Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
RENCANA KERJA SYARAT(RKS)
PASAL 1
UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam
buku ini.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan
dilapangan, Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan
PASAL 2
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di
bawah ini
• Kontrak
• Bestek
• Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
4. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar
yang ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan
yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Konsultan Pengawas.
5. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
6. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan.
7. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan KOnsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun Rencana
Kerja (Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) minggu sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan
disetujui oleh Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh
Direksi dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Kontraktor di tempat
pekerjaan.
3. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini
4. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi,
sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai
PASAL 4
KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Kepala Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Kontraktor harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Kontraktor.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Kontraktor harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak
setelah ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada
keberatan dari Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
PASAL 5
TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Kontraktor
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Kontraktor dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan tersebut
PASAL 6
PENGAMANAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di
seluruh lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang
belum dipasang tetap menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak diperkenankan
untuk diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
3. Pekerjaan utama dalam paket pekerjaan ini adalah rehabilitasi gedung, oleh
karenya kontraktor harus bekerja hati-hati sehingga bagian bangunan yang
tidak menjadi obyek yang direhab tidak mengalami kerusakan.
4. Kerusakan bagian bangunan yang diakibat oleh aktifitas pelaksanaan harus
diperbaiki dengan biaya ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
5. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung
6. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga
7. Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas
8. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
PASAL 7
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan- bahan dan alat-alat yang
didatangkan, jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan
cuaca pada hari yang bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Kontraktor
untuk membuatnya dalam rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas,
satu lainnya untuk Kepala Satuan Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan
Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) atas substansi laporan yang
disampaikan, jika ada koreksi dari konsultan pengawas atau PPTK maka
Laporan harian harus segera diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling
lambat 1 x 24 Jam dari saat dikembalikannnya laporan tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua
salinan untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui
oleh Kepala Satuan Kerja.
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas, PPTK dan Direksi
berlaku dan mengikat bagi Kontraktor, apabila tugas- tugas dan perintah-
perintah itu dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan
dan nama jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan-
ketentuan
7. Kontraktor wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan
pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga),
dimulai dari 0% sampai dengan 100% dan Kontraktor menyediakan dalam
album.
PASAL 8
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Kontraktor Wajib Menerapkan Sistem Manejemn Keselatan dan Kesehatan
Kerja.
2. Kontraktor diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera
mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan
3. Kontraktor Wajib Menyediakan Personil Tenaga khusus K3 untuk memastikan
Implementasi K3 dapat berjalan baik di kegiatan Konstruksi.
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
4. Kontraktor Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri untuk para pekerja dan juga
setiap orang yang memasuki wilayah proyek dan juga memasang rambu-rambu
K3 yang dipasang ditempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja
ataupun setiap orang yang memasuki wilayah proyek. Serta melakukan
pengendalian resiko terhdap kecelakaan kerja.
5. Petugas K3 Harus sering mengingatkan Pekerja agar lebih sadar memakai Alat
Pelindung Diri/Keselamatan mempunyai manfaat yang besar
6. Petugas K3 wajib melakukan pengendalian resiko Kecelakaan Kerja,
menginformasikan bahaya yang disebabkan oleh alat-alat kerja, kondisi tempat
kerja, dampak lingkungan dan jenis Pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Petugas K3 Wajib membuat Laporan tentang K3 yang terjadi dilokasi Proyek
dan dipasang dipapan informasi, terkait juga jika terjadi Kecelakaan Kerja
terhadap pekerja maka Petugas K3 harus segera melaporkan ke Owner proyek.
8. Kontraktor diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K
yang selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut
disediakan baik untuk Direksi, staf Kontraktor, termasuk pekerja-pekerja dari
pihak ketiga.
PASAL 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi (PPTK dan Konsultan Pengawas)
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi
menyatakan bagian ini baik, Kontraktor dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh
Direksi, maka Kontraktor bisa meneruskan bagian- bagian pekerjaan, yang
seharusnya diperiksa itu dianggap seolah- olah telah diperiksa dan disetujui.
