| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020683439651000 | Rp 1,152,475,350 | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
CV Griyatirta | 03*6**2****57**0 | - | - |
| 0023668833653000 | Rp 932,254,125 | Peserta dinyatakan GUGUR Evaluasi Kualifikasi karena TIDAK menyampaikan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD- BUPBPJ) dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bidang Alat Penerangan Jalan yang masih berlaku. sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi. | |
PT Sarana Surya Gemilang | 04*3**7****48**0 | - | - |
PT Mega Sakina Raya | 02*7**8****54**0 | - | - |
CV Insan Sinar Mandiri Situbondo | 06*8**1****56**0 | - | - |
| 0719684375608000 | - | - | |
| 0210018909028000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0808817696722000 | - | - | |
| 0315564211625000 | - | - | |
| 0210266615656000 | - | - | |
| 0022682702656000 | - | - | |
| 0715189627656000 | - | - | |
| 0021625306656000 | - | - | |
PT Fajero Karya Jaya | 06*9**8****26**0 | - | - |
Bumdesa Bersama Abadi Djaya Lkd | 04*4**9****56**0 | - | - |
Mahesa Cipta Creative | 03*2**0****52**0 | - | - |
| 0024407181651000 | - | - | |
| 0311547376656000 | - | - | |
Tigajayalintaspersada | 08*0**0****26**0 | - | - |
| 0033360751609000 | - | - |
Nama Paket Pengadaan : Pengadaan dan Pemasangan PJU Kabupaten Situbondo (Tahap 2)
Satuan Kerja : D i n as Perhubungan Kabupaten Situbondo
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Situbondo
Volume Pekerjaan : 75 Unit
Sumber Dana : APBD TA. 2025
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.180.791.901,00
Nilai HPS : Rp. 1.165.311.856,00
Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Konstruksi
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Perencanaan : PENGADAAN DAN
PEMASANGAN PJU KABUPATEN SITUBONDO (TAHAP 2)
b. Istilah “ Pekerjaan “ mencakup semua penyediaan tenaga kerja ( tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya ), bahan bangunan dan peralatan /
perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
gambar – gambar rencana, berita acara rapat penjelasan pekerjaan serta
addenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan – ketentuan umum dan
2. PERATURAN
peraturan seperti tercantum dibawah ini juga segala perubahan – perubahan
TEKNIS UMUM
hingga kini yaitu :
1. Peraturan Beton Indonesia Th 1971
2. SNI-03-2847-2002 tentang Tata cara perencanaan struktur beton untuk
bangunan gedung
3. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
4. Permen PU No. 45/PRT/M/2007 tentang : Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
5. Permen Perindustrian Republik Indonesia No. 87/M-
IND/PER/9/2009 tentang : Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan
Label pada Bahan Kimia
6. Peraturan Perburuhan Indonesia ( tentang pengerahan tenaga kerja )
antara lain tentang larangan memperkerjakan anak – anak dibawah umur.
7. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
tempat kegiatan konstruksi.
8. Peraturan – peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai
bangunan- bangunan
9. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia.
12. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diubah dengan undang
undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2020
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2018
14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan
Batu Bara.
15. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27
Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan
16. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 Tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan
Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan Dan Tanda Daftar Badan Usaha
Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
3. DOKUMEN a. Dokumen kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
KONTRAK 1. Surat perjanjian pekerjaan
2. Surat penawaran harga dan perincian penawaran
3. Gambar – gambar kerja / pelaksanaan
4. Rencana kerja dan syarat – syarat
b. Kontraktor wajib meneliti gambar – gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan / ketidaksesuaian
antara RKS dan gambar – gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan gambar lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan /
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
detail, maka yang dipakai adalah gambar detail.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan–bahan
yang dipakai dalam Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan
gambar, maka Dokumen Pengadaan yang diikuti.
4. Bila kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar– gambar
yang ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun
konstruksi dengan Dokumen Pengadaan, maka kontraktor
berkewajiban untuk menanyakan kepada Pengawas/Direksi secara
tertulis.
5. Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-
hal tersebut diatas, setelah menerima dokumen dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor diharuskan meneliti
kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan
Berita Acara Rapat Penjelasan .
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanaan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Kontraktor pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak – pihak lain.
4. NAMA DAN Nama PPK : Ir. RIKWAN SUGIHARTONO, MM
ORGANISASI PPK Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo
5. SUMBER DANA - Untuk pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari Aggaran Pendapatan dan
DAN PERKIRAAN Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
BIAYA - Pagu anggaran sebesar : Rp. 1.180.791.901,00
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak
6. JANGKA WAKTU SPMK oleh PPK dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender
PELAKSANAAN
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
7. KUALIFIKASI ketenagalistrikan melalui LSBU dan teregister di SI UJANG GATRIK
PENYEDIA (https://sbudjk.esdm.go.id) klasifikasi/ layanan Bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik sub bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Rendah, yang diakreditasi oleh Kementrian ESDM atau Dirjen
Ketenagalistrikan yang masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
2. Memiliki pengalaman pada bidang pekerjaan Kualifikasi Kecil kecuali
bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
3. Memiliki dan melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan (TD- BUPPJ) dan Tanda Daftar Badan Usaha
Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD- BUPBPJ) dari Kementrian
Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, yang masih berlaku
dengan keterangan sebagai berikut
- Klasifikasi Bidang : Alat Penerangan Jalan
II. LINGKUP PEKERJAAN
1. KETERANGAN Yang termasuk dalam kontrak pekerjaan utama ini adalah (Point C) :
UMUM A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Pondasi
C. Pekerjaan Pemasangan PJU
D. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada perencanaan dan Bill Of
Quatity ( B.Q )
2. JENIS DAN MUTU 1) Jenis dan mutu bahan yang digunakan diutamakan produksi dalam
BAHAN negeri yang berkualitas baik, sesuai Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri
Penertiban Aparatur Negara Nomor : 472/KPB/XII/80, tanggal 23
Desember 1980 dan KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 beserta
perubahannya.
2) Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi
yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi
syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas
(secara tertulis).
3) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam Dokumen Pengadaan
ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41, PBI-1971 dan PUBI-1982
serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
4) Bila bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenis-
jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa
macam mutu, maka harus ditetapkan untuk melaksanakan mutu I
(satu) untuk dipergunakan.
5) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas
Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan
dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
6) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata
masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang
resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
8) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh PPK atau
Pengelola Teknik harus segera disediakan tanpa kelambatan atas
biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan standart. Contoh
tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap
bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata
bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
9) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
10) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di
bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan
disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal- pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang
telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan
pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
• Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek
untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat
yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan
kondisi sesuai persyaratan di atas.
• Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur, asam, garamdan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang
lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai
1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang
gradasinya mendapat rekomendasi dari laboratorium.
• Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI
1971.
11) Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan
3. GAMBAR - kualitas dan type dari barang-barang yang disetujui oleh PPK.
GAMBAR
1) Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar denah,
tampak, potongan, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan
sebagainya yang telah dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah
disampaikan kepada kontraktor beserta dokumen-dokumen lain.
Kontraktor tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari PPK/Direksi. Gambar-gambar tersebut tidak boleh
diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan kontraktor ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
2) Gambar-gambar Tambahan
Apabila Direksi menganggap perlu untuk membuat gambar- gambar
tambahan detail (gambar penjelasan) maka Konsultan Perencana harus
membuat tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-gambar tersebut
termasuk dalam suatu kesatuan Dokumen Pelaksanaan/Kontrak.
3) As Build Drawing
Gambar sesuai dengan sebagaimana yang dilaksanakan untuk semua
pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik perubahan
atas perintah PPK atau tidak, kontraktor harus membuat gambar-gambar
yang disesuaikan dengan apa yang telah dilaksanakan (As Build
Drawing). Yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar
kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatan ditanggumg
oleh kontraktor.
