serta :
a. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut
di atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari
negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.Selain
ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
c. Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
d. Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia jasa dan sudah disetujui oleh Pengawas dan
PPTK.
Pasal 11 :
11. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1.Pelaksana lapangan dari pihak penyedia jasa setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal
Hal. 7
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
11.2.Dalam pembuatan laporan tersebut, Pelaksana lapangan harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3.Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan / PPTK.
11.4.Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
12. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
12.2. Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.3. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar kerja pada bagian pekerjaan tertentu
dimungkinkan terjadi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, maka dalam hal tersebut
Pelaksanan Lapangan dari Pihak Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya,
akan ditentukan oleh Pengawas dan PPTK dan disahkan secara tertulis.
12.4. Pengawas dan PPTK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan
pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang
tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Pengawas.
12.5. UKURAN.
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.5.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi
meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter
( mm ) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal .
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Pelaksana lapangan wajib
melaporkan secara tertulis kepada Pengawas dan PPTK yang selanjutnya akan
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh
Pengawas dan PPTK. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak
terduga akan ditentukan oleh Pengawas / PPTK dan disahkan secara tertulis. Pihak
Hal. 8
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Penyedia jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan
PPTK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia
jasa baik dari segi biaya maupun waktu.
12.6. PERBEDAAN GAMBAR.
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Pelaksana lapangan wajib melaporkannya kepada Pengawas dan PPTK
yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana dan Pejabat
Pembuat Komitmen ( PPK )
12.6.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam
hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Pelaksana
lapangan diwajibkan melaporkan kepada Pengawas dan PPTK secara tertulis dan
selanjutnya diadakan pertemuan dengan untuk mendapat keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
12.6.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Penyedia
jasa untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6.5. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut :
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya.
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Pihak Penyedia jasa berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
12.7.2. Penyedia jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Pengawas . PPTK.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Hal. 9
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
12.7.4. Penyedia jasa wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pihak direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa dan diajukan kepada
Pengawas dan PPTK untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format
standar dari proyek dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
12.7.6. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN
“AS BUILT DRAWING“
12.7.7. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.7.8. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Pihak Penyedia jasa berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
Penyedia jasa.
Pasal 13 :
13. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
13.1. Penyedia jasa harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Pengawas dan PPTK selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi petunjuk teknis.
13.3. Penyedia jasa bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Pihak
Penyedia jasa berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas dan PPTK. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pihak Penyedia jasa
bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pelaksana lapangan dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa
13.7. Selama pembangunan belangsung, Pelaksana lapangan harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab KPelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Pihak Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Pelaksana lapangan harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia jasa.
Pasal 14 :
Hal. 10
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
14. KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material
yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.1 MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.1.1 Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan
sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material
barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan, dan Pihak penyedia harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Pengawas
dan PPTK, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
14.1.2 Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.1.3 Apabila dianggap perlu, Pengawas dan PPTK berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai Pelaksana.Dalam hal ini, Pihak penyedia
jasa tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.1.4 Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.1.5 Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik
kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Pengawas dan PPTK
secara tertulis dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Pihak Penyedia tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan
tambah.
14.2 Pelaksana dari Pihak Penyedia jasa terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Pengawas / PPTK untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan /
dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Pengawas / PPTK adalah
sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang
Hal. 11
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang
Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
14.3 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan
kepada Pihak penyedia selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
14.4 PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.4.1 Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan
material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out),
sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock
material.
14.4.2 Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan
sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi
tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.4.3 Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Pengawas.
14.4.4 Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase/pemasukan dari kandungan
air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar
harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
15. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Pengawas / PPTK seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir / ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan /
proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas / PPTK dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas dan PPTK berhak
memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Pelaksana, yang mana segala kerugian yang diakibatkan
Hal. 12
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Pihak Penyedia sepenuhnya.