Hal ini dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Kontraktor, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Kontraktor ini dibebankan kepada
Kontraktor.
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
PASAL 10
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SK SNI T-15-1991-03, AV, PTC, AUWI,
AVE dan PKKI
3. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Kontraktor/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan ,
harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam
waktu 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan
5. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Kontraktor), dan
biaya ditanggung oleh Kontraktor
PASAL 11
MATERIAL, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
1. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropik
2. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan. Adapun alat-
alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan ini meliputi :
• Bor Mesin
• Grinda Tangan
• Mesin Ketam/Serutan Kayu
• Palu
• Tangga Lipat Aluminium
• Gergaji
• Obeng
• Tang
• Kunci Inggris
• Kapak
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
• Sekop
• Sendok Semen
• Cangkul
• Meteran
• Gerobak Sorong
• Molen
3. Setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan untuk menoperasikan Peralatan
Kerja tersebut
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN POS JAGA
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Papan nama pekerjaan
2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
3. Pagar Pengaman
4. Perlengkapan K3
5. Pek. Pembersihan Lokasi
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Papan nama proyek menggunakan Banner
2. Persyaratan Bahan untuk bouplank dari kayu kelas III, untuk patok 5/7 cm dan
untuk papan 2/20 cm
3. Pagar Pengaman dipasang dibagian depan lokasi Kegiatan
4. Perlengkapan K3 yang harus minimal disediakan oleh Kontraktor adalah Helm,
Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti Obat-
obatan.
5. Pekerjaan pemberihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Papan nama pekerjaan
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,8 m x 1,2 m, dan dipasang dilokasi
proyek, 1 (satu) minggu setelah Kontraktor Pelaksana menerima Surat Perintah
Mulai Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan
nama proyek dibuat dari Banner dan dipasang pada tiang kayu 10 x 10 kayu
kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan
papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah Setempat
2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah di tetapkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail. Ukuran-ukuran dalam gambar tersebut
adalah ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
• Level ketinggian lantai ( 0,00) diambil sesuai dengan ketetapan dalam
gambar rencana. Penentuan level ini akan dilakukan oleh PPK, Konsultan
Pengawas dan Pengelola Teknis Kegiatan.
• Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran 1/4" atau
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
dengan alat ukur Theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan
dengan benang secara azas segitiga Pythagoras.
• Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
• Harus benar-benar waterpass (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku.
• Bouwplank harus terpasang kuat
3. Pagar Pengaman
Menggunakan Seng, Kayu dan tinggi 2 M
4. Perlengkapan K3
Helm, Sepatu boot, Sarung Tangan, Rompi dan perlengkapan K3 lainnya seperti
Obat-obatan. Dan juga Kontrol dari Petugas K3
5. Pek. Pembersihan Lokasi
Pembersihan Lokasi DIlaksanakan setelah semua pekerjaan dilapangan telah
selesai dilakukan.
II.PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 PEKERJAAN GALIAN, TANAH, PASIR DAN URUGAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
4. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi [ t : 5 cm ]
5. Pek. Pasir Urug Bawah Lantai [ t : 10 cm ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Tanah Timbunan bisa didatangkan dan juga bisa menggunakan tanah bekas
galian.
2. Pasir Urug menggunakan Pasir Biasa
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pek. Galian Pondasi Setempat
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
2. Pek. Galian Pondasi Batu Kali
• Letak dan titik Pondasi setempat dapat dilihat pada gambar Kerja
• Ukuran dan Jarak harus sesuai dengan Gambar
• Dapat dilakukan dengan manual atau menggunakan Alat Berat
3. Pek. Timbunan Tanah Kembali
• Dilakukan setelah Pekerjaan Pondasi selesai, baik pondasi setempat ataupun
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
pondasi Batukali
• Menggunakan tanah bekas galian
• dipadatkan
4. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi [ t : 5 cm ]
• Pasir yang bersih dari sampah dan kotoran
• Sebagai dasar untuk lantai kerja
5. Pek. Pasir Urug Bawah Lantai [ t : 10 cm ]
• Pasir yang bersih dari sampah dan kotoran
• Sebagai dasar untuk lantai kerja
2.2 PEKERJAAN PONDASI
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Pondasi Batukali ad. 1 : 4
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras,
bersudut runcing dan tidak porous
2. Semen.
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan
HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
3. Pasir.
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain
yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
4. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam,
bahan organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk
pondasi dari bamboo atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
persetujuan dari Konsultan Pengawas
2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas,
kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal 5 cm. disiram
sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan
campuran 1pc : 4ps.