4) Gambar-gambar ditempat Pekerjaan
Kontraktor harus menyimpan dilokasi pekerjaan 1 (satu) set gambar-
gambar lengkap, kontrak pelaksanaan termasuk Dokumen Pengadaan,
Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule, gambar-gambar perubahan
terakhir pada masa pelaksanaan pekerjaan (dalam kondisi baik dapat dibaca
dengan jelas), agar tersedia jika sewaktu-waktu PPK/Direksi atau petugas
yang berwenang memerlukannya.
4. PERSIAPAN DILAPANGAN
1) Keamanan Bahan Bangunan
Kontraktor disarankan untuk mengamankan bahan-bahan bangunan yang
akan digunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-
bahan bangunan, kontraktor diwajibkan menyediakan ruang untuk
keperluan Direksi dengan perlengkapannya : buku tamudan buku direksi
seperlunya.
2) Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan disarankan
untuk diadakan oleh kontraktor, bilamana diperlukan disesuaikan dengan
kebutuhan dan kepentingan pekerjaan. Apabila jalan masuk sudah
ada milik pihak lain, maka apabila pekerjaan telah selesai, segala
kerusakan dibetulkan kembali seperti semula dengan biaya yang
dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor.
5. JADWAL Pada saat kontraktor akan memulai pelaksanaan di lapangan atau setelah
PELAKSANAAN kontraktor menerima SPMK harus segera mengadakan persiapan antara
lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart atau
kurva S secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu
yang direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan
dalam kontrak dan harus disahkan PPK. Bar Chart atau kurva S tersebut
harus selalu berada di lokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanan pekerjaan di lapangan dengan diberikan tanda
garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan semua pihak harus
segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang
akan terjadi.
6. ALAT – ALAT 1) Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus
PELAKSANAAN / menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana peralatan
PENGUKURAN pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kualitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan lain
sebagainya.
2) Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar
(waterpas) dan tegak lurusnya bangunan lurusnya bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat ukur waterpas instrumen (theodolite).
7. SYARAT – SYARAT (1) Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah
CARA yang baik antar pekerjaan dan tidak akan mengerjakan tenaga kerja
PEMERIKSAAN yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
BAHAN BANGUNAN diserahkan kepadanya.
(2) Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru
dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
(3) Dalam pengajuan penawaran kontraktor harus mempertimbangkan biaya-
biaya pengujian/pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Di luar jumlah
tersebut kontraktor tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
(4) Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan.
(5) Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor
dilapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan
Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
(7) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor
tetapi ternyata tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan atau gambar
dan ditolak Konsultan Pengawas, maka harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor dalam
waktu yang telah ditetapkan Konsultan Pengawas.
(8) Kontraktor wajib melaksanakan tes mutu bahan bangunan, misalnya
: besi beton dan pekerjaan baja kepada Balai Penelitian Bahan-bahan
(Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti, setiap bahan yang akan
didatangkan dilokasi pekerjaan, sebelum bahan
didatangkan seharusnya Kontraktor dapat menunjukkan hasil penelitian/tes
Laboratorium dan biaya penelitian ditanggung oleh Kontraktor.
(9) Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru
dan semua pekerjaan akan berkualitas baik, bebas dari cacat.
8. PEKERJAAN TIDAK (1) PPK berhak mengeluarkan instruksi agar kontraktor membongkar
BAIK pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur
untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik
yang sudah maupun yang belum dimasukan dalam pekerjaan atau yang
sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pengerjaan dan sebagainya menjadi
beban kontraktor, untuk disempurnakan sesuai kontrak.
(2) PPK berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan yaitu pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja
yang tidak sesuai dengan kontrak.
(3) PPK boleh (tetapi tidak dengan secara tidak adil atau
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki
pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
9. KUANTITAS DAN a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk harus dianggap seperti
KUALITAS apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam
PEKERJAAN uraian dan syarat-syarat.
b. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang merubah atau mempengaruhi
penerapan atau interprestasi dari apa yang tergantung dalam syarat-
syarat ini.
c. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau
pengurangan bagian-bagian dari gambar atau uraian dan syarat- syarat
tidak boleh merubah (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh PPK.
d. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-
waktu diberikan kepada kontraktor tidak boleh merupakan bagian
dari kontrak inidan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga tetap
digunakan, meskipun ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan
harga pasar.
e. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau ketetapan-ketetapan yang
tepat dari syarat-syarat inidan taat kepada pasal-pasal dari syarat-syarat ini,
segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga
kontrak harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang
bersangkutan.
10. PEKERJAAN a. Pekerjaan bouwplank dilaksanakan untuk menentukan koordinat
BOUWPLANK bangunan rencana berikut penentuan elevasi agar diperoleh posisi bangunan
yang sesuai dengan rencana.
b. Bahan yang dipakai :
Tiang : Kayu bekisting ukuran minimum 5 / 7 cm jarak
Min 100 cm.
Papan duga : Kayu bekisting ukuran 3 / 20 cm yang diketam satu sisi
/permukaan atasnya.
c. Tiang penyangga papan bouwplank harus menancap kuat kedalam tanah
dengan jarak interval maximum 1,50 m tegak lurus. Jarak dari galian
paling tepi dibuat 2.00 m.
d. Papan duga dibuat dengan elevasi + 0.50 dari lantai rencana dan dipaku 2
bh pada setiap tiang.
e. Elevasi lantai rencana ditentukan nanti dilapangan. Konsultan Pengawas
harus membuat Berita Acara penentuan elevasi yang disetujui bersama
antara Pemberi Tugas , Konsultan Perencana , Konsultan Pengawas dan
Kontraktor Pelaksana.
f. Pada sisi dalam papan duga juga harus diberi tanda/marking yang
menunjukkan koordinat sesuai dengan koordinat yang ada dalam gambar
rencana .Pada penampang atas diberi tanda koordinat permanent dari paku,
hal ini penting untuk menjaga jika marking dari cat sudah buram tidak
perlu lagi mengadakan pengukuran ulang.
g. Kontraktor berkewajiban menjaga posisi bouwplank dari segala
gangguan baik dari pengoperasian alat alat maupun aktifitas pekerja.
h. Bechmark (BM) atau titik tetap dibuat diluar area aktifitas yang terbuat
dari pasangan bata merah ukuran 40 x 40 cm kedalaman minimum 50 cm
dari permukaan tanah yang ada, pada tengah permukaan atas diberi
titik tetap terbuat dari baut dia 12 mm dengan kepala baut
pada posisi atas, elevasi permukaan kepala baut harus tertulis pada lantai
pasangan.
i. Kontraktor wajib menjaga BM ini agar tidak rusak minimum sampai
dengan habisnya masa pemeliharaan. Kontraktor juga berkewajiban
melakukan pengukuran elevasi setiap bulan untuk memeriksa penurunan
bangunan , hasil pengukuran elevasi tersebut dilaporkan ke
Konsultan Perencana dan diketahui Konsultan Pengawas.
j. Identifikasi bahaya pada tipe pekerjaan Bouplank yaitu :
• Terpeleset/terperosok
• Tertimpa Alat
B. PEKERJAAN
STRUKTUR / SIPIL
1. PEKERJAAN GALIAN A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Galian Harus Memenuhi Syarat-Syarat Seperti Yang Ditentukan
Dalam Gambar. Kontraktor Harus Menjaga Supaya Tanah Di Bawah
Dasar Elevasi Seperti Pada Gambar Rencana Atau Ditentukan Oleh Direksi
Lapangan, Tidak Terganggu, Jika Terganggu Kontraktor Harus Mengurug
Kembali Lalu Dipadatkan Sesuai Syarat Yang Tertera Dalam Spesifikasi Di
Bawah Ini.
B. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
1. Semua Galian Harus Dilaksanakan Sesuai Dengan Gambar Dan
Syarat-Syarat Yang Ditentukan Menurut Keperluan.
2. Dasar Dari Semua Galian Harus Waterpas, Bilamana Pada Dasar Setiap
Galian Masih Terdapat Akar-Akar Tanaman Atau Bagian- Bagian
Gembur, Maka Ini Harus Digali Keluar Sedang Lubang- Lubang Tadi
Diisi Kembali Dengan Sirtu, Disiram Dan Dipadatkan Sehingga
Mendapatkan Kembali Dasar Yang Waterpas.
3. Terhadap Kemungkinan Adanya Air Di Dasar Galian, Baik Pada Waktu
Penggalian Maupun Pada Waktu Pekerjaan Pondasi Harus Disediakan
Pompa Air Atau Pompa Lumpur Yang Jika Diperlukan Dapat Bekerja
Terus Menerus, Untuk Menghindari Tergenangnya Air Pada Dasar
Galian.
4. Kontraktor Harus Memperhatikan Pengamanan Terhadap Dinding Tepi
Galian Agar Tidak Longsor Dengan Memberikan Suatu Dinding
Penahan Atau Penunjang Sementara Atau Lereng Yang Cukup.
5. Juga Kepada Kontraktor Diwajibkan Mengambil Langkah-
Langkah Pengamanan Terhadap Bangunan Lain Yang Berada Dekat
Sekali Dengan Lubang Galian Yaitu Dengan Memberikan Penunjang
Sementara Pada Bangunan Tersebut Sehingga Dapat Dijamin Bangunan
Tersebut Tidak Akan Mengalami Kerusakan.
6. Semua Tanah Kelebihan Yang Berasal Dari Pekerjaan Galian, Setelah
Mencapai Jumlah Tertentu Harus Segera Disingkirkan Dari Halaman
Pekerjaan Pada Setiap Saat Yang Dianggap Perlu Dan Atas Petunjuk
Direksi Lapangan.
7. Bagian-Bagian Yang Akan Diurug Kembali Harus Diurug Dengan Tanah
Yang Bersih Bebas Dari Segala Kotoran Dan Memenuhi Syarat-Syarat
Sebagai Tanah Urug. Pelaksanaannya Secara Berlapis-Lapis Dengan
Penimbrisan Lubang-Lubang Galian Yang Terletak Di Dalam Garis
Bangunan Harus Diisi Kembali Dengan Tanah Urug Yang Diratakan Dan
Diairi Serta Dipadatkan Sampai Mencapai 95% Kepadatan Kering
Maksimum Yang Dibuktikan Dengan Test Laboratorium.
8. Perlindungan Terhadap Benda-Benda Berfaedah. Kecuali Ditunjukkan
Untuk Dipindahkan, Seluruh Barang-Barang Berharga Yang
Mungkin Ditemui Di Lapangan Harus Dilindungi Dari Kerusakan, Dan
Bila Sampai Menderita Kerusakan Harus Direparasi/Diganti Oleh
Kontraktor Atas Tanggungannya Sendiri. Bila Suatu Alat Atau
Pelayanan Dinas Yang Sedang Bekerja Ditemui Di Lapangan Dan
Hal Tersebut Tidak Tertera Pada Gambar Atau Dengan Cara Lain Yang
Dapat Diketahui Oleh Kontraktor Dan Ternyata Diperlukan
Perlindungan Atau Pemindahan, Kontraktor Harus Bertanggung Jawab
Untuk Mengambil Setiap Langkah Apapun Untuk Menjamin Bahwa
Pekerjaan Yang Sedang Berlangsung Tersebut Tidak Terganggu. Bila
Pekerjaan Pelayanan Umum Terganggu Sebagai Akibat Pekerjaan
Kontraktor, Kontraktor Harus Segera Mengganti Kerugian Yang Terjadi
Yang Dapat Berupa Perbaikan Dari Barang Yang Rusak Akibat
Pekerjaan Kontraktor. Sarana Yang Sudah Tidak Bekerja
Lagi Yang Mungkin Ditemukan Di Bawah Tanah Dan Terletak Di
Dalam Lapangan Pekerjaan Harus Dipindahkan Keluar Lapangan
Ketempat Yang Disetujui Oleh Direksi Lapangan Atas Tanggungan
Kontraktor.
C. Identifikasi bahaya pada tipe pekerjaan Galian yaitu :
Longsor
Terpeleset/Terperosok
Akses licin/curam
Kejatuhan Benda/Material
Kecelakaan kerja saat menggunakan alat (Misal linggis, bodem,
cangkul DLL.)
D. Pengendalian resiko pada tipe pekerjaan galian yaitu :
Dinding turap
Stabilisasi tanah
Pagar pengaman
1. Scope pekerjaan :
2. PEKERJAAN PONDASI
Meliputi semua tenaga, equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua
& BETON STRUKTUR
pekerjaan beton sesuai dengan gambar–gambar konstruksi dengan
memperhatikan ketentuan–ketentuan tambahan dari arsitek, perencana dalam
pelaksanaannya.
2. Pedoman pelaksanaan :
Kecuali ketentuan lain dalam ketentuan – ketentuan berikut ini maka sebagai
pedoman untuk pelaksanaan beton sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia
dan PBI 1971.
3. Beton yang disyaratkan dalam pekerjaan ini sebagai berikut :
JENIS
MUTU SLUMP TYPE/JENIS
PEKERJAAN
Pondasi Tiang K 175 8 ~ 12 Site mix
PJU
Pada pelaksanaan placing concrete diharuskan menggunakan penggetar
beton mekanis type high frekwensi .
Pada kasus dimana volume placing concrete cukup besar / ≥ 30 m3 diharuskan
memakai concrete pump.
Test mutu beton dilakukan oleh laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Bahan–bahan :
1. Portland cement :
Digunakan Portland cement yang umum digunakan untuk pekerjaan ini
yaitu Semen Gresik, Merk yang dipilih tidak dicampur–campur dalam
pelaksanaannya kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak Direksi /
Pengawas Lapangan. Persetujuan Direksi / Pengawasan Lapangan hanya
dapat dilakukan dalam keadaan :
a. Tidak adanya stok dipasaran dari merk yang tersebut diatas.
b. Kontraktor memberikan jaminan data – data tehnis bahwa mutu
semen penggantinya adalah dengan kualitas yang setaraf dengan
mutu semen yang tersebut diatas.
c. Batas–batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. A g r e g a t :
a. Kualitas agregat harus memenuhi syarat–syarat PBI 1971.
Agregate berupa batu pecah ex crushed stone yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
(tidak poreus). Kadar lumpur dari agregat tidak boleh melebihi
dari 4 % berat.
b. Dimensi maximum agregat tidak lebih dari 2,50 Cm dan
tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil dari
bagian konstruksi yang bersangkutan.
c. Untuk bagian dimana susunan besi beton sangat rapat
maka agregat yang dipakai adalah ukuran 1 ~ 2 cm
5. Pembesian / bending schedule
Pembesian untuk tulangan beton ditentukan memiliki mutu U 24
Pelaksanaan diharuskan mengggunakan alat bar cutter dan bar bender
mekanis . Semua jenis besi beton bekas dilarang dipakai pada proyek
ini dan juga besi yang berkarat berupa serpihan serpihan .
6. Admixtures ( bahan–bahan tambahan ) dalam adukan beton :
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan
admixtures, jika diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana.