Disamping itu pihak Penyedia tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari
harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Pihak Penyadia harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium
Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pengawas / PPTK.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Pihak Penyedia
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Pengawas / PPTK, Pihak Penyedia harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 16 :
16. SUPPLIER DAN SUB PENYEDIA JASA
16.1. Jika Pihak Penyedia menunjuk Supplier dan atau Sub penyedia jasa didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Pelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu
kepada Pengawas / PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Pihak Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub penyedia jasa
dan Supplier bahan atas petunjuk Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
Pasal 17 :
17. PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi
ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Pengawas dan PPTK akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Pelaksana dari Pihak Penyedia harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan
harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang
bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian
Hal. 13
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum AASHTO T 99.
Pasal 18 :
18. DRAINASE DAN TEMBOK
18.1. Pembuatan Drainase dan Tembok tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
Pelaksana harus membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah
permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di
lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada
pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Pelaksana harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Pengawas pembersihan saluran-
saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas
daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus
dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Pelaksana dari Pihak Penyedia harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan
terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format
rencana sesuai dengan petunjuk Pengawas dan PPTK. Dan patok
permukaan /surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh
utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu
harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada
daerah sekitar utilitas itu, Pelaksana harus mempergunakan metoda konstruksi
yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam
rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Pelaksana di
lapangan baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung
jawab dari Pihak Penyedia
Pasal 19 :
19. PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
Hal. 14
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
19.1 PATOK UKUR.
19.1.1. Pelaksana lapangan harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis
sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Pengawas/ PPTK sebelum
memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Pengawas/ PPTK dapat merevisi garis-garis /
kemiringan dan meminta Pelaksana untuk membetulkan patok-patok itu.
Pelaksana harus mengajukan pemberitahuan mengenai
rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan
tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu
dapat diperiksa. Pelaksana harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan
dan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
19.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya
ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
19.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai
petunjuk Pengawas.
19.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
19.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan
lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Pengawas /
PPTK sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama
pelaksanaan pembangunan berlangsung.
19.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang
jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Pengawas untuk dibongkar.
20. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.1.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Kelas III dengan ukuran tebal 3 cm.
dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.1.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah
20.1.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
20.1.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas / PPTK.
20.1.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana lapangan harus
melaporkan kepada Pengawas dan PPTK untuk mendapatkan persetujuan.
20.1.6. Pelaksana lapangan harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak
papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 :
21. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Hal. 15
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Pihak Penyedia jasa,
tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Pengawas / PPTK, harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar
dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengawas / PPTK.
21.1.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Pengawas / PPTK, dan Pihak Penyedia jasa harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Pengawas dan PPTK
untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.1.3. Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah
siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Pengawas /
PPTK tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Pengawas/
PPTK memberikan petunjuk tertulis kepada Pelaksana apa yang harus dilakukan.
21.1.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung
hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Pengawas / PPTK, maka
Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Pengawas / PPTK.
21.1.5. Bila Pelaksana melalaikan perintah, Pengawas / PPTK berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.1.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Pihak Penyedia jasa, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.2. KEMAJUAN PEKERJAAN
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Pelaksana demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas dan PPTK
21.3. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Pengawas /PPTK telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas /
PPTK harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil
guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang
telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Pelaksana lapangan tidak berada di tempat kerja dimana Pengawas / PPTK bermaksud
untuk memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Pihak Penyedia jasa untuk menangani
pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
Hal. 16
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
bagian lainnya.
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak
terbatas pada :
Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2.PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana lapangan harus mempelajari dengan
seksama Gambar Kerja. Pelaksana lapangan harus sudah memperhitungkan segala kondisi di
lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-
pipa,instalasi existing lainnya,tianG,listrik,danpenangkalpetir Pelaksana lapangan
harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang
berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atauc
acat. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada
Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Hal. 17
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pasal 2
2. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan /
pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Pengawas tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan diantaranya:
a. Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
b. Pembersihan material yang ada di lokasi.
c. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
d. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Pengawas / PPTK.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Pengawas .