4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada
bagian tengah
2.3 PEKERJAAN BETON/STRUKTUR
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Pondasi beton bertulang
2. Pek. Sloof beton bertulang [ Uk. 20 cm x 25 cm ]
3. Pek. Kolom Praktis Beton Bertulang [ Uk. 12 cm x 12 cm ]
4. Pek. Kolom beton bertulang [ Uk. 20 cm x 20 cm ]
5. Pek. Balok beton bertulang [ Uk. 12 cm x 15 cm ]
6. Pek. Plat Daag beton bertulang
7. Pek. Lantai Cor Beton
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan
HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
2. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain
yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
3. Kerikil
• Harus bersih dan bermutu baik
• Agregat kasar harus didapat dari sumber Lokal yang telah disetujui.
• berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
• Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
5. Besi Beton,
• Mutu baja/besi beton adalah jenis besi/baja lunak dengan mutu U-24
(tegangan leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2). Daya lekat baja
tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan
lainnya.
• Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton
6. Cetakan ( bekisting )
• Multiplex dengan tebal minimum 12 mm
• Papan kelas III ukuran 2/20.
• Rangka kayu ukuran 5/7, 6/10, 6/12
• Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding)
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kontraktor harus membuat kotak untuk adukan beton. Semua cetakan
dibersihkan dari segala kotoran. Cetakan harus datar dan tegak lurus,
kedudukan dan bentuknya tetap tidak bergeser maupun bergerak pada waktu
dan setelah pengecoran tetapi mudah dibongkar
2. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil
dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam
perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang baik / tepat. Dan diaduk menggunakan Molen
3. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga
tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
4. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan.
5. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
6. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
beton harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan
beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
pengawas
8. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus
dimintakan persetujuan Direksi terlebih dahulu.
9. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya rekat
10. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan
lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan
pemasangan sesuai dengan PBI ’71
11. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari
12. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor
13. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur
tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-
bahan pelaksanaan di atasnya
14. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
▪ Bagian sisi balok 48 jam
▪ Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
▪ Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
▪ Pelat beton 21 Hari
III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 PEKERJAAN DINDING
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pek. Dinding Batu Bata [ Ad. 1SP : 4PP ]
2. Pek. Plesteran [ Ad. 1SP : 4PP, t : 15 mm ]
Dilaksanakan untuk Pas. Dinding Bangunan dan Saluran Air
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu Bata
• Bentuk Empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya
rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak.
• Dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar
pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
• Batu bata bisa berasal dari pabrikasi daerah Lokal.
2. Semen
• Semen yang memiliki Mutu Baik, Contoh BATURAJA, TIGA RODA, dan
HOLCIM,
• Semen Tidak Keras
3. Pasir Beton
• Berupa butir-butir tajam dan keras
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya
• Memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971.
• Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai lokal atau pasir alam lain
yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak
4. Air
• harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Pasangan Dinding Batubata dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan
Batubata rata dan tegak. Spesi perekat menggunakan adukan dengan
komposisi campuran 1 PC : 4 PS.
2. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis Pekerjaan
pemasangan harus benar-benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat
3. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm
4. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 12 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 24 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
5. Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 4 Ps
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
6. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan
tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan
yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
7. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan.
8. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesterannya.