7. Penyimpanan :
Pengiriman dan penyimpanan bahan - bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan / FIFO sistem Semen harus
didatangkan dalam bentuk kemasan sak yang tidak pecah (utuh) tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum dalam sak, segera
setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengarug cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai terbebas dari tanah semen
harus masih dalam keadaan fresh ( belum mulai mengeras ), jika ada
bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan
dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak lebih dari 5 % berat dan pada
campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang
sama.Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus
tetap terjamin. Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang terlindung
dan terpisah dari satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lapis pelindung
untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
8. Begesting dan Selimut beton :
a. Begesting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup menampung beban-beban
sementara sampai dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua
begesting harus diberi penguat datar dan silangan, sehingga
kemungkinan bergeraknya begesting selama pelaksanaan dapat
ditiadakan, juga harus cukup dapat menghindarkan keluarnya adukan /
campuran . Susunan begesting dengan penunjang–penunjang harus
teratur sehingga pada waktu pembongkaran tidak akan merusak
dinding balok atau kolom beton yang bersangkutan.
b. Kayu penyangga dan silangan–silangan adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat
dari begesting adalah menjadi tanggung jawabnya.
c. Pada bagian terendah ( dari setiap tahap pengecoran ) dari begesting
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi
dan pembersihan.
d. Kayu begesting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
air pembasahan tersebut pada sisi bawah dan untuk perancah dapat
memakai kayu atau schafolding
e. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga pembesian tidak
menempel pada bekisting, hal ini dimaksudkan untuk memberi jarak
antara tulangan dengan batas pengecoran yang nantinya menjadi selimut
beton. Untuk mencapai hal ini maka besi tulangan harus diberi beton
deking dengan mutu yang sama dengan beton yang direncanakan atau
minimal dari komposisi campuran 1PC : 2 Psr : 3Kr, ketebalan beton
deking disesuaikan dengan persyaratan minimal selimut beton. Untuk plat
beton minimal 1,5 cm, balok dan kolom minimal 2,5cm, pondasi
telapak dan poer minimal 3,5 cm.
9. Penggantian besi :
a. Dalam hal mana berdasarkan pengalaman Kontraktor terdapat kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada ,
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini
diberitahukan pada Konsultan Perencana.
Jika hal tersebut pada ( a ) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
kerja lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah
ada persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan diketahui / disetujui
oleh Pemberi Tugas
b. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana dan disetujui Pemberi
Tugas
10. Mengaduk dan pengecoran beton :
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan begesting,
tulangan beton, pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam,
penyokong, pengikat dan penyiapan permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Sebelum
pekerjaan cor dilaksanakan oleh Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam
sebelum pengecoran. Beton tidak boleh berhubungan dengan air yang
mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati specie /
mortar adukan beton yang terlebih dahulu dicor harus dibersihkan dari
adukan – adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
b. Dimana permukaan – permukaan yang harus ditutup ( dicor ) dengan
beton mempunyai sifat menyerap ( apsortetipe ) dan dimana perlu untuk
memudahkan pasangan tulangan dan pengecoran beton dasar
pondasi tanah, seperti yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor
harus memasangan lantai kerja ( blinding course ) yang terdiri
lapisan beton dengan tebal sesuai dengan ukuran dan terdapat
dalam gambar.
Lantai kerja harus dihamparkan secara merata ( Uniform ) diatas tanah
dasar pondasi dan dibiarkan mengeras selama 24 jam.
c. Pelaksanaan pengecoran diijinkan hanya waktu Konsultan Pengawas atau
wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari Kontraktor yang setaraf
ada ditempat pekerjaan.
Setelah permukaan disiapkan baik – baik, permukaan beton pada daerah
sambungan / construction joint baru harus diberi lem khusus untuk
sambungan beton. Dalam pengecoran beton pada construction joint yang
telah terbentuk, pemadatan khusus harus dijalankan agar beton yang baru
menjadi rapat betul dengan permukaan beton lama.
d. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras kecuali
dipasang atap sementara ( terpal atau sejenisnya )
Perawatan Beton:
a. Setelah dicor, beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca
sehingga terhindar dari pengeringan secara cepat dengan cara disiram
air atau direndam khusus untuk beton plat
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan
c. Beton harus dibasahi sedikitnya selama dua minggu setelah
pengecoran secara terus menerus, antara lain dengan cara
menutupinya dengan karung-karung basah, pada pelat-pelat lantai
dengan menggenangi dengan air.
d. Pada hari-hari pertama setelah selesai pengecoran, proses pengerasan
beton tidak boleh diganggu, pelat lantai tidak boleh dipergunakan
untuk penimbunan bahan-bahan atau aktivitas lainnya.
11. Identifikasi bahaya pada pekerjaan pondasi yaitu :
• Tertusuk besi atau benda tajam lainnya
• Terpeleset/Terperosok
• Kejatuhan Benda/Material
• Kecelakaan kerja saat menggunakan alat (Misal linggis,
bodem, cangkul DLL.)
12. Pengendalian resiko pada tipe pekerjaan pondasi yaitu :
• Pagar pengaman
• Sarung tangan, sepatu, helmet, baju rapat
• Gunakan helmet, safety shoes
• Pagar pelindung, safety net/deck, harness
• Tutup/lindungi ujung besi, singkirkan paku
13. Pembongkaran cetakan (bekisting) dan acuan.
a. Cetakan dan acuan beton hanya boleh dibongkar apabila bagian
konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang timbul,
kekuatan ini harus ditunjukkan oleh hasil hasil test benda uji
b. Apabila untuk menentukan saat pembongkaran cetakan tidak dibuat
benda uji, maka cetakan dan acuan beton baru boleh dibongkar pada
umur 3 minggu.
c. Apabila ada jaminan bahwa setelah cetakan dan acuan dibongkar
beban yang bekerja pada konstruksi tidak melampaui 50%, maka
pembongkaran boleh dilakukan setelah beton berumur 2 minggu. Bila
tidak ditentukan lain maka bekisting/cetakan samping dari balok,kolom
dan dinding boleh dibongkar setelah beton umur 3 hari.
14. Identifikasi bahaya pada pekerjaan bekisting yaitu :
• Tertusuk besi atau benda tajam lainnya
• Terpeleset/Terperosok
• Kejatuhan Benda/Material
• Kecelakaan kerja saat menggunakan alat (Misal linggis,
bodem, cangkul DLL.)
• perancah ambruk
• Bekisting jebol
• Jatuh
• Kepala terbentur
15. Pengendalian resiko pada tipe pekerjaan bekisting yaitu :
• Sarung tangan, sepatu, helmet, baju rapat
• Gunakan helmet, safety shoes
• Pagar pelindung, safety net/deck, harness
• Struktur harus diperkuat
• Rangka bekisting memadai
• Diberi pagar, pakai harnes
• Diberi jaring pengaman
• Lengkapi jalan akses
• Ujung besi tutup
• Gunakan sarung tangan
• Gunakan safety shoes
• Pakai helmet standar
• Tutup/lindungi ujung besi, singkirkan paku
5. PEKERJAAN Syarat – syarat material sebagai berikut :
BEKISTING JENIS
RANGKA PANEL PERANCAH
PEKERJAAN
Pondasi Tiang Papan kayu Ky. Bekisting /
PJU atau bambu
Multiplex 9
mm
UMUM
6. PEKERJAAN PJU
PJU [Penerangan Jalan Umum] atau APJ [Alat Penerangan Jalan]
adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi
penerangan pada ruang lalu lintas.
Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat
menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.
Tiang adalah penopang dari bahan logam dan/atau bahan non-logam
yang digunakan untuk menambatkan Luminer serta komponen-
komponen Alat Penerangan Jalan yang lain.