Pasal 3
3. PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1.Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak
/ site konstruksi dan dinyatakan oleh Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan
lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Pihak Penyrdia harus menjaga dan memeliharanya
dari gangguan / cacat.
∅
3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton 30 cm.
Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka
pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari
pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang pembebanan tersebut.
3.3.Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Pelaksana lapangan harus melakukan pekerjaan ini
sesuai dengan petunjuk dari Pengawas
Pasal 4
4. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Bored Pile, Poer dan Sloof
• Perataan (cut / fill )
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja .
4.1.MACAM GALIAN.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
4.1.1. Galian tanah biasa
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian konstruksi
atau galian material dan bahan baku lainnya.
Hal. 18
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada daerah
galian yang menurut pendapat Pengawas harus dilakukan pembongkaran.
4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian
batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam
Gambar Rencana.Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari
galian lantai
bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan /
halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-
konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini.Semua pekerjaan galian
harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian tersebut di atas.
Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-
ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan dalam Gambar Rencana
atau petunjuk Pengawas.
4.2.Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang
lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui
Pengawas.
4.3.Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas
serta sisa bahan bangunan.
4.4.Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-
petunjuk Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak /
site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus ditutup
urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan
5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Pihak Penyedia dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
4.6.Bila pada galian terdapat instalasi existing, Pelaksana lapangan harus mengikuti
prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7.Bila Pelaksana lapangan melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang
ditentukan dalam Gambar Kerja, maka Pihak Penyedia wajib untuk
menutupi kelebihan galian tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan
disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai
ketinggian yang diinginkan.
4.8.Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9.Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum
dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan
dimiringkan 10o kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar
Kerja, diperiksa serta disetujui Pengawas.
Hal. 19
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area
antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Pengawas , Pelaksana harus memasang konstruksi penahan (casing)
sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-
papan tebal 3 cm. diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter
8 cm. sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan lereng galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Pihak Penyedia jasa harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa
seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan
selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
Pengurugan dan pemadat
Pondasi beton setempat dan Sloof beton
Pondasi Batu Kali.
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh Pihak
Penyedia, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
5. GALIAN STRUKTUR
5.1.LINGKUP PEKERJAAN.
5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan
batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar.
Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah
digolongkan sebagai galian struktur.
5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi
termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali
5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh
Pengawas , berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan
lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
5.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai
dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
5.2.PERSYARATAN PEKERJAAN.
5.2.1. Tata letak.
Pelaksana lapangan bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Pelaksana lapangan harus menyerahkan
rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas . Bench mark yang bersifat
tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan
5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Pihak Penyedia jasa harus
diwakili oleh seorang Pelaksana lapangan yang sudah berpengalaman dalam bidang
Hal. 20
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus
dilaksanakan sesuai kontrak.
5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang
tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di
bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan
dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan
dipadatkan.
d. Pihak Penyedia bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Pengawas.
e. Pihak Penyedia harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
berada pada tempatnya.
f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan
lama, dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan metoda
khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula ( misalnya pemecah
beton / concrete breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan peralatan yang
digunakan pada pekerjaan galian tanah.
Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing
harus segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi
/ Pengawas dan PPTK. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini,
harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Batasan pembongkaran obstacle
adalah sebagai berikut :
Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai dengan kondisi
dan sifat tanah pada daerah tersebut.
Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah existing
sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton
poer dan sloof.
g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas
pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat
dari pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh
Pengawas .
Hal. 21
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
5.3.PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Pelaksana lapangan harus :
Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari
air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi ini.
Memberitahu Pengawas sebelum memulai suatu galian
apapun, agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui
dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Pengawas .
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas
pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu
ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan,
sehingga secara tertulis Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi
jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang kokoh.
5.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-
tempat dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung.
Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh
yang harus dilakukan.
5.3.4. Bila diperlukan, Pihak Penyedia / Pelaksana harus membuat turap sementara
yang cukup kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan
agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga
bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
5.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut
dan harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Pihak Penyedia jasa.