9. Plesteran baru harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pecah dan
sobek/retak dengan disiram air minimum 3 kali dalam 24 jam selama 7 hari
berturut-turut
3.2 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
I. LINGKUP PEKERJAAN
Seluruh item pekerjaan Pintu dan Jendela yang tertuang dalam Daftar Kuantitas
dan Harga, yaitu
1. Pas. Pintu Tipe PJ [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
2. Pas. Pintu Tipe P.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
3. Pas. Jendela Tipe J.1 [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
4. Pas. Bouvenli [ Assesoris Lengkap Terpasang ]
5. Pas. Ventilasi Keramik
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Aluminium
Menggunakan Aluminium dengan ukuran 4 inchi. Bahan yang akan diproses
fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. Bahan
aluminium yang digunakan adalah Merk Damai Abadi, Warna Coklat
2. Kaca
Kaca yang digunakan untuk Pintu dan Jendela pada kegiatan ini adalah kaca
bening memiliki tebal 5 mm dan 8 mm. dan juga untuk jendela utama
menggunakan Kaca tempered Glass
3. Asesoris
Engsel 3 Inchi untuk jendela, Tunjang Angin, Engsel 4 inchi untuk Pintu, Handle
Stainless, Kunci, Engsel Tanam merk dekson.
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh
jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain
2. Untuk semua pekerjaan menggunakan frame aluminium dengan kualitas baik
menurut penilaian Direksi. Penyetelan kusen dijaga agar permukaannya tidak
cacat
3. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan pasangan
bahan lain, seperti misalnya tembok serta bagian dalam sambungan,
sebelumnya harus dibuat sampai rata agar kusen bisa menyatu dengan
sempurna
4. Kusen-kusen baru dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu
penyetelan sampai pengecatan
5. Penyetelan kusen agar dilakukan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan
pemasangan yang herizontal terhadap keselurah kusen dalam satu bangunan.
6. Semua kusen pintu/jendela, bovenlicht terpasang harus dengan water pass.
7. Di atas kusen dengan jumlah bentangan 1,10 m atau lebih harus dipasang balok
latei beton bertulang 1 PC : 2 Ps : 3 Kr tulangan 4 dia 12 beugel dia 8 jarak 15
cm. Semua sambungan frame aluminium dibuat secara teknis, rapi, rapat dan
kuat.
8. Semua perkuatan sambungan harus menggunakan standar sambungan frame
aluminium.
9. Semua ukuran frame aluminium yang tersebut dalam gambar adalah ukuran jadi
terpasang.
10. Semua rangka daun pintu/jendela menggunakan frame aluminium kualitas baik.
Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kusen. Ukuran tebal
frame daun pintu maupun daun jendela harus sesuai gambar.
11. Pada tiap-tiap daun pintu dipasang 3 pasang engsel biasa yang dipasang dengan
sekrup kembang dan dipasang baut angin. Pemasangan sekrup engsel harus
mengebor lubang kusen terlebih dahulu, tidak boleh membuat lubang dengan
paku.
12. Bahan serta jenis pengunci harus diserahkan kepada Direksi dalam beberapa
alternatif pilihan, dan yang digunakan adalah yang dipilih dan disetujui Direksi.
13. Setiap pintu dilengkapi dengan kunci dua kali putaran berikut handel penarik
lengkap dengan perlengkapannya. Dalam penyetelan kunci pada pintu, agar
semua kunci di beri minyak olie sebelum dipasang dan dikontrol agar kunci tetap
dalam keadaan baik. Dan setiap kunci masing-masing pintu agar diberi tanda
dengan huruf (A – Z), agar mudah dalam pengecekannya.
14. Untuk pekerjaan kaca baik ukuran dan jenisnya harus sesuai gambar. Cacat
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
bahan kaca sebelum dan sesudah pemasangan akan ditolak. Semua kaca harus
benar-benar rata dan tidak menggelombang. Sebelum dipasang kaca harus
sudah mendapat persetujuan Direksi.
15. Untuk jendela kaca mati yang luasnya lebih besar dari 0,8 m menggunakan kaca
tebal 5 mm, kaca digunakan yang berkualitas baik dan tidak bergelombang
maupun tergoresPemasangan kaca harus rapat, rapi dan diberi spasi untuk
kemungkinan mengembang dan menyusut atau diberi renggangan.