PJU/APJ yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah PJU/APJ yang
diproduksi oleh perusahaan yang memiliki TDBU Penyedia Bahan APJ
dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Standard yang digunakan adalah SNI IEC60598
Melampirkan brosur resmi
Melampirkan Sertifikat TKDN dari Kementrian Perindustrian
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Utama 90 WATT
Keterangan/Nilai/Satuan
No. Besaran
1 Daya Listrik PLN AC 220V 50Hz
2 Jenis arus listrik Alternating Current
Minimal 12 jam/hari
3 Waktu operasi (optional secara step
dimming)
4 Tinggi pemasangan
luminer
7 Meter
5 Jenis lampu Lampu LED 90 watt
6 Umur teknis lampu 50.000 jam
7 Umur operasi lampu 35.000 jam
8 Umur pemeliharaan
lampu
4.000 jam
9 Proteksi operasi Kejut listrik, efek thermal,
dan tegangan lebih
10 Kabel kelistrikan Twisted cable 2x10 mm2
11 Fabrikasi bahan Besi baja digalvanis
konstruksi tiang
12 Rumah lampu (armature) Non - corrosive
13 Lokasi pemasangan Kabupaten Situbondo
Spesifikasi Luminer
Keterangan/Nilai/Satuan
No. Besaran
a. Spesifikasi Utama Luminer
1 Daya Lampu 90Watt
2 Jenis Lampu LED multi chip
3 Standart Kualitas SNI IEC 60598-1:2016
Minimal 135
4 Efisiensi
lumen/watt
5 CRI >= 70
6 Kisaran suhu warna / CCT 3.000K s/d 5.000K
Indeks
7 IP66
perlindungan rumah
8 Umur operasi lampu 36.000 jam
Umur
9 4.000 jam
pemeliharaan
10 Suhu Operasi 0℃ s/d 70℃
b. Data Uji Luminer
1 Standar Uji Safety SNI IEC 60598 : 2016
2 Standar Uji Fotometri IES LM79
3 Standar Uji Proteksi IP66
c. Cover luminer dan Lensa
Die - cast /extrusion
1 Material aluminium high corrosion
résistance
2 Berat jenis <2.700 Kg/m3
3 Ketebalan > 2 mm
4 Proteksi korosi Cat anti korosi
5 Indeks proteksi IP 66
Resistensi terhadap radiasi
6 Resistensi
sinar matahari
7 Umur pakai > 5 tahun
Bahan tahan karat
8 Bolt, nut, washer, screws
(stainless Steel)
9 Gasket perepat (seal) Silikon
10 IK rating IK10
Tempered glass (Kaca non-
11 Lensa
acrylic) Efïsiensi minimal
90 %
Spesifikasi Konstruksi Tiang PJU Konvensional
No. Besaran Keterangan/Nilai/Satuan
a. Spesifikasi Konstruksi Beton
1 Jenis Pondasi Beton bertulang
2 Sifat Pondasi Pre Cast / Direct Cast
3 Klasifikasi Beton K175
40cm x 40cm kedalaman 1 m
4 Ukuran Pondasi
[Sesuai dengan gambar]
5 Rangka/tulangan Besi beton 8 mm dan 12 mm
b. Spesifikasi Tiang PJU
Octagonal Hot Dip Galvanis
,Segmen Bawah 4 M x 6”,
1 Jenis Tiang
Segmen Atas 3M x 5”,
Serta Tekukan 1,8M x 3”
Tinggi 7M [Sesuai dengan
2 Ukuran
gambar]
3 Ketebalan tiang Minimal 3mm
Bentuk penampang
4 Pipa oktagonal
lengan
5 Proteksi korosi Hot deep qalvanic coatinq
6 Tebal proteksi Minimal 0,75 g (micron)
7 Ukuran base plate 300 x 300 x1.6 mm
8 Umur tiang >=20 tahun
Spesifikasi Kabel dan Panel
Keterangan/Nilai/
No. Besaran
Satuan
Spesifikasi Kabel dan Panel
Kabel twist / LVTC
1 Kabel antar tiang
2x10mm
2 Kabel lampu NYM 3 x2.5mm2
3 Meter KWH Minimal 4400VA
4 Ukuran Panel Minimal 60x40x20cm
Ground rood dan BC
5 Grounding
16, untuk tiang BC 12
6 Switch Magnetic Contactor
Minimal: Main 25A, Sub
7 MCB
25A
GAMBAR TEKNIS
- TERLAMPIR
7. PEMBERITAHUAN 1. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
PENYERAHAN perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir,
PEKERJAAN kontraktor harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik sesuai
PERTAMA dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan
kontrak pemborongan.
b. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang
hasil pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.
2. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengadakan rapat kegiatan mengenai
pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak pemborongan.
b. Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor.
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima
penyerahan pekerjaan tersebut.
8. ASBUILT 1. Pihak pemborong dengan petunjuk Direksi diharuskan membuat As Built
DRAWING Drawing.
(GAMBAR 2. Pembuatan As Built Drawing tersebut berdasarkan bentuk/ keadaan
PELAKSANAAN) pelaksanaan oleh Rekanan dan disetujui secara tertulis oleh Direksi
terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan (ukuran, bentuk, peil, dan
sebagainya)
9. PERSONIL Adapun personil, peralatan dan spesfikasi teknis yang di butukan untuk kegiatan
ini adalah sebagai berikut
PERSYARATAN
Jabatan Jumlah Sertifikat Pengalaman
No
Personil (Orang) ( Melampirkan )
Sertifikat Kompetensi
Pembangunan dan Pemasangan
Pemanfaatan Tegangan Rendah/
Pembangunan dan Pemasangan
Distribusi Tenaga Listrik Min. 1
1 Pelaksana 1
Tegangan Rendah dari Tahun
Kementrian ESDM atau
Lembaga lain yang terkreditasi
Kementrian ESDM
Ahli K3
Kontruksi/
Ahli
Keselamat
Sertifikat K3Kontruksi
an Min. 0
2 1
Kontruksi/ Tahun
Petugas
Keselamat
an
Kontruksi
10. PERALATAN
Peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksaan pekerjaan masing- masing
peralatan sesuai daftar terlampir, dalam kondisi yang bisa digunakan, dan
dibuktikan dengan bukti kepemilikan / sewa yaitu :
- Peralatan utama untuk pekerjaan umum :
Nama Peralatan
No Kapasitas Jumlah Kepemilikan/Status
Utama
1 Tangga Sleding 10 M 2 bh Milik Sendiri/sewa
2 Truk 3 M3 1 bh Milik Sendiri/sewa
3 Las Listrik 900 Watt 1 bh Milik Sendiri/sewa
4 Chain Block dan tripot 2 Ton 1 bh Milik Sendiri/sewa
5 Jack Hammer 15 kg 1 bh Milik Sendiri/sewa
Keterangan : Peralatan yang di sewa melampirkan surat dukungan /
perjanjian sewa
Untuk mencapai hasil yang optimal (sesuai dengan rencana biaya, kualitas,
dan waktu), Dokumen Teknis ini disusun untuk dilaksanakan di lapangan sesuai
budget dan kualitas yang diinginkan. Dalam Pekerjaan ini kami sebagai peserta
seleksi pengadaan jasa konstruksi ini mengusulkan metode pelaksanaan
konstruksi yang tersusun dalam proses kegiatan berikut ini.
1. Pekerjaan persiapan.
2. Pekerjaan struktur.
Masing-masing unsur pekerjaan konstruksi tersebutt dapat
dideskripsikan lebih lanjut berikut ini.
M ETODE PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum konstruksi bangunan, akan dilaksanakan pekerjaan persiapan. Pekerjaan Persiapan konstruksi
diperlukan untuk menyiagakan berbagai hal yang diperlukan untuk proses pelaksanaan konstruksi bangunan gedung,
agar pada saat kegiatan dimulai semua bahan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan sudah siap di tempat.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan bisa mencapai efisiensi waktu pelaksanaan konstruksi.