5.3.6. Pihak Penyedia jasa harus melakukan perlindungan dan perawatan yang
cukup untuk bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase,
saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pelaksana lapangan.
5.3.7. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal
dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus
dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Pelaksana lapangan harus memberitahu Pengawas
mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material
apapun tidak boleh dilakukan sebelum Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan
karakter tanah dasar pondasi.
5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat,
maka bila diperintahkan oleh Pengawas ,Pihak Penyedia jasa harus menggantinya
Hal. 22
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
dengan material berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini.
Material penggganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan
tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai
petunjuk Pengawas
5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah
dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Pihak Penyedia jasa
dalam mengerjakan kewajibannya, maka Pihak
Penyedia harus membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya
sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi
tersebut memenuhi syarat.
5.3.12. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai
material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.
5.4.AIR TANAH.
5.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Pelaksana
lapangan harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air
menggenangi galian dan alas struktur.
5.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak
dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Pihak Penyedia untuk
menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah mutlak
wewenang Pengawas / PPTK. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan
menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah
5.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang
kedap air. Bila diminta, Pelaksana lapangan harus
menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan cofferdam yang dipakainya
kepada Pengawas untuk disetujui.Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi,
secara umum harus dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap
air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan
cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta
memudahkan proses pemompaan air keluar.Bila menurut Pengawas keadaannya tidak
memungkinkan untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka
Pengawas dapat memerintahkan pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran
tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak
pada gambar atau mengikuti petunjuk Pengawas .
Lalu galian harus dikeringkandan alas pondasi diletakkan.Bila digunakan palung berbeban,
dan beban tersebut dipakai untuk
menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi
penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransferseluruh
berat palung terhadap lapisan pondasi.Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air,
maka cofferdam harus dibuat pada muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk
Hal. 23
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin
Pengawas . Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi,
maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.Setiap
pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu
sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air
diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup
keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam
atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh Pelaksana
lapangan segera setelah selesai pekerjaan sub-
struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang
telah diselesaikan.5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau
sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa
ijin Pengawas.Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson,
palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar
pondasi, Penyedia jasa harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka
tanah semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Pengawas .Bahan-bahan
yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau galian lainnya
harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Pasal 6
6. URUGAN
6.1.PEKERJAAN URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :Semua galian sampai permukaan
yang ditentukan dengan kepadatan sesuai Gambar Kerja.
Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan
sesuai Gambar Kerja.
Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas .
6.2.BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau Sirtu darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi
untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan dan mendapat persetujuan dari Pengawas .Sumber bahan urugan ini harus
mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa
mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Pengawas , baik mengenai kualitas
bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi
pekerjaan.
Hal. 24
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh
dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan
dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh
Pengawas .Daerah yang akan diurug harus dibersihkan, Bahan-bahan urugan yang sudah
ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti
oleh Pihak Penyedia atas biaya sendiri.
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain
yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa
bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan
dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Pengawas .
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali
penghamparan harus mendapat persetujuan dari Pengawas yang
menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang
disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara
yang disetujui Pengawas .
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan,
daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Pihak Penyedia
jasa harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya
sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
5.6. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Pengawas .
Hal. 25
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
1. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1.PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard yang berlaku yaitu :
a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-
15- 1991-03).
b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).
c. Standard Industri Indonesia (SII).
d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.
Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu
karakteristik minimal, sebagai berikut :
g. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
Hal. 26
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
6.4. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar
Inggris BS 12.
6.5. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, PADANG.
BATURAJA. TIGA RODA dan HOLCIM, serta memenuhi persyaratan NI-8.
Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh
pekerjaan.
6.6. Pemeriksaan
Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Pihak Penyedia harus
bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Pengawas untuk
pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai
pemeriksaan oleh
Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,
maka Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas
beban Penyedia jasa. Penyedia harus menyediakan semua semen-semen dan
beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan .
6.7. Tempat Penyimpanan
Pihak Penyedia jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak
minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen
dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan
dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang
cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan
menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-
zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi
dari 2 meter.
Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Pelaksana lapangan hendaknya mempergunakan semen menurut
urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman
semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dari
kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi
tanda yang telah disetujui oleh Pengawas.
Hal. 27
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Penyedia untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta
harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.
Pihak Penyedia jasa harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk
mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-
catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap
bagian pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan kerikil
Pelaksana harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir
dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Pelaksana untuk pembongkaran,
pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Pelaksana harus membersihkan
bahkan memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus
mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian
rupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan
kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur
tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Pihak Penyedia
jasa diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak
sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh
dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman
berikutnya.
Pasir
Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Pengawas .
Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil
dari sumber tersebut. Pelaksana harus bertanggung jawab atas
kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Pelaksana
lapangan harus menyerahkan pada Pengawas sebagai bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir
alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan
dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah
pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan.
Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merugikan kegunaan dari timbunan.
Hal. 28
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi
yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
Agregat Kasar ( Kerikil )
Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa
kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu
pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah
yang merugikan. Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak
tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus
dicuci.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan i, maka Pihak Penyedia
harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya
sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Pengawas.
1.2.3. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di
Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Pengawas untuk menetap-kan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1.2.3. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai Papan kayu Kls III + multiplex
dengan tebal minimum 9 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu Kls III ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya,
untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari
bahan lain yang disetujui oleh Pengawas .
b. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik
(schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.4. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian-
bagian yang harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-
tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja. Water stop yang digunakan adalah
NODROP dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20
cm.
1.2.5. Admixture
a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat
pengerasan beton Produk dari LEMKRA
Hal. 29
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
b. Retarder digunakan untuk memperlambat
sampai dengan waktu penuangan beton memerlukan waktu lebih dari
1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah CONPLAST
RP264M2 dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen. Pencampuran
dilakukan di Beton Molen (Mixer).
c. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai
kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer
adalah CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.3.PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-
1971. Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu
kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji
pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian
benda-benda uji harus memberikan hasil σ’bk ( kekuatan tekan beton karakteristik )
yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan
air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur
dalam perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai
pada kekentalan yang baik / tepat.
b. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai
pengecoran yang tepat dan memuaskan.
c. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
d. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton
antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
1.3.3. Pekerjaan Mengaduk
a. pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari
masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Hal. 30
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
b. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk
beton ( “batch mixer/beton mollen“ ).Pengawas
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air
harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
c. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan (lamanya)
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki.Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki dan atau diganti.Mesin pengaduk yang disentralisir harus diatur
sedemikian rupa, sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi . Mesin
pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
ditentukan. Setiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis
untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
1.3.4. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari
4,5oC. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk
di tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.Bila beton dicor pada waktu iklim
sedemikian rupa sehingga suhu dari betonmelebihi 32oC sebagai yang ditetapkan oleh
Pengawas , maka Pelaksana lapangan harus mengambil langlah-langkah yang efektif,
umpamanya
mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari
bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
1.3.5. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan
dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang
demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Pelaksana terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul
pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat
diterima dalam segi apapun dan Pelaksana lapangan harus
dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya atas
bebannya sendiri.
1.3.6. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah
pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Hal. 31
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus
dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk
maksud itu yang dapat mencegah secara efektif
melekatnya beton pada cetakan, dan akan memudahkan melepas bekisting /
cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh
Pengawas. Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak
dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-
cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.
d. Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik
dan kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama
pelaksanaan.
1.3.7 Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian
rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke
tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan
perubahan.
1.3.8 Pekerjaan Pengecoran
A. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-
sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus sudah disetujui oleh Pengawas .
B. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau
bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada
tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban
/ air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
C. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton
baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan
harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang
mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua
genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton
baru dicor.Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang
disetujui oleh Pengawas .
D. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
E. Beton boleh dicor hanya ketika Pengawas yang ditunjuk serta Pelaksana
lapangan ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah
memadai.
F. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu
pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.
Hal. 32
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh
bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja-baja tulangan, tidak
diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi,
Pelaksana harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol
jatuhnya beton.
G. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih
dari 50 cm. Pengawas mempunyai hak
untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50
cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
H. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan
yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar.
Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang hanyut
terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
I. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter.
Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya
pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit / terbatas.j.
Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang
diletakan.Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas
dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya.Semua beton harus dipadatkan dengan alat
penggetar yang
beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika
dibenamkan ke dalam beton.
1.3.9. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti
petunjuk Pengawas . Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak
diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-
cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-
permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Pengawas
b. Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka,
yaitu minimum 3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7
hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom. 21 hari untuk balok-balok, plat
lantai, plat atap dan tangga.
Hal. 33
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
1.3.10. Perawatan ( Curing )
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di
bawah ini atau disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa bahan
cair / liquid material dimana setelah mengering berbentuk
membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound)
untuk menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton, dengantakaran
pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2.
Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan
pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu
dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang
dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air
pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus
menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman
secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain
yang disetujui Pengawas sehingga selama masa
tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan
dalam perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk
campuran beton.
1.3.11. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Pelaksana lapangan harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Pengawas .
1.3.12. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar
atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang
cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan
spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Pelaksana atas
bebannya sendiri. Kecuali bila Pengawas memberikan
ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-
lubang karena keropos, ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan
pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan
beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi
pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan
Hal. 34
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
terikat ( terkunci ) di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan
yang akan terlihat jika dengan penambalan saja
akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak memuaskan kelihatannya,
Pelaksana diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding
( dengan spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1
cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai
dengan instruksi dari Pengawas .
Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan
( pencekungan atau Pencembungan ) bidang tidak boleh melebihi dari L /
1000 untuk semua komponen.
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
1. PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Hal. 35
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan adukan pasangan batu kali
b. Pekerjaan adukan pasangan bata ringan (hebel)
c. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1.Semen.Mortal
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.
1.2.2.Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari
tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.2.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit
1.2.2. Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps.
Aduk plesteran ini untuk :
a. Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar
bangunan.
b. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga
ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
c. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
1.2.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
1.2.4. Pelaksana harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
adukan kedap air.
a. Pengecoran Beton.
Sebelum
pelaksanaan pengecoran, P
el;aksana diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
Hal. 36
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran
beton hanya dapa
t dilaksanakan atas perset
ujuan
Konsultan Pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar
beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral /
spleet yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui
Pengawas.
b. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
c. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Pengawas .
Pasal 2
1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau
bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabPelaksana bersangkutan.
2. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak
konstruksi.Selama pembangunan berlangsung, Pelaksana harus menjaga keamanan bahan /
material,barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
2.1.1. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana harus membuat gambar kerja
/ shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan
koordinasi lapangan yang ada.Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
2.1.2. Pelaksana harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk
dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Penyedia jasa memperoleh SPK.
2.1.3. Pelaksana harus membuat jadwal / schedule waktu pelaksanaan, schedule tenaga
kerja, schedule pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.
Hal. 37
SPESIFIKASI
SPESIFIKASIPEMBANGUNANDRAINASEDANTEMBOKPENAHAN
DESASENABINGKECAMATANLAHAT
Skedul dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender
sesudah menerima SPK
2.1.4. Penyedia jasa harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.1.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai
dikerjakan, Pelaksana harus mendapatkan pernyataan tertulis dari
pihak Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan
bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal telah selesai dikerjakan
sesuai dengan persyaratan yang ada.Tahap-
tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian
waktu yang diserahkan oleh Pelaksana.
2.1.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Mekanikal dan
Elektrikal ini harus dihadiri pihak Pengawas, atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk ini
harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan
dari Pelaksana yang bersangkutan.Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan
sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
2.1.7. Pelaksana wajib melaporkan kepada Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila
sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.