3.3 PEKERJAAN LANTAI
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Lantai Granit [ Uk. 60 cm x 60 cm ]
2. Pas. Plint Granit [ Uk. 10 cm x 60 cm ]
3. Pas. Lantai Keramik KM/WC [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
4. Pas. Dinding Keramik [ Uk. 40 cm x 40 cm ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Granite
• Ukuran 60 cm x 60 cm
• Kualitas Baik, Merk Setara Indograss, Garuda , Granito dan lain nya
• Permukaan Licin
2. Keramik
• Ukuran 40 cm x 40 cm
• Kualitas Baik, Merk Setara Mulia
• Untuk Lantai Permukaan Kasar
• Untuk dinding kamar mandi permukaan Licin
3. Bahan Perekat menggunakan Spesi ad. 1 : 3, Bahan pengisi Semen berwarna
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Bidang-bidang yang akan diberi penutup lantai harus sudah betul-betul bersih
rata dan sempurna
2. Lapisan pasir bawah lantai harus sudah dipadatkan, dengan disiram air sedikit
demi sedikit
3. Jika terdapat kekurang sempurnaan konstruksi yang berada di bawah lantai,
maka Kontraktor wajib menyempurnakannya. Dan apabila terdapat cacat atau
kurang baik yang diakibatkan kurang sempurnanya konstruksi-konstruksi yang
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
berada di bawah lantai maka Kontraktor harus membomgkar dan
memperbaikinya dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor
4. Penghamparan adukan beton baik untuk rabat beton maupun plat beton
bertulang mengikuti Pasal 08 – Pekerjaan Beton dalam rencana kerja dan
syarat ini
5. Permukaan lantai yang baru dikerjakan harus dijaga/dilindungi dari segala
gangguan misalnya tekanan, senggolan atau penggeseran sampai kondisi
beton cukup umur atau mengeras
6. Perawatan permukaan lantai mengikuti Pasal Pekerjaan Beton dalam rencana
kerja dan syarat
IV. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Instalasi Titik Lampu ( Kabel + Assesoris Terpasang )
2. Pas. Instalasi Saklar ( Kabel + Assesoris Terpasang )
3. Pas. Instalasi Stop Kontak ( Kabel + Assesoris Terpasang )
4. Lampu Downlight 14 Watt
5. Saklar Tunggal
6. Saklar Ganda
7. Stop Kontak Ganda
8. Stop Kontak AC
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2,5 dan NYA 3 X
2,5, , jumlah inti disesuaikan dengan gambar
2. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar
3. Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalam gambar
4. Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan
membuat sendiri
5. Lampu ruangan yang digunakan adalah Lampu Down light 10 W ( harus ada
persetujuan dari direksi sebelum dipasang
6. Saklar yang digunakan setara Panasonic
7. Stop kontak yang digunakan setara Panasonic
8. Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan
aman)
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Kabel yang digunakan harus kabel metal, atau yang setara dan telah lulus uji
dari PLN (mendapatkan sertifikat tanda uji dari LMK PLN)
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
2. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar
3. Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya
4. Pada beberapa tempat yang menimbulkan getaran atau yang ditunjukkan
dalam gambar, harus digunakan flexibel konduit lengkap dengan alat-alat
bantunya
5. Bentuk panel listrik yang berdiri sendiri untuk panel utama (MDP
kapasitas minimal 50 Kva) dan panel tenaga, sedangkan yang terbenam di
dalam tembok untuk panel penerangan
6. Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada sisi sebelah kecuali
stop kontak lantai atau yang ditentukan lain. Terminal kabel masuk disesuaikan
dengan kabel masuk
7. Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai dengan
peraturan yang berlaku beserta syarat-syarat tercantum dalam RKS ini serta
gambar-gambar yang ada
9. Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya
kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
10. Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan klem
sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
11. Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak
menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan
terakhir diberi penutup atau dop. Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
12. Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau
penggantian lampu harus aman dari bahaya sentuhan.
13. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah
selesai diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui
oleh Direksi.
14. Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan
pengujian bila Direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
15. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
pengujian keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda tangani/diserahkan
oleh pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
16. Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
kontraktor wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
mendapatkan hasil yang baik. Pengujian dilakukan pada semua bagian (group)
instalasi
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
V. PEKERJAAN PLUMBING
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pas. Pipa PVC 1 1/2 "
2. Pas. Pipa PVC 4 "
3. Pas. Pipa PVC 3”
4. Pas. Kran 3/4
5. Pas. Closed Jongkok
6. Pek. Septitank
7. Pek. Tedmon Kap. 1M3
8. Mesin Air
9. Pas Floor Drain
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Seluruh Pipa Menggunakan Pipa PVC Merk Wavin
2. Kran Menggunakan Bahan stainless
3. Closed jongkok dengan bahan keramik, merk American standar
4. Untuk septitank menggunakan septitank manual. Dengan ukuran 1,6 m x 1 m x
1,5 m
5. Tedmon berbahan plastic
6. Mesin air Tipe jet pump merk Sanyo
7. Floor drain berbahan stainless
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Seluruh Pekerjaan Pas. Pipa disesuaikan dengan gambar dan kondisi lapangan
2. Sambungan antar pipa diberikan perekat lem
3. Posisi closed jongkok disesuaikan dengan kondisi pada saat pemasangan
dilapangan.
4. Tedmon ditempatkan diatas pos jaga.
VI. PEKERJAAN FINISHING
1. Pek. Pengecatan Dinding [ Interior ]
2. Pek. Pengecatan Dinding [ Eksterior ]
II. PERSYARATAN BAHAN
1. Cat tembok berkualitas baik dan mudah dibersihkan, setara Catylac, Nippon
Paint
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
2. Cat besi yang digunakan berkualitas baik
3. Cat meni digunakan sesuai dengan penggunaan cat
4. Warna-warna cat yang digunakan akan ditentukan oleh Direksi
5. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Direksi
III. PEDOMAN PELAKSANAAN :
1. Bidang yang akan dicat tembok sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok memakai kain yang dibasahi dengan air. Setelah kering didempul
pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin.
2. Selanjutnya diplamour secara merata dan di amplas/diambril, baru kemudian
dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau
dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik dan tertera pada brosur
pemakaian dari pabrik penghasil cat
3. Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengecatan yang
rata dan baik
4. Pengecatan tidak boleh berganti ganti kuas, agar tidak tercampur warna lain
5. Pekerjaan ini dilakukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMASANGAN PALANG PINTU PERLINTASAN
I. PENJELASAN
1. Spesifikasi ini merupakan persyaratan bagi pekerjaan system palang pintu
perlintasan sebidang
2. Bila ada modifikasi dari peralatan pintu perlintasan sebidang yang dilaksanakan
oleh kontraktor, harus tidak mengganggu jadwal dan pola operasi kereta api
II. PERATURAN YANG BERLAKU
Peraturan Berikut merupakan bagian dari spesifikasi teknis
1. PM 44 Tahun 2018 tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan kereta api
2. PM 45 Tahun 2018 tentang persyaratan teknis peralatan telekomunikasi kereta
api
3. PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
antara jalur kereta api dengan jalan
4. PM 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas
5. PM 14 tahun 2021 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan
6. PUIL ( Persyaratan Umum Instalasi Listrik )
7. SNI ( Standar Nasional Indonesia )
8. Peraturan terkait yang berlaku.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Untuk pekerjaan pembangunan baru pintu perlintasan sebidang akan dilaksanakan
di lokasi, antara lain yaitu :
- KM 431 ( Jln. guru guru – Jln. RE. Martadinata, Area SMK Negeri I Lahat )
- KM 432 (Jln. Veteran – Jln. RE. Martadinata, Area Bendeng Bandar
Agung/Lapangan Bola )
- KM 433 (Jln. Residen Amaludin – Jln. RE. Martadinata, Area Pertamina/Sukaratu
)
IV. PERANGKAT UTAMA PINTU PERLINTASAN SEBIDANG
Satu unit palang pintu perlintasan kereta api, terdiri dari :
1. Catu daya ( Power Supply )
- Catu daya utama menggunakan sumber daya dari PLN
- Catu daya cadangan berupa UPS ataupun genset
2. Lengan Pintu Perlintasan ( Barrier Gate )
- Terbuat dari kayu berkualitas baik ( kayu kelas II ), dilapisi cat dasar epoxy dan
cat warna Panthone white ( putih ) dan merah
- Lengan ayun kuda-kuda palang pintu terbuat dari besi
- Meja control panel yang mengatur lengan pintu perlintasan
3. Sistem Proteksi ( Grounding System )
- Dibuat sedemikian rupa agar memudahkan dalam melakukan
pemeriksaan,perawatan dan pengujian secara periodic
- System pentanahan dengan tahanan maksimum 1 Ohm
- Mampu menyalurkan arus induksi petir tanpa terjadi kerusakan pada peralatan
palang pintu serta tahan korosi.