Dalam Pekerjaan ini, kegiatan persiapan konstruksi akan segera dilakukan setelah penyedia jasa mendapatkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau surat resmi lainnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pekerjaan
persiapan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa kegiatan, yang antara lain sebagai berikut:
1. pembuatan dan pemasangan papan nama proyek;
2. mobilisasi tenaga kerja;
3. pembersihan lokasi proyek bila diperlukan;
4. pengukuran kembali;
5. pembuatan gambar kerja (shop drawing);
Gambaran umum masing-masing kegiatan persiapan konstruksi Pembangunan ini dapat dipaparkan sebagai
berikut.
1. PEMBUATAN DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA PROYEK
Kegiatan persiapan konstruksi diawali dengan pembuatan papan nama proyek, nama yang berisi informasi
umum proyek. Informasi umum proyek ini menjadi konsumsi publik, sehingga papan nama proyek
perlu ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan terlihat jelas bagi orang yang berada di tempat
tersebut. Informasi proyek yang perlu dicantumkan di papan nama proyek antara lain:
a. nama pekerjaan;
b. lokasi kegiatan;
c. tanggal kontrak;
d. nama kontraktor pelaksana;
e. nama konsultan pengawas;
f. nama institusi pemberi tugas;
g. nilai kontrak (rupiah) dan sumber pembiayaan;
h. waktu pelaksanaan pekerjaan;
i. dan informasi lain yang dipandang perlu.
Ukuran Papan Nama bisa dibuat fleksibel serasi dengan luas informasi yang akan dimuat, karena belum jelas
standar ukuran papam nama. Agar mudah diakses oleh banyak orang, lokasi pemasangan papan nama proyek
akan ditempatkan di depan.
Identifikasi bahaya pada tipe pekerjaan pemasangan papan nama proyek yaitu :
• Terkena alat pukul (palu)
• Tertusuk kayu atau paku
• Kejatuhan papan nama
• Terkena palu
Pengendalian resiko pada tipe pekerjaan pemasangan papan nama proyek yaitu :
• Menggunakan APD lengkap dan sesuai standart
2. MOBILISASI TENAGA KERJA
Mobilisasi tenaga merupakan kegiatan menghadirkan tenaga yang telah direkrut sesuai kebutuhan pekerjaan
di lokasi pembangunan. Tenaga yang akan dihadirkan di lapangan meliputi tenaga ahli, tenaga penunjang
(aministrasi), dan pekerja (mandor, kepala tukang, tukang, pekerja) sesuai dengan personal dalam susunan
organisasi pelaksana konstruksi di lapangan.
3. PEMBERSIHAN LOKASI PROYEK JIKA DIPERLUKAN
Lokasi kerja harus bersih dari berbagai barang/sampah yang tidak diperlukan. Setelah serah terima lahan dari
PPK yang disaksikan oleh konsultan pengawas, segera dilakukan pembersihan lahan. Sasaran pembersihan
adalah lokasi site atau tempat akan dilaksanakannya pekerjaan konstruksi benar-benar bersih dari berbagai
benda dan sampah yang dapat mengganggu kegiatan, atau bahkan mengurangi mutu hasil pekerjaan.
4. KEGIATAN PENGUKURAN KEMBALI
Data ukur harus benar-benar akurat. Pengukuran kembali perlu dilakukan untuk memeriksa kecocokan data
yang telah ada dengan lahan eksisting. Pada gambat layout perlu diperiksa posisi titik bench mark (BM),
koordinat yang ada di lapangan harus benar-benar sesuai dengan gambar kerja. Jika terjadi perbedaan
atau pergeseran titik koordinatnya, maka segera dilaporkan ke konsultan pengawas dan direksi teknis untuk
mencari jalan keluarnya dengan tetap dengan mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dalam Dokumen Kontrak. Untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal dalam menentukan elevasi dan
leveling pondasi, akan dilakukan survei ulang titik-titik pondasi menggunakan alat theodolith dan waterpass,
dengan mengacu pada data titik BM yang ada dalam gambar kerja.
5. PEMBUATAN SHOP DRAWING
Gambar kerja lapangan harus dibuat sebelum konstruksi dilakukan. Gambar kerja lapangan (shop drawing)
akan dibuat sebelum memulai pekerjaan. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, gambar ditail (shop drawing)
akan dibuat sebagai lampiran pada setiap ijin pelaksanaan pekerjaan untuk disetujui oleh konsultan
pengawas/manajemen konstruksi dan direksi teknis (kelak setelah pekerjaan konstruksi selesai dilaksanakan,
shop drawing tersebut didokumentasikan menjadi as built drawing sebagai bentuk laporan pada akhir
proyek kepada konsultan pengawas dan direksi teknis). Pembuatan dan pencetakan gambar-gambar
terlaksana harus sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan. Gambar akan dibuat jelas (bukan foto copy
atau re-kalkir) dan gambar terlaksana tersebut akan diserahkan rangkap 2 (dua) satu asli dan satu salinan
ukuran ukuran A3.
6. FASILITAS K3
Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan kontruksi dan di tempat kerja. Standar isi kotak
P3K sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
PER.15/MEN/VIII/2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat
Kerja.
Di tempat kerja terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
Penanganan K3 mencangkup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan
kerja kontruksi maupun penyediaan personil yang kompenten dan organisasi pengendalian K3 Kontruksi sesuai
dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh pengawas pekerjaan.
Sistem Manajemen K3 Kontruksi membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai denganRencan K3 Kontrak ( RK3K )
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
• Penyedia Jasa melakukan analisis tingkat keselamatan untuk setiap tahapan kegiatan yang akan
dilakukan
• Ini bertujuan untuk mengetahui potensi bahaya dalam setiap proses kegiatan secara sistematis
• Menerapkan setiap pekerjaan sesuai dengan SOP
Pelaksanaan :
a. Rapat Persiapan Keselamatan Kerja
b. Membuat Rencana Manajemen dan Keselamatan Kerja ( RMKK ) berdasarkan tahapan – tahapan dan
metode pelaksanaan sesuai ketentuan dan panduan Direktorat Jendral Bina Marga.
c. Sosialisasi dan Promosi K3
d. Penyediaan Alat – alat Perlindungan Diri ( APD ) beserta kelengkapan keselmatan kerja selama
periode kontruksi sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
e. Penyediaan personil dan fasilitas serta sarana K3.
f. Menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan K3.
Melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.Mempresentasikan
RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh
Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan struktur akan dilakukan setelah lahan benar-benar siap. Setelah pekerjaan pematangan lahan
dan lahan telah memenuhi syarat pekerjaaan struktur, maka pekerjaan struktur bisa dimulai. Lingkup pekerjaan
struktur bangunan gedung meliputi unsur- unsur pekerjaan struktur sebagai berikut:
1. PEMBERSIHAN LAHAN DAN PENGUKURAN
Sebelum pekerjaan struktur dilaksanakan akan dilakukan pembersihan lahan dan pengukuran. Lahan
harus dibersihkan dari bahan atau material tertentu yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Metode pembersihan relative sederhana, yakni menggunakan cara manual tenaga manusia. Peralatan
yang digunakan untuk membersihkan lahan bisa alat sederhana, seperti sabit, cangkul, sekop, dan
peralatan sejenis. Tetapi jika kondisi lahan penuh perdu ataupun material tertentu yang sulit dibersihkan
secara manual, maka akan digunakan alat berat.
Pengukuran diperlukan agar posisi dan ukuran bangunan gedung sesuai dengan gambar desain yang
direncanakan konsultan perencana. Metode pengukuran adalah dengan menentukan titik acuan, dan setelah
ukuran tepat pada titik tersebut dipasang bowplang. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan pengukuran
adalah Theodolith, Walter pass, meteran, dan alat bantu lainnya uang sesuai dengan jenis pekerjaan.
2. PEKERJAAN PONDASI TIANG PJU
Metode pembuatan pondasi telapak atau foot plate berupa rangkaian kegiatan sebagai berikut.
a. Penggalian tanah dengan kedalaman sesuai gambar, dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan (lebih
lebar dari ukuran pondasi telapak yang direncanakan).
b. Pengurugan material pasir setebal 10 Cm.
c. Merangkai tulangan besi sesuai gambar
d. Membuati begisting di tempat
e. Pengecoran pondasi telapak menggunakan mutu beton K-175.
f. Selama proses pengecoran harus diberi getaran menggunakan alat vebrator, agar beton masuk dan
bercampur lebih sempurna.
Identifikasi bahaya pada pekerjaan pondasi yaitu :
a. Tertusuk besi atau benda tajam lainnya
b. Terpeleset/Terperosok
c. Kejatuhan Benda/Material
d. Kecelakaan kerja saat menggunakan alat (Misal linggis, bodem, cangkul DLL.)
Pengendalian resiko pada tipe pekerjaan pondasi yaitu :
a. Pagar pengaman
b. Sarung tangan, sepatu, helmet, baju rapat
c. Gunakan helmet, safety shoes
d. Pagar pelindung, safety net/deck, harness
e. Tutup/lindungi ujung besi, singkirkan paku
3. PEKERJAAN ACIAN
Pekerjaan plesteran dimulai setelah pekerjaan cor pondasi setempat. Tahapan pelaksanaan pekeriaan
acian dilakukan sebagai berikut.
a. Membuat campuran semen dan air, diaduk sampai rata dan pulen sehingga mudah untuk di laksanakan
pekerjaan acian.
b. Hasil dari pencampuran tersebut diratakan terhadap pondasi sisi yang terlihat dipermukaan tanah minimal
dengan ketinggian pondasi 20 cm dan permukaan atas pondasi serta pada sisi siku – siku pondasi haruslah di
benang dengan lurus sehingga terlihat bagus dan siku
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Setelah tiang lampu (atau tiang bantu) terpasang maka dilakukan penarikan kabel udara yang pada
setiap tiang dilakukan pengikatan dikedua arahnya. Beberapa asesoris dan bahan pembantu diperlukan
untuk penyambungan dan pengikatan kabel. Penarikan kabel tersebut dilakukan sesuai dengan jaringan
kabel yang telah direncanakan .
2. Pekerjaaan berikutnya adalah penarikan kabel infoor yaitu penarikan kabel daya dari jaringan PLN ke
KWH Meter dan ke lampu2 yang telah ditetapkan spesifikasi dan besar dayanya.
3. Kemudian dilakukan pemasangan KWH Meter yang sebelumnya harus dirakit dahulu sesuai dengan
bebannya. Untuk merakit KWH Meter ini dibutuhkan tenaga ahli dan ketrampilan. KWH Meter diletakkan
dalam kotak yang tahan cuaca pada tiang yang telah ditetapkan.
4. Berdekatan dengan KWH Meter tersebut dilakukan pemasangan Power Electric kontactor, MCB photocell
dan MCB yang berfungsi menyalurkan dan menghentikan aliran listrik dari PLN ke lampu2 yang
dipasang. Alat ini sangat berguna untuk melakukan penghematan daya listrik untuk PJU yang bekerja
secara otomatis yang ditetapkan pengelola.
5. Ada beberapa tiang PJU lama perlu perbaikan sehingga perlu pembongkaran ornament lama dan
perubahannya dengan ornament baru.
6. Setelah semua tiang dan jaringan kabelnya terpasang maka dilakukan pemasangan lampu PJU baru yang
berupa Lampu Induksi untuk PJU baru dan Lampu LPS sesuai dengan jajaran PJU disekelilingnya.
7. Sementara itu dilakukan pengurusan penambahan daya untuk lampu2 PJU yang dipasang ke PLN.
Pengurusan Ijin ini dapat dilakukan seawal mungkin karena memerlukan penghitungan bersama
antara PLN dengan Pemda.
8. Setelah semua lampu, semua KWH meter, semua Timer-Switch terpasang, maka dilakukan megger
test, dan kemudian live-test. Setelah semua berfungsi dengan baik maka dilakukan serah terima
pekerjaan antara Kontraktor Pelaksana dengan Pemberi Tugas.
Secara diagram, Pelaksanaan Pekerjaan adalah sebagai berikut :
RINCIAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL :
1) Pemasangan kabel jaringan pada tiang PJU
2) Pemasangan kabel
3) Perakitan dan pemasangan box panel distribusi,
4) Pemasangan pentanahan
5) Perijinan pasang sambungan PLN
6) Penarikan kabel jaringan (jaringan udara )
7) Pemasangan tiang dan stang
8) Pemasangan lampu.
• Pemasangan kabel jaringan pada tiang PJU
Dari kedua arah (atau mungkin juga lebih), Kabel LVTC “dipegang” oleh pengikat kabel J4. Sementara J4
terkait dengan bracket J4 yang terikat dengan tiang lampu dengan menggunakan stainless steel strip.
Diantara J4, kabel LVTC akan diberikan spare/ cadangan kabel sekitar 50 cm. Kabel cadangan ini sangat
diperlukan untuk mempermudah perbaikan apabila terjadi kabel putus. Jika terjadi kabel putus,
makaperbaikan cukup melibatkan gawang yang mengalami kerusakan, tidak perlu mengganggu gawang yang
lain. Namun jika tidak disediakan cadangan kabel, apabila terjadi kabel putus, besar kemungkinannya harus
“menarik” dari gawang yang bersebelahan.
Pemakaian J4 yang terbuat dari aluminium cor untuk menjamin kekuatan mengikat/ memegang kabelLVTC ukuran
2 x 10 mm. Pemakaian pengikat tipe lain (J2 atau J5) dikawatirkan kurang kuat dan dapat menimbulkan
lepasnya kabel yang diikat, sehingga harus dilakukan perbaikan. Hal ini jelas akan merepotkan operasionil.
• Pemasangan kabel infoor
Kabel infoor adalah kabel penghubung antara JTR (jaringan tegangan rendah) PLN ke APP atau KWH meter.
Kabel infoor tersambung ke JTR dengan menggunakan Alcoa Bandleid Konektor.
Untuk lebih menjamin keamanan dan estetika, maka kabel infoor akan dibungkus dengan pipa infoor dimana pipa
infoor menempel pada tiang dengan bantuan stainless belt dan stopping belt. Pada ujung atas pipa infoor
dipasang T pralon untuk menghindarkan masuk nya air hujan kedalam pipa infoor.
Pada ujung bawah, pipa infoor disambung dengan pipa flexible yang masuk ke box panel distribusi.
Perakitan dan pemasangan box panel distribusi
Perangkat yang terpasang pada box panel meliputi :
1. KWH meter dan MCB dari PLN
2. Timer – kontaktor
3. Terminal kabel
4. MCB distribusi
5. Terminal pentanahan
Kecuali KWH meter dan MCB yang dipasang oleh PLN, perangkat lainnya dipasang/dirakit terlebih dahulu pada
loyang box panel. Perakitan dikerjakan di bengkel, dan dipastikan sudah terpasang semuanya dengan benar sebelum
dibawa ke lokasi dan dipasang pada tiang PJU
Kabel infoor akan disambungkan oleh petugas PLN ke KWH meter. Kabel output dr KWH
meter akan terhubung ke Terminal Kabel.
Dari Terminal Kabel masuk ke terminal Timer Konektor. Saluran netral dari Terminal Kabel terhubung
dengan netral dari Timer Kontaktor. Sementara 3 (tiga) terminal positif pada Timer Kontaktor di by pass menjadi
satu dan terhubung dengan saluran positif dari Terminal Kabel. Output Timer Kontaktor ada 3 (tiga) terminal,
dimana yang 2 (dua) terminal akan tersambung ke MCB Distribusi, sementara 1 (satu) terminal sebagai
cadangan.
MCB Distribusi terdiri dari 4 (empat) unit, masing-masing 2 (dua ) unit mencatu kesatu arah, sementara 2 (dua)
unit lainnya mencatu ke arah lain.