4. Peringatan untuk petugas penjaga
- Tanda peringatan kedatangan kereta api bagi penjaga perlintasan berupa
alarm/buzzer
5. Lampu Peringatan ( Flashing Lamp )
- Waktu bergantian menyala kedua lampu 60 kali/menit
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
- Memenuhi standar kuat cahaya paling rendah 650 candela
- Terlihat jelas padak jarak paling sedikit 300 m oleh pengguna jalan disegala
cuaca
- Dapat berfungsi 2 s/d 4 detik sebelum portal menutup dan membuka
6. Sirine pengeras suara ( audible alarm )
- Impedensi pengeras suara 8-16 Ohm
- Daya masuk 15 watt
- Frekuensi respon 400 hz – 4000 hz
- Nada suara 115 db ( pada jarak 1m )
- Tahan terhadap hujan
- Dipasang dan ditempatkan dibagian atas tiang isyarat lampu
peringatan/larangan.
7. System komunikasi
- Menggunakan radio Rig
- Menggunakan handly talkie
- Imformasi yang diterima harus bersih dan jelas
- Setiap pembicaraan harus direkam
- Penempatan perlatan didalam pos jaga
- Dilengkapi dengan system proteksi
- Dilengkapi indicator pengatur kekerasan suara
8. Patok Pengaman ( Delineator )
- Menggunakan pipa besi dia. 5” tebal 2 mm panjang 1,1 m
- Dicat menggunakan warna hitam dan kuning
9. Rambu-rambu lalu lintas/Peringatan
- Dibuat menggunakan plat, diberi tiang
- Dipasang sebelum masuk pintu perlintasan
- Gambar dan tulisan peringatan harus jelas.
V. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Setelah peralatan selesai dipasang dengan lengkap dan telah sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan, kontraktor diharuskan melakukan pemeriksaan
dan pengujian yang dilaksanakan dilapangan, minimal pemeriksaan meliputi :
- Pemeriksaan visual
- Pengujian fungsional system
- Dibuat dalam bentuk form standar dari konsultan pengawas
Rencana Kerja Syarat
Dan Spesifikasi Teknis
Pembangunan Pos Jaga dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Diwilayah Kabupaten Lahat
VI. JAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU
1. Garansi pemasangan selama 24 bulan sejak serah terima pertama untuk semua
peralatan yang terpasang. Kontraktor harus memperbaiki setiap gangguan pada
instalasi dan peralatan. Jaminan ini mencangkup kegagalan desain dan
kesalahan instalasi tanpa tambahan biaya ke pemberi tugas.
2. Garansi peralatan minimla 2 tahun untuk semua peralatan yang dipasang
3. Garansi untuk alat sirine minimal 5 tahun
4. Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki atas mutu pekerjaan yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengetahui Dbuat Oleh
Kepala Dinas Perhubungan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Kabupaten Lahat Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat
Selaku Pengguna Anggaran
Drs. H. DESWAN IRSYAD, M.Pdi FARLIN OCTAPIAN, SE
NIP. 196812281993021001 NIP. 197710062007011003