Box panel dilengkapi dengan Terminal Pentanahan. Semua saluran netral, baik dari ouput KWH meter, Timer
Kontaktor, jaringan PJU, disambungkan dengan Terminal Pentanahan, untuk selanjutnya dikoneksikan dengan
pentanahan.
Pada sisi bagian dalam pintu panel dilengkapi dengan wiring diagram yangmenunjukkan jumlah beban dan jaringan
PJU yang dilayani oleh panel dimaksud.
Box panel distribusi terpasang terikat pada tiang PJU dengan menggunakan stainless belt dan stopping belt.
Penempatan letak pemasangan panel ditentukan oleh Dinas Teknis dengan memperhatikan jarak antara panel
induk dengan gardu distribusi PLN sependek mungkin.
Ketinggian box panel sekitar 1,5 meter dari permukaan tanah, dengan tujuan agar angka penunjukkan KWH meter
bisa mudah dilihat, disamping untuk tujuan pengaman dan perawatan.
• Pemasangan pentanahan.
Ground Rod diameter 16mm² tertanam sedalam 2,4 meter, diperkirakan sudah bisa memberikan pentanahan yang
baik, kurang dari 10 Ohm. Dengan angka resistansi yang kecil akan lebih menjamin keandalan operasionil
perangkat listrik, karena berkurangnya antara lain gangguan elektrostatik.
Antara Ground Rod dengan Terminal Pentanahan di box panel, dihubungkan dengan kawat baja diameter
16mm². Untuk keamanan dan estetika, kawat baja pentanahan dibungkus dengan pipa paralon.
Untuk lebih meningkatkan keandalan pentanahan, maka pada dua tiang PJU yang terjauh letaknya dari box panel
dipasang juga pentanahan.
• Perijinan pasang sambungan PLN
Untuk pengajuan ijin pemasangan KWH meter ke PLN,diajukan permohonan pemasangan KWH
meter dengan kelengkapan sebagai berikut :
- Surat permohonan meterisasi dan/atau mutasi data dari pelanggan, dalam hal ini Pemerintah Kota
Situbondo
- Surat kuasa dari Pemda kepada yang mengurus perijinan,
- Gambar lokasi,
- Rekening ID Pelanggan terdekat.
Dikarenakan proses perijinan ke PLN terkadang perlu waktu cukup lama, maka akan pengajuan perijinan dilakukan
segera setelah pekerjaan dimulai atau bahkan sebelum pekerjaan dimulai. Dengan demikian diharapkan dalam
kurun waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak terlalu lama ini, semua perijinan sudah diperoleh dan KWH meter
sudah bisa terpasang dengan baik.
• Penarikan jaringan kabel
Jaringan kabel udara.
Saluran 2 (Dua) kabel LVTC dikoneksikan sedemikian rupa (lihat gambar) sehingga lampu yang bersebelahan
tidak tersambung dengan saluran yang sama . Dengan demikian, jika terjadi gangguan pada salah satu MCB, tidak
mengakibatkan matinya 2 (dua) lampu yang terletak bersebelahan, sehingga area tersebut tidak mengalami
gelap total. Pola interkoneksi ini untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penarikan kabel jaringan udara dari tiang ketiang memperhatikan beberapa persyaratan :
- Tidak sejajar dengan kabel-kabel telekomunikasi dengan jarak kurang dari 1 meter.
- Bila terdapat persilangan dengan kabel_kabel telekomunikasi, maka jarakminimum kedua kabel harus 30
cm.
- Penarikan jaringan PJU tidak keluar dari batas-batas supply gardu distribusi PLN.
- Jarak dari titik terendah rentang kabel terhadap pemukaan tanah minimal 5 meter.
- Pada setiap persimpangan jalan, penyambungan dari ujung-ujung jaringan harus menggunakan tap
connector sesuai standard
• Pemasangan tiang dan stang.
- Pemakaian tiang menyesuaikan dengan kondisi sekitarnya.
- Untuk jalan protocol, dimana sudah terpasang tiang hexagonal 11 meter dengan 2 stang /pole.
- Untuk jalan non protocol dimana sudah terpasang tiang 7 meter dengan single pole.
- Untuk tiang bantu PJU melengkapi tiang PLN, dipergunakan tiang 7 meter tanpa pole.
Pemasangan stang lampu dengan menggunakan beugel klem.
Tiang galvanise ukuran diameter oktagonal 101.6 mm/4 ichi pada pangkal bawah dan 2 inchi
dipangkal atas. Angkur ditanam sedalam 1 (satu) meter, dan untuk memperkuat kedudukannya, sedalam 30
cm sampai dengan 20 cm diatas permukaan tanah dicor dengan semen-pasir. Stang lampu dengan diameter 2
inchi dipasang pada bagian atas tiang dengan menggunakan pengikat 2 (dua) unit begel klem. Besarnya begel
klem ke tiang lampu disesuaikan dengan diameter tiang.
• Pemasangan lampu
Pemasangan armature lampu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Sebelum armature dipasang :
1) Pelepasan lapisan pelindung lampu
2) Pemeriksaan instalasi didalam armature, pastikan sudah benar.
3) Pengetesan penyalaan lampu
Armature terpasang dengan baik dan kokoh pada ujung stang ornament. Pastikan tidak lepas atau
menjadi miring akibat getaran angin dan gesekan ranting pohon.
• Identifikasi bahaya pada pekerjaan bekisting yaitu :
1) Tertusuk besi atau benda tajam lainnya
2) Kejatuhan Benda/Material
3) Kecelakaan kerja saat menggunakan alat (Misal linggis, bodem, cangkul DLL.)
4) Kepala terbentur
5) Tersengat Listrik
6) Kaki tertimpa benda
• Pengendalian resiko pada tipe pekerjaan bekisting yaitu :
1) Sarung tangan, sepatu, helmet, baju rapat
2) Gunakan helmet, safety shoes
3) Diberi jaring pengaman
4) Gunakan sarung tangan
5) Gunakan safety shoes
6) Pakai helmet standar
7) Instalasi harus standar
Pekerjaan ini memiliki tingkat risiko keselamatan kontruksi kecil
PENILAIAN TINGKATRISIKO
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
NO JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BA J H E A N Y IS A
P
P P
E
E E
R
M R
SY
A EN
A
T
R
U U
A
H R
T
A A
A
N N
N
PENGE A N W DA A L L IA N KEMUNG KEPA ( R A A ) H AN R N E I S L IK A O I T R IN IS G I K K A O T PE L NG A E N N J D U A T L A IA N N K G E K M IN U A N N A K H E A P N A (A R ) R N E I S L IK A O I T R IN IS G I K K A O T
PEKERJAAN BAHAYA (Tipe KINAN (F)
(FXA) (TR) (F) (FXA) (TR)
(Skenario Bahaya) Kecelakaan)
1 Pekerjaan pondasi - Kejatuhan bahan
material/benda
- Tertusuk besi atau
benda tajam lainnya
- Terpeleset/terperosok
- Kecelakaan kerja saat
menggunakan peralatan
kerja
2 Pekerjaan pemasangan - Kejatuhan bahan
tiang dan lampu material/benda
- Kecelakaan kerja saat
menggunakan peralatan
kerja
3 Pekerjaan pemasangan - Kejatuhan bahan
PJU material/benda
- Kecelakaan kerja saat
menggunakan peralatan
kerja
- Terkena aliran
tegangan listrik
Penetapan Preferensi Harga
-
Penetapan preferensi harga PDN serta nilai TKDN untuk paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Komitmen TKDN paket pekerjaan ini adalah 64,51%
2. Penetapan minimal TKDN sebagai dasar pemberian preferensi harga sebesar 45%
3. Pemberian besaran preferensi harga sebesar 